Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 19/POJK.03/2017 TENTANG PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

POJK No. 32-pojk-03-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 5

(1) Dalam periode sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPRS dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal BPR atau BPRS memenuhi kriteria:
a. rasio KPMM kurang dari 8% (delapan persen) namun sama dengan atau lebih dari 4% (empat persen);
b. CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 4% (empat persen) namun sama dengan atau lebih dari 3% (tiga persen);
dan/atau
c. tingkat kesehatan dengan:
1. predikat kurang sehat selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-turut atau tidak sehat bagi BPR; dan
2. peringkat komposit 4 (empat) selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-turut atau peringkat komposit 5 (lima) bagi BPRS.

(2) Sejak tanggal 1 Januari 2020, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPRS dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal BPR atau BPRS memenuhi kriteria:
a. rasio KPMM kurang dari 12% (dua belas persen) namun sama dengan atau lebih dari 8% (delapan persen);
b. CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 5% (lima persen) namun sama dengan atau lebih dari 4% (empat persen);
dan/atau
c. tingkat kesehatan BPR atau BPRS dengan peringkat komposit 4 (empat) selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-turut atau peringkat komposit 5 (lima).
(3) Dalam hal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan BPR dengan menggunakan peringkat komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum berlaku, penilaian tingkat kesehatan BPR tetap menggunakan predikat tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1.

3. Ketentuan Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Dalam periode sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPRS keluar dari pengawasan intensif dalam hal BPR atau BPRS memenuhi kriteria:
a. rasio KPMM paling sedikit 8% (delapan persen);

b. CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling sedikit 4% (empat persen); dan
c. tingkat kesehatan dengan:
1. predikat sehat atau cukup sehat bagi BPR; atau
2. peringkat komposit 1 (satu), 2 (dua), atau 3 (tiga) bagi BPRS.
(2) Sejak tanggal 1 Januari 2020, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPRS keluar dari pengawasan intensif dalam hal BPR atau BPRS memenuhi kriteria:
a. rasio KPMM paling sedikit 12% (dua belas persen);
b. CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling sedikit 5% (lima persen); dan
c. tingkat kesehatan BPR atau BPRS dengan peringkat komposit 1 (satu), 2 (dua), atau 3 (tiga).
(3) Dalam hal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan BPR dengan menggunakan peringkat komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum berlaku, penilaian tingkat kesehatan BPR tetap menggunakan predikat tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1.

4. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Dalam hal jangka waktu pengawasan intensif atau perpanjangan jangka waktu pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) terlampaui dan tingkat kesehatan BPR atau BPRS tidak memenuhi kriteria untuk dikeluarkan dari pengawasan

intensif, Otoritas Jasa Keuangan:
a. melanjutkan tindakan pengawasan terhadap BPR atau BPRS yang telah dilakukan dalam masa pengawasan intensif; dan/atau
b. menerapkan tindakan pengawasan yang belum dilaksanakan terhadap BPR atau BPRS dalam pengawasan intensif termasuk dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.
(2) Selain menerapkan tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali bagi pemegang saham pengendali, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris BPR atau BPRS sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

5. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 21 ayat (4), Pasal 41 ayat (3), dan/atau Pasal 44 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau
c. pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali dalam daftar pihak yang dilarang menjadi pihak utama melalui mekanisme penilaian kembali bagi pihak

utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(2) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), dan/atau Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan;
c. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha BPR atau BPRS; dan/atau
d. pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali dalam daftar pihak yang dilarang menjadi pihak utama melalui mekanisme penilaian kembali bagi pihak utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

#### Pasal II
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2019

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2019

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY