Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 36-pojk-02-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 4/POJK.04/2014 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

POJK No. 36-pojk-02-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 7

(1) Dalam hal Sanksi Administratif Berupa Denda tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (3), maka OJK

memberikan surat teguran pertama untuk segera melunasi Sanksi Administratif Berupa Denda beserta Bunga dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya jangka waktu pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda sebagaimana dimaksud dalam surat penetapan pengenaan sanksi atau surat tanggapan atas permohonan keberatan.
(2) Jumlah Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Sanksi Administratif Berupa Denda yang ditetapkan oleh OJK dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah Sanksi Administratif Berupa Denda yang ditetapkan oleh OJK dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal Sanksi Administratif Berupa Denda beserta Bunga tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), OJK memberikan surat teguran kedua kepada Setiap Orang yang dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda untuk segera melunasi denda beserta Bunga dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya jangka waktu surat teguran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah- tengah kondisi terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan yang terjadi di luar pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Otoritas Jasa keuangan dapat MENETAPKAN penundaan pemberian surat teguran dan pengenaan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
(5) Jangka waktu penundaan pemberian surat teguran dan pengenaan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

#### Pasal II
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Penundaan pemberian surat teguran dan pengenaan Bunga karena terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku untuk pengenaan sanksi yang ditetapkan sejak tanggal 1 Januari 2020.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2020

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY