Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 36-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN MELALUI PORTAL PELAPORAN TERINTEGRASI

POJK No. 36-pojk-03-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, pembiayaan, dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2. Laporan adalah laporan yang disusun dan disampaikan oleh Bank kepada otoritas.
3. Otoritas adalah Otoritas Jasa Keuangan, Bank INDONESIA, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
4. Portal Pelaporan Terintegrasi adalah situs web dengan mekanisme satu pintu untuk penyampaian Laporan Bank melalui sistem pelaporan Otoritas dan penyediaan informasi terkait sistem pelaporan Bank yang tersedia.
5. Sistem Pelaporan Otoritas adalah sistem pelaporan

yang dikelola oleh masing-masing Otoritas untuk penyampaian Laporan secara daring oleh Bank.

Pasal 2

Bank terdiri dari bank umum konvensional, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat, dan/atau bank pembiayaan rakyat syariah.

Pasal 3

(1) Bank menyampaikan Laporan kepada Otoritas melalui Sistem Pelaporan Otoritas yang terdapat di Portal Pelaporan Terintegrasi.
(2) Bank harus menggunakan alamat situs web Portal Pelaporan Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke https://pelaporan.id atau alamat lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Jenis, cakupan, format, serta tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Otoritas mengenai pelaporan Bank kepada Sistem Pelaporan Otoritas.

Pasal 4

(1) Untuk menyampaikan Laporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), penanggung jawab, petugas pelaksana, dan/atau petugas pelaporan melakukan pendaftaran secara mandiri pada Portal Pelaporan Terintegrasi.
(2) Bank mendaftarkan penanggung jawab, petugas pelaksana, dan/atau petugas pelaporan dari Sistem Pelaporan Otoritas dengan mekanisme dan tata cara pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Otoritas.

Pasal 5

(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menonaktifkan pengguna Portal Pelaporan Terintegrasi yang terdaftar berdasarkan pertimbangan tertentu.
(2) Pengaktifan kembali pengguna Portal Pelaporan Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pada Portal Pelaporan Terintegrasi.

Pasal 6

(1) Penanggung jawab dan/atau petugas pelaksana pelaporan Bank yang telah memiliki akses pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri pada Portal Pelaporan Terintegrasi.
(2) Penanggung jawab dan/atau petugas pelaporan Bank yang telah memiliki akses pada Sistem Pelaporan Bank INDONESIA sebelumnya harus melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 7

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2019

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2019

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY