Cukup jelas.
Pasal l1
Cukup jelas.
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PENYELENGGARA LAYANAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah
ini meliputi pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat
kepada:
a. Pemerintah Daerah;
b. BUMN;dan
c. BUMD.
SK No257504A
(2) Ketentuan . . .
PRESIDEN
REPI.JBLIK INDONESIA
(21 Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini mengecualikan
ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai:
a. tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam
negeri oleh pemerintah;
b. tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan
penerimaan hibah; dan
c. pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga
syariah negara.
Pasal 2
(U Setiap pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat harus
dituangkan dalam dokumen perjanjian Pinjaman.
121 Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. jumlah Pinjaman;
c. peruntukan Pinjaman;
d. jangka waktu Pinjaman;
e. hak dan kewajiban;
f. ketentuan dan persyaratan Pinjaman;
g. ketentuan penyelesaian sengketa; dan
h. sanksi.
(3) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh Menteri dan:
a. kepala daerah, untuk pemberian Pinjaman kepada
Pemerintah Daerah; atau
b. direktur utama BUMN/BUMD, untuk pemberian
Pinjaman kepada BUMN atau BUMD.
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan "transparansi' adalah proses pemberian
Pinjaman dilakukan secara terbuka kepada pihak yang
berkepentingan.
Hurufb. . .
SK No254259A
Ert+Tf.I{I
EUK I
-3
NDONESIA
Huruf b
Yang dimaksud dengan "manfaat" adalah proses pemberi€rn
Pinjaman dilakukan untuk memberikan manfaat bagi
perekonomian dan pembangunan nasional.
Hurufc
Yang dimaksud dengan "akuntabilitas' adalah proses
Pinjaman dilakukan sesuai dengan prosedur yang dapat
dipertanggungiawabkan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "efisien dan efektif" adalah pemberian
Pinjaman dilakukan sesuai dengan tujuannya dan biaya yang
timbul dapat ditekan seminimal mungkin.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah proses pemberian
Pinjaman dilakukan dengan mengutamakan kehati-hatian dan
dengan menghindari keputusan yang bersifat spekulatif.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
SK No257529A
Ayat(2)...
=fflI-rf{Il
K INDONESIA
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga" antara lain
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri, kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang BUMN, dan kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
Pasal 4
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pembangunan/penyediaan
infrastruktur' adalah proyek yang meliputi pekerjaan konstruksi
untuk membangun atau meningkatkan kemampuan
infrastruktur dan/atau proyek pengelolaan infrastruktur
dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka
meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
Proyek infrastruktur antara lain proyek dalam sektor energi,
telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur,
dan perumahan rakyat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penyediaan pelayanan umum" adalah
proyek yang dilakukan dalam bentuk penyediaan pelayanan
kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
dalam rangka mendukung fungsi kemanfaatan umum dengan
tidak semata-mata mencari keuntungan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pemberdayaan industri dalam negeri"
adalah proyek yang dilakukan dengan tujuan untuk mendorong
peningkatan industri dalam negeri dan/atau penggunaan produk
dalam negeri.
Hurufd. . .
SK No257522A
FRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pembiayaan sektor ekonomi
produktif/modal kerja' adalah proyek yang dilakukan dalam
bentuk penyediaan sumber
bagi pelaku/badan
kemampuan usaha,
usaha dalam rangka
meningkatkan produktivitas dan meningkatlan pendapatan
masyarakat, serta meningkatkan modal kerja.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pembangunan / program lain sesuai
dengan kebijakan strategis Pemerintah Pusat" adalah proyek yang
dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan strategis
Pemerintah Pusat.
Pasal 5
(1) Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan
dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang
memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan . . .
a.
b.
c.
d.
e
SK No257505A
FRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri/menteri/kepala lembaga atau
pimpinan instansi yang terlibat dalam pemberian
Pinjaman sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 6
Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) merupakan pemb€rian Pinjaman dalam jangka waktu
lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Pasal 7
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan Pinjaman kepada
penerima Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan untuk dan atas nama Pemerintah
Pusat dan dikelola oleh Menteri selaku Bendahara Umum
Negara.
(3) Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
l4l Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap
pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan bagian dari persetqluan APBN
dan/atau APBN perubahan.
Pasal 8
Penggunaan dana APBN dialokasikan sebagai pengeluaran
pembiayaan pada bagian anggaran Bendahara Umum Negara yang
merupakan sumber Pinjaman yang dapat dilakukan sebatas alokasi
yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN.
Pasal 9
(1) Dalam melakukan pemberian Pinjaman, Menteri
men5rusun kebdakan pemberian Pinjaman dengan
mengacu kepada rencana pembangunan jangka
menengah nasional.
l2l Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun untuk periode setiap 5 (Iima) tahun.
(3) Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tujuan dan prinsip umum;
b. arah dan kebijakan;
c. sektor prioritas;
d. kapasitas liskal;
e, manajemen risiko;
f. kriteria daerah/badan usaha; dan
g. prioritas daerah.
(41 Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasa1 4.
Pasal 10
(l) Dalam penyusunan kebijakan pemberian Pinjaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri
berkoordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
di bidang dalam negeri;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang BUMN;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan
di bidang ke sekretariatan negara;
d. menteri yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan
di bidang perencEulaan pembangunan nasional; dan
e, pimpinan instansi terkait.
(2) Ketentuan...
SK No257507A
FRESIDEN
NEFUITJK IXDONESIA
12) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pemberian
Pinjaman
dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Presiden.
Pasal 11
Menteri dapat memberikan Pinjaman sslagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat12) kepada:
a. Pemerintah Daerah;
b. BUMN;dan
c. BUMD.
Bagian Kedua
Persyaratan, Permohonan, Penilaian, Jaminan, dan Persetujuan
Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat
Paragraf I
Persyaratan
Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah sebagai calon penerima Pinjaman
harus memenuhi persyaratan:
a. jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah
jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak
melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak
ditentukan penggunaannya;
b. memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk
mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling
sedikit 2,5 (dua koma lima) atau ditetapkan lain oleh
Menteri;
c.tidak...
SK No235925A
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian
pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat
danl atau kreditur lain;
d. kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah
harus sesuai dengan dokumen perencarraa.n daerah
dan penganggaran daerah;
e, memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD;
dan
f, syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
121 BUMN sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi
syarat minimal:
a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian
pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat
dan/ atau kreditur lain; dan
b. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
BUMN / rapat umum pemegang saham/ pemilik modal.
(3) BUMD sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi
syarat minimal:
a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian
pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat
dan/ atau kreditur lain; dan
b. mendapat persetujuan dari kepala daerah yang
mewakili Pemerintah Daerah dalam
kekayaan daerah yang dipisahkan pada
umum daerah / rapat umum pemegang saham,
Paragraf 2
Permohonan
Pasal 13
(1) Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
disampaikan oleh kepala daeiah kepada Menteri dengan
melampirkan dokumen:
a. persetqiuan . . .
SK No257l41A
t2l
(3)
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada
saat pembahasan APBD sebagai bentuk
komitmen/ dukungan atas pengembalian Pinjaman;
b. pertimbangan tertulis menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai harmonisasi kebijakan liskal nasional;
c, studi kelayakan;
d. perhitungan APBD dan rasio kemampuan keuangan
daerah untuk mengembalikan Pinjaman;
e. laporan keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga)
tahun terakhir oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
f. surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan
dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam
rangka pembayaran tunggakan;
g. surat kuasa pemotongan dana alokasi umum
dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran
tunggakan dari Gubernur/Walikota/ Bupati; dan
h. APBD tahun berjalan.
Dalam hal Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah melampaui/melebihi batas maksimal defisit,
selain harus memenuhi ketentuan sslagaim4n4 dimaksud
pada ayat (l), Pinjaman dimaksud harus mendapatkan
persetujuan Menteri.
Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh BUMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (21
disampaikan oleh direktur utama BUMN kepada Menteri
dengan melampirkan dokumen meliputi:
a. studi kelayakan;
b. laporan keuangan yang telah diaudit;
c. persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang BUMN/rapat umum
pemegang saham/ pemilik modal;
d.
SK No257l40A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. pertimbangan tertulis dari menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
perencanaan
nasional apabila BUMN
akan
Pinjaman untuk pembiayaan
proyek prioritas;
e. tanggapan tertulis/rekomendasi komisaris untuk
persero atau dewan pengawas untuk perusahaan
umum; dan
f. surat pernyataan mengenai pemberian jaminan yang
akan diserahkan oleh BUMN atas Pinjaman yang
dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
(41 Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh BUMD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
disampaikan oleh direktur utama BUMD kepada Menteri
dengan melampirkan dokumen meliputi:
a, studi kelayakan;
b. laporan keuangan yang telah diaudit;
c. persetujuan dari kepala daerah yang mewakili
Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan
daerah yang dipisahkan pada perusa-haan umum
daerah/ rapat umum pemegang saham;
d. persetujuan komisaris untuk persero daerah atau
dewan pengawas untuk perusahaan umum daerah;
dan
e. surat pemyataan mengenai pemberian jaminan yang
akan diserahkan oleh BUMD atas Pinjaman yang
dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan
Pasal 14
Selain dokumen
dimaksud dalam Pasal 13,
Menteri dapat meminta dokumen lain untuk
informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan
BUMD.
Paragraf3...
SK No2575ll A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-to-
Paragraf 3
Penilaian
Pasal 15
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan kredit atas
permohonan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13.
l2l Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan paling sedikit mem
a. kapasitas fiskal;
b. kesesuaian dengan kebijakan pemberian Pinjaman;
c. kebutuhan riil Pinjaman;
d. kemampuan membayar kembali; dan
e. persyaratan dan risiko pemberian Pinjaman.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
l4l Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan
kementerian/ lembaga dan/ atau instansi terkait.
Patagral 4
Jaminan
Pasal 16
Ayat (1)
Jaminan yang berasal dari BUMN dan BUMD antara lain aset atau
atas proyek/kegiatan yang bersumber dari
pemberian Pinjaman, Aset yang bersumber dari penyertaan modal
daerah tidak dapat diiadikan jaminan oleh BUMD.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 17
(1) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Menteri dapat:
SK No257512A
a.
PRESIDEN
REFUBUK INOONESIA
a. menyetujui seluruh permohonan Pinjaman;
b. menyetujui sebagian permohonan Pinjaman; atau
c. menolak permohonan Pinjaman.
(21 Persetqiuan atau penolakan
Pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
tertulis kepada Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD.
Bagian Ketiga
Penganggaran, Perundingan dan Perjanjian, dan Pencairan
Paragraf 1
Penganggaran
Pasal 18
(1) Menteri menrusun dan mengusulkan alokasi Emggaran
pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN,
dan BUMD dalam rancangan APBN atau rancangan APBN
perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2t
dan pengusulan alokasi anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan APBN secara
keseluruhan dan kesinambungan fiskal.
(3) Alokasi anggaran yang telah 6llstepkan dalam APBN atau
APBN perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Paragral 2
Perundingan dan Perjanjian
Pasal 19
(i) Perundingan pemberian Pinjaman dilakukan oleh Menteri
dengan:
a. kepala daerah, untuk pemberian Pinjaman kepada
Pemerintah Daerah ; atau
b. direktur utanra BUMN/BUMD, untuk pemberian
Pinjaman kepada BUMN atau BUMD.
SK No 276036 B
(2) Pelaksanaan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (t) dapat melibatlan kementerian / lembaga dan/ atau
instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f ...
SK No 257527 A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Huruf f
Yang dimaksud dengan "ketentuan dan persysratan
Pinjaman" antara lain berupa tingkat suku bunga, jangka
waltu penarikan, ketentuan/persyaratan penarikan,
pengefektifan Pinjaman, masa pembayaran (repagmenti, darr
jatuh tempo (mafudtg datel.
Hurufg
Cukup jelas.
Hurufh
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hurufa
Pejabat yang ditunjuk sebagai kepala daerah dapat
menandatangani perjanjian Pinjaman apabila kepala daerah
berhalangan tetap.
Hurufb
Cukup jelas.
Pasal 21
(1) Menteri, kepala daerah, dan/atau direktur utama
BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O
ayat (3) dapat mengajukan usulan perubahan perjanjian
Pinjaman.
l2l Perubahan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan para
pihak.
(3) Perubahan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian perubahan.
SK No254257A
Paragraf3. . .
PRESIDEN
TIEPIJBLIK INDONESIA
Paragraf 3
Pencairan
Pasal 22
Pencairan Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan
BUMD dilaksanakan setelah penetapan dokumen pelaksanaan
anggaran dan seluruh persyaratan dalam perjanjian Pinjaman
telah dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan,
penilaian, jaminan, persetujuan, penganggaran,
dan perjanjian, dan pencairan pemberian Pinjaman kepada
Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD sebagaimanadimaksud
dalam Pasal 11 sampai denganPasd 22 diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 24
(1)
(2t
(3) .
Penerima Pinjaman wajib melakukan pembayaran
kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian Pinjaman.
Pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. cicilan pokok;
b. bunga/marjin; dan
c. biaya/kewajiban lainnya.
Penerima Pinjaman yang terlambat atau tidak melakukan
pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi berupa denda keterlambatan
dan/atau sanksi lain sebagaimana diatur dalam
perjanjian Pinjaman dan/ atau sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 25. . .
SK No257516A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L4-
Pasal 25
(1) Pembayaran atas:
a. kewajiban berupa cicilan pokok, bunga/marjin, dan
biaya/kewajiban lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal24 ayat (2); dan
b, denda keterlambatan dan/ atau sanksi lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat l3l,
dilakukan melalui rekening kas umum negara.
l2l Penerimaan pembayaran cicilan pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dicatat sebagai
penerimaan pembiayaan.
(3) Penerimaan pembayaran atas:
a. kewajiban berupa bunga/marjin dan biaya/kewajiban
lain; dan
b. denda keterlambatan dan/ atau sanksi lain,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai
penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 26
Pemberian Pinjaman dan pembayaran Pinjaman dilaksanakan
dengan menggunakan mata uang rupiah.
Menteri menyampaikan salinan perjanjian Pinjaman dan
salinan perjanjian perubahan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan dan pimpinan instansi terkait.
Pasal 28
(1)
t2t
Menteri melakukan penatausahaan pemberian Pinjaman.
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi kegiatan:
a, administrasi pengelolaan Pinjaman; dan
b. akuntansi Pinjaman.
SK No257517A
Pasal 29...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
(1) Penerima Pinjaman harus menyampaikan laporan terkait
Pinjaman kepada Menteri, yang paling sedikit memuat:
a. perkembangan realisasi penyerapan Pinjaman; dan
b. perkembangan pencapaian pelaksanaan Pinjaman.
12) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Menteri dapat meminta laporan dan/ atau informasi lain
terkait Pinjaman kepada penerima Pinjaman.
Pasal 31
Yang dimaksud dengan "tindakan penyelesaian
pemberian Pinjaman" antara lain berupa pembatalan sebagian atau
seluruh Pinjaman, atau optimalisasi penyelesaian Pinjaman,
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan, pelaporan,
pemantauan dan evaluasi, dan tindakan penyelesaian
permasalahan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini muLai berlaku pada tanggal
SK No254260A
Agar
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Agar setiap orang
Peraturan
dalam
memerintahkan
ini
dengan
Lembaran Negara
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal lO September 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 144
Sdinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
undangan dan
Hukum,
SK No254261A
Djarnan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI-A
NOMOR 38 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
I.
UMUM
Dalam Undang-Undang Nomor L Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan
Negara antara lain diatur bahwa Pemerintah Pusat dapat memberikan
Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Selanjutnya
dalam Pasal 33 ayat (3) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
pemberian Pinjaman tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat bertujuan untuk
mendukung program Pemerintah Pusat di berbagai bidang/sektor antara
Iain infrastruktur, energi, transportasi, dan air minum yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau BUMD. Pemberian Pinjaman
oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau
BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah
melalui pendanaan yang relatif murah.
Pemberian Pinjaman juga dilakukan kepada entitas Pemerintah
Daerah dan BUMD yang mem€rng membutuhkan pendanaan, khususnya
pada saat terjadi bencana alam/non alam guna memulihkan kondisi sosial
kemasyarakatan. Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan
kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana alam khususnya
dalam hal penyediaan pelayan€rn kesehatan dan pendidikan.
Berdasarkan pertimbangan ketentuan tersebut di atas, pengaturan
mengenai pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat secara terintegrasi
perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pemberian Pinjaman
kepada penerima Pinjaman dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan
untuk dan atas nama Pemerintah Pusat dan dikelola oleh Menteri selaku
Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
SK No254249A
Dalam
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Pusat berkedudukan
sebagai pemberi pinjaman (kreditur) yang dapat memberikan pinjaman
kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Hat ini berbanding terbalik
dengan peran Pemerintah Pusat di peraturan perundang-undangan lain
yaitu selaku penerima pinjaman (debitur) dari pemberi pinjaman dalam
negeri maupun luar negeri sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai:
a. tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh
pemerintah;
b. tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah; dan
c. pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara.
Peraturan Pemerintah ini juga merupakan acuan dalam pelaksanaan
pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan sejalan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai harmonisasi kebijakan liskal
nasional, yaitu dengan mempertimbangkan kesinambungan Iiskal dan
aturan fiskal (/lscal rules) seperti batasan defisit APBD yang akan dibiayai
melalui utang dan nilai bersih malsimal Pembiayaan Utang Daerah, serta
telah mendapat pertimbangan menteri terkait.
Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini antara Lain
memuat materi mengenai kewenangan pemberian Pinjaman, sumber
pemberian Pinjaman, kebijakan pemberian Pinjaman, mekanisme
pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD,
pembayaran kembali dan mata uang yang digunakan, serta
penatausahaan, pelaporan,
pemberian Pinjaman.
dan evaluasi pelaksanaan
il.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
