Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat

POJK No. 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan. 2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun danadari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah. 3. Direksi: a. bagi BPR berbadan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas; b. bagi BPR berbadan hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai badan usaha milik daerah; c. bagi BPR berbadan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perkoperasian. 4. Dewan Komisaris: a. bagi BPR berbadan hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas; b. bagi BPR berbadan hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai badan usaha milik daerah; c. bagi BPR berbadan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perkoperasian. 5. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. 6. Pihak Independen adalah pihak di luar BPR yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Direksi,Dewan Komisaris,pemegang saham pengendali,dan/atau tidak memiliki hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. 7. Tata Kelolaadalah tata kelola BPR yang menerapkan prinsip- prinsipketerbukaan(transparency),akuntabilitas (accountability),pertanggungjawaban (responsibility),independensi (independency), dan kewajaran (fairness). 8. Pemangku Kepentingan (Stakeholders) adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha BPR. 9. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPR, antara lain pemimpin kantor cabang, kepala divisi, kepala bagian, kepala satuan kerja audit intern atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab mengenai pelaksanaan fungsi audit intern, manajer, dan/atau pejabat lainnya yang setara. 10. Komite Audit adalah komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris terkait dengan audit intern dan ekstern. 11. Komite Pemantau Risiko adalah komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris terkait dengan penerapan manajemen risiko. 12. Komite Remunerasi dan Nominasi adalah komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris terkait dengan remunerasi dan nominasi.

Pasal 2

(1) BPR wajib menerapkanTata Kelola dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (2) Penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus diwujudkan dalam bentuksebagai berikut: a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi; b. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris; c. kelengkapan dan pelaksanaan tugas atau fungsi komite; d. penanganan benturan kepentingan; e. penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern; f. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern; g. batas maksimum pemberian kredit; h. rencana bisnis BPR; i. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.

Pasal 3

Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola BPR.

Pasal 4

(1) BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Direksi. (2) BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.

Pasal 5

Seluruh anggota Direksi wajib bertempat tinggal di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten yang berbeda pada propinsi yang sama atau kota/kabupaten di provinsi lain yang berbatasan langsung dengan kota/kabupaten pada propinsi lokasi kantor pusat BPR.

Pasal 6

(1) Mayoritas anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan: a. sesama anggota Direksi; dan/atau b. anggota Dewan Komisaris. (2) Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dilarang memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari modal disetor pada Bank dan/atau menjadi pemegang saham mayoritas di lembaga jasa keuangan non Bank.

Pasal 7

(1) BPR yang membentuk Komite Remunerasi dan Nominasiharus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasidalam setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi kepada Rapat Umum Pemegang Saham. (2) Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian, dan kemampuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPR. (3) Anggota Direksi harus lulus uji kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang berlaku bagi BPR.

Pasal 8

Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan pada Bank dan/atau perusahaan lain, kecuali sebagai pengurus asosiasi industri BPR dan/atau lembaga pendidikan dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia BPR dan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi BPR.

Pasal 9

Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.

Pasal 10

(1) Direksi bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR. (2) Direksi wajib mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Direksi wajib menerapkan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (1) pada setiap kegiatan usaha BPRdi seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

Pasal 12

Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.

Pasal 13

(1) Dalam rangka melaksanakan Tata Kelolasebagaimana dimaksud dalam Pasal 11: a. Direksi pada BPR dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), wajib membentukpaling sedikit: 1) Satuan Kerja Audit Intern; 2) Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko; dan 3) Satuan Kerja Kepatuhan. b. Direksi pada BPR dengan modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menunjuk Pejabat Eksekutif yang melaksanakan: 1) Fungsi audit intern; 2) Fungsi manajemen risiko; dan 3) Fungsi kepatuhan. (2) Penerapan fungsi manajemen risiko termasuk pembentukan Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPR.

Pasal 14

Dalam rangka mendukung terselenggaranya Tata Kelola, Direksi wajib memastikan terpenuhinya jumlah sumber daya manusia yang memadai, antara lain dengan adanya: a. pemisahan tugas dan tanggung jawab antara satuan atau unit kerja yang menangani pembukuan, operasional, dan kegiatan penunjang operasional; dan b. penunjukan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern, dan independen terhadap unit kerja lain.

Pasal 15

Direksi wajibmempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Direksi wajib mengungkapkan kebijakan BPR yang bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai.

Pasal 17

Direksi dilarang menggunakan penasihat perorangan dan/atau penyedia jasa profesional sebagai konsultan kecuali memenuhi persyaratan: a. untuk proyek bersifat khususyang dari sisi karakteristik proyeknya membutuhkan adanya konsultan; b. didasariperjanjian yang jelas, yang paling sedikit mencakup ruang lingkup pekerjaan, tanggung jawab, produk yang dihasilkan, dan jangka waktu pekerjaan serta biaya; c. perorangan dan/atau penyedia jasa profesional adalah Pihak Independen dan memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 18

Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.

Pasal 19

(1) Direksiwajib memiliki dan melaksanakan pedoman dan tata tertib kerja anggota Direksi. (2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit wajib mencantumkan: a. etika kerja; b. waktu kerja; dan c. peraturanrapat.

Pasal 20

Seluruhtindakananggota Direksi yang diambil sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja atau Anggaran Dasar BPR mengikat dan menjadi tanggung jawab anggota Direksi bersangkutan dan/atau anggota Direksi lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar BPR dan/atau peraturan perundang- undangan.

Pasal 21

(1) Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan dalam rapat Direksi dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal29 ayat (4). (2) Pengambilan keputusan rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. (3) Dalam hal mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pengambilan keputusan rapat dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (4) Hasil rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik. (5) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam pengambilan keputusan rapat dengan suara terbanyaksebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.

Pasal 22

Dalam rangka penerapan Tata Kelola,anggota Direksi wajib mengungkapkan: a. kepemilikan sahamnya pada BPR yang bersangkutan dan perusahaan lain; b. hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi lain dan/atau pemegang saham BPR.

Pasal 23

(1) Anggota Direksi dilarang menggunakan BPR untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR. (2) Anggota Direksi dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPR, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan kewajaran dan/atau kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. (3) Anggota Direksi wajib mengungkapkan remunerasi dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan penerapan Tata Kelola.

Pasal 27

(1) Anggota Dewan Komisaris hanya dapat mempunyai 2 (dua) rangkap jabatan lain sebagai Anggota Dewan Komisaris pada BPR dan/atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. (2) Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada BPR, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan/atau Bank Umum. (3) Mayoritas anggota Dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan: a. sesama anggota Dewan Komisaris; atau b. anggota Direksi.

Pasal 28

Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen.

Pasal 29

(1) Dewan Komisaris wajib memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 padasetiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (2) Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi. (3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR. (4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR, kecuali terkait dengan: a. penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR; dan b. hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. (5) Pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bagian dari tugas pengawasan sehingga tetap menjaditanggung jawab Direksi atas pelaksanaan tugas kepengurusan BPR.

Pasal 30

Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.

Pasal 31

Dewan Komisaris wajib memberitahukan: a. pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR; kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditemukannya pelanggaran, keadaan atau perkiraan keadaan dimaksud.

Pasal 32

(1) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya, Dewan Komisaris pada BPR dengan modal inti paling sedikitRp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib membentuk paling sedikit: a. Komite Audit; dan b. Komite Pemantau Risiko. (2) Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi dalam rangka membantupelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. (3) Pengangkatan anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. (4) Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang telah dibentuk, menjalankan tugasnya secara efektif.

Pasal 33

(1) Dewan Komisariswajib memiliki serta melaksanakan pedoman dan tata tertib kerja anggota Dewan Komisaris. (2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan: a. etika kerja; b. waktu kerja; dan c. peraturan rapat.

Pasal 34

Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.

Pasal 35

(1) Rapat Dewan Komisaris wajib diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris. (2) Agenda rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mengenai: a. rencana bisnis BPR; b. isu-isu strategis BPR; c. evaluasi/penetapan kebijakan strategis; dan/atau d. evaluasi realisasi rencana bisnis BPR. (3) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan kehadiran langsung atau dilakukan dengan menggunakan teknologi telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. (4) Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat dengan agenda penetapan rencana bisnis BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf apaling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diselenggarakan dengan kehadiran langsung.

Pasal 36

(1) Pengambilan keputusan rapatDewan Komisaris dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Dalam hal mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pengambilan keputusan rapat dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (3) Hasil rapat Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik. (4) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.

Pasal 37

(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan, Dewan Komisaris dapat meminta Direksi untuk memberikan penjelasan mengenai antara lain permasalahan, kinerja, dan kebijakan operasional BPR. (2) Permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam rapat antara Dewan Komisaris dengan Direksi. (3) Bila permintaan penjelasan dilakukan dalam bentuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik.

Pasal 38

(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang menggunakan BPR untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR. (2) Anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPR selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan kewajaran dan/ataukesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Dalam rangka penerapan Tata Kelola,anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan: a. kepemilikan sahamnya, baik pada BPR yang bersangkutan maupun perusahaan lain; b. hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham BPR;dan c. remunerasi dan fasilitas lainnya yangditerima.

Pasal 40

(1) Anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri dari: a. seorang Komisaris Independen; b. seorang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang keuangan atau akuntansi; dan c. seorangPihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang hukum atau perbankan. (2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen. (3) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Mayoritas anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Komisaris Independen dan Pihak Independen. (5) Anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c harus memiliki integritasyang baik.

Pasal 41

(1) Anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri dari: a. seorang Komisaris Independen; b. seorang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang keuangan; dan c. seorang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang manajemen risiko. (2) Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen. (3) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Mayoritas anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Komisaris Independen dan Pihak Independen. (5) Anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c harus memiliki integritasyang baik.

Pasal 42

(1) Dalam hal BPR membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi, anggota Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang: a. Komisaris Independen; b. Komisaris; dan c. Pejabat Eksekutif. (2) Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Komisaris Independen. (3) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 43

Ketua dari komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat merangkap jabatan sebagai ketua komite pada 1 (satu) komite lainnya.

Pasal 44

(1) Dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan, Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, Komite Audit paling sedikit melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: a. pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern; b. kesesuaian pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik dengan standar audit; c. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku bagi BPR; d. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan satuan kerja audit intern atau pejabat yang menangani audit intern, akuntan publik, dan hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lain. (3) Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 45

(1) Komite Pemantau Risiko memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris. (2) Dalam rangka memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Pemantau Risiko paling sedikit melakukan: a. evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko.

Pasal 46

Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)mempunyai tugas dan tanggung jawab paling sedikit mencakup: a. evaluasi dan rekomendasi terkait kebijakan remunerasi;dan b. penyusunan dan pemberian rekomendasi terkait kebijakan nominasi.

Pasal 47

Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, untuk melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, Komite Remunerasi dan Nominasipaling sedikit melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: a. kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. prestasi kerja individual; c. kewajaran dengan peer group; dan d. pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang BPR.

Pasal 48

(1) BPR wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja bagi setiap anggota komite. (2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan: a. etika kerja; b. waktu kerja; dan c. peraturan rapat.

Pasal 49

(1) Rapat Komite diselenggarakan sesuai dengan pedoman dan tata tertib yang telah ditetapkan. (2) Rapat Komite Audit atau Komite Pemantau Risiko dilaksanakan apabila dihadiri oleh mayoritas anggota Komite termasuk seorang Komisaris Independen dan Pihak Independen. (3) Dalam hal BPR membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Rapat Komite Remunerasi dan Nominasiharus dihadiri oleh mayoritas anggota Komite Remunerasi dan Nominasi, termasuk seorang Komisaris Independen dan Pejabat Eksekutif.

Pasal 50

(1) Pengambilan keputusan rapat Komite dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Dalam hal mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pengambilan keputusan rapat dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (3) Hasil rapat Komite wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik. (4) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.

Pasal 51

BPR wajib memastikan kepatuhan terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 52

(1) Dalam rangka memastikan kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51,BPR wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (2) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib membentuk satuan kerja kepatuhan (compliance unit) yang independen terhadap satuan kerja operasional. (3) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menunjuk Pejabat Eksekutif yang independen terhadap operasional BPR untuk melaksanakan fungsi kepatuhan. (4) Satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Satuan kerja kepatuhan atau Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib menyusun dan/atau mengkinikan pedoman kerja, sistem, dan prosedur kepatuhan.

Pasal 53

(1) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhanpada BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib independen dan memenuhi persyaratan paling sedikit: a. tidak merangkap sebagai Direktur Utama; b. tidak membawahkan bidang operasional penghimpunan dan penyaluran dana; c. memahami peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perbankan; dan d. mampu bekerja secara independen. (2) Anggota Direksi BPR yang membawahkan fungsi kepatuhan pada BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)wajib independendan memenuhi persyaratan paling sedikit: a. tidak menangani penyaluran dana; dan b. memahami peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perbankan.

Pasal 54

(1) Pengangkatan, pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pengangkatan, pemberhentian dan/ataupengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Perkreditan Rakyat. (2) Dalam hal anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan berhalangan sementara sehingga tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja berturut-turut, pelaksanaan tugas yang bersangkutan wajib digantikan sementara oleh anggota Direksi lain sampai dengan anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dapat menjalankan tugas jabatannya kembali. (3) Dalam hal anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau habis masa jabatannya, BPR wajib mengangkat pengganti anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (4) Selama proses penggantian anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPR wajib menunjuk anggota Direksi lain untuk sementara melaksanakan tugas sebagai anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (5) Anggota Direksi yang melaksanakan tugas sementara untuk membawahkan fungsi kepatuhan, baik karena berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maupun berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53. (6) Dalam hal tidak terdapat anggota Direksi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5),anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dapat dirangkap sementara oleh anggota Direksi lainnya yang membawahkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53. (7) BPR wajib melaporkan penggantian sementara jabatan Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) danayat (4) kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 55

Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan bertugas dan bertanggung jawab paling sedikit untuk: a. MENETAPKAN langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan BPR telah memenuhi seluruh peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lain dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian; b. memantau dan menjaga agar kegiatan usaha BPR tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan; dan c. memantau dan menjaga kepatuhan BPR terhadap seluruh komitmen yang dibuat oleh BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 56

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib mencegah Direksi BPR untuk tidak MENETAPKAN kebijakan dan/atau keputusan yang menyimpang dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lain. (2) Dalam hal anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan terbukti telah melakukan pencegahan secara optimal namun masih terjadi penyimpangan, pertanggungjawaban atas penyimpangan yang terjadi merupakan tanggung jawab Direksi BPR dengan mempertimbangkan cakupan upaya pencegahan yang telah dilakukan anggota Direksi yang membawahkanfungsi kepatuhan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

(1) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1)wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara berkala kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris. (2) Dalam hal anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) merupakan Direktur Utama, anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara berkala kepada Dewan Komisaris.

Pasal 58

BPR wajib menerapkan fungsi audit intern secara efektif.

Pasal 59

(1) BPR yang memiliki modal inti sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau lebih wajib membentuk Satuan Kerja Audit Intern yang independen terhadap fungsi operasional. (2) BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menunjuk 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit internyang independen terhadap fungsi operasional.

Pasal 60

Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 bertugas dan bertanggung jawab untuk: a. membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional BPR yang mencakup perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit; b. membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya paling sedikit dengan cara pemeriksaan langsung dan analisis dokumen; c. mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaikidan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana; dan d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.

Pasal 61

(1) Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (3) Kepala Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan mempertimbangkanpendapat Dewan Komisaris.

Pasal 62

(1) Dalam rangka penerapan fungsi audit ekstern, BPR wajib menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit laporan keuangan tahunan BPR. (2) Dalam hal BPR telah memiliki Komite Audit, penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan calon yang diajukan oleh Dewan Komisaris sesuai rekomendasi Komite Audit. (3) Pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai transparansi kondisi keuangan BPR.

Pasal 63

BPR wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha serta kemampuan BPR dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPR.

Pasal 64

BPR wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR.

Pasal 65

(1) BPR wajib menyusun rencana bisnisyang mencakup rencana strategis jangka panjang dan rencana bisnis tahunan. (2) BPR menyampaikan rencana bisnissebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahannya kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai rencana bisnis BPR.

Pasal 66

(1) BPR wajib melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai transparansi kondisi keuangan BPR. (2) Dalam rangka pelaksanaan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR wajib menyusun dan menyajikan laporan dengan tata cara, jenis dan cakupan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai transparansi kondisi keuangan BPR.

Pasal 67

BPR wajib melaksanakan transparansi informasi mengenai produk dan/atau layanan dan penggunaan data nasabah BPR dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan ketentuan yang mengatur mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah.

Pasal 68

Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan oleh Direksi dan kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris, BPR wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan intern yang didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai.

Pasal 69

Dalam hal terjadi benturan kepentingan,anggota Direksi,anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif dilarang mengambil tindakan yang dapat merugikan BPR atau mengurangi keuntungan BPR dan wajib mengungkapkan benturan kepentingan dimaksud dalam setiap keputusan.

Pasal 70

Dalam rangka pelaksanaan tugas Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, BPR wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, yaitu: a. laporan pokok-pokok pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55; b. laporan khusus mengenai kebijakan dan/atau keputusan Direksi yang menurut pendapat anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan telah menyimpang dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau peraturan perundang-undangan lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.

Pasal 71

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a harus ditandatangani oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dan Direktur Utama. (2) Dalam hal Direktur Utama melaksanakan fungsi sebagai anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a ditandatangani oleh Direktur Utama. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib disusun oleh BPR setiap akhir bulan Desember dandisampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir bulan laporan.

Pasal 72

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b harus ditandatangani oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditemukannya penyimpangan.

Pasal 73

(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi audit intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, BPR wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. laporan pengangkatan atau pemberhentian Kepala Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern yang disertai dengan pertimbangan dan alasan pengangkatan atau pemberhentian; b. laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern termasuk informasi hasil audit yang bersifat rahasia; dan c. laporan khusus mengenai setiap temuan audit intern yang diperkirakan dapat mengganggu kelangsungan usaha BPR. (2) BPR dengan modal inti paling sedikitRp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menyampaikan laporan hasil kaji ulang oleh pihak ekstern yang memuat pendapat tentang hasil kerja Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern dan kepatuhannya terhadap standar pelaksanaan fungsi audit intern BPR serta perbaikan yang mungkin dilakukan.

Pasal 74

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a harus ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama serta wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan atau pemberhentian Kepala Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf b harus ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama serta wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap akhir tahun, paling lambat1 (satu) bulan setelah bulan laporan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c harus ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama serta wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak temuan audit diketahui. (4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun setelah hasil kaji ulang oleh pihak ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) diterima oleh BPR. (5) Laporan sebagaimana dimaksud padaayat (4) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hasil kaji ulang oleh pihak ekstern sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 diterima oleh BPR.

Pasal 75

(1) BPR wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelolasetiap akhir tahun. (2) Laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikitmeliputi: a. ruang lingkupTata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (2) dan hasil penilaian (self assesment) atas penerapan Tata KelolaBPR; b. kepemilikan saham anggota Direksi serta hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Direksi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi lain dan/atau pemegang saham BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; c. kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris serta hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi dan/atau pemegang saham BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dan b; d. paket/kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23ayat (3) dan Pasal 39 huruf c; e. rasio gaji tertinggi dan gaji terendah; f. frekuensi rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1); g. jumlah penyimpangan intern yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh BPR; h. jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaian oleh BPR; i. transaksi yang mengandung benturan kepentingan;dan j. pemberian dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan politik, baik nominal maupun penerima dana. (3) Pengungkapan paket/kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit mencakup jumlah anggota Direksi,anggota Dewan Komisaris, dan jumlah keseluruhan gaji, tunjangan, tantiem, kompensasi berbasis saham, bentuk remunerasi lainnya, dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 76

(1) BPR wajib menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal 31 Desember kepada pemegang saham dan paling sedikit kepada: a. Otoritas Jasa Keuangan; b. Asosiasi BPR di INDONESIA; dan c. 1 (satu) kantormedia atau majalah ekonomi dan keuangan. (2) Bagi BPR yang telah memiliki situs web wajib menginformasikan laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman (homepage) BPR paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal 31 Desember. (3) BPR dianggap terlambat menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola apabila BPR menyampaikan laporan dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan melampaui batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi belum melampaui 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan. (4) BPR dianggap tidak menyampaikan laporan Tata Kelolaapabila BPR belum menyampaikan laporan dimaksud dalam batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) BPR yang tidak menyampaikan laporan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan Tata Kelola sebelum akhir tahun berikutnya.

Pasal 77

(1) BPR wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola BPR dengan ruang lingkupsebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Hasil penilaian sendiri (self assessment) penerapan Tata Kelolasebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penerapan Tata Kelolasebagaimana dimaksud dalam Pasal 75.

Pasal 78

(1) Dalam rangka melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian atau evaluasi terhadap hasil penilaian sendiri (self assessment) penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1). (2) Berdasarkan hasil penilaian atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR untuk menyampaikan rencana tindak yang memuat langkah-langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh BPR dengan target waktu tertentu. (3) Dalam hal diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR untuk melakukan penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan evaluasi terhadap penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap hasil perbaikan penerapan Tata Kelola yang telah dilakukan oleh BPR.

Pasal 79

BPR yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),Pasal 10 ayat (2), Pasal 11,Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18,Pasal 19,Pasal 21 ayat (1), ayat (4)dan ayat (5), Pasal 22, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (4), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 35 ayat (1),ayat (4), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 39, Pasal 40 ayat (3),Pasal 41 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 44 ayat (3), Pasal 48 ayat (1), Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 51, Pasal 52 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5), Pasal 53, Pasal 54 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (7), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 61 ayat (2), Pasal 68,Pasal 69,Pasal 76 ayat (2),Pasal 77 ayat (1), dan/atau Pasal 78 ayat (2)dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau c. penghentian sementara kegiatan operasional BPR.

Pasal 80

BPR yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 24 ayat (1)dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; c. larangan pembukaan jaringan kantor dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing; dan/atau d. penghentian sementara kegiatan operasional BPR.

Pasal 81

Direksi, anggota Direksi,dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 23, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 38 dikenakan sanksi administrasi berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencantuman dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak lulus.

Pasal 82

BPR yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 24ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Bank Perkreditan Rakyat.

Pasal 83

BPR yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 63 dikenakan sanksi sebagaimana dalam ketentuan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPR.

Pasal 84

BPR yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 64 dikenakan sanksi sebagaimana dalam ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR.

Pasal 85

BPR yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 65 dikenakan sanksi sebagaimana dalam ketentuan yang mengatur mengenai rencana bisnis BPR.

Pasal 86

BPR yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 62 dan Pasal 66 dikenakan sanksi sebagaimana dalam ketentuan yang mengatur mengenai transparansi kondisi keuangan BPR.

Pasal 87

BPR yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 67 dikenakan sanksi sebagaimana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan ketentuan yang mengatur mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah.

Pasal 88

(1) BPR yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan. (2) BPR yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dansanksi kewajiban membayarberupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (3) BPR yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (4)sampai dengan periode penyampaian laporan berikutnya dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis,sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)dan penurunan tingkat kesehatan BPR. (4) BPR yang menyampaikan laporansebagaimana diatur dalam Pasal 76 yang dinilai tidak benar dan/atau tidak lengkap secara signifikan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dansanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) serta; a. penurunan tingkat kesehatan BPR;dan/atau b. pencantuman dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak lulus. (5) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setelah BPR diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk setiap teguran dan BPR tidak menyampaikan atau tidak memperbaiki laporan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.

Pasal 89

BPR yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 71 ayat (3), Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (1) dan (2), Pasal 74,dan/atau Pasal 75 ayat (1),dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan ; dan/atau c. penghentian sementara kegiatan operasionalBPR.

Pasal 90

Ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran kewajiban kelengkapan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Pasal 13 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 ayat (1)mulai berlaku 2 (dua) tahun setelah peraturan ini ditetapkan.

Pasal 91

(1) Laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 untuk posisi laporan akhir bulan Desember tahun 2016 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 disampaikan kepada para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) dan diunggah pada laman (homepage) BPR sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (2) sejak posisi laporan akhir bulan Desember tahun 2017. (3) Pengenaan sanksi terhadap penyampaian laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 mulai diterapkan untuk penyampaian laporan posisi 31 Desember tahun 2017.

Pasal 92

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 93

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Maret 2015 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 1 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY