Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

POJK No. 4-pojk-04 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK, adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. 3. Sektor Jasa Keuangan adalah sektor yang mencakup Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. 4. Sanksi Administratif Berupa Denda adalah sanksi kewajiban membayar sejumlah uang kepada OJK sebagai akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan. 5. Bunga adalah sejumlah uang yang timbul dan wajib dibayar oleh Setiap Orang yang dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Pasal 2

OJK MENETAPKAN penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK ini.

Pasal 3

Setiap Orang yang dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda wajib melakukan pembayaran kepada OJK dengan cara: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyetoran ke rekening OJK; atau b. cara pembayaran lain yang ditetapkan oleh OJK.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah surat Sanksi Administratif Berupa Denda ditetapkan. (2) Pelaksanaan pembayaran bagi Bagi Bank Umum yang dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda dilakukan OJK melalui pendebetan rekening giro Bank Umum untuk untung rekening OJK di Bank INDONESIA.

Pasal 5

(1) Dalam hal Setiap Orang kecuali Bank Umum yang dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda mengajukan permohonan keberatan kepada OJK, kewajiban pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda ditangguhkan sementara sejak diterimanya surat permohonan keberatan sampai dengan ditetapkannya keputusan terhadap permohonan keberatan tersebut. (2) Bank Umum yang dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan keberatan kepada OJK setelah dilakukan pendebetan rekening giro Bank Umum untuk untung rekening OJK di Bank INDONESIA. (3) Dalam hal sebagian atau seluruh keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak seluruhnya, atau diterima seluruhnya atau sebagian namun masih menimbulkan kewajiban pembayaran denda bagi pemohon keberatan, pemohon keberatan dimaksud wajib membayar Sanksi Administratif Berupa Denda sesuai dengan nilai yang ditetapkan dalam surat tanggapan OJK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkannya surat tanggapan OJK atas permohonan keberatan.

Pasal 6

(1) Setiap Orang yang dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda dan telah melakukan pembayaran dapat mengajukan keberatan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam hal sebagian atau seluruh keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak seluruhnya, atau diterima seluruhnya atau sebagian namun masih menimbulkan kewajiban pembayaran denda www.djpp.kemenkumham.go.id bagi pemohon keberatan, pemohon keberatan dimaksud wajib membayar Sanksi Administratif Berupa Denda sesuai dengan nilai yang ditetapkan dalam surat tanggapan OJK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkannya surat tanggapan OJK atas permohonan keberatan. (3) Pembayaran yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan nilai Sanksi Administratif Berupa Denda yang ditetapkan dalam surat tanggapan OJK. (4) Jika pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi dari nilai Sanksi Administratif Berupa Denda yang ditetapkan dalam surat tanggapan OJK, selisih lebih bayar akan dikembalikan oleh OJK. (5) Jika pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari nilai Sanksi Administratif Berupa Denda yang ditetapkan dalam surat tanggapan OJK, selisih kurang bayar wajib dibayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 7

(1) Dalam hal Sanksi Administratif Berupa Denda tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (3), maka OJK memberikan surat teguran pertama untuk segera melunasi Sanksi Administratif Berupa Denda beserta Bunga dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya jangka waktu pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda sebagaimana dimaksud dalam surat penetapan pengenaan sanksi atau surat tanggapan atas permohonan keberatan. (2) Jumlah Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Sanksi Administratif Berupa Denda yang ditetapkan oleh OJK dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah Sanksi Administratif Berupa Denda yang ditetapkan oleh OJK dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal Sanksi Administratif Berupa Denda beserta Bunga tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK memberikan surat teguran kedua kepada Setiap Orang yang dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda untuk segera melunasi denda beserta Bunga dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya jangka waktu surat teguran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

Dalam rangka melakukan penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas sanksi administrasi yang belum dibayar, OJK dapat www.djpp.kemenkumham.go.id mengenakan sanksi administratif tambahan dan/atau tindakan tertentu kepada Setiap Orang yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas denda tersebut.

Pasal 9

Dalam hal Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga tidak dilunasi dalam jangka waktu 1 tahun setelah ditetapkannya Sanksi Administratif Berupa Denda, maka OJK mengkategorikan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga tersebut sebagai piutang macet.

Pasal 10

(1) Dalam hal batas akhir waktu pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (3), jatuh pada hari libur, maka pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dapat dilaksanakan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (2) Dalam hal batas akhir waktu pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dan Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3) jatuh pada hari libur, maka pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dan Bunga dapat dilaksanakan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Pasal 11

Dalam hal Sanksi Administratif Berupa Denda beserta Bunga dikategorikan sebagai piutang macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, OJK melimpahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.

Pasal 12

(1) Ketentuan mengenai pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sesuai dengan mekanisme pembayaran pungutan yang diatur oleh OJK. (2) Ketentuan pelaksanaan lainnya dari Peraturan OJK ini akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran OJK.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep- 21/PM/1999 tanggal 5 Agustus 1999 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan b. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan sanksi administratif berupa denda di Sektor Jasa Keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan OJK ini.

Pasal 14

Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id