Langsung ke konten

TATA CARA PENETAPAN PENGELOLA STATUTER

POJK No. 41 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Sumber resmi

Pasal 1

1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK

adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud

dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang

Otoritas Jasa Keuangan.

1. Pengelola Statuter adalah orang perseorangan atau badan

hukum yang ditetapkan OJK untuk melaksanakan

kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa

Keuangan.

1. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga jasa keuangan

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21

Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

1. Dewan Komisioner adalah dewan komisioner sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011

tentang Otoritas Jasa Keuangan.

1. Direksi adalah organ lembaga jasa keuangan yang

melakukan fungsi pengurusan sebagaimana dimaksud

dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang

Perseroan Terbatas bagi Lembaga Jasa Keuangan

---

berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang

setara dengan Direksi bagi Lembaga Jasa Keuangan yang

berbentuk badan hukum koperasi, usaha bersama, dana

pensiun, perusahaan daerah, perusahaan umum daerah,

atau perusahaan perseroan daerah.

1. Dewan Komisaris adalah organ Lembaga Jasa Keuangan

yang melakukan fungsi pengawasan dan pemberian

nasihat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi

Lembaga Jasa Keuangan yang berbentuk badan hukum

perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan

Komisaris bagi Lembaga Jasa Keuangan yang berbentuk

badan hukum koperasi, usaha bersama, dana pensiun,

perusahaan daerah, perusahaan umum daerah, atau

perusahaan perseroan daerah.

1. Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari organ

Lembaga Jasa Keuangan yang menyelenggarakan

kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang

melakukan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan

usaha Lembaga Jasa Keuangan agar sesuai dengan

prinsip syariah.

1. Konsumen adalah konsumen sebagaimana dimaksud

dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang

Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 2

(1) OJK dapat melakukan penunjukan dan menetapkan

penggunaan Pengelola Statuter untuk mengambil alih

seluruh wewenang dan fungsi Direksi, Dewan Komisaris,

dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa

Keuangan.

---

(2) Penunjukan dan penetapan penggunaan Pengelola

Statuter dilakukan berdasarkan ketentuan undang-

undang di sektor jasa keuangan.

(3) Penunjukan dan penetapan penggunaan Pengelola

Statuter selain dilakukan berdasarkan ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat pula

dilakukan apabila berdasarkan penilaian OJK, Lembaga

Jasa Keuangan memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • kondisi keuangan Lembaga Jasa Keuangan dapat

membahayakan kepentingan Konsumen, sektor jasa

keuangan, dan/atau pemegang saham;

  • penyelenggaraan kegiatan usaha Lembaga Jasa

Keuangan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

  • Lembaga Jasa Keuangan telah dikenai sanksi

pembatasan kegiatan usaha;

  • Lembaga Jasa Keuangan dimanfaatkan oleh pihak

tertentu untuk memfasilitasi dan/atau melakukan

tindak pidana di sektor jasa keuangan;

  • pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris,

dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa

Keuangan diduga melakukan tindak pidana di

sektor jasa keuangan yang dapat mengganggu

operasional pada Lembaga Jasa Keuangan yang

bersangkutan;

  • Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan

Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan dinilai

tidak mampu mengatasi permasalahan yang terjadi di

Lembaga Jasa Keuangan; dan/atau

  • Lembaga Jasa Keuangan tidak memenuhi perintah

tertulis untuk mengganti Direksi, Dewan Komisaris,

dan/atau Dewan Pengawas Syariah.

(4) Penunjukan dan penetapan penggunaan Pengelola

Statuter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh Dewan Komisioner berdasarkan usulan dari kepala

eksekutif masing-masing sektor jasa keuangan.

---

(5) Penunjukan dan penetapan penggunaan Pengelola

Statuter untuk Lembaga Jasa Keuangan yang secara

khusus dibentuk berdasarkan peraturan perundang-

undangan atau dibentuk oleh Pemerintah hanya

dilakukan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan

Pemerintah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penunjukan

dan penetapan penggunaan Pengelola Statuter

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Surat

Edaran OJK.

Pasal 3

(1) Pada saat penunjukan dan penetapan penggunaan

Pengelola Statuter dilakukan oleh OJK maka:

  • Pengelola Statuter mengambil alih seluruh wewenang

dan fungsi Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan

Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan; dan

  • Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan

Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan

dinyatakan nonaktif.

(2) Sejak pengambilalihan wewenang dan fungsi Direksi,

Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas

Syariah:

  • dilarang menjalankan wewenang dan fungsi selaku

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan

Pengawas Syariah.

  • wajib membantu Pengelola Statuter dalam

menjalankan wewenang, fungsi, dan tugasnya.

(3) Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas

Syariah nonaktif dilarang mengundurkan diri selama

wewenang dan fungsinya diambil alih oleh Pengelola

Statuter.

---

(4) OJK dapat mengaktifkan kembali sebagian atau seluruh

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas

Syariah nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b setelah penggunaan Pengelola Statuter berakhir.

(5) Dalam hal OJK mengaktifkan kembali sebagian Direksi,

Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah

setelah penggunaan Pengelola Statuter berakhir, OJK

memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa

Keuangan untuk menyelenggarakan rapat umum

pemegang saham untuk menunjuk Direksi, Dewan

Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah.

(6) Dalam hal OJK tidak mengaktifkan kembali seluruh

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas

Syariah, OJK memberikan perintah tertulis kepada

Pengelola Statuter untuk menyelenggarakan rapat umum

pemegang saham untuk menunjuk Direksi, Dewan

Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah yang baru

sebelum penggunaan Pengelola Statuter berakhir.

Pasal 4

(1) Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas

Syariah nonaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) huruf b berhak memperoleh remunerasi yang

besarannya ditetapkan oleh rapat umum pemegang

saham dengan mempertimbangkan kondisi keuangan

Lembaga Jasa Keuangan, paling tinggi sebesar 50% (lima

puluh persen) dari remunerasi yang diterima sebelum

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas

Syariah dinonaktifkan.

(2) Dalam hal Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan

Pengawas Syariah nonaktif ditunjuk menjadi Pengelola

Statuter maka remunerasi bagi Direksi, Dewan Komisaris,

dan/atau Dewan Pengawas Syariah dimaksud berlaku

ketentuan remunerasi bagi Pengelola Statuter.

---

Pasal 5

(1) OJK menunjuk orang perseorangan atau badan hukum

sebagai Pengelola Statuter.

(2) Orang perseorangan yang dapat menjadi Pengelola

Statuter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:

  • memenuhi persyaratan yang setara dengan Direksi,

Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas

Syariah Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan

wewenang dan fungsi yang diambil alih, berdasarkan

penilaian OJK; dan

  • tidak memiliki benturan kepentingan dengan

Lembaga Jasa Keuangan yang akan dikelola,

pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris,

dan/atau Dewan Pengawas Syariah dari Lembaga

Jasa Keuangan yang akan dikelola.

(3) Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah,

dan/atau pegawai Lembaga Jasa Keuangan yang tidak

menyebabkan Lembaga Jasa Keuangan bermasalah dapat

ditunjuk sebagai Pengelola Statuter.

(4) Badan hukum yang dapat menjadi Pengelola Statuter

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Lembaga

Jasa Keuangan sejenis dan tidak memiliki benturan

kepentingan dengan pemegang saham, Direksi, Dewan

Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah dari

Lembaga Jasa Keuangan yang akan dikelola.

(5) Dalam hal Pengelola Statuter berbentuk badan hukum,

anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota

Dewan Pengawas Syariah, dan/atau pegawai badan

hukum yang ditugaskan untuk menjalankan wewenang,

fungsi, dan tugas Pengelola Statuter harus memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

dan huruf b.

---

Pasal 6

(1) Pengelola Statuter memiliki seluruh wewenang dan fungsi

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas

Syariah.

(2) Pengelola Statuter yang telah ditetapkan oleh OJK

mempunyai tugas:

  • menyelamatkan kekayaan dan/atau kumpulan dana

Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Konsumen;

  • mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha dari

Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

  • menyusun rencana kerja yang paling sedikit memuat

langkah-langkah penyelamatan yang akan dilakukan

apabila Lembaga Jasa Keuangan tersebut masih

dapat diselamatkan;

  • mengajukan usulan agar OJK mencabut izin usaha

Lembaga Jasa Keuangan apabila Lembaga Jasa

Keuangan tersebut dinilai tidak dapat diselamatkan;

  • memenuhi ketentuan peraturan perundang-

undangan di sektor jasa keuangan;

  • mematuhi setiap perintah tertulis dari OJK mengenai

pengendalian dan pengelolaan kegiatan usaha dari

Lembaga Jasa Keuangan;

  • mencegah dan mengurangi kerugian Konsumen,

masyarakat, dan sektor jasa keuangan;

  • memberantas kejahatan keuangan yang dilakukan

pihak tertentu di sektor jasa keuangan; dan

  • melaporkan kegiatannya kepada OJK.

(3) Dalam melaksanakan wewenang, fungsi, dan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),

Pengelola Statuter dapat menempuh langkah-langkah:

  • menyelamatkan kelangsungan usaha Lembaga Jasa

Keuangan tertentu;

---

  • membatalkan atau mengakhiri perjanjian yang dibuat

oleh Lembaga Jasa Keuangan dengan pihak ketiga

yang merugikan dan/atau menurut Pengelola

Statuter dapat merugikan kepentingan Lembaga Jasa

Keuangan dan/atau Konsumen;

  • melakukan pengalihan sebagian atau seluruh

portofolio kekayaan atau usaha dan/atau kumpulan

dana dari Lembaga Jasa Keuangan yang menurut

Pengelola Statuter dapat mencegah kerugian yang

lebih besar bagi Lembaga Jasa Keuangan; dan/atau

  • melakukan pengalihan sebagian atau seluruh

portofolio kekayaan dan/atau kumpulan dana dari

Konsumen yang menurut Pengelola Statuter dapat

mencegah kerugian yang lebih besar bagi Konsumen.

Pasal 7

(1) Pengelola Statuter dapat meminta pihak yang sedang atau

pernah menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan

Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, pegawai

dari Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau pihak lain yang

memiliki informasi dan/atau dokumen tertentu yang

berkaitan dengan kegiatan usaha Lembaga Jasa

Keuangan untuk memberikan informasi dan/atau

dokumen dimaksud kepada Pengelola Statuter.

(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib

memberikan informasi dan/atau dokumen tertentu yang

berkaitan dengan kegiatan usaha Lembaga Jasa

Keuangan kepada Pengelola Statuter.

Pasal 8

(1) Pengelola Statuter berhak atas remunerasi.

(2) Besaran remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara

lain kewajaran, kompleksitas permasalahan pada

Lembaga Jasa Keuangan, dan ukuran aset dari Lembaga

Jasa Keuangan.

---

Pasal 9

(1) Pengelola Statuter menyampaikan laporan bulanan

Pengelola Statuter kepada OJK paling lambat tanggal 10

bulan berikutnya.

(2) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka batas

akhir penyampaian adalah hari kerja berikutnya.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit berisi informasi mengenai:

  • hal-hal yang telah dilakukan selama periode

pelaporan;

  • perkembangan kesehatan keuangan Lembaga Jasa

Keuangan selama periode pelaporan;

  • permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan

tugasnya;

  • langkah-langkah strategis yang akan dilakukan

setelah periode pelaporan; dan

  • rekomendasi kepada OJK.

(4) Dalam hal diperlukan, OJK dapat meminta Pengelola

Statuter untuk menyampaikan laporan di luar laporan

bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

Pengelola Statuter mempertanggungjawabkan segala

keputusan dan tindakannya dalam melaksanakan wewenang,

fungsi, dan tugasnya kepada OJK.

Pasal 11

(1) Biaya penyelenggaraan usaha Lembaga Jasa Keuangan

selama masa penggunaan Pengelola Statuter dibebankan

kepada Lembaga Jasa Keuangan.

(2) Biaya remunerasi Pengelola Statuter sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibebankan kepada

Lembaga Jasa Keuangan.

---

(3) Dalam hal biaya remunerasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak mencukupi, OJK dapat menetapkan

tambahan remunerasi dan/atau penghasilan lain

Pengelola Statuter yang menjadi beban OJK.

Pasal 12

(1) Penggunaan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa

Keuangan berakhir apabila:

  • OJK memutuskan penggunaan Pengelola Statuter

tidak diperlukan lagi; atau

  • Lembaga Jasa Keuangan telah dicabut izin usahanya.

(2) OJK berwenang untuk melakukan penggantian Pengelola

Statuter apabila dinilai bahwa Pengelola Statuter

melakukan kecurangan, tidak jujur, lalai, tidak mampu,

dan/atau tidak mematuhi ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakhiran Pengelola

Statuter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

penggantian Pengelola Statuter sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diatur dalam Surat Edaran OJK.

Pasal 13

(1) Dalam hal penggunaan Pengelola Statuter telah berakhir

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pengelola

Statuter menyampaikan laporan pertanggungjawaban

kepada OJK.

(2) Penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30

(tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya penggunaan

Pengelola Statuter.

(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit berisi informasi mengenai:

  • hal-hal yang telah dilakukan selama menjalankan

tugas sebagai Pengelola Statuter;

---

  • perkembangan kesehatan keuangan Lembaga Jasa

Keuangan selama menjalankan tugas sebagai

Pengelola Statuter;

  • permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan

tugasnya; dan

  • rekomendasi kepada OJK.

(4) Dalam hal OJK telah menyetujui laporan

pertanggungjawaban Pengelola Statuter sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Lembaga Jasa Keuangan wajib

menerima laporan pertanggungjawaban Pengelola Statuter

yang telah disetujui oleh OJK tersebut.

SANKSI

Pasal 14

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana

diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-Undang

Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,

OJK berwenang menetapkan sanksi administratif kepada

pihak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3),

ayat (4), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 13 ayat (4) Peraturan

OJK ini berupa:

  • teguran tertulis; dan/atau
  • larangan menjadi pemegang saham, pengendali,

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan

Pengawas Syariah paling lama 5 (lima) tahun di

sektor jasa keuangan.

(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), OJK dapat menetapkan sanksi administratif

tambahan atau tindakan tertentu sebagaimana diatur

dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di

sektor jasa keuangan kepada pihak yang melakukan

pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

---

Pasal 15

Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Desember 2015

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya
Direktur Hukum 1
Departemen Hukum

ttd
Sudarmaji