1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK
adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan.
1. Pengelola Statuter adalah orang perseorangan atau badan
hukum yang ditetapkan OJK untuk melaksanakan
kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan.
1. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga jasa keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
1. Dewan Komisioner adalah dewan komisioner sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan.
1. Direksi adalah organ lembaga jasa keuangan yang
melakukan fungsi pengurusan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas bagi Lembaga Jasa Keuangan
---
berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang
setara dengan Direksi bagi Lembaga Jasa Keuangan yang
berbentuk badan hukum koperasi, usaha bersama, dana
pensiun, perusahaan daerah, perusahaan umum daerah,
atau perusahaan perseroan daerah.
1. Dewan Komisaris adalah organ Lembaga Jasa Keuangan
yang melakukan fungsi pengawasan dan pemberian
nasihat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi
Lembaga Jasa Keuangan yang berbentuk badan hukum
perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan
Komisaris bagi Lembaga Jasa Keuangan yang berbentuk
badan hukum koperasi, usaha bersama, dana pensiun,
perusahaan daerah, perusahaan umum daerah, atau
perusahaan perseroan daerah.
1. Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari organ
Lembaga Jasa Keuangan yang menyelenggarakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang
melakukan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan
usaha Lembaga Jasa Keuangan agar sesuai dengan
prinsip syariah.
1. Konsumen adalah konsumen sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan.
