Peraturan Badan Nomor 47-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Reksa Dana Pasar Uang adalah Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada:
a. instrumen pasar uang dalam negeri; dan/atau
b. Efek bersifat utang yang:
1) diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan/atau 2) sisa jatuh temponya tidak lebih dari dari 1 (satu) tahun.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap adalah Reksa Dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek bersifat utang.
3. Reksa Dana Saham adalah Reksa Dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek bersifat ekuitas.
4. Reksa Dana Campuran adalah Reksa Dana yang melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas, Efek
bersifat utang, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing paling banyak 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio Reksa Dana tersebut wajib terdapat Efek bersifat ekuitas dan Efek bersifat utang.
Pasal 2
Reksa Dana Pasar Uang hanya dapat melakukan investasi pada:
a. instrumen pasar uang dalam negeri; dan/atau
b. Efek bersifat utang yang:
1. diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan/atau
2. sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
Pasal 3
Reksa Dana Pasar Uang dilarang memungut biaya penjualan dan biaya pembelian kembali Unit Penyertaan.
Pasal 4
Reksa Dana Pendapatan Tetap wajib melakukan investasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek bersifat utang.
Pasal 5
Reksa Dana Saham wajib melakukan investasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek bersifat ekuitas.
Pasal 6
(1) Reksa Dana Campuran wajib melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri.
(2) Investasi pada Efek dan/atau pasar uang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing paling banyak 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio Reksa Dana tersebut wajib terdapat Efek bersifat ekusitas dan Efek bersifat utang.
Pasal 7
(1) Bank Kustodian Reksa Dana Terbuka wajib menghitung pada setiap hari bursa:
a. Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana per Unit Penyertaan atau per saham;
b. hasil investasi Reksa Dana dalam 30 (tiga puluh) hari terakhir, dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana;
c. hasil investasi Reksa Dana dalam 1 (satu) tahun terakhir, dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Informasi dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana; dan
d. Hasil investasi riil dalam 1 (satu) tahun terakhir setelah memperhitungkan biaya penjualan dan biaya pembelian kembali Unit Penyertaan atau saham, dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
Modal yang mengatur mengenai Informasi dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana.
(2) Besarnya biaya penjualan dan pembelian kembali yang dibebankan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
Pasal 8
Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib:
a. disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, paling lambat pukul 10.00 WIB hari bursa berikutnya; dan
b. diumumkan kepada masyarakat melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
Pasal 9
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
Pasal 10
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 11
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada masyarakat.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka beserta Peraturan Nomor IV.C.3 yang merupakan lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd.
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H.LAOLY
