Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal

POJK No. 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Aset Pemodal adalah efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, dan/atau dana milik pemodal yang dititipkan pada kustodian.
2. Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya Aset Pemodal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
3. Pemodal adalah nasabah dari perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan bank kustodian.
4. Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal.
5. Faktor Risiko adalah salah satu unsur dalam penentuan besaran iuran keanggotaan tahunan bank kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal yang merupakan jumlah nilai risiko dikalikan dengan bobot risiko.

Pasal 2

Dana Perlindungan Pemodal dibentuk dan berasal dari sumber sebagai berikut:
a. kontribusi dana awal dari bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
b. iuran keanggotaan yang nilainya ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang terdiri atas iuran keanggotaan awal dan iuran keanggotaan tahunan;
c. dana yang diperoleh Dana Perlindungan Pemodal dari kustodian sebagai pengganti dari Pemodal sebagai pelaksanaan hak subrogasi;
d. hasil investasi Dana Perlindungan Pemodal; dan
e. sumber lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan iuran keanggotaan Dana Perlindungan Pemodal dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah:
1. iuran keanggotaan awal sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk masing-masing perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah;
dan
2. iuran keanggotaan tahunan sebesar 0,001% (satu per seratus ribu) dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya yang dititipkan pada perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah.

b. bagi bank kustodian:
1. iuran keanggotaan awal sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk masing-masing bank kustodian; dan
2. iuran keanggotaan tahunan sebesar seluruh Faktor Risiko dikalikan dengan 0,001% (satu per seratus ribu) dari rata-rata bulanan total nilai Aset Pemodal tahun sebelumnya yang dititipkan pada bank kustodian.
(2) Perubahan atas besaran iuran keanggotaan awal dan iuran keanggotaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk selanjutnya ditetapkan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 4

Dana Perlindungan Pemodal bukan merupakan milik pihak tertentu dan tidak digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk tujuan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 5

Dana Perlindungan Pemodal diadministrasikan dan dikelola oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.

Pasal 6

Dana Perlindungan Pemodal diwakili baik di dalam maupun di luar pengadilan oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.

Pasal 7

Harta kekayaan dari Dana Perlindungan Pemodal tidak dapat dipinjamkan atau dijaminkan.

Pasal 8

Harta kekayaan dari Dana Perlindungan Pemodal hanya dapat diinvestasikan pada surat berharga negara dan/atau deposito pada bank yang dimiliki Pemerintah Republik INDONESIA.

Pasal 9

Investasi Dana Perlindungan Pemodal dalam bentuk selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 10

Hasil investasi Dana Perlindungan Pemodal setelah dikurangi biaya atas jasa pengelolaan, wajib ditambahkan ke dalam Dana Perlindungan Pemodal.

Pasal 11

Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal berhak mendapatkan imbalan atas jasa pengelolaan atas investasi Dana Perlindungan Pemodal sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih hasil investasi.

Pasal 12

Otoritas Jasa Keuangan dapat menentukan batasan lain atas imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan memperhatikan kebutuhan Dana Perlindungan Pemodal dan kondisi keuangan Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.

Pasal 13

Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan MEMUTUSKAN Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal tidak sanggup untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal, penyelenggaraan dan pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, baik dengan atau tanpa menunjuk pihak lain.

Pasal 14

Dalam kondisi tertentu selain sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengambil alih dan MENETAPKAN penggunaan Dana Perlindungan Pemodal.

Pasal 15

Ketentuan mengenai kondisi tertentu dan penggunaan Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 16

Kustodian wajib menjadi anggota Dana Perlindungan Pemodal.

Pasal 17

Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 adalah perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan bank kustodian.

Pasal 18

Anggota Dana Perlindungan Pemodal wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. membayar penuh dan tepat waktu iuran keanggotaan sejumlah nilai yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. memisahkan rekening efek pada kustodian untuk setiap Pemodal dan dengan rekening efek milik kustodian;
c. memisahkan rekening dana pada bank untuk setiap Pemodal dan dengan rekening dana milik kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pengendalian internal perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara

pedagang efek; dan
d. memiliki dan menerapkan sistem manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 19

Aset Pemodal berupa efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah efek dalam penitipan kolektif pada kustodian yang dicatat dalam rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Pasal 20

Aset Pemodal berupa dana yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah dana yang dititipkan pada kustodian yang dibukakan rekening dana nasabah pada bank atas nama masing-masing Pemodal.

Pasal 21

Pemodal yang asetnya mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Pemodal yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian;
b. dibukakan sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian oleh kustodian; dan
c. memiliki nomor tunggal identitas pemodal dari lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Pasal 22

Dana Perlindungan Pemodal digunakan untuk memberikan ganti rugi kepada Pemodal atas hilangnya Aset Pemodal.

Pasal 23

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak berlaku bagi Pemodal yang memenuhi 1 (satu) atau lebih kriteria berikut:
a. Pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab Aset Pemodal hilang;
b. Pemodal merupakan pemegang saham pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah anggota direksi kustodian;
dan/atau
c. Pemodal merupakan afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Pasal 24

(1) Pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal dilakukan jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan pernyataan tertulis bahwa:
1. terdapat kehilangan Aset Pemodal;
2. kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan Aset Pemodal yang hilang; dan
3. bagi kustodian berupa perantara pedagang efek yang mengadministrasikan efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
4. bagi bank kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya sebagai bank kustodian dan dipertimbangkan persetujuan bank umum sebagai kustodian dicabut oleh

Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. Pemodal telah mengajukan permohonan ganti rugi kepada Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggara dana perlindungan pemodal.
(2) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk dana sebesar nilai Aset Pemodal yang hilang dan/atau sesuai dengan batasan paling tinggi untuk setiap Pemodal dan setiap kustodian yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penentuan nilai Aset Pemodal yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 25

Ganti rugi atas nilai Aset Pemodal yang hilang tidak mencakup nilai kerugian atas perkiraan nilai investasi masa datang.

Pasal 26

(1) Dana Perlindungan Pemodal menggantikan kedudukan Pemodal yang mendapatkan ganti rugi atas hilangnya Aset Pemodal dari Dana Perlindungan Pemodal terhadap kustodian karena subrogasi.
(2) Hak Dana Perlindungan Pemodal karena subrogasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar ganti rugi yang telah diberikan Dana Perlindungan Pemodal kepada Pemodal beserta biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pembayaran ganti rugi dan pengembalian dana dimaksud.

(3) Penggantian kedudukan Pemodal oleh Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menghilangkan hak Pemodal untuk menuntut kustodian atas hilangnya Aset Pemodal yang tidak diganti oleh Dana Perlindungan Pemodal.
(4) Dalam melaksanakan hak subrogasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Perlindungan Pemodal diwakili oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.
(5) Pelaksanaan hak subrogasi oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggara dana perlindungan pemodal.

Pasal 27

(1) Kustodian wajib mengembalikan seluruh dana ganti rugi yang telah dibayarkan oleh Dana Perlindungan Pemodal ditambah biaya yang telah dikeluarkan.
(2) Pengembalian dana oleh kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak permintaan pengembalian dana disampaikan oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.

Pasal 28

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang

menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 29

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 30

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada masyarakat.

Pasal 31

Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Dana Perlindungan Pemodal yang dibentuk berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-715/BL/2012, dinyatakan tetap ada dan dikelola oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.04/2015 tentang Iuran Keanggotan Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-715/BL/2012 tentang Dana Perlindungan Pemodal, beserta Peraturan Nomor VI.A.4 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd.
MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY