Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2. Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut KCBLN adalah Bank yang merupakan kantor cabang dari bank yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri.
3. Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban;
luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan
bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
4. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Bank yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar atau organ atau pihak yang setara bagi KCBLN.
5. Direksi adalah organ Bank yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank, sesuai dengan maksud dan tujuan Bank serta mewakili Bank, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Bank yang berbadan hukum perseroan terbatas, atau pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang bagi KCBLN.
6. Dewan Komisaris adalah organ Bank yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Bank yang berbadan hukum perseroan terbatas, atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan bagi KCBLN.
7. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham perusahaan atau Bank sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.
8. Pemegang Saham Pengendali Terakhir yang selanjutnya disingkat PSPT adalah orang perseorangan atau negara yang secara langsung ataupun tidak langsung memiliki saham perusahaan atau Bank dan merupakan pengendali terakhir atau pemilik manfaat terakhir dari suatu perusahaan, Bank atau kelompok usaha.
9. Capital Surcharge adalah tambahan kapasitas permodalan yang berfungsi untuk mengurangi dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian dalam hal terjadi kegagalan Bank Sistemik melalui peningkatan kemampuan Bank Sistemik dalam menyerap kerugian.
10. Rencana Aksi Pemulihan adalah rencana untuk mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di Bank.
11. Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah giro wajib minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
giro wajib minimum.
12. Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
13. Bank Asal adalah bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan yang sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajibannya dialihkan kepada Bank Perantara.
14. Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti selanjutnya disingkat KBMI adalah pengelompokan bank yang didasarkan pada modal inti yang dimiliki, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah.
15. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
16. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 17. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
18. Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dan UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Pasal 2
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Bank Sistemik setelah berkoordinasi dengan Bank INDONESIA dan Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank INDONESIA dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam melakukan pemutakhiran daftar Bank Sistemik.
(3) Pemutakhiran daftar Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada:
a. bulan Maret, dengan menggunakan data sampai dengan posisi bulan Desember tahun
sebelumnya; dan
b. bulan September, dengan menggunakan data sampai dengan posisi bulan Juni tahun berjalan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan hasil penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemutakhiran daftar Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Pasal 3
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank yang ditetapkan sebagai Bank Sistemik dan pembentukan Capital Surcharge bagi Bank Sistemik.
(2) Masa berlaku penetapan Bank Sistemik dan pembentukan Capital Surcharge sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. periode penetapan bulan Maret, berlaku dari bulan April sampai dengan bulan September tahun berjalan; dan
b. periode penetapan bulan September, berlaku dari bulan Oktober tahun berjalan sampai dengan bulan Maret tahun berikutnya.
Pasal 4
(1) Dalam MENETAPKAN Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otoritas Jasa Keuangan menyusun metodologi penetapan Bank Sistemik.
(2) Metodologi penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan indikator:
a. ukuran Bank (size);
b. kompleksitas kegiatan usaha (complexity); dan
c. keterkaitan dengan sistem keuangan (interconnectedness).
(3) Metodologi penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penetapan Bank Sistemik dan pemutakhiran daftar Bank Sistemik secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(4) Otoritas Jasa Keuangan mengkaji ulang metodologi penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
Pasal 5
(1) Ukuran Bank (size) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diukur dari total eksposur Bank.
(2) Total eksposur Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan dari:
a. eksposur pada neraca;
b. eksposur pada rekening administratif; dan
c. potential future exposure dari transaksi derivatif.
Pasal 6
Kompleksitas kegiatan usaha (complexity) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b memiliki subindikator yang terdiri atas:
a. nilai nosional spot dan derivatif over the counter;
b. surat berharga dengan kategori pengukuran:
1. nilai wajar yang diperhitungkan pada laba rugi (fair value through profit or loss); dan
2. nilai wajar yang diperhitungkan dalam pendapatan komprehensif lain (fair value through other comprehensive income);
c. indikator domestik yang bersifat spesifik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, paling sedikit mencakup:
1. nilai outstanding bank garansi;
2. nilai outstanding irrevocable letter of credit;
3. nilai tercatat portofolio surat berharga negara dan/atau surat berharga syariah negara yang dimiliki;
4. jumlah rekening dana pihak ketiga;
5. jumlah rekening kredit atau rekening pembiayaan;
dan
6. jumlah kantor cabang dalam dan luar negeri; dan
d. ketergantian (substitutability) peran Bank dalam aktivitas sistem pembayaran dan kustodian.
Pasal 7
Keterkaitan dengan sistem keuangan (interconnectedness) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c memiliki subindikator paling sedikit mencakup:
a. aset keuangan berupa tagihan atau penempatan pada lembaga jasa keuangan (intra financial system asset);
b. kewajiban keuangan pada lembaga jasa keuangan (intra financial system liability);
c. nilai tercatat surat berharga yang diterbitkan oleh Bank (securities outstanding); dan
d. keterkaitan transaksi antarbank dalam pasar uang (network analysis of the interbank system).
Pasal 8
Berdasarkan indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menghitung skor sistemik (systemic importance score) Bank dan MENETAPKAN ambang batas (threshold) sebagai dasar penetapan Bank Sistemik.
Pasal 9
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Capital Surcharge dalam 5 (lima) kelompok (bucket).
(2) Besaran Capital Surcharge pada setiap kelompok (bucket) ditetapkan:
a. 1,0% (satu koma nol persen) dari aset tertimbang
menurut risiko bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 1 (satu);
b. 1,5% (satu koma lima persen) dari aset tertimbang menurut risiko bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 2 (dua);
c. 2,0% (dua koma nol persen) dari aset tertimbang menurut risiko bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 3 (tiga);
d. 2,5% (dua koma lima persen) dari aset tertimbang menurut risiko bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 4 (empat);
dan
e. 3,5% (tiga koma lima persen) dari aset tertimbang menurut risiko bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 5 (lima).
Pasal 10
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN pengelompokan Bank Sistemik berdasarkan skor sistemik (systemic importance score) dalam kelompok (bucket) 1 (satu) sampai dengan kelompok (bucket) 4 (empat).
(2) Dalam hal terdapat Bank yang memiliki skor sistemik (systemic importance score) yang tidak dapat digolongkan dalam kelompok (bucket) 1 (satu) sampai dengan kelompok (bucket) 4 (empat), Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN:
a. Bank Sistemik tersebut ke dalam kelompok (bucket) 5 (lima); dan
b. pembentukan 1 (satu) kelompok (bucket) di atas kelompok (bucket) 5 (lima).
(3) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN 1 (satu) kelompok (bucket) lebih tinggi setiap kali terdapat Bank Sistemik yang ditetapkan dalam kelompok (bucket) tertinggi sebelumnya.
(4) Setiap penambahan 1 (satu) kelompok (bucket) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), besaran Capital Surcharge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) ditetapkan meningkat sebesar 1% (satu persen) dari aset tertimbang menurut risiko.
Pasal 11
(1) Bank Sistemik wajib membentuk Capital Surcharge sesuai dengan besaran Capital Surcharge yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (4).
(2) Capital Surcharge sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dipenuhi Bank Sistemik dengan menggunakan modal inti utama (common equity tier 1).
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meninjau ulang dan menyesuaikan penetapan besaran serta waktu pemenuhan Capital Surcharge, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.
Pasal 12
(1) Bank yang pada saat ditetapkan sebagai Bank Sistemik tidak dapat memenuhi kewajiban pemenuhan Capital Surcharge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, wajib menyampaikan rencana pemenuhan Capital Surcharge kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Rencana pemenuhan Capital Surcharge sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau terdapat keadaan kahar, penyampaian dilakukan melalui sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia atau terdapat keadaan kahar, penyampaian dilakukan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Penyampaian melalui sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditujukan kepada:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat atau bertempat kedudukan di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten.
Pasal 13
(1) Bank Sistemik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan/atau Pasal 12 ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank Sistemik yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian rencana pemenuhan Capital Surcharge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(3) Bank yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap wajib menyampaikan rencana pemenuhan Capital Surcharge
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal Bank Sistemik telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), dan/atau ayat (3), Bank Sistemik dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk baru;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru;
dan/atau
e. penurunan penilaian tingkat kesehatan Bank Sistemik.
(5) Dalam hal Bank Sistemik telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4), pihak utama Bank Sistemik dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(6) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Bank dalam tindakan resolusi Lembaga Penjamin Simpanan dikecualikan dari kewajiban penyusunan dan penyampaian Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 15
(1) Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
(2) Dalam hal Rencana Aksi Pemulihan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan belum memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib meminta persetujuan Rencana Aksi Pemulihan pada RUPS berikutnya.
Pasal 16
(1) Penyampaian Rencana Aksi Pemulihan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib ditandatangani oleh direktur utama, komisaris utama, dan PSP.
(2) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki unit usaha syariah, penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapatkan opini dari dewan pengawas syariah.
(3) Opini dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) termasuk dalam Rencana Aksi Pemulihan yang disampaikan oleh Bank.
Pasal 17
Direksi wajib:
a. menyusun Rencana Aksi Pemulihan secara realistis dan komprehensif;
b. menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan kepada pemegang saham pada RUPS untuk memperoleh persetujuan;
c. mengkomunikasikan Rencana Aksi Pemulihan kepada seluruh jenjang atau tingkatan organisasi Bank;
d. melakukan evaluasi dan pengujian (stress testing) Rencana Aksi Pemulihan secara berkala; dan
e. mengimplementasikan Rencana Aksi Pemulihan secara efektif dan tepat waktu.
Pasal 18
(1) Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris.
(2) Dewan Komisaris wajib melakukan:
a. pengawasan terhadap implementasi Rencana Aksi Pemulihan; dan
b. evaluasi terhadap implementasi Rencana Aksi Pemulihan.
Pasal 19
(1) Bank harus memiliki pedoman Rencana Aksi Pemulihan yang paling sedikit memuat:
a. pihak yang berperan dan bertanggung jawab dalam:
1. menyusun Rencana Aksi Pemulihan;
2. menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan; dan
3. mengkomunikasikan Rencana Aksi Pemulihan kepada seluruh jenjang atau tingkatan organisasi Bank;
b. pihak yang berperan dan bertanggung jawab dalam melakukan evaluasi dan pengujian (stress testing) Rencana Aksi Pemulihan; dan
c. pihak yang berperan dan bertanggung jawab dalam implementasi Rencana Aksi Pemulihan.
(2) Untuk mendukung implementasi Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pedoman Rencana Aksi Pemulihan paling sedikit memuat:
a. prosedur untuk memastikan implementasi Rencana Aksi Pemulihan tepat waktu; dan
b. prosedur pengambilan keputusan dan prosedur eskalasi dalam pengambilan keputusan.
(3) Bank dapat membentuk grup manajemen krisis untuk mengimplementasikan Rencana Aksi Pemulihan.
(4) Grup manajemen krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan pedoman yang paling sedikit memuat prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 20
Pedoman Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disusun dengan menerapkan tata kelola yang baik pada Bank.
Pasal 21
Bank wajib mengembangkan sistem informasi manajemen yang andal untuk mendukung evaluasi dan pengujian (stress testing), serta implementasi Rencana Aksi Pemulihan.
Pasal 22
Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ringkasan eksekutif;
b. gambaran umum Bank;
c. opsi pemulihan; dan
d. pengungkapan Rencana Aksi Pemulihan.
Pasal 23
Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a paling sedikit memuat ringkasan mengenai:
a. gambaran umum Bank;
b. opsi pemulihan; dan
c. pengungkapan Rencana Aksi Pemulihan.
Pasal 24
Gambaran umum Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b paling sedikit memuat:
a. kondisi Bank;
b. lini bisnis, jaringan kantor, dan perusahaan anak Bank yang material;
c. struktur kelompok usaha Bank;
d. keterkaitan usaha Bank; dan
e. analisis skenario dampak perubahan kondisi Bank.
Pasal 25
Kondisi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a paling sedikit memuat:
a. kepemilikan;
b. aspek bisnis dan kinerja;
c. rencana bisnis;
d. strategi pengelolaan risiko;
e. jaringan kantor; dan
f. perusahaan anak.
Pasal 26
(1) Lini bisnis, jaringan kantor, dan perusahaan anak Bank yang material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b menguraikan mengenai lini bisnis, jaringan kantor, dan perusahaan anak Bank yang memiliki kriteria meliputi:
a. berkontribusi dalam aktivitas pencapaian laba, penghimpunan dana, penyaluran dana, termasuk terhadap kinerja keuangan Bank secara signifikan;
b. menanggung risiko besar dalam skenario terburuk yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank secara individu dan secara konsolidasi;
c. tidak dapat dibubarkan atau ditutup tanpa memicu risiko yang besar terhadap Bank;
d. berperan penting bagi stabilitas keuangan Bank;
dan/atau
e. melakukan aktivitas operasional dan aktivitas pengelolaan risiko yang mendukung langsung pelaksanaan fungsi bisnis, termasuk keterkaitan operasional terhadap suatu fungsi dengan fungsi lain dalam Bank.
(2) Bank harus mengungkapkan kriteria material dari lini bisnis, jaringan kantor, dan perusahaan anak Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 27
Struktur kelompok usaha Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c menguraikan struktur usaha yang terkait dengan Bank, PSP sampai dengan PSPT, dan perusahaan terelasi (sister company).
Pasal 28
(1) Keterkaitan usaha Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d meliputi:
a. keterkaitan usaha yang material secara intra- grup; dan
b. keterkaitan usaha yang material secara eksternal.
(2) Keterkaitan usaha Bank yang material secara intra- grup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit menguraikan hubungan keuangan, penyertaan modal, dan kesepakatan dukungan
keuangan intra-grup.
(3) Keterkaitan usaha Bank yang material secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit menguraikan mengenai eksposur, kewajiban, produk, dan/atau jasa, yang signifikan kepada mitra bisnis utama.
(4) Bank harus mengungkapkan kriteria material dari keterkaitan usaha Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 29
Analisis skenario dampak perubahan kondisi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e meliputi analisis skenario terhadap kondisi stress yang terjadi pada Bank:
a. secara individu (idiosyncratic); dan
b. secara eksternal yang terjadi di pasar keuangan secara keseluruhan yang dapat bersifat domestik maupun internasional (market-wide shock), paling sedikit terhadap kondisi permodalan, likuiditas, rentabilitas, dan kualitas aset.
Pasal 30
(1) Bank wajib menyusun dan MENETAPKAN opsi pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c secara rinci disertai tahapan pelaksanaan secara realistis.
(2) Penetapan opsi pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a. indikator yang digunakan dalam Rencana Aksi Pemulihan; dan
b. trigger level dari setiap indikator yang digunakan dalam Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk mengaktivasi implementasi Rencana Aksi Pemulihan.
Pasal 31
(1) Dalam penyusunan dan penetapan opsi pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Bank wajib MENETAPKAN indikator yang digunakan dalam Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, yang meliputi:
a. permodalan;
b. likuiditas;
c. rentabilitas; dan
d. kualitas aset.
(2) Indikator permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. rasio kewajiban penyediaan modal minimum; dan
b. rasio modal inti utama (common equity tier 1).
(3) Indikator likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. rasio GWM dalam rupiah;
b. rasio kecukupan likuiditas (liquidity coverage
ratio); dan
c. rasio pendanaan stabil bersih (net stable funding ratio).
(4) Indikator rentabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. rasio return on asset (ROA);
b. rasio return on equity (ROE); dan
c. rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO).
(5) Indikator kualitas aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas:
a. rasio non performing loan (NPL) gross atau rasio non performing financing (NPF) gross; dan
b. rasio non performing loan (NPL) net atau rasio non performing financing (NPF) net.
(6) Dalam hal belum terdapat indikator likuiditas lain selain rasio GWM dalam rupiah, indikator likuiditas bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah paling sedikit merupakan rasio GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
Pasal 32
(1) Selain indikator yang digunakan dalam Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bank dapat MENETAPKAN indikator kuantitatif lain dan/atau indikator kualitatif, yang menurut penilaian Bank dapat menimbulkan permasalahan terhadap kondisi keuangan Bank secara signifikan.
(2) Bank MENETAPKAN opsi pemulihan terhadap indikator kuantitatif lain dan/atau indikator kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 33
(1) Bank MENETAPKAN trigger level dari setiap indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b, untuk melaksanakan opsi pemulihan.
(2) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai indikator permodalan, likuiditas, rentabilitas, dan/atau kualitas aset, Bank wajib MENETAPKAN trigger level yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Trigger level yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meliputi penerapan Rencana Aksi Pemulihan untuk tujuan:
a. pencegahan, sehingga Bank tetap dapat menjaga ukuran atau rasio yang sama atau lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemulihan, sehingga Bank tidak lagi melanggar ukuran atau rasio dari indikator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. perbaikan, dari kondisi yang membahayakan kelangsungan usaha Bank.
Pasal 34
(1) Bank dalam menyusun dan MENETAPKAN opsi pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) wajib disertai:
a. urutan pilihan pelaksanaan opsi pemulihan, dalam hal terjadi kondisi yang mengharuskan Bank melaksanakan opsi pemulihan;
b. analisis atau penilaian kelayakan dari setiap opsi pemulihan;
c. analisis atau penilaian terhadap dampak dari setiap opsi pemulihan; dan
d. analisis atau penilaian terhadap jangka waktu yang diharapkan untuk pelaksanaan dan efektivitas dari setiap opsi pemulihan.
(2) Analisis atau penilaian kelayakan dari setiap opsi pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. penilaian risiko yang terkait dengan opsi pemulihan, yang didasarkan atas pengalaman dalam menerapkan opsi pemulihan atau ukuran lain yang relevan;
b. analisis mengenai hambatan yang material dalam penerapan opsi pemulihan secara tepat waktu dan penjelasan cara mengatasi hambatan; dan
c. penilaian kecukupan dukungan operasional pada setiap opsi pemulihan.
Pasal 35
(1) Dalam penetapan opsi pemulihan untuk permasalahan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, selain opsi pemulihan lain untuk mengatasi permasalahan permodalan, Bank wajib MENETAPKAN opsi pemulihan berupa:
a. penambahan modal Bank yang menjadi kewajiban PSP dan/atau PSPT;
b. mengubah jenis kewajiban tertentu menjadi modal Bank, yang:
1. menjadi kewajiban PSP dan/atau PSPT;
dan/atau
2. mengikutsertakan pihak lain; dan
c. penambahan modal Bank yang mengikutsertakan pihak lain.
(2) Jenis kewajiban tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 mencakup:
a. simpanan; dan/atau
b. instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal, pada Bank yang dapat diubah menjadi modal.
(3) Kewajiban dalam mengubah jenis kewajiban tertentu menjadi modal Bank oleh PSP dan/atau PSPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dilakukan dengan cara:
a. konversi simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal milik PSP dan/atau PSPT menjadi saham biasa;
dan/atau
b. write-down simpanan dan/atau instrumen utang
atau investasi yang memiliki karakteristik modal milik PSP dan/atau PSPT.
(4) Kewajiban dalam mengubah kewajiban tertentu menjadi modal Bank yang mengikutsertakan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, dilakukan dengan cara:
a. konversi simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal milik pihak lain menjadi saham biasa; dan/atau
b. write-down simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal milik pihak lain.
(5) Bank wajib terlebih dahulu melaksanakan opsi pemulihan berupa peningkatan modal yang menjadi kewajiban PSP dan/atau PSPT.
Pasal 36
(1) Dalam penerapan opsi pemulihan berupa kewajiban dalam mengubah jenis kewajiban tertentu menjadi modal Bank oleh PSP dan/atau PSPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Bank wajib memiliki:
a. simpanan milik PSP dan/atau PSPT berupa deposito atas nama “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan qq. PSP dan/atau PSPT” di Bank, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairan dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal milik PSP dan/atau PSPT.
(2) Dalam penerapan opsi pemulihan berupa kewajiban dalam mengubah jenis kewajiban tertentu menjadi modal Bank yang mengikutsertakan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), Bank wajib memiliki:
a. simpanan milik pihak terafiliasi PSP dan/atau PSPT berupa deposito atas nama “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan qq. pihak terafiliasi PSP dan/atau PSPT” di Bank, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairan dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan;
dan/atau
b. instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal milik pihak lain.
(3) Instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal milik pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilarang dimiliki oleh pihak atau investor perorangan.
(4) Penetapan jumlah simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal, milik PSP dan/atau PSPT, dan/atau milik pihak lain, yang dimiliki oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit mempertimbangkan:
a. ketahanan permodalan Bank berdasarkan analisis
skenario dampak perubahan dari kondisi Bank secara individu (idiosyncratic) dan kondisi Bank secara eksternal yang terjadi di pasar keuangan secara keseluruhan yang dapat bersifat domestik maupun internasional (market-wide shock); dan
b. dampak penerbitan instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal terhadap rentabilitas.
(5) Dalam hal terdapat pencairan simpanan berupa deposito milik:
a. PSP dan/atau PSPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau
b. pihak terafiliasi PSP dan/atau PSPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sehubungan PSP dan/atau PSPT tidak lagi menjadi PSP dan/atau PSPT Bank, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN pemenuhan kepemilikan simpanan.
Pasal 37
(1) Pelaksanaan:
a. konversi dan/atau write-down instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4); dan
b. pemenuhan instrumen utang atau investasi pada Bank yang dapat dikonversi menjadi modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai fitur konversi menjadi saham biasa atau write-down terhadap instrumen modal inti tambahan dan modal pelengkap.
(2) Pelaksanaan konversi dan/atau write-down simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai fitur konversi menjadi saham biasa atau write-down terhadap instrumen modal inti tambahan dan modal pelengkap.
Pasal 38
Dalam penetapan opsi pemulihan untuk permasalahan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, Bank MENETAPKAN opsi pemulihan berupa:
a. pengajuan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada Bank INDONESIA;
b. pengajuan permintaan penempatan dana kepada Lembaga Penjamin Simpanan; dan/atau
c. opsi pemulihan lain.
Pasal 39
Dalam penetapan opsi pemulihan untuk permasalahan rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c, Bank MENETAPKAN opsi pemulihan berupa:
a. program efisiensi biaya;
b. penjualan aset tetap; dan/atau
c. opsi pemulihan lain.
Pasal 40
Dalam penetapan opsi pemulihan untuk permasalahan kualitas aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) huruf d, Bank MENETAPKAN opsi pemulihan berupa:
a. restrukturisasi kredit;
b. hapus buku aset produktif; dan/atau
c. opsi pemulihan lain.
Pasal 41
(1) Pengungkapan Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d disampaikan kepada:
a. pihak internal; dan
b. pihak eksternal.
(2) Pengungkapan Rencana Aksi Pemulihan kepada pihak internal dan pihak eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat gambaran umum mengenai:
a. tindakan yang akan dilakukan oleh Bank untuk mengatasi permasalahan keuangan yang akan terjadi di Bank; dan
b. mekanisme pengelolaan terhadap potensi reaksi pasar yang negatif pada saat Rencana Aksi Pemulihan diimplementasikan.
Pasal 42
(1) Direksi wajib melakukan evaluasi dan pengujian (stress testing) Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) secara berkala untuk menilai kelayakan Rencana Aksi Pemulihan.
(2) Evaluasi dan pengujian (stress testing) Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam hal terdapat kondisi tertentu yang akan berpengaruh signifikan kepada Bank, Bank melakukan evaluasi dan pengujian (stress testing) Rencana Aksi Pemulihan selain dalam periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penetapan kondisi tertentu yang akan berpengaruh signifikan kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas penilaian Bank atau atas penilaian Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Hasil evaluasi dan pengujian (stress testing) Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan oleh Direksi kepada Dewan
Komisaris.
Pasal 43
(1) Bank wajib melakukan pengkinian Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal pengkinian Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat perubahan:
a. trigger level;
b. opsi pemulihan; dan/atau
c. pemenuhan kecukupan dan kelayakan simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal yang dimiliki Bank, pengkinian Rencana Aksi Pemulihan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
(3) Dalam hal pengkinian Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan belum memperoleh persetujuan dalam RUPS, Bank wajib meminta persetujuan Rencana Aksi Pemulihan pada RUPS berikutnya.
Pasal 44
Bank wajib mengimplementasikan Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) pada saat trigger level yang ditetapkan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) terpenuhi.
Pasal 45
Dalam hal Bank telah mengimplementasikan Rencana Aksi Pemulihan namun kondisi Bank tidak menunjukkan perbaikan, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Bagi Bank yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum tanggal 31 Desember 2023 dan pertama kali dikenakan kewajiban penyusunan dan penyampaian Rencana Aksi Pemulihan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir November 2024.
(2) Bagi Bank yang telah melakukan kegiatan usaha sejak tanggal 31 Desember 2023, wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) untuk pertama kali paling lambat akhir November setelah 1 (satu) tahun sejak Bank
telah melakukan kegiatan usaha.
(3) Dalam hal Bank telah menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan dan pengkinian Rencana Aksi Pemulihan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Bank wajib menyampaikan pengkinian Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1).
Pasal 47
(1) Bank wajib menyampaikan pengkinian Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat:
a. akhir bulan November bagi pengkinian Rencana Aksi Pemulihan secara berkala; dan/atau
b. 1 (satu) bulan setelah evaluasi dan pengujian (stress testing) Rencana Aksi Pemulihan berdasarkan kondisi tertentu yang akan berpengaruh signifikan bagi Bank.
(2) Penyampaian pengkinian Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan hasil evaluasi dan pengujian (stress testing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 yang memuat:
a. kelayakan trigger level;
b. kelayakan opsi pemulihan; dan
c. pemenuhan kecukupan dan kelayakan simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal yang dimiliki Bank.
(3) Penyampaian pengkinian Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib ditandatangani oleh direktur utama dan komisaris utama.
(4) Dalam hal pengkinian Rencana Aksi Pemulihan meliputi perubahan:
a. trigger level;
b. opsi pemulihan; dan/atau
c. pemenuhan kecukupan dan kelayakan simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal yang dimiliki Bank, penyampaian pengkinian Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib ditandatangani oleh direktur utama, komisaris utama, dan PSP.
Pasal 48
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas kelengkapan Rencana Aksi Pemulihan yang disampaikan oleh Bank.
(2) Dalam hal berdasarkan penilaian oleh Otoritas Jasa Keuangan Rencana Aksi Pemulihan yang disampaikan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Bank wajib melakukan perbaikan Rencana Aksi Pemulihan dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal permintaan perbaikan Rencana Aksi Pemulihan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Bank wajib menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan
yang telah disetujui kepada Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Penyampaian Rencana Aksi Pemulihan dan pengkinian Rencana Aksi Pemulihan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal batas waktu penyampaian Rencana Aksi Pemulihan jatuh pada hari libur, penyampaian Rencana Aksi Pemulihan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat keadaan kahar, penyampaian dilakukan melalui sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia atau terdapat keadaan kahar, penyampaian dilakukan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Penyampaian melalui sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditujukan kepada:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat atau bertempat kedudukan di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten.
Pasal 50
(1) Bagi Bank yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum tanggal 31 Desember 2023 yang dikenakan kewajiban pertama kali untuk penyusunan dan penyampaian Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), wajib memenuhi kepemilikan simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal, milik PSP dan/atau PSPT, dan/atau milik pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, bagi:
a. Bank selain KCBLN yang berada pada KBMI 3, paling lambat tanggal 31 Desember 2025;
b. Bank selain KCBLN yang berada pada KBMI 2,
paling lambat tanggal 31 Desember 2026; dan
c. Bank selain KCBLN yang berada pada KBMI 1, paling lambat tanggal 31 Desember 2027.
(2) Penetapan KBMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas modal inti yang dimiliki Bank selain KCBLN posisi tanggal 31 Desember 2023.
(3) Bagi Bank yang telah melakukan kegiatan usaha sejak tanggal 31 Desember 2023, pemenuhan kewajiban memiliki simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal, milik PSP
dan/atau PSPT, dan/atau milik pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib dipenuhi 2 (dua) tahun sejak penyampaian Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2).
Pasal 51
Ketentuan terkait Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 50, bagi KCBLN berlaku pengaturan khusus terhadap:
a. pelaksanaan fungsi Direksi, Dewan Komisaris, RUPS, dan PSP disesuaikan dengan pengorganisasian yang berlaku pada KCBLN;
b. pemenuhan kewajiban penetapan opsi pemulihan untuk permasalahan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, dipenuhi dengan simpanan milik kantor pusat dari KCBLN yang ditempatkan pada aset keuangan selain yang sudah dinyatakan atau dideklarasikan sebagai modal (declared dana usaha); dan
c. pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Pasal 52
Otoritas Jasa Keuangan dengan pertimbangan tertentu dapat MENETAPKAN kepada Bank minimal kepemilikan jenis kewajiban tertentu menjadi modal Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan minimal pemenuhan simpanan milik kantor pusat dari KCBLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b.
Pasal 53
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), ayat (3), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), ayat (5), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 48 ayat (2), ayat (3), Pasal 50 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 51 huruf c dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian Rencana Aksi Pemulihan untuk pertama kali, pengkinian Rencana Aksi Pemulihan dan/atau perbaikan Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 46, Pasal 47 ayat (1), dan/atau Pasal 48 ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari keterlambatan atau paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(3) Bank yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap wajib menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan untuk pertama kali, pengkinian Rencana Aksi Pemulihan, dan/atau perbaikan Rencana Aksi Pemulihan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), ayat (3), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), ayat (5), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 48 ayat (2), ayat (3), Pasal 50 ayat (1), ayat (3), Pasal 51 huruf c, dan/atau ayat (3), Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk baru;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru;
dan/atau
e. penurunan penilaian tingkat kesehatan Bank.
(5) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 54
Bank yang terlambat memenuhi kewajiban memiliki simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 51 huruf c dapat dikenai sanksi administratif berupa pengumuman mengenai ketidakpatuhan Bank dalam pemenuhan kewajiban kepemilikan simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal, dalam situs web Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 55
Direksi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan/atau Pasal 42 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 56
Dewan Komisaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 57
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 56 tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN status pengawasan Bank dan melakukan tindakan pengawasan pada Bank.
Pasal 59
Status pengawasan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 terdiri atas:
a. Bank dalam pengawasan normal;
b. Bank dalam penyehatan; dan
c. Bank dalam resolusi.
Pasal 60
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Bank sebagai Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b dalam hal Bank dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha.
(2) Bank dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan mengenai tingkat kesehatan, tingkat likuiditas, dan/atau tingkat permodalan dengan memperhitungkan risiko, jika memenuhi kriteria:
a. tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit 4 (empat) dan/atau peringkat komposit 5 (lima) dalam 2 (dua) periode penilaian berturut-turut;
b. rasio GWM dalam rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank, dan berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan:
1. Bank mengalami permasalahan likuiditas mendasar; atau
2. Bank mengalami perkembangan likuiditas yang memburuk dalam waktu singkat;
dan/atau
c. rasio kewajiban penyediaan modal minimum Bank sama dengan atau lebih besar dari 8% (delapan persen) namun kurang dari rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko Bank yang wajib dipenuhi oleh Bank.
Pasal 61
Bank ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank dalam penyehatan untuk jangka waktu:
a. paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan tertulis Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank; atau
b. sesuai dengan berakhirnya penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan, dalam hal Bank menerima penempatan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 62
(1) Bank yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dapat tidak ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan oleh Otoritas Jasa Keuangan jika:
a. Bank dalam proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi;
b. Bank dalam proses penambahan setoran modal yang paling sedikit telah tercatat dalam kriteria dana setoran modal, dengan pemenuhan paling sedikit sampai dengan rasio kewajiban penyediaan modal minimum memenuhi tambahan modal sebagai penyangga; dan/atau
c. Bank sedang melaksanakan rencana tindak penyehatan.
(2) Dalam hal Bank memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank tetap dalam status pengawasan yang belum memenuhi kriteria Bank dalam penyehatan.
Pasal 63
Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Bank sebagai Bank dalam resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c dalam hal Bank mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta tidak dapat disehatkan, jika memenuhi kriteria:
a. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 belum terlampaui, namun kondisi Bank mengalami pemburukan dan:
1. rasio kewajiban penyediaan modal minimum Bank kurang dari 8% (delapan persen) dan Otoritas Jasa Keuangan menilai Bank sudah tidak dapat disehatkan; dan/atau
2. rasio GWM dalam rupiah sama dengan 0% (nol persen) dan dinilai tidak dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 berakhir dan:
1. rasio kewajiban penyediaan modal minimum Bank kurang dari rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko Bank; dan/atau
2. rasio GWM dalam rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank dan/atau belum dapat menyelesaikan permasalahan likuiditas mendasar; atau
c. Bank tidak dapat mengembalikan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 64
Dalam pelaksanaan tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 pada setiap status pengawasan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. meminta Bank untuk mengambil dan menyerahkan data/dokumen dari setiap tempat yang terkait Bank;
b. meminta Bank untuk mengambil dan menyerahkan data/dokumen dan keterangan dari setiap pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan memiliki pengaruh terhadap Bank;
c. memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu; dan/atau
d. memerintahkan Bank untuk melakukan tindakan tertentu.
Pasal 65
(1) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a dan huruf b dilakukan dalam
pengawasan secara langsung dan/atau pengawasan secara tidak langsung.
(2) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai persyaratan dan tata cara pemeriksaan bank.
(3) Pengawasan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 66
(1) Perintah pemblokiran rekening tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c dilakukan berdasarkan:
a. pelaksanaan tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. permintaan dari pihak lain kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perintah pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk rekening yang diduga digunakan untuk menerima atau menampung dana hasil perbuatan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jangka waktu tertentu atau sampai dengan adanya perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pembukaan pemblokiran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemblokiran rekening tertentu diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 67
Pemblokiran rekening tertentu untuk rekening atas nama seseorang atau pihak lain yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, hakim, atau aparat penegak hukum lain berdasarkan kewenangan yang diberikan UNDANG-UNDANG, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 68
(1) Bank dalam pengawasan normal mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya jika Bank tidak memenuhi kondisi pengawasan normal dan menunjukkan kondisi usaha yang memburuk namun belum memenuhi kriteria Bank dalam penyehatan.
(2) Bank dalam pengawasan normal mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menerapkan Rencana Aksi Pemulihan yang sudah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan
b. menyampaikan dan menerapkan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan jika terdapat tindakan lain yang akan dilakukan selain yang telah dimuat dalam Rencana Aksi Pemulihan.
(3) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki unit usaha syariah, rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib terlebih dahulu mendapatkan opini dari dewan pengawas syariah.
(4) Opini dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk dalam rencana tindak yang disampaikan oleh Bank.
(5) Dalam hal Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank menerapkan langkah penyehatan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap penerapan Rencana Aksi Pemulihan, rencana tindak, dan/atau langkah penyehatan yang dilakukan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (5).
(7) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan realisasi penerapan Rencana Aksi Pemulihan, rencana tindak, dan/atau langkah penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (5) kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap akhir bulan paling lama pada hari kerja ketujuh bulan berikutnya.
(8) Realisasi Rencana Aksi Pemulihan, rencana tindak, dan/atau langkah penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat:
a. permasalahan Bank;
b. tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank termasuk kendala yang dihadapi jika ada; dan
c. waktu pelaksanaan perbaikan.
Pasal 69
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan evaluasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b paling lama 5 (lima) hari kerja sejak rencana tindak diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal rencana tindak yang disampaikan ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank wajib mengajukan perbaikan rencana tindak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan penolakan.
Pasal 70
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan terhadap Bank dalam pengawasan normal mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. membatasi kewenangan RUPS atau yang
dipersamakan, Dewan Komisaris atau yang setara, Direksi atau yang setara, dan pemegang saham atau yang setara;
b. meminta dan/atau memerintahkan pemegang saham atau yang setara untuk menambah modal;
c. meminta pemegang saham atau yang setara untuk mengganti anggota Dewan Komisaris atau yang setara, dan/atau Direksi atau yang setara;
d. meminta dan/atau memerintahkan Bank menghapusbukukan kredit atau penyaluran dana yang macet dan memperhitungkan kerugian Bank dengan modalnya;
e. meminta Bank melakukan penggabungan atau peleburan dengan Bank lain;
f. meminta pemegang saham atau yang setara untuk menjual kepemilikan Bank kepada pembeli;
g. meminta dan/atau memerintahkan Bank untuk menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain;
h. meminta dan/atau memerintahkan Bank menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank kepada pihak lain dan/atau mengalihkan kewajiban Bank kepada pihak lain;
i. memerintahkan pemegang saham atau yang setara untuk memberikan pinjaman kepada Bank;
j. memerintahkan pemegang saham atau yang setara untuk mendukung pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan saat mengatasi permasalahan Bank;
k. menunjuk pengelola statuter dan memerintahkan Bank untuk mendukung pelaksanaan tugas pengelola statuter yang ditempatkan di Bank;
l. memerintahkan Bank untuk tidak melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
m. membatasi kegiatan usaha tertentu Bank; dan/atau
n. memerintahkan Bank untuk melakukan langkah lain yang dianggap perlu oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 71
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan terhadap Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. melakukan tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70;
b. melakukan tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf g, h, k, dan/atau m dengan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan; dan
c. memberikan instruksi tertulis dan/atau perintah tertulis kepada Bank dalam penyehatan untuk:
1. menjaga kondisi keuangan Bank sehingga tidak terjadi penurunan aset dan/atau peningkatan
kewajiban Bank secara material, termasuk:
a) melarang Bank menjual atau menurunkan jumlah aset tanpa persetujuan Otoritas Jasa Keuangan kecuali untuk sertifikat Bank INDONESIA, sertifikat Bank INDONESIA syariah, sertifikat deposito Bank INDONESIA, surat berharga Bank INDONESIA valuta asing, giro pada Bank INDONESIA, tagihan antarbank, dan/atau surat berharga negara; dan/atau b) melarang Bank mengubah kepemilikan bagi:
1) pemegang saham yang memiliki saham Bank sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih; dan/atau 2) PSP termasuk pihak yang melakukan pengendalian terhadap Bank dalam struktur kelompok usaha Bank, kecuali telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
2. melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham Bank kurang dari 10% (sepuluh persen) kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. mendukung pelaksanaan tindakan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank dalam penyehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:
a) uji tuntas untuk mengetahui kondisi Bank secara keseluruhan;
b) penjajakan kepada Bank lain yang bersedia menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank; dan/atau c) penjajakan kepada investor yang bersedia mengambil alih Bank.
Pasal 72
(1) Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan wajib melakukan tindakan untuk meningkatkan status Bank.
(2) Tindakan yang dilakukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. menerapkan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71;
b. melakukan penambahan modal yang paling sedikit untuk memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah;
c. memenuhi kewajiban GWM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai giro wajib minimum; dan
d. memperbaiki faktor yang menjadi cakupan penilaian tingkat kesehatan Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penilaian tingkat kesehatan bank umum.
(3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dipenuhi oleh Bank dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.
Pasal 73
(1) Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan wajib memberitahukan kepada seluruh jaringan kantor yang dimiliki mengenai kegiatan usaha tertentu yang dikenakan pembatasan dan/atau tindakan pengawasan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pemberitahuan kepada seluruh jaringan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada tanggal diterimanya pemberitahuan pembatasan kegiatan usaha tertentu dan/atau penetapan tindakan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 74
Tindakan pengawasan yang telah ditetapkan sebelumnya pada saat Bank ditetapkan sebagai:
a. Bank dalam pengawasan normal; atau
b. Bank dalam pengawasan normal mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, dinyatakan tetap berlaku bagi Bank dalam penyehatan.
Pasal 75
(1) Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. laporan keuangan terkini berupa neraca dan laporan laba rugi serta rekening administratif;
b. perincian aset produktif terkini yang dikelompokkan berdasarkan kualitas;
c. peringkat komposit tingkat kesehatan Bank yang terkini;
d. informasi dan dokumen mengenai:
1. daftar terkini simpanan nasabah secara agregat yang dikelompokkan berdasarkan nilai nominal; dan
2. daftar terkini perincian tagihan dan kewajiban Bank kepada pihak terkait;
e. laporan keuangan terkini dari perusahaan yang memperoleh penyertaan modal dari Bank selain penyertaan modal sementara dalam rangka restrukturisasi kredit atau pembiayaan;
f. laporan struktur kelompok usaha terkini terkait Bank;
g. laporan proyeksi arus kas untuk jangka waktu 1 (satu) bulan mendatang atau berdasarkan periode laporan lain, yang terinci secara harian dan dengan frekuensi sesuai dengan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
h. informasi dan/atau laporan lain yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Bank ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan.
Pasal 76
Bank dalam penyehatan yang merupakan emiten atau perusahaan publik yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan tindakan tertentu, dikecualikan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang pasar modal.
Pasal 77
(1) Dalam hal Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan:
a. mengalami kesulitan likuiditas; dan
b. tidak memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah dari Bank INDONESIA, Bank dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme untuk mendapatkan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 78
Bank ditetapkan keluar dari status Bank dalam penyehatan menjadi Bank dalam status pengawasan normal dalam hal Bank telah memenuhi kriteria status pengawasan normal.
Pasal 79
(1) Pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 pada setiap status pengawasan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dilakukan melalui:
a. instruksi tertulis; dan/atau
b. perintah tertulis.
(2) Bank wajib memenuhi instruksi tertulis dan/atau perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam pemenuhan instruksi tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bank menyampaikan komitmen yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan dari:
a. Direksi dan/atau Dewan Komisaris Bank, untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu; dan/atau
b. PSP, untuk menanggulangi masalah yang merupakan kewajiban PSP.
(4) Dalam pemenuhan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
Pasal 80
(1) Penetapan status pengawasan Bank dalam resolusi dinyatakan berakhir dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan telah melepaskan seluruh kepemilikannya pada:
a. Bank Perantara; atau
b. Bank yang menerima penempatan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan, kepada investor dan/atau pihak lain sebagai pemilik Bank baru.
(2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria status Bank dalam pengawasan normal.
Pasal 81
Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan perubahan status pengawasan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 secara tertulis kepada Bank, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank INDONESIA.
Pasal 82
Dengan ditetapkannya status pengawasan Bank sebagai Bank dalam resolusi, segala hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan lain pada Bank dimaksud beralih kepada Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 83
Dalam hal Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam resolusi merupakan Bank Sistemik, Otoritas Jasa Keuangan meminta penyelenggaraan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk melaporkan penetapan Bank Sistemik sebagai Bank dalam resolusi.
Pasal 84
Dalam hal Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam resolusi merupakan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Bank Sistemik mengenai penetapan Bank Sistemik sebagai Bank dalam resolusi setelah penyerahan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Pasal 85
(1) Dalam hal Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam resolusi merupakan Bank selain Bank Sistemik dan Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN untuk tidak melakukan penyelamatan atau tidak melanjutkan proses penyelamatan terhadap Bank dimaksud, Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencabutan izin usaha Bank selain Bank Sistemik setelah memperoleh:
a. pemberitahuan keputusan untuk tidak melakukan penyelamatan atau tidak melanjutkan proses penyelamatan terhadap Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam resolusi dari Lembaga Penjamin Simpanan; dan
b. permohonan pencabutan izin usaha Bank dari Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Setelah Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan proses likuidasi serta pembubaran badan hukum Bank dimaksud.
Pasal 86
(1) Dalam hal keputusan penanganan permasalahan Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam resolusi dilakukan dengan cara:
a. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank kepada bank penerima; atau
b. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank kepada Bank Perantara, Lembaga Penjamin Simpanan mengajukan permohonan pencabutan izin usaha Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank selesai dilakukan.
(2) Setelah Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan proses likuidasi serta pembubaran badan hukum Bank dimaksud.
(3) Berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan untuk memperpanjang jangka waktu permohonan pencabutan izin usaha Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 87
Dalam hal terdapat keputusan untuk dilakukan penyelamatan terhadap Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam resolusi, Bank dimaksud tetap dalam status pengawasan sebagai Bank dalam resolusi sampai dengan diselesaikannya proses penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 88
Pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan terhadap
Bank dalam resolusi dilakukan dengan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 89
(1) Penyampaian laporan, informasi, dan/atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b, ayat (7), Pasal 69 ayat (2), Pasal 71 huruf c angka 2, Pasal 75, Pasal 77 ayat (1), dan/atau Pasal 79 ayat (3) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat keadaan kahar, penyampaian dilakukan melalui sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau terdapat keadaan kahar, penyampaian dilakukan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penyampaian melalui sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan atau secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditujukan kepada:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat atau bertempat kedudukan di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten.
Pasal 90
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), ayat (3), ayat (7), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1), ayat (3), Pasal 73, Pasal 75, Pasal 79 ayat (2), dan/atau Pasal 80 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), ayat (3), ayat (7), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1), ayat (3), Pasal 73, Pasal 75, Pasal 79 ayat (2), dan/atau Pasal 80 ayat (2), Bank dikenai
sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru;
b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru;
dan/atau
e. penurunan penilaian tingkat kesehatan Bank.
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) tidak menghapus kewajiban Bank untuk melaksanakan instruksi tertulis dan/atau perintah tertulis.
Pasal 91
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau PSP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 92
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91 tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 93
Bank Perantara didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 94
Bank Perantara berbentuk badan hukum perseroan terbatas.
Pasal 95
Bank Perantara terdiri atas:
a. Bank Perantara yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; atau
b. Bank Perantara yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Pasal 96
(1) Bank Perantara hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Dalam pendirian Bank Perantara oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak berlaku:
a. ketentuan yang mewajibkan perseroan terbatas didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas; dan
b. batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kepemilikan saham bank umum.
Pasal 97
Pemberian izin Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dilakukan melalui 2 (dua) tahap:
a. persetujuan prinsip untuk melakukan persiapan pendirian Bank Perantara; dan
b. izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha Bank Perantara setelah persiapan pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
Pasal 98
Permohonan persetujuan prinsip untuk melakukan persiapan pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a diajukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 99
(1) Modal dasar untuk mendapatkan persetujuan prinsip paling sedikit sebesar modal dasar untuk pendirian perseroan terbatas.
(2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya harus ditempatkan dan disetor penuh.
Pasal 100
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Otoritas Jasa Keuangan, disertai dengan dokumen:
a. anggaran dasar yang paling sedikit memuat:
1. nama dan tempat kedudukan;
2. kegiatan usaha sebagai Bank;
3. permodalan;
4. kepemilikan;
5. wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah bagi Bank Perantara yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; dan
6. klausul bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah bagi Bank Perantara yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya;
b. bukti setoran modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99; dan
c. struktur organisasi dan sumber daya manusia untuk pendirian Bank Perantara.
Pasal 101
(1) Dalam memberikan persetujuan prinsip, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian atas kelengkapan dokumen.
(2) Berdasarkan hasil penilaian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kelengkapan dan/atau perbaikan atas pemenuhan dokumen kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 102
Persetujuan prinsip diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101.
Pasal 103
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 berlaku sampai dengan persetujuan izin usaha diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 104
Bank Perantara hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 105
Pengajuan permohonan izin usaha pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf b dilakukan dalam hal:
a. persetujuan prinsip untuk melakukan persiapan pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. status pengawasan calon Bank Asal telah ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan atau Bank dalam resolusi.
Pasal 106
(1) Permohonan untuk mendapatkan izin usaha Bank
Perantara diajukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Otoritas Jasa Keuangan, disertai dengan dokumen:
a. susunan organisasi Bank Perantara; dan
b. rencana tindak meliputi cara dan jadwal pengalihan, pemenuhan, dan pengelolaan sumber daya manusia, serta migrasi infrastruktur Bank Perantara.
(2) Dalam rangka pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a. dokumen administratif yang diperlukan untuk penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon dewan pengawas syariah bagi Bank Perantara yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan
b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dalam hal terdapat perubahan.
(3) Lembaga Penjamin Simpanan dapat memenuhi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b yang berasal dari dokumen Bank Asal yang relevan.
(4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan/atau huruf b belum dapat dipenuhi pada saat permohonan izin usaha Bank Perantara, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan surat pernyataan bahwa dokumen akan disampaikan setelah tersedia.
Pasal 107
Dalam memberikan persetujuan atas permohonan izin usaha, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106.
Pasal 108
Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas permohonan izin usaha Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 setelah terdapat keputusan yang MENETAPKAN penyelamatan bank dilakukan melalui pendirian Bank Perantara.
Pasal 109
(1) Bank Perantara yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan harus melaksanakan kegiatan usaha perbankan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan oleh Direksi Bank Perantara kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan usaha.
(3) Berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin Simpanan atau dalam hal terdapat keadaan kahar, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 110
(1) Dalam kondisi tertentu, Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan permohonan persetujuan prinsip dan izin usaha untuk pendirian Bank Perantara pada waktu yang sama.
(2) Permohonan persetujuan prinsip dan izin usaha Bank Perantara pada waktu yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 106.
Pasal 111
(1) Pemberian persetujuan atas permohonan pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan berupa:
a. persetujuan prinsip; dan
b. izin usaha, yang diterbitkan secara bersamaan.
(2) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pasal 107, dan Pasal 108.
Pasal 112
(1) Calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara.
(2) Untuk memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara harus memperoleh rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
(3) Untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara.
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
a. setelah Bank Perantara melakukan kegiatan usaha;
dan
b. sebelum Bank Perantara dinilai tingkat kesehatannya oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 113
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan sementara bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara, yang diberi wewenang penuh untuk menjalankan fungsi, tugas, dan tindakan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara.
(2) Persetujuan sementara bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan disetujuinya calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam penilaian kemampuan dan kepatutan.
(3) Dalam hal anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara yang telah menjabat berdasarkan persetujuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota dewan pengawas syariah dilarang melakukan tindakan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara.
(4) Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas nama Bank Perantara oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara yang telah mendapatkan persetujuan sementara namun tidak disetujui dalam penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Bank Perantara.
(5) Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama Bank Perantara oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah yang bersangkutan tidak disetujui dalam penilaian kemampuan dan kepatutan, adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
Pasal 114
Selama kegiatan usaha Bank Perantara, Bank Perantara dapat menggunakan sebagian atau seluruh sarana dan prasarana Bank Asal.
Pasal 115
(1) Bank Perantara menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban dari 1 (satu) Bank Asal.
(2) Dalam kondisi tertentu, 1 (satu) Bank Perantara dapat digunakan untuk menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban lebih dari 1 (satu) Bank Asal.
Pasal 116
(1) Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a:
a. menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban dari 1 (satu) atau lebih Bank Asal yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; dan/atau
b. menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban selain aset dan/atau kewajiban unit usaha syariah pada 1 (satu) atau lebih Bank Asal yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki unit usaha syariah.
(2) Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b:
a. menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban dari 1 (satu) atau lebih Bank Asal yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; dan/atau
b. menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban unit usaha syariah pada 1 (satu) atau lebih Bank Asal yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki unit usaha syariah.
Pasal 117
Jenis dan kriteria aset dan kewajiban Bank Asal yang dapat dialihkan kepada Bank Perantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 118
(1) Dalam hal terdapat sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Asal lain yang akan dialihkan kepada Bank Perantara yang telah melakukan kegiatan usaha, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan rencana pengalihan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari sebelum pengalihan dilakukan.
(2) Penyampaian rencana pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rencana tindak meliputi:
a. jadwal pengalihan; dan
b. prosedur dan mekanisme pengalihan.
Pasal 119
(1) Dalam hal berdasarkan evaluasi Lembaga Penjamin Simpanan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan kompetensi sehubungan penambahan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2) Penyampaian calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 2 (dua) bulan setelah Bank Perantara menyelesaikan proses penerimaan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Asal lain yang dialihkan.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(4) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjabat sampai dengan disetujuinya calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah dalam penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 120
(1) Ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Bank tetap berlaku bagi Bank Perantara kecuali diatur khusus.
(2) Bank Perantara dapat menggunakan sebagian atau seluruh produk dan aktivitas Bank Asal.
(3) Bank Perantara yang menggunakan sebagian atau seluruh produk dan aktivitas Bank Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap memenuhi kriteria dan persyaratan yang berlaku.
Pasal 121
Pemenuhan kewajiban penyediaan modal minimum dan modal inti minimum bagi Bank tidak berlaku bagi Bank Perantara paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Bank Perantara melakukan kegiatan usaha.
Pasal 122
Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan lain dalam penilaian tingkat kesehatan Bank Perantara.
Pasal 123
Bank Perantara berakhir dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan telah:
a. menjual seluruh saham Bank Perantara; atau
b. mengalihkan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 124
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penjualan seluruh saham Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf a maka:
a. penjualan saham harus memenuhi persyaratan jumlah pemegang saham dan kepemilikan Bank oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dalam hal penjualan saham tidak memenuhi persyaratan jumlah pemegang saham dan/atau ketentuan kepemilikan Bank oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemenuhan ketentuan ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak pembelian seluruh saham Bank Perantara;
c. terhadap pihak yang membeli saham Bank Perantara, dikecualikan dari ketentuan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kepemilikan saham bank umum; dan
d. dalam hal masih terdapat kewajiban keuangan Bank Perantara yang harus dipenuhi, kewajiban keuangan harus dipenuhi oleh pihak yang membeli saham Bank Perantara.
(2) Terhadap pihak yang membeli saham Bank Perantara:
a. wajib memenuhi ketentuan kepemilikan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
dan
b. dalam hal terdapat tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c tidak berlaku.
Pasal 125
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalihkan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf b, pengalihan seluruh aset dan/atau kewajiban dapat dilakukan secara sekaligus atau secara bertahap.
Pasal 126
(1) Lembaga Penjamin Simpanan mengajukan permohonan pencabutan izin usaha Bank Perantara kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengalihan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara selesai dilakukan.
(2) Tata cara pencabutan izin usaha Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Setelah Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha Bank Perantara, Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan proses likuidasi serta pembubaran badan hukum Bank Perantara dimaksud.
Pasal 127
(1) Lembaga Penjamin Simpanan mengajukan permohonan pencabutan izin usaha Bank Asal kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Asal kepada Bank Perantara selesai dilakukan.
(2) Setelah Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha Bank Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan proses likuidasi serta pembubaran badan hukum Bank Asal dimaksud.
(3) Berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan untuk memperpanjang jangka waktu permohonan pencabutan izin usaha Bank Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 128
Pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Bank Perantara dilakukan dengan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 129
(1) Penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan usaha Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat
(2) dan/atau penyampaian rencana pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat keadaan kahar, penyampaian dilakukan melalui sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdapat keadaan kahar, penyampaian dilakukan secara luring
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penyampaian melalui sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan atau secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) ditujukan kepada:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat atau bertempat kedudukan di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten.
Pasal 130
(1) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), Pasal 113 ayat (3), dan/atau Pasal 124 ayat (2) huruf a dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal pihak yang melanggar ketentuan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 131
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 132
Penetapan Bank Sistemik dan pembentukan Capital Surcharge sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan pemberitahuan tertulis penetapan Bank Sistemik dan pembentukan Capital Surcharge selanjutnya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 133
Rencana Aksi Pemulihan yang telah disampaikan oleh Bank Sistemik dan belum disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik.
Pasal 134
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Bank yang memiliki instrumen utang atau
investasi yang memiliki karakteristik modal milik pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), tetap dapat memiliki instrumen dimaksud sampai dengan jatuh tempo instrumen.
Pasal 135
Persetujuan prinsip Bank Perantara yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 136
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku semua istilah "Rencana Aksi (Recovery Plan)" yang sudah ada sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku harus dimaknai sebagai istilah "Rencana Aksi Pemulihan" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 137
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, semua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan lain yang mengatur Rencana Aksi (Recovery Plan), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 138
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5848) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara
Tahun 2022 Nomor 35/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 26/OJK), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 139
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6038);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6039);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 tentang Bank Perantara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6040);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.03/2017 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank (Lembaran Negara
Tahun 2017 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6092);
dan
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6190), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 140
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 7/OJK
