Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 50-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) Bagi Bank Umum

POJK No. 50-pojk-03-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2. Pendanaan Stabil yang Tersedia atau Available Stable Funding yang selanjutnya disingkat ASF adalah jumlah liabilitas dan ekuitas yang stabil selama periode 1 (satu) tahun untuk mendanai aktivitas Bank.
3. Pendanaan Stabil yang Diperlukan atau Required Stable Funding yang selanjutnya disingkat RSF adalah jumlah aset dan transaksi rekening administratif yang perlu didanai oleh pendanaan stabil.

4. Rasio Pendanaan Stabil Bersih atau Net Stable Funding Ratio yang selanjutnya disingkat NSFR adalah perbandingan antara ASF dengan RSF.
5. Laporan NSFR adalah laporan yang menyajikan informasi kuantitatif berupa perhitungan dan nilai NSFR, serta informasi kualitatif berupa analisis perkembangan NSFR.
6. Kertas Kerja NSFR adalah laporan yang memuat perhitungan NSFR secara rinci sebagai sumber data dalam menyusun Laporan NSFR.
7. Rencana Tindak Pemenuhan NSFR adalah laporan yang paling sedikit memuat rencana perbaikan untuk pemenuhan kecukupan NSFR disertai jangka waktu penyelesaian.

Pasal 2

(1) Bank wajib memelihara pendanaan stabil yang memadai.
(2) Pemenuhan pendanaan stabil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan NSFR.
(3) Perhitungan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dalam denominasi rupiah.
(4) Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling rendah 100% (seratus persen).
(5) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN NSFR yang berbeda dari kewajiban pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 3

Dalam hal Bank memiliki dan/atau melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak, kewajiban pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) berlaku bagi Bank baik secara individu maupun secara konsolidasi.

Pasal 4

Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) berlaku untuk:
a. Bank yang termasuk dalam kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4;

b. Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 3; dan
c. bank asing.

Pasal 5

(1) Untuk pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Bank wajib menghitung nilai ASF dan RSF.
(2) Nilai ASF yang diperhitungkan dalam perhitungan NSFR merupakan penjumlahan dari seluruh hasil perkalian antara seluruh nilai tercatat (carrying value) liabilitas dan ekuitas pada laporan posisi keuangan (neraca) dengan faktor ASF.
(3) Nilai RSF yang diperhitungkan dalam perhitungan NSFR merupakan penjumlahan dari seluruh hasil perkalian antara seluruh nilai tercatat (carrying value) aset pada laporan posisi keuangan (neraca) dan seluruh nilai transaksi rekening administratif pada laporan komitmen dan kontinjensi dengan faktor RSF.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan nilai ASF dan RSF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 6

Bank yang memenuhi kewajiban untuk melakukan perhitungan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

wajib melakukan pemantauan pemenuhan NSFR dan menyampaikan laporan perhitungan NSFR baik secara individu maupun konsolidasi.

Pasal 7

(1) Bank wajib memantau pemenuhan NSFR secara bulanan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank dengan menyusun Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR berdasarkan posisi akhir bulan laporan.
(3) Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
a. perhitungan NSFR; dan
b. analisis perkembangan NSFR.
(4) Analisis perkembangan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit menjelaskan:
a. faktor utama yang mempengaruhi perhitungan NSFR;
b. faktor atau kondisi yang menyebabkan penurunan atau peningkatan NSFR; dan
c. komposisi aset dan liabilitas yang saling bergantung (interdependent) serta keterkaitan transaksi antara aset dan liabilitas.
(5) Bank wajib mendokumentasikan Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 8

(1) Kewajiban pemantauan pemenuhan NSFR bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) pertama kali dilakukan untuk posisi laporan akhir bulan Januari tahun 2018.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (2) mengacu pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 9

(1) Dalam hal Bank tidak mampu memenuhi NSFR sampai dengan 100% (seratus persen) berdasarkan hasil pemantauan dalam Pasal 7 ayat (1), Bank wajib menyusun Rencana Tindak Pemenuhan NSFR baik secara individu maupun konsolidasi.
(2) Ketentuan mengenai format Rencana Tindak Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 10

(1) Bank wajib menyampaikan Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR berdasarkan posisi akhir triwulan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.

Pasal 11

(1) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bank wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR posisi akhir bulan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan
b. Rencana Tindak Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Bank untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Tindak Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 12

(1) Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Tindak Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian Rencana Tindak Pemenuhan NSFR.
(2) Laporan pelaksanaan Rencana Tindak Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank;
b. kendala dalam melaksanakan tindakan perbaikan;
dan
c. waktu pelaksanaan perbaikan.

Pasal 13

(1) Bank wajib menyampaikan Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) huruf a paling lambat:
a. tanggal 15 setelah akhir bulan laporan, untuk Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR secara individu; dan
b. akhir bulan setelah akhir bulan laporan, untuk Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR secara konsolidasi.
(2) Bank wajib menyampaikan Rencana Tindak Pemenuhan NSFR baik secara individu maupun konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 huruf (b) paling lambat akhir bulan berikutnya sejak Bank menghadapi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(3) Bank wajib menyampaikan Kertas Kerja NSFR, Laporan NSFR, dan Rencana Tindak Pemenuhan NSFR

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara daring (online) melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, Bank wajib menyampaikan Kertas Kerja NSFR, Laporan NSFR, dan Rencana Tindak Pemenuhan NSFR secara luring (offline).
(5) Apabila batas waktu penyampaian Kertas Kerja NSFR, Laporan NSFR, dan Rencana Tindak Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(6) Penyampaian secara luring (offline) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyampaian laporan pelaksanaan Rencana Tindak Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) disampaikan kepada:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
atau
b. Kantor Regional atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 14

(1) Bank wajib mempublikasikan dan mengungkapkan Laporan NSFR berdasarkan posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.

(2) Publikasi dan pengungkapan Laporan NSFR posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui:
a. situs web Bank untuk Laporan NSFR posisi akhir triwulan laporan; dan
b. paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian cetak berbahasa INDONESIA yang memiliki peredaran luas, situs web Bank, dan secara daring (online) untuk nilai persentase NSFR posisi akhir triwulan laporan yang dicantumkan pada laporan publikasi triwulanan.
(3) Kewajiban publikasi Laporan NSFR posisi akhir triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling lambat:
a. tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan untuk laporan posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September; dan
b. akhir bulan Maret tahun berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan akhir bulan Desember.
(4) Tata cara, format, dan jangka waktu penyampaian laporan publikasi triwulanan untuk nilai persentase NSFR triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai tata cara, format, dan jangka waktu publikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai transparansi dan publikasi laporan Bank.
(5) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan NSFR posisi akhir triwulan laporan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit untuk 5 (lima) tahun buku terakhir.

Pasal 15

(1) Kewajiban penyampaian Laporan NSFR posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan publikasi Laporan NSFR posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)

pertama kali dilakukan untuk posisi laporan akhir bulan Maret 2018.
(2) Bank dinyatakan tidak mempublikasikan nilai NSFR posisi akhir triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam hal laporan publikasi triwulanan yang diumumkan tidak mencantumkan informasi mengenai nilai persentase NSFR posisi akhir triwulan laporan.

Pasal 16

(1) Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 1 dan BUKU 2 yang pada awalnya tidak diwajibkan memenuhi ketentuan NSFR, kemudian menjadi Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 3, BUKU 4, atau bank asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Kewajiban pemantauan pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan pertama kali pada bulan ketiga sejak dinyatakan sebagai Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 3, BUKU 4 atau bank asing.
(3) Kewajiban penyampaian perhitungan NSFR serta publikasi dan pengungkapan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14 dilakukan pertama kali pada periode triwulan berikutnya setelah melaksanakan pemantauan pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal terdapat Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 3, BUKU 4, atau bank asing kemudian menjadi Bank yang tidak termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bank tetap wajib memenuhi ketentuan perhitungan dan pelaporan NSFR sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 17

Bank yang tidak memenuhi Peratuan Otoritas Jasa Keuangan ini dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat
(1), Pasal 7 ayat (5), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (1), dan/atau Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. larangan transfer laba bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri;
c. penundaan pembagian dividen atas seluruh kepemilikan saham dari pemegang saham yang melakukan setoran modal;
d. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
e. larangan pembukaan jaringan kantor;
f. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau
g. pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham lembaga jasa keuangan dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus lembaga jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).

Pasal 18

Bank yang terlambat menyampaikan Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan atau paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 19

Bank yang tidak mencantumkan nilai persentase NSFR posisi akhir triwulan laporan dalam laporan publikasi triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai transparansi dan publikasi laporan Bank.

Pasal 20

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2017

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY