Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana

POJK No. 50-pojk-04-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai penjual Efek Reksa Dana.

Pasal 2

Untuk dapat memperoleh izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana orang perseorangan wajib: a. memiliki sertifikat lulus ujian kecakapan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana yang diselenggarakan oleh asosiasi yang berkaitan dengan Reksa Dana atau memiliki sertifikat kecakapan profesi lain yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana; b. cakap melakukan perbuatan hukum; c. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan d. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan atau Pasar Modal.

Pasal 3

Materi kecakapan dalam ujian dan sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling sedikit meliputi: a. struktur/kelembagaan Pasar Modal; b. pengetahuan Efek; c. pengetahuan tentang produk dan kegiatan Reksa Dana; d. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; e. strategi pemasaran; dan f. strategi investasi.

Pasal 4

Dalam hal dipandang perlu, Otoritas Jasa Keuangan dapat menambah materi kecakapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana semata-mata berfungsi untuk memasarkan dan/atau menjual Efek Reksa Dana dan dilarang menjalankan fungsi sebagai Wakil Perusahaan Efek.

Pasal 6

Penjualan Efek Reksa Dana hanya dapat dilakukan oleh orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Pasal 7

(1) Permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana diajukan oleh pemohon kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Permohonan Izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai kelengkapan dokumen sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor; c. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir; d. sertifikat bukti telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada); e. sertifikat bukti lulus ujian kecakapan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana yang diselenggarakan oleh Asosiasi yang berkaitan dengan Reksa Dana atau sertifikat kecakapan profesi lain yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana; f. referensi dari perusahaan tempat bekerja (jika ada); g. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 1 (satu) lembar; dan h. surat pernyataan pemohon yang menyatakan bahwa yang bersangkutan cakap melakukan perbuatan hukum, memiliki akhlak dan moral yang baik, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan atau Pasar Modal sesuai dengan format pernyataan pemohon sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 8

Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, maka paling lambat dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. permohonan tidak lengkap; atau b. permohonan ditolak.

Pasal 9

Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dianggap telah membatalkan permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Pasal 10

Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 telah memenuhi syarat, maka paling lambat dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat keputusan pemberian izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Pasal 11

Dalam rangka penjualan Efek Reksa Dana, Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana harus dapat menunjukkan bukti penugasan dari suatu Perusahaan Efek atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Pasal 12

Orang perseorangan yang memiliki izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib: a. mengikuti program pendidikan profesi lanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi yang berkaitan dengan Reksa Dana paling sedikit 2 (dua) tahun sekali untuk meningkatkan pengetahuan yang berkaitan dengan peraturan dan produk Reksa Dana; dan b. melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan selesai mengikuti program pendidikan profesi lanjutan tersebut disertai bukti pendukung.

Pasal 13

Dalam hal Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak mengikuti program pendidikan profesi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Pasal 14

Apabila dalam 2 (dua) tahun program pendidikan profesi lanjutan tidak diselenggarakan oleh Asosiasi yang berkaitan dengan Reksa Dana, maka Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN ketentuan lain berkaitan dengan kewajiban mengikuti program pendidikan profesi lanjutan dan penyelenggaraan program pendidikan profesi lanjutan.

Pasal 15

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa: a. peringatan tertulis; b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; dan g. pembatalan pendaftaran. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 16

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 17

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada masyarakat.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-09/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta Peraturan Nomor V.B.2 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN ttd. MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY