Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat.
2. Peringkat adalah opini tentang kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu oleh suatu Pihak:
a. sebagai entitas (company rating); dan/ atau
b. berkaitan dengan Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang diperingkat (instrument rating).
Pasal 2
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebanyak satu eksemplar sebagai berikut:
a. perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan, dengan melampirkan dokumen:
1. data anggota Direksi, Dewan Komisaris, pejabat satu tingkat di bawah Direksi dan analis baik yang memiliki maupun yang tidak memiliki pengalaman dalam bidang keuangan dan pemeringkatan Efek atau keahlian di bidang pemeringkatan Efek, meliputi:
a) daftar nama;
b) daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani;
c) fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir yang telah dilegalisasi;
d) fotokopi sertifikat keahlian di bidang pemeringkatan Efek (jika ada);
e) fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku;
f) pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar;
g) fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris, pejabat satu tingkat di bawah Direksi dan analis yang diwajibkan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. surat pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang menyatakan terpenuhinya persyaratan sebagai berikut:
a) cakap melakukan perbuatan hukum;
b) mempunyai akhlak dan moral yang baik;
c) tidak pernah dinyatakan pailit;
d) tidak pernah menjadi pengurus atau pengawas perusahaan yang berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau organ lain yang setara dengan Rapat Umum Pemegang Saham, dinyatakan bertanggung jawab atas kepailitan perusahaan;
e) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
f) tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya;
g) tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
h) tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan sesama anggota Direksi, dengan sesama anggota Dewan Komisaris, dan/atau antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Komisaris;
i) mempunyai komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan j) mempunyai komitmen terhadap pengembangan industri pemeringkatan pada khususnya dan Pasar Modal pada umumnya.
3. surat pernyataan masing-masing anggota Direksi yang menyatakan tidak bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada perusahaan lain;
dan
4. surat pernyataan masing-masing anggota Dewan Komisaris yang menyatakan tidak bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha sebagai pemeringkat Efek;
b. perubahan terkait dengan analis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan, dengan melampirkan surat pernyataan dari analis yang menyatakan bahwa analis tidak bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada perusahaan lain dan berdomisili di INDONESIA;
c. perubahan struktur organisasi, prosedur dan standar operasi, dan/atau prosedur dan metodologi pemeringkatan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan, dengan melampirkan dokumen perubahan dimaksud;
d. perubahan berkaitan dengan:
1. alamat usaha;
2. identitas Perusahaan Pemeringkat Efek, yang meliputi antara lain nama dan logo;
3. anggaran dasar;
4. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA); atau
5. Daftar Khusus terkait dengan pemegang saham perseroan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, paling lama 14 (empat belas) hari setelah perubahan tersebut, dengan melampirkan dokumen perubahan dimaksud;
e. agenda Rapat Umum Pemegang Saham ke Otoritas Jasa Keuangan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham yang terkait dengan perubahan anggaran dasar yang mencakup maksud dan tujuan atau kegiatan usaha, permodalan, anggota Direksi dan Komisaris, dan perubahan pemegang saham;
f. hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang sebagaimana dimaksud dalam huruf e, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham;
g. laporan keuangan tahunan yang disertai laporan Akuntan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan; dan
h. laporan kegiatan operasional secara berkala setiap tiga bulan (Maret, Juni, September, dan Desember) paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(2) Dalam hal batas waktu penyampaian kewajiban laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf g dan huruf h jatuh pada hari libur, laporan dimaksud disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 3
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dan huruf h, wajib disertai dengan format digital.
Pasal 4
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menyediakan akses yang memungkinkan Otoritas Jasa Keuangan setiap saat dan secara mudah mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan penetapan suatu Peringkat, antara lain meliputi:
a. data pendukung penyusunan laporan hasil Peringkat;
b. nama setiap analis yang terlibat di dalam proses pemeringkatan;
c. nama dan jabatan setiap Pihak yang terlibat dalam proses penetapan hasil Peringkat;
d. nama dan jabatan setiap Pihak yang menyetujui Peringkat sebelum Peringkat tersebut ditetapkan; dan
e. prosedur, metodologi dan asumsi yang digunakan dalam penetapan suatu Peringkat.
Pasal 5
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memuat paling sedikit:
1. laporan posisi keuangan;
2. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain;
3. laporan perubahan ekuitas;
4. laporan arus kas; dan
5. catatan atas laporan keuangan.
b. disajikan dalam bahasa INDONESIA;
c. disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama tahun sebelumnya; dan
d. disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 6
Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h wajib memuat informasi yang mencakup paling sedikit:
a. untuk Peringkat yang dikeluarkan berdasarkan permintaan suatu Pihak, meliputi:
1. identitas Pihak yang meminta pemeringkatan;
2. nama Pihak yang diperingkat dan/atau nama dan nilai total Efek yang diperingkat;
3. hasil peringkat dan interpretasi atau makna dari hasil Peringkat; dan
4. jangka waktu berlakunya perjanjian pemeringkatan.
b. keterangan untuk Peringkat yang dikeluarkan tidak berdasarkan permintaan suatu Pihak meliputi:
1. nama Pihak yang diperingkat dan/atau nama dan nilai total Efek yang diperingkat;
2. hasil peringkat dan interpretasi atau makna dari hasil Peringkat; dan
3. sumber data dan informasi untuk melakukan pemeringkatan.
Pasal 7
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
Pasal 8
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 9
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada masyarakat.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-153/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek, beserta Peraturan Nomor X.F.4 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
ttd.
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
