(1) Bank wajib mengungkapkan informasi kebijakan Remunerasi dalam laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan good corporate governance bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
(2) Informasi kebijakan Remunerasi yang wajib diungkapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. komite Remunerasi antara lain:
1. nama anggota, komposisi, tugas, dan tanggung jawab;
2. jumlah rapat yang dilakukan; dan
3. Remunerasi yang telah dibayarkan kepada anggota komite Remunerasi selama 1 (satu) tahun;
b. proses penyusunan kebijakan Remunerasi yang meliputi:
1. tinjauan mengenai latar belakang dan tujuan kebijakan Remunerasi;
2. pelaksanaan kaji ulang atas kebijakan Remunerasi pada tahun sebelumnya, beserta perbaikan atas kebijakan Remunerasi pada tahun sebelumnya; dan
3. mekanisme untuk memastikan bahwa Remunerasi bagi Pegawai di unit pengawasan bersifat independen dari unit kerja yang diawasinya;
c. cakupan kebijakan Remunerasi dan implementasi kebijakan Remunerasi per unit bisnis, per wilayah, dan pada perusahaan anak atau kantor cabang yang berlokasi di luar negeri;
d. Remunerasi dikaitkan dengan risiko yang meliputi:
1 jenis risiko utama (key risk) yang digunakan dalam menerapkan Remunerasi;
2 kriteria untuk menentukan jenis risiko utama, termasuk untuk risiko yang sulit diukur;
3 dampak penetapan risiko utama terhadap kebijakan Remunerasi yang Bersifat Variabel, termasuk dampak penetapan risiko utama terhadap kebijakan Remunerasi yang Bersifat Tetap apabila ada; dan 4 perubahan penentuan jenis risiko utama dibandingkan dengan tahun lalu beserta alasan perubahan apabila ada, termasuk perubahan kriteria yang digunakan untuk menentukan jenis risiko utama selama periode laporan beserta alasan dan dampak perubahan terhadap kebijakan Remunerasi;
e. pengukuran kinerja dikaitkan dengan Remunerasi yang meliputi:
1. tinjauan mengenai kebijakan Remunerasi yang dikaitkan dengan penilaian kinerja;
2. metode dalam mengaitkan Remunerasi individu dengan kinerja Bank, kinerja unit bisnis, dan kinerja individu; dan
3. uraian mengenai metode yang digunakan Bank untuk menyatakan bahwa kinerja yang disepakati tidak dapat tercapai sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas Remunerasi dan besaran penyesuaian Remunerasi dalam hal kondisi tersebut terjadi;
f. penyesuaian Remunerasi dikaitkan dengan kinerja dan risiko yang meliputi:
1. kebijakan mengenai Remunerasi yang Bersifat Variabel yang ditangguhkan,
besaran, dan kriteria untuk MENETAPKAN besaran Remunerasi yang Bersifat Variabel yang ditangguhkan; dan
2. kebijakan Bank mengenai Malus dan/atau Clawback sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
g. nama konsultan ekstern dan tugas konsultan terkait kebijakan Remunerasi, dalam hal Bank menggunakan jasa konsultan ekstern;
h. paket Remunerasi dan fasilitas yang diterima oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS yang mencakup struktur Remunerasi dan rincian jumlah nominal;
i. paket Remunerasi yang dikelompokkan dalam tingkat penghasilan yang diterima oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS dalam 1 (satu) tahun;
j. Remunerasi yang Bersifat Variabel, meliputi:
1. bentuk Remunerasi yang Bersifat Variabel dan alasan pemilihan bentuk tersebut; dan
2. penjelasan dalam hal terdapat perbedaan pemberian Remunerasi yang Bersifat Variabel diantara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan/atau Pegawai, termasuk penjelasan faktor yang menentukan perbedaan tersebut beserta dasar pertimbangan;
k. jumlah Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan Pegawai yang menerima Remunerasi yang Bersifat Variabel selama 1 (satu) tahun dan total nominal Remunerasi yang Bersifat Variabel yang diterima;
l. jabatan dan jumlah pihak yang menjadi material risk takers;
m. shares option yang dimiliki Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan pejabat eksekutif;
n. rasio gaji tertinggi dan terendah;
o. jumlah penerima dan jumlah total Remunerasi yang Bersifat Variabel yang dijamin tanpa syarat akan diberikan oleh Bank kepada calon Direksi, calon Dewan Komisaris, calon DPS, dan/atau calon Pegawai selama 1 (satu) tahun pertama bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2);
p. jumlah Pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja dan total nominal pesangon yang dibayarkan;
q. jumlah total Remunerasi yang Bersifat Variabel yang ditangguhkan dalam bentuk tunai dan/atau saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan Bank;
r. jumlah total Remunerasi yang Bersifat Variabel yang ditangguhkan yang dibayarkan selama 1 (satu) tahun;
s. rincian jumlah Remunerasi yang diberikan dalam 1 (satu) tahun meliputi:
1. Remunerasi yang Bersifat Tetap dan Remunerasi yang Bersifat Variabel;
2. Remunerasi yang ditangguhkan dan Remunerasi yang tidak ditangguhkan; dan
3. Remunerasi yang diberikan dalam bentuk tunai dan/atau saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan Bank; dan
t. informasi kuantitatif mengenai:
1. total sisa Remunerasi yang masih ditangguhkan baik yang terekspos penyesuaian implisit maupun eksplisit;
2. total pengurangan Remunerasi yang disebabkan karena penyesuaian eksplisit selama periode laporan; dan
3. total pengurangan Remunerasi yang disebabkan karena penyesuaian implisit selama periode laporan.
(3) Bank umum konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah wajib mengungkapkan informasi kebijakan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terkait dengan DPS dalam laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum.