Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Perlakuan Akuntansi Atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik

POJK No. 6-pojk-04-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
2. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau

suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
3. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik adalah konsesi, akta, kontrak, indenture, atau kesepakatan lain yang terkait atau sehubungan dengan penyediaan tenaga listrik yang dilakukan oleh:
a. Emiten atau Perusahaan Publik yang kegiatan usahanya di bidang penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan mendapatkan penugasan berdasarkan Peraturan PRESIDEN untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, baik sebagai pembeli atau penjual tenaga listrik; dan
b. Emiten atau Perusahaan Publik yang kegiatan usahanya di bidang penyediaan tenaga listrik yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 2

(1) Dasar penyusunan laporan keuangan bagi Emiten atau Perusahaan Publik adalah prinsip akuntansi yang berlaku umum.
(2) Prinsip akuntansi yang berlaku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan INDONESIA (IAI);
b. Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Akuntan INDONESIA (IAI); dan
c. ketentuan akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Dalam hal terdapat perbedaan antara standar akuntansi

keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau huruf b dengan standar akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menerapkan standar akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c.

Pasal 3

Transaksi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik diperlakukan sebagai transaksi jual beli.

Pasal 4

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 5

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 6

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada masyarakat.

Pasal 7

(1) Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menerapkan perubahan kebijakan akuntansi secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai 1 Januari 2017.
(2) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan menerapkan perubahan kebijakan akuntansi lebih awal, Emiten atau Perusahaan Publik dapat menerapkan perubahan kebijakan akuntansi tersebut secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai 1 Januari 2016.

Pasal 8

(1) Dalam hal penugasan berdasarkan Peraturan PRESIDEN untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan kepada Emiten atau Perusahaan Publik telah berakhir, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menerapkan standar akuntansi keuangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b secara prospektif.
(2) Kewajiban penerapan standar akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap laporan keuangan periode tahun buku setelah berakhirnya penugasan berdasarkan Peraturan PRESIDEN untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Pasal 9

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2017

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY