Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah pihak yang melakukan penjualan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajer investasi pengelola reksa dana.
2. Laporan Berkala adalah laporan yang disusun Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan dalam periode tertentu.
3. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan adalah sistem informasi yang digunakan sebagai sarana penyampaian laporan secara daring oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan.
4. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Pasal 2
(1) Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan Laporan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu.
(2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan tahunan; dan
b. laporan bulanan.
Pasal 3
(1) Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang memuat rencana kegiatan tahun berjalan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 15 Januari tahun berjalan sesuai dengan format rencana kegiatan tahun berjalan.
(2) Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b wajib memuat:
a. informasi kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana di setiap kantor dan/atau gerai penjualan sesuai dengan format laporan kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan
b. daftar rekapitulasi pengaduan nasabah reksa dana dan penanganannya sesuai dengan format laporan
rekapitulasi pengaduan nasabah.
(4) Format laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 4
Dalam hal batas akhir waktu penyampaian Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur, Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan Laporan Berkala pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Pasal 5
Agen Penjual Efek Reksa Dana dinyatakan telah menyampaikan Laporan Berkala pada tanggal Laporan Berkala diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 6
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), dan Pasal 4, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 7
(1) Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan koreksi atas kesalahan informasi dalam Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal Agen Penjual Efek Reksa Dana baru memperoleh surat pencatatan, surat tanda terdaftar, atau izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan belum mendapatkan hak akses pengguna untuk penyampaian laporan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan laporan bulanan untuk pertama kali secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada departemen pengawasan pasar modal terkait di Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal terdapat koreksi Laporan Berkala atas dasar temuan Agen Penjual Efek Reksa Dana, Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai koreksi laporan secara tertulis kepada departemen pengawasan pasar modal terkait di Otoritas Jasa Keuangan sebelum penyampaian koreksi atas kesalahan informasi dalam Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 8
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem pada batas waktu penyampaian Laporan Berkala sehingga Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak dapat menyampaikan Laporan Berkala, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana secara tertulis dan disampaikan:
a. secara langsung kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana;
b. melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
c. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
d. melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana bahwa gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teratasi atau terselesaikan melalui:
a. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
dan/atau
b. alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan Laporan Berkala paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teratasi atau terselesaikan.
(4) Dalam hal Agen Penjual Efek Reksa Dana mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan Laporan Berkala sampai dengan batas waktu penyampaian, Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian Laporan Berkala paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak terjadinya keadaan kahar dimaksud.
(5) Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) kepada departemen pengawasan pasar modal terkait di Otoritas Jasa Keuangan:
a. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. secara luring.
Pasal 9
(1) Dalam hal terjadi kerusakan pada Laporan Berkala karena gangguan teknis atau gangguan lain pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk menyampaikan kembali Laporan Berkala.
(2) Agen Penjual Efek Reksa Dana menyampaikan kembali Laporan Berkala atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 11
(1) Agen Penjual Efek Reksa Dana dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Berkala, dalam hal penyampaian Laporan Berkala melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat
(2).
(2) Keterlambatan penyampaian Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.
Pasal 12
(1) Kesalahan informasi yang disampaikan dalam Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kesalahan isian dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per Laporan Berkala.
(2) Dalam hal terdapat kesalahan isian pada Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya kesalahan isian lain pada:
a. laporan yang sama; dan/atau
b. laporan lain, sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan terhadap kesalahan isian lain pada laporan yang sama dan/atau laporan lain.
(3) Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap wajib menyampaikan koreksi Laporan Berkala.
(4) Koreksi Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal permintaan koreksi Laporan Berkala dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Agen Penjual Efek Reksa Dana yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 13
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 14
(1) Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib memberikan informasi dan/atau data berupa dokumen yang diminta kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pelaksanaan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menatausahakan Laporan Berkala untuk kepentingan pengawasan.
Pasal 15
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 16
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 17
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada masyarakat.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Pasal 38, Pasal 40, Pasal 41, mengenai penyampaian pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Pasal 42 mengenai sistem elektronik pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 396, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5653);
b. Pasal 5 ayat (2) huruf c mengenai kelompok informasi produk, aktivitas, dan kegiatan terkait laporan aktivitas Agen Penjual Efek Reksa Dana, Pasal 5 ayat (3) mengenai posisi data penyampaian laporan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan Pasal 9 ayat (1) mengenai tanggal penyampaian laporan terstruktur triwulanan untuk laporan kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6604), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 9 (sembilan) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
