Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
3. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
4. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
5. Laporan adalah laporan yang disampaikan oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor perbankan.
6. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan adalah sistem informasi yang digunakan sebagai sarana penyampaian Laporan secara daring oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 2
(1) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Bank wajib menyusun dan menyampaikan koreksi atas kesalahan informasi dalam Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 3
(1) Bank bertanggung jawab atas kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan keutuhan data, serta ketepatan waktu penyampaian Laporan.
(2) Bank menunjuk pejabat penanggung jawab pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pejabat penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjuk petugas pelaksana pelaporan.
(4) Bank menyampaikan surat penunjukan dan perubahan pejabat penanggung jawab pelaporan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Surat penunjukan dan perubahan pejabat penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh anggota direksi.
Pasal 4
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. Laporan terstruktur; dan
b. Laporan tidak terstruktur.
Pasal 5
(1) Laporan terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas 4 (empat) kelompok informasi.
(2) Kelompok informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kelompok informasi keuangan;
b. kelompok informasi risiko dan permodalan;
c. kelompok informasi produk, aktivitas dan kegiatan; dan
d. kelompok informasi data pokok.
(3) Posisi data penyampaian Laporan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Laporan:
a. harian;
b. mingguan;
c. bulanan;
d. triwulanan;
e. semesteran; dan
f. tahunan.
Pasal 6
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan terstruktur harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dengan ketentuan untuk:
a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat pada akhir hari; dan
b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat pada akhir hari berikutnya.
(2) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Laporan terstruktur harian secara lengkap dan akurat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kelompok informasi untuk setiap periode penyampaian Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 7
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan terstruktur mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf b dengan ketentuan untuk:
a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat hari Jumat pada minggu yang sama; dan
b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat hari Senin pada minggu berikutnya.
(2) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Laporan terstruktur mingguan secara lengkap dan akurat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kelompok informasi untuk setiap periode penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 8
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan terstruktur bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dengan ketentuan untuk:
a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 7 pada bulan berikutnya;
b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya;
c. periode III, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 21 pada bulan berikutnya; dan
d. periode IV, Laporan disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya.
(2) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Laporan terstruktur bulanan secara lengkap dan akurat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kelompok informasi untuk setiap periode penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 9
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan terstruktur triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf d dengan ketentuan untuk:
a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 7 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. 7 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua;
3. 7 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan
4. 7 Januari tahun berikutnya untuk triwulan keempat;
b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 15 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. 15 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua;
3. 15 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan
4. 15 Januari tahun berikutnya untuk triwulan keempat;
c. periode III, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 21 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. 21 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua;
3. 21 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan
4. 21 Januari tahun berikutnya untuk triwulan keempat;
d. periode IV, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 30 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. 31 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua;
3. 31 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan
4. 31 Januari tahun berikutnya untuk triwulan keempat;
e. periode V, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 15 Mei tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. 15 Agustus tahun berjalan untuk triwulan kedua;
3. 15 November tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan
4. 15 Februari tahun berikutnya untuk triwulan keempat; dan
f. periode VI, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
(2) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Laporan terstruktur triwulanan secara lengkap dan akurat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kelompok informasi untuk setiap periode penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 10
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan terstruktur semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf e dengan ketentuan untuk:
a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 31 Juli tahun berjalan untuk semester kesatu; dan
2. 31 Januari tahun berikutnya untuk semester kedua;
b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 15 Agustus tahun berjalan untuk semester kesatu; dan
2. 15 Februari tahun berikutnya untuk semester kedua; dan
c. periode III, Laporan disampaikan paling lambat:
1. tanggal 31 Agustus tahun berjalan untuk semester kesatu; dan
2. akhir bulan Februari tahun berikutnya untuk semester kedua.
(2) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Laporan terstruktur semesteran secara lengkap dan akurat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kelompok informasi untuk setiap periode penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 11
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan terstruktur tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf f berupa rencana kerja dengan ketentuan untuk:
a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober sebelum tahun rencana kerja;
dan
b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 30 November sebelum tahun rencana kerja.
(2) Bank wajib menyampaikan Laporan terstruktur tahunan selain Laporan tahunan berupa rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan ketentuan untuk:
a. periode III, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya; dan
b. periode IV, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(3) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Laporan terstruktur tahunan secara lengkap dan akurat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kelompok informasi untuk setiap periode penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 12
(1) Bank yang tidak menyampaikan Laporan setelah batas akhir penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat
(1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dan/atau Pasal 11 ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per jenis Laporan.
(2) Kesalahan informasi yang disampaikan dalam Laporan terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), dan/atau Pasal 11 ayat (3) berdasarkan temuan Bank atau Otoritas Jasa Keuangan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kesalahan isian dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per Laporan.
(3) Dalam hal terdapat kesalahan isian pada 1 (satu) Laporan terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), dan/atau Pasal 11 ayat (3) yang mengakibatkan terjadinya kesalahan isian lain pada:
a. Laporan yang sama; dan/atau
b. Laporan lain, sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan terhadap kesalahan isian lain pada Laporan yang sama dan/atau Laporan lain.
(4) Bank yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), tetap wajib menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan.
(5) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(6) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan peringkat faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank;
b. larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru; dan/atau
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(7) Dalam hal direksi, dewan komisaris, dan/atau pejabat eksekutif Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 13
Dalam hal Bank:
a. melakukan koreksi Laporan terstruktur atas dasar hasil audit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. menyampaikan koreksi Laporan terstruktur sebelum batas akhir penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dan/atau Pasal 11 ayat (2); dan/atau
c. mengalami keadaan kahar, Bank dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dan Pasal 12 ayat (2).
Pasal 14
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan tidak terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dengan batas waktu penyampaian Laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan.
(2) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Laporan tidak terstruktur secara lengkap dan akurat.
(3) Penyampaian Laporan tidak terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk rekaman data yang dapat diolah lebih lanjut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Laporan tidak terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 15
(1) Bank yang tidak menyampaikan Laporan tidak terstruktur setelah batas akhir penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan.
(2) Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan tidak MENETAPKAN sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank yang tidak menyampaikan Laporan tidak terstruktur setelah batas akhir penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per jenis Laporan.
(3) Kesalahan informasi yang disampaikan dalam Laporan tidak terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berdasarkan temuan Bank atau Otoritas
Jasa Keuangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Bank yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap wajib menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan.
(5) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(6) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan peringkat faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank;
b. larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru; dan/atau
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(7) Dalam hal direksi, dewan komisaris, dan/atau pejabat eksekutif Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 16
(1) Dalam hal Bank mengalami keadaan kahar, Bank dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(2) Dalam hal Bank:
a. melakukan koreksi Laporan tidak terstruktur atas hasil audit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. menyampaikan koreksi Laporan tidak terstruktur sebelum batas akhir penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Bank dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
Pasal 17
(1) Bank wajib menatausahakan Laporan tidak terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan tidak terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi yang sama dengan Laporan yang disimpan oleh Bank.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan antara informasi Laporan yang tersimpan dalam pangkalan data Otoritas Jasa Keuangan dengan informasi Laporan yang disimpan oleh Bank, informasi Laporan yang tersimpan dalam pangkalan data Otoritas Jasa Keuangan yang digunakan.
(4) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 18
(1) Bank hanya dapat menggunakan Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk penyampaian Laporan terstruktur dan/atau koreksi Laporan terstruktur sampai dengan akhir bulan keenam setelah posisi data Laporan.
(2) Penyampaian Laporan terstruktur dan/atau koreksi Laporan terstruktur setelah melampaui akhir bulan keenam dilakukan mengikuti tata cara penyampaian
laporan tidak terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(3) Bank bertanggung jawab atas kebenaran Laporan terstruktur dan/atau koreksi Laporan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diunggah pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 19
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis pada batas waktu penyampaian Laporan sehingga Bank tidak dapat menyampaikan Laporan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Bank terjadinya gangguan teknis secara tertulis dan disampaikan:
a. secara langsung kepada Bank;
b. melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
c. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Bank menyampaikan Laporan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teratasi.
(3) Bank yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sampai dengan batas waktu penyampaian, memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan.
(4) Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
a. dengan mengikuti penyampaian Laporan tidak terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); dan/atau
b. secara luring.
(5) Pemberitahuan tertulis mengenai keadaan kahar secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan kepada:
a. departemen pengawasan Bank terkait atau kantor regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten; atau
b. kantor regional Otoritas Jasa Keuangan atau kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank, bagi Bank yang berkantor di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten.
Pasal 20
Apabila batas waktu penyampaian Laporan jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur lain, Laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 21
(1) Dalam hal terjadi kerusakan pada Laporan karena gangguan teknis atau gangguan lain pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk menyampaikan kembali Laporan dan/atau koreksi Laporan.
(2) Bank menyampaikan kembali Laporan dan/atau koreksi Laporan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 22
Otoritas Jasa Keuangan dapat menyesuaikan waktu penyampaian Laporan berdasarkan pertimbangan tertentu.
Pasal 23
(1) Bagi Bank yang baru didirikan, kewajiban penyampaian Laporan terstruktur melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pertama kali dilakukan untuk posisi data 1 (satu) bulan setelah Bank melakukan kegiatan operasional.
(2) Dalam hal Bank melakukan penggabungan, peleburan, pemisahan, integrasi, konversi, perubahan kegiatan usaha dari BUK menjadi BUS, atau merupakan bank perantara yang baru didirikan, penyesuaian kewajiban penyampaian Laporan secara daring ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 24
Kesalahan informasi yang dilaporkan oleh Bank sebelum posisi data penyampaian Laporan pertama kali dan ditemukan oleh Bank atau Otoritas Jasa Keuangan setelah posisi data penyampaian Laporan pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 25
Tata cara penyampaian Laporan bagi BUK yang sebelumnya telah disampaikan secara daring kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa:
a. Laporan liquidity coverage ratio-Bank secara individu;
dan/atau
b. Laporan liquidity coverage ratio-Bank secara konsolidasi, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 26
(1) Kewajiban penyampaian Laporan terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 untuk pertama kali setelah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kewajiban penyampaian Laporan tidak terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) pertama kali dilakukan mulai tanggal 1 Maret 2021.
(3) Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk Laporan tidak terstruktur belum tersedia, Laporan tidak terstruktur disampaikan secara daring melalui layanan mailing room Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 27
(1) Dalam hal ditetapkan kewajiban penyampaian Laporan terstruktur melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, tata cara penyampaian Laporan dan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal ditetapkan kewajiban penyampaian Laporan tidak terstruktur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, tata cara penyampaian Laporan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. kewajiban penyampaian Laporan terstruktur dan Laporan tidak terstruktur dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan masing-masing ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor perbankan; dan
b. kewajiban penyampaian Laporan terstruktur melalui sistem pelaporan selain Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6331), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2020
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
