Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
2. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
3. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan unit usaha syariah.
4. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
5. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
6. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
6a. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
6b. Lembaga Pendanaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha pendanaan transaksi efek.
7. Dihapus.
8. Pelapor adalah pihak yang melakukan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan kepada OJK.
9. Debitur adalah perseorangan, perusahaan, atau pihak yang memperoleh fasilitas penyediaan dana dari Pelapor.
10. Laporan Debitur adalah informasi yang disajikan dan dilaporkan oleh Pelapor kepada OJK menurut tata cara dan bentuk laporan serta media laporan yang ditetapkan oleh OJK.
11. Fasilitas Penyediaan Dana adalah penyediaan dana oleh Pelapor kepada Debitur, baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk kredit atau pembiayaan, surat berharga, dan transaksi rekening administratif, serta bentuk fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu termasuk yang berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Informasi Debitur adalah informasi mengenai Debitur, Fasilitas Penyediaan Dana yang diterima Debitur, dan/atau informasi terkait lain yang disajikan berdasarkan Laporan Debitur yang diterima oleh OJK dari Pelapor.
13. Sistem Layanan Informasi Keuangan yang selanjutnya disingkat SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
14. Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang selanjutnya disingkat LPIP adalah lembaga atau badan yang menghimpun dan mengolah data kredit dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Pihak yang wajib menjadi Pelapor meliputi:
a. Bank Umum;
b. BPR;
c. BPRS;
d. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
e. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek;
f. Lembaga Pendanaan Efek;
g. LJK lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; dan
h. LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk menjadi Pelapor bagi pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OJK.
(3) Unit usaha syariah wajib menjadi Pelapor dalam hal pihak yang wajib menjadi Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, huruf g, dan huruf h memiliki unit usaha syariah.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) LJK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana selain pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kecuali LJK lainnya yang menyediakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, dapat menjadi Pelapor dengan mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan OJK dengan memenuhi persyaratan.
(1a) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki infrastruktur yang memadai; dan
b. memiliki data yang diperlukan dalam SLIK.
(2) Lembaga lain bukan LJK dapat menjadi Pelapor setelah mendapat persetujuan OJK dengan memenuhi persyaratan:
a. memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
b. memiliki infrastruktur yang memadai;
c. memiliki data yang diperlukan dalam SLIK;
d. menandatangani perjanjian keikutsertaan dalam pelaporan dan permintaan Informasi Debitur melalui SLIK;
e. memiliki kondisi keuangan yang sehat;
f. memiliki aset paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan/atau merupakan lembaga yang menyalurkan Fasilitas Penyediaan Dana untuk pelaksanaan program pemerintah;
dan
g. bersedia menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK, paling lambat akhir bulan ke-6 (enam) setelah periode tahun
buku berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk menjadi Pelapor bagi LJK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lembaga lain bukan LJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh OJK.
4. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Pelapor kepada OJK.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pengunduran diri sebagai Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OJK.
5. Ketentuan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 4 diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu setiap bulan untuk posisi akhir bulan.
(2) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencakup informasi mengenai:
a. Debitur;
b. Fasilitas Penyediaan Dana;
c. agunan;
d. penjamin;
e. pengurus dan pemilik; dan
f. keuangan Debitur.
(3) Laporan Debitur dilaporkan oleh kantor pusat Pelapor kepada OJK.
(4) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mencakup informasi dari kantor pusat Pelapor dan seluruh kantor cabang Pelapor.
(4a) Bagi pergadaian, Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup Fasilitas Penyediaan Dana berupa pinjaman jaminan fidusia.
(5) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan Laporan Debitur yang ditetapkan oleh OJK.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh OJK.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah dan penjelasan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) secara bulanan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya setelah bulan Laporan Debitur.
(2) Pelapor wajib menyampaikan koreksi Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atas dasar:
a. temuan Pelapor, paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya setelah bulan Laporan Debitur; atau
b. temuan OJK, paling lambat sesuai dengan batas waktu komitmen Pelapor dalam pemeriksaan.
(3) Dalam hal tanggal berakhirnya penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(4) OJK dapat MENETAPKAN tanggal berakhirnya penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal terjadi:
a. kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data (database) atau jaringan komunikasi di OJK; dan/atau
b. kondisi tertentu yang berdampak signifikan pada periode penyampaian Laporan Debitur.
(5) Pelapor dinyatakan telah menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur pada tanggal Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur diterima oleh OJK.
7. Ketentuan Pasal 9 dihapus.
8. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 10 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Pelapor harus menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara daring melalui SLIK.
(2) Pelapor yang mengalami gangguan teknis dalam menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur dapat menyampaikan secara luring paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah batas akhir periode penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur
dengan surat pemberitahuan tertulis kepada OJK disertai dokumen pendukung.
(3) Dihapus.
(4) Pelapor yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara daring dan secara luring sampai dengan batas akhir periode penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur, memberitahukan secara tertulis kepada OJK untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur.
(5) Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), disampaikan kepada:
a. departemen yang menjalankan fungsi perizinan dan informasi perbankan, bagi Pelapor yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten; atau
b. kantor regional OJK atau kantor OJK setempat, bagi Pelapor yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten.
9. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 15 diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Pelapor yang telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat meminta Informasi Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) kepada OJK
secara daring melalui SLIK.
(2) Permintaan Informasi Debitur secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui kantor pusat Pelapor dan/atau kantor cabang Pelapor.
(3) Pelapor wajib menatausahakan semua permintaan Informasi Debitur melalui SLIK yang dilakukan oleh Pelapor, yang paling sedikit mengenai:
a. tanggal permintaan;
b. nomor identitas Debitur;
c. nama Debitur;
d. peruntukan Informasi Debitur; dan
e. pegawai yang mengajukan permintaan dan menerima Informasi Debitur.
(4) Pelapor dilarang menggunakan Informasi Debitur yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk keperluan Pelapor selain untuk:
a. mendukung kelancaran proses pemberian Fasilitas Penyediaan Dana;
b. menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan;
c. mengidentifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang;
d. pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor; dan/atau
e. verifikasi untuk kerja sama Pelapor dengan pihak ketiga.
(5) Pelapor wajib menatausahakan dokumen terkait penggunaan Informasi Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) untuk verifikasi penggunaan Informasi Debitur.
10. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Pelapor hanya dapat mengakses data Informasi Debitur paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah Debitur yang dilaporkan pada posisi data 2 (dua) bulan laporan sebelumnya.
(2) Dalam hal Pelapor membutuhkan Informasi Debitur melebihi batas paling banyak permintaan Informasi Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pelapor mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permintaan Informasi Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh OJK.
Pasal 15
Pelapor dilarang memberikan dan/atau memperjualbelikan Informasi Debitur yang diperoleh dari SLIK kepada pihak lain.
11. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor dari Debitur yang bersangkutan.
(2) Permintaan Informasi Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan cara:
a. permohonan secara tertulis yang disampaikan langsung oleh Debitur yang bersangkutan atau pihak yang diberi kuasa;
atau
b. permohonan secara daring melalui sistem informasi OJK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan Informasi Debitur oleh Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh OJK.
12. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) LPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dapat memperoleh Informasi Debitur untuk pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan Peraturan OJK mengenai lembaga pengelola informasi perkreditan.
(2) OJK dapat menghentikan akses Informasi Debitur oleh LPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan tertentu.
13. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Dalam hal Pelapor tidak dapat menyelesaikan pengaduan mengenai ketidakakuratan Informasi Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Debitur dapat melakukan upaya penyelesaian pengaduan melalui OJK atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
(2) Bagi Pelapor berupa LJK, penanganan dan penyelesaian pengaduan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
14. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Pelapor wajib melakukan audit intern terhadap pelaksanaan SLIK paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Audit intern pelaksanaan SLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup pelaporan dan permintaan Informasi Debitur.
(3) Bagi Pelapor yang tidak memiliki satuan kerja audit intern, kegiatan audit intern dapat dilaksanakan oleh organ yang melaksanakan fungsi audit intern.
15. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Pelapor wajib menunjuk pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang mencakup fungsi untuk:
a. menyampaikan Laporan Debitur;
b. melakukan verifikasi Laporan Debitur;
c. mengajukan permintaan dan menerima Informasi Debitur;
d. melakukan administrasi dan pengelolaan hak akses pengguna SLIK di internal Pelapor;
e. menangani pengaduan Debitur;
f. melakukan pengamanan data Informasi Debitur; dan
g. melakukan supervisi terhadap permintaan Informasi Debitur.
(2) Penunjukan pegawai pelaksana dan/atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan prinsip pemisahan tugas (segregation of duties) serta disesuaikan dengan
kompleksitas kegiatan usaha Pelapor.
(3) Pelapor wajib menyampaikan pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang ditunjuk melakukan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkan sebagai Pelapor oleh OJK.
(4) Dalam hal terjadi perubahan pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor wajib:
a. menyampaikan kepada OJK perubahan pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang melakukan fungsi administrasi dan pengelolaan hak akses pengguna SLIK di internal Pelapor, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadi perubahan; dan
b. melakukan penyesuaian hak akses pengguna SLIK di internal Pelapor.
16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) OJK melakukan pengawasan secara langsung dan/atau pengawasan secara tidak langsung terkait pelaksanaan SLIK terhadap LJK yang menjadi Pelapor.
(2) OJK berwenang melakukan pengawasan secara langsung dan/atau pengawasan secara tidak langsung terkait pelaksanaan SLIK terhadap lembaga lain bukan LJK yang menjadi Pelapor.
(3) Pelapor wajib memberikan informasi kepada OJK dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) OJK dapat MENETAPKAN kebijakan terkait pelaksanaan SLIK berdasarkan pertimbangan
untuk kondisi tertentu.
(5) OJK berwenang membatalkan persetujuan kepada lembaga lain bukan LJK yang menjadi Pelapor.
(6) OJK dapat menambahkan keterangan tautan mengenai informasi tertentu pada SLIK.
17. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Pelapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (4), Pasal 4 ayat (5), Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13, Pasal 15 ayat (3), Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 29A ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), dan/atau Pasal 31 ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis.
18. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Pelapor yang tidak menyampaikan Laporan Debitur setelah batas akhir penyampaian Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. denda 1) bagi Pelapor dengan aset paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja
keterlambatan dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); atau 2) bagi Pelapor dengan aset kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
b. penundaan pemberian Informasi Debitur sampai dengan Laporan Debitur diterima oleh OJK.
(2) Perhitungan aset sebagai dasar pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan jumlah aset posisi tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya.
19. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Pelapor yang tidak menyampaikan koreksi Laporan Debitur setelah batas akhir penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, dikenai sanksi administratif berupa denda:
a. bagi Pelapor dengan aset paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per Debitur dan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
atau
b. bagi Pelapor dengan aset kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per Debitur dan paling banyak
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
jumlah paling banyak sanksi merupakan akumulasi pada posisi bulan data ketika Pelapor menyampaikan koreksi Laporan Debitur.
(2) Kesalahan informasi yang disampaikan dalam Laporan Debitur berdasarkan temuan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dikenai sanksi administratif berupa denda:
a. bagi Pelapor dengan aset paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per Debitur dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah;
atau
b. bagi Pelapor dengan aset kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per Debitur dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
jumlah paling banyak sanksi merupakan akumulasi per pemeriksaan OJK.
(3) Perhitungan aset sebagai dasar pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan jumlah aset posisi tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya.
(4) Pelapor yang tidak menyampaikan koreksi Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan akhir bulan dari batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi administratif berupa penundaan pemberian Informasi Debitur sampai dengan seluruh koreksi Laporan Debitur diterima oleh OJK.
(5) Pelapor dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila keterlambatan koreksi Laporan Debitur disebabkan program peningkatan kualitas data yang dilaksanakan oleh OJK.
20. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Dalam hal terdapat kesalahan isian pada Laporan Debitur yang mengakibatkan terjadinya kesalahan isian pada laporan lain yang disampaikan ke OJK, sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan terhadap kesalahan isian pada laporan lain dimaksud.
(2) Pelapor yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), dan/atau Pasal 34 ayat (4), tetap wajib menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur.
(3) Pelapor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis.
(4) Dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (2), LJK yang memiliki unit usaha syariah diperhitungkan sebagai 1 (satu) entitas Pelapor.
21. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Pelapor yang meminta dan menggunakan Informasi Debitur tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 15B dikenai sanksi administratif berupa denda sebagai berikut:
a. bagi Pelapor dengan aset lebih dari Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah), sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap Informasi Debitur dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. bagi Pelapor dengan aset Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah), sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap Informasi Debitur dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
atau
c. bagi Pelapor dengan aset kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Informasi Debitur dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Perhitungan aset sebagai dasar pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jumlah aset posisi tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya.
22. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Pelapor berupa LJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 15B, dan/atau Pasal 34A ayat (2) selain dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis, denda, dan/atau sanksi administratif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 34A ayat (3), dan/atau Pasal 35, dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan;
b. larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru; dan/atau
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(2) Dalam hal direksi dan/atau pejabat eksekutif Pelapor berupa LJK tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan/atau Pasal 35, dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(3) Dalam hal Pelapor merupakan lembaga lain bukan LJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 15B, dan/atau Pasal 34A ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 34A ayat (3), dan/atau Pasal 35.
(4) OJK merekomendasikan pengenaan sanksi administratif lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berkoordinasi dengan otoritas pengawas Pelapor lembaga lain bukan LJK.
23. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Bagi Pelapor baru, pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), dan/atau Pasal 34 ayat (2), mulai berlaku 9 (sembilan) bulan sejak batas waktu kewajiban penyampaian Laporan Debitur untuk pertama kali.
24. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIIA KETENTUAN LAIN-LAIN
25. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Kewajiban menjadi Pelapor bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e paling lambat tanggal 28 Februari 2021.
(2) Kewajiban menjadi Pelapor bagi Lembaga Pendanaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf f paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
(3) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e yang belum dapat menyampaikan cakupan Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) secara lengkap, memenuhi kelengkapan laporan sesuai dengan Surat Edaran OJK yang menjadi ketentuan pelaksanaan Peraturan OJK ini, paling lambat untuk posisi data bulan November 2022.
(4) Perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan infrastruktur ditetapkan menjadi Pelapor paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
(5) Kewajiban menjadi Pelapor bagi pergadaian yang pada saat Peraturan OJK ini berlaku belum menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
(6) Kewajiban bagi Pelapor berupa perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, untuk menyampaikan Laporan Debitur berupa transaksi membina ekonomi keluarga sejahtera paling lambat untuk posisi data bulan Desember 2025.
26. Ketentuan Pasal 38 dihapus.
#### Pasal II
1. Pelapor yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dan permintaan Informasi Debitur melalui SLIK sebelum berlakunya Peraturan OJK ini, pemeriksaan dan/atau keputusan atas pelanggaran didasarkan pada Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi
Keuangan.
2. Pelapor yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 34A ayat (3), Pasal 35, dan/atau Pasal 36 Peraturan OJK ini.
3. Dalam hal Pelapor melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dan permintaan Informasi Debitur melalui SLIK sebelum berlakunya Peraturan OJK ini yang ditemukan oleh Pelapor atau OJK setelah berlakunya Peraturan OJK ini, Pelapor dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK ini.
4. Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
