Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 69-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Bursa Efek

POJK No. 69-pojk-04-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
2. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
3. Anggota Bursa Efek adalah perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.

4. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
5. Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum.

Pasal 2

Bursa Efek wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan:
a. Emiten yang Efek-nya tercatat di Bursa Efek;
b. status dan kegiatan para Anggota Bursa Efek;
c. penyelenggaraan perdagangan dan penyelesaian Transaksi Bursa; dan
d. pengelolaan administrasi dan manajemen Bursa Efek sebagai perseroan.

Pasal 3

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. anggaran dasar Emiten beserta semua perubahannya, laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan mutasi kepemilikan Efek, dan laporan lain yang diwajibkan oleh Bursa Efek untuk dipenuhi oleh Emiten; dan
b. hal yang menyangkut pemenuhan persyaratan pencatatan Efek, kriteria pembekuan, dan pembatalan pencatatan Efek.

Pasal 4

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit terdiri atas:

a. daftar Anggota Bursa Efek dan anggaran dasar Anggota Bursa Efek serta perubahannya;
b. daftar nama dan alamat anggota direksi dan dewan komisaris, serta wakil penjamin emisi Efek, wakil perantara pedagang Efek, dan wakil manajer investasi;
c. penerimaan, pengunduran diri, pembekuan, pemberhentian, dan penerimaan kembali sebagai Anggota Bursa Efek;
d. catatan kegiatan Anggota Bursa Efek dan wakilnya termasuk kesulitan keuangan perusahaan yang dihadapi dan pelanggaran yang pernah dilakukan; dan
e. catatan pemeriksaan terhadap Anggota Bursa Efek dan wakilnya serta tindakan disiplin yang pernah diambil.

Pasal 5

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. daftar transaksi Efek harian dengan merinci nama Efek yang diperdagangkan, harga, dan jumlah unit setiap Efek;
b. indeks harga saham;
c. laporan mengenai penyelesaian Transaksi Bursa yang tidak tepat waktu atau gagal;
d. transaksi yang dibatalkan disertai alasan pembatalannya;
e. perubahan jam perdagangan di Bursa Efek serta usulan diberlakukannya hari libur bursa;
f. penghentian sementara perdagangan suatu Efek;
g. pembatalan Transaksi Bursa;
h. kegiatan atau kecenderungan Transaksi Bursa secara luar biasa yang terjadi di Bursa Efek;
i. informasi bersifat rahasia yang menurut Bursa Efek dianggap mempunyai pengaruh yang penting dan relevan terhadap pasar pada umumnya dan/atau Efek tertentu pada khususnya;

j. penyelesaian perselisihan antar Anggota Bursa Efek;
dan
k. tindakan lain yang diambil dalam rangka menghadapi keadaan darurat perdagangan.

Pasal 6

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d paling sedikit terdiri atas:
a. anggaran dasar beserta semua perubahannya;
b. buku daftar pemegang saham dan administrasi penyimpanannya;
c. notulen rapat umum pemegang saham, rapat direksi dan/atau dewan komisaris, dan rapat komite atau panitia;
d. perubahan dalam kepengurusan sampai 1 (satu) tingkat di bawah direksi;
e. pembentukan komite atau panitia dan/atau perubahan komposisi keanggotaan komite atau panitia tersebut; dan
f. dokumen lain termasuk surat-menyurat, memorandum, makalah, buku, pemberitahuan, pengumuman, edaran, dan catatan lain yang dibuat atau diterima oleh Bursa Efek sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya.

Pasal 7

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 8

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib disimpan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 9

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 10

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 11

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada masyarakat.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-65/PM/1996 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Bursa Efek, beserta Peraturan Nomor X.A.2 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY