Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/Pojk.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan

POJK No. 7-pojk-04-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 4

(1) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah surat Sanksi Administratif Berupa Denda ditetapkan. (2) Dihapus. 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah dan Pasal 5 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Dalam hal Setiap Orang yang dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda mengajukan permohonan keberatan kepada OJK, kewajiban pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda ditangguhkan sementara sejak diterimanya surat permohonan keberatan sampai dengan ditetapkannya keputusan terhadap permohonan keberatan tersebut. (2) Dihapus. (3) Dalam hal sebagian atau seluruh keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak seluruhnya, atau diterima seluruhnya atau sebagian namun masih menimbulkan kewajiban pembayaran denda bagi pemohon keberatan, pemohon keberatan dimaksud wajib membayar Sanksi Administratif Berupa Denda sesuai dengan nilai yang ditetapkan dalam surat tanggapan OJK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkannya surat tanggapan OJK atas permohonan keberatan. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Dalam hal Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga tidak dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu pembayaran yang ditetapkan dalam surat Sanksi Administratif Berupa Denda atau surat tanggapan OJK atas permohonan keberatan, maka OJK mengkategorikan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga tersebut sebagai piutang macet. #### Pasal II Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal .30 April 2015 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY