Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK DALAM DENOMINASI MATA UANG SELAIN RUPIAH

POJK No. 7-pojk-04-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya.
2. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi

kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
3. Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
4. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
5. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
6. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.

Pasal 2

Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dalam denominasi mata uang selain rupiah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai Penawaran Umum.

Pasal 3

Informasi tambahan terkait Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dalam denominasi mata uang selain rupiah yang harus diungkapkan dalam Prospektus paling sedikit:
a. jumlah, nilai, dan jangka waktu Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dalam denominasi mata uang selain rupiah serta kesetaraan nilainya dalam rupiah pada saat Efek tersebut ditawarkan;

b. risiko yang dihadapi;
c. ada atau tidak ada sarana lindung nilai serta manfaat yang akan diperoleh dan biaya yang harus dikeluarkan berkaitan dengan lindung nilai tersebut;
d. ada atau tidak ada dana pelunasan utang serta ikhtisar persyaratan mengenai dana pelunasan utang tersebut;
e. ada atau tidak ada aset tertentu Emiten yang menjadi agunan atas utang yang timbul berkenaan dengan Efek yang ditawarkan; dan
f. pendapatan Emiten baik dalam rupiah maupun dalam mata uang selain rupiah.

Pasal 4

(1) Emiten wajib menyampaikan laporan mengenai jumlah dan tanggal jatuh tempo pembayaran pokok dan bunga Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dalam denominasi mata uang selain rupiah kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal Emiten menggunakan Penjamin Emisi Efek, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Penjamin Emisi Efek dimaksud.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan dan ditembuskan kepada Bank INDONESIA.

Pasal 5

(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 7

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada masyarakat.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-23/PM/2002 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dalam Denominasi Mata Uang Selain Mata Uang Rupiah, beserta Peraturan Nomor IX.A.11 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2020

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY