Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 70-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan

POJK No. 70-pojk-04-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
2. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
3. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh anggota bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh bursa Efek mengenai jual beli Efek,

pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.

Pasal 2

Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan:
a. status dan kegiatan para pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan;
b. catatan atas kliring Transaksi Bursa dan pembukuan dana jaminan di Lembaga Kliring dan Penjaminan;
c. penyelenggaraan kliring dan penjaminan Transaksi Bursa; dan
d. pengelolaan administrasi dan manajemen Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagai perseroan.

Pasal 3

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. daftar pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan;
dan
b. catatan kegiatan pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan termasuk kesulitan keuangan perusahaan yang dihadapi dan pelanggaran yang pernah dilakukan.

Pasal 4

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. jumlah dan jenis Efek yang dikliring;
b. catatan mengenai hak untuk menerima dan kewajiban menyerahkan Efek dan uang; dan

c. daftar nama pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan yang menyetor dana jaminan serta jumlah jaminan yang disetor.

Pasal 5

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. daftar kliring Efek harian dengan merinci nama Efek yang dikliring, harga, dan jumlah unit setiap Efek;
b. laporan mengenai penyelesaian Transaksi Bursa yang tidak tepat waktu atau gagal;
c. perubahan jam kliring di Lembaga Kliring dan Penjaminan;
d. penghentian sementara kliring suatu Efek;
e. informasi bersifat rahasia yang menurut Lembaga Kliring dan Penjaminan dianggap mempunyai pengaruh yang penting dan relevan terhadap pasar pada umumnya dan/atau Efek tertentu pada khususnya; dan
f. penyelesaian perselisihan antar pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan.

Pasal 6

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d paling sedikit terdiri atas:
a. anggaran dasar beserta semua perubahannya;
b. buku daftar pemegang saham dan administrasi penyimpanannya;
c. notulen rapat umum pemegang saham, rapat direksi dan/atau dewan komisaris, dan rapat komite atau panitia;
d. perubahan dalam kepengurusan sampai 1 (satu) tingkat di bawah direksi;
e. pembentukan komite atau panitia dan/atau perubahan komposisi keanggotaan komite atau panitia tersebut, jika ada; dan

f. dokumen lain termasuk surat-menyurat, memorandum, makalah, buku, pemberitahuan, pengumuman, edaran, dan catatan lain yang dibuat atau diterima oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya.

Pasal 7

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 8

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib disimpan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 9

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau

huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 10

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 11

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada masyarakat.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-67/PM/1996 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan, beserta Peraturan Nomor X.B.2 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY