Pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya wajib mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam 2 (dua) rangkap dengan cara menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a. surat pengantar Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan format Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Pemegang Saham Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. Prospektus yang paling sedikit harus memuat keterangan sebagai berikut:
1. informasi pada bagian luar kulit muka Prospektus paling sedikit memuat atau mengungkapkan:
a) tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan;
b) nama pihak yang membuat kontrak dengan pemegang saham yang melakukan
Penawaran Umum dengan kewajiban untuk membeli sisa saham yang tidak terjual, jika ada;
c) masa penawaran;
d) tanggal penjatahan;
e) tanggal pengembalian uang pemesanan;
f) tanggal distribusi/penyerahan saham;
g) nama Bursa Efek dimana saham dicatatkan, jika ada;
h) tempat dan tanggal penerbitan Prospektus;
i) pernyataan berikut dalam huruf kapital, bercetak tebal yang langsung dapat menarik perhatian pembaca:
“OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI SAHAM INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM”; dan j) pernyataan berikut dalam huruf kapital, bercetak tebal yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, dalam hal Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya dilakukan dengan melakukan penawaran awal:
“INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH.
PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN. DOKUMEN INI
HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP EFEK INI. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS”;
2. keterangan singkat mengenai saham yang akan ditawarkan yang paling sedikit memuat atau mengungkapkan:
a) jumlah, klasifikasi, dan nilai nominal saham yang ditawarkan;
b) harga penawaran atas saham yang ditawarkan; dan c) harga saham pada Penawaran Umum saham yang telah dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
3. keterangan singkat mengenai pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang akan melakukan Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya yang paling sedikit memuat atau mengungkapkan:
a) nama lengkap;
b) alamat lengkap;
c) bidang usaha, jika berbentuk badan usaha;
d) pekerjaan dan jabatan, jika perorangan;
e) kewarganegaraan, jika perorangan;
f) jumlah persentase kepemilikan saham pada Emiten atau Perusahaan Publik;
g) proporsi kepemilikan saham oleh pemegang saham sebelum dan sesudah penawaran;
dan
h) hubungan afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang sahamnya ditawarkan selain karena kepemilikan saham;
4. keterangan yang dicetak dengan huruf tebal serta dapat menarik perhatian pembaca mengenai alasan atau pertimbangan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik menjual sahamnya;
5. keterangan singkat mengenai kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik dengan menyebutkan sumber informasi;
6. laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik terakhir yang telah dipublikasikan, yang paling sedikit meliputi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, arus kas, dan laporan perubahan ekuitas;
7. keterangan mengenai penjaminan Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dilakukan oleh pihak yang membuat kontrak dengan pemegang saham yang melakukan Penawaran Umum dengan kewajiban untuk membeli sisa saham yang tidak terjual, jika ada;
8. pernyataan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang paling sedikit memuat atau mengungkapkan:
a) pernyataan bahwa seluruh informasi mengenai Emiten atau Perusahaan Publik yang disajikan dalam Prospektus adalah akurat dan sepenuhnya berasal dari informasi publik atau yang telah tersedia untuk publik;
b) pernyataan bahwa pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran seluruh informasi yang disajikan dalam Prospektus
selain informasi keterangan singkat mengenai kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik dan laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik terakhir yang telah dipublikasikan;
c) pernyataan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai informasi orang dalam;
d) pernyataan bahwa saham yang ditawarkan dimiliki secara sah dan dalam keadaan bebas, tidak sedang dalam sengketa dan/atau dijaminkan kepada pihak manapun serta tidak sedang ditawarkan kepada pihak lain; dan e) pernyataan lainnya yang dianggap relevan;
dan
9. pengungkapan tentang besar dan tata cara pemberian ganti kerugian atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan; dan
c. surat pernyataan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan segala biaya Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pemegang saham yang melakukan Penawaran Umum dimaksud.