Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang
dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
OJK adalah lembaga yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
1. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian,
lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder
perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan
pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib,
meliputi penyelenggara program jaminan sosial,
pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan mengenai
pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder
perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan
pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta
lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi
oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
1. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa
keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman
dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan
perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah
---
secara langsung melalui sistem elektronik dengan
menggunakan jaringan internet.
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/atau menyebarkan informasi elektronik di bidang
layanan jasa keuangan.
1. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi di bidang layanan jasa keuangan.
1. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut
Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang
menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi.
1. Penerima Pinjaman adalah orang dan/atau badan
hukum yang mempunyai utang karena perjanjian
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi.
1. Pemberi Pinjaman adalah orang, badan hukum,
dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang
karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi.
1. Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Pengguna
adalah Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman yang
menggunakan Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi.
1. Direksi:
- bagi Penyelenggara yang berbentuk badan hukum
perseroan terbatas adalah direksi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; atau
---
- bagi Penyelenggara yang berbentuk badan hukum
koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
1. Komisaris:
- bagi Penyelenggara yang berbentuk badan hukum
perseroan terbatas adalah komisaris sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; atau
- bagi Penyelenggara yang berbentuk badan hukum
koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
1. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan,
foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
1. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
1. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan
hukum yang berfungsi sebagai pihak yang memberikan
dan mengaudit Sertifikat Elektronik yang terdaftar di
OJK.
---
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Bagian Kesatu
Bentuk Badan Hukum, Kepemilikan, dan Permodalan
