Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

POJK No. 9 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah jenis bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. 2. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. 3. Direksi adalah direksi bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, perusahaan daerah, atau pengurus bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi. 4. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, komisaris bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah, dewan pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan daerah, serta pengawas bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi. 5. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lain, dan/atau pemegang saham pengendali termasuk pemegang saham pengendali terakhir, atau hubungan lain yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. 6. Pihak Independen adalah pihak di luar BPR atau BPR Syariah yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali, atau tidak memiliki hubungan lain yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. 7. Pejabat Eksekutif adalah pejabat BPR atau BPR Syariah yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional BPR atau BPR Syariah. 8. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat dengan RUPS adalah rapat umum pemegang saham bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau perusahaan perseroan daerah, rapat kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah, rapat anggota bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi, atau rapat pemegang saham bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan daerah. 9. Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah adalah struktur, proses, dan mekanisme pengelolaan BPR dan BPR Syariah untuk pencapaian penyelenggaraan kegiatan usaha BPR dan BPR Syariah yang memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, menciptakan dan mengoptimalkan nilai perusahaan pada BPR dan BPR Syariah secara berkelanjutan, serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, nilai etika, prinsip, dan praktik yang berlaku umum.

Pasal 2

(1) BPR dan BPR Syariah wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (2) Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup prinsip: a. keterbukaan; b. akuntabilitas; c. tanggung jawab; d. independensi; dan e. kewajaran. (3) Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diwujudkan dalam: a. aspek pemegang saham; b. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi; c. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris; d. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite; e. penanganan benturan kepentingan; f. penerapan fungsi kepatuhan; g. penerapan fungsi audit intern; h. penerapan fungsi audit ekstern; i. penerapan manajemen risiko dan strategi anti fraud, termasuk sistem pengendalian intern; j. batas maksimum pemberian kredit BPR dan batas maksimum penyaluran dana BPR Syariah; k. integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi; dan l. rencana bisnis BPR dan BPR Syariah. (4) Selain penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dan BPR Syariah harus mengikuti perkembangan dinamika industri untuk mendorong penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah.

Pasal 3

(1) BPR dan BPR Syariah wajib memiliki prosedur internal mengenai penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah dalam penyelenggaraan kegiatan usaha. (2) BPR dan BPR Syariah wajib melakukan evaluasi dan penginian terhadap prosedur internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan BPR dan BPR Syariah untuk memiliki prosedur internal mengenai penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah dalam penyelenggaraan kegiatan selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 4

Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah.

Pasal 5

(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4), BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR dan BPR Syariah; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha. (3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR, BPR Syariah, dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 6

Untuk mendukung terlaksananya kegiatan usaha dan pengelolaan BPR dan BPR Syariah yang sehat, berdaya saing, serta sesuai prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, pemegang saham dan pemegang saham pengendali wajib: a. mengomunikasikan visi dan misi pengembangan BPR dan BPR Syariah kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, serta melakukan pemantauan terhadap perkembangan BPR dan BPR Syariah melalui hasil pengawasan Dewan Komisaris; b. mendukung pengembangan BPR dan BPR Syariah yang sehat dan menjaga kesinambungan usaha BPR dan BPR Syariah yang ditunjukkan dengan perencanaan permodalan atau dukungan pengembangan BPR dan BPR Syariah lain; dan c. menghindari benturan kepentingan dan/atau intervensi untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Pasal 7

(1) BPR dan BPR Syariah MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai kebijakan dan tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) BPR dan BPR Syariah wajib memiliki prosedur mengenai tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen yang memuat paling sedikit: a. penggunaan laba dalam rangka pembentukan cadangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pertimbangan pemenuhan kecukupan permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta proyeksi pengembangan BPR dan BPR Syariah yang sehat; dan c. mekanisme persetujuan usulan pembagian, pembayaran, dan besaran dividen, termasuk pertimbangan BPR dan BPR Syariah yang didasarkan pada pertimbangan eksternal dan pertimbangan internal. (3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah mengalami permasalahan kondisi keuangan, kebutuhan permodalan, dan proyeksi pengembangan BPR dan BPR Syariah, Direksi harus mengusulkan kepada RUPS untuk mengevaluasi penggunaan laba dan pembagian dividen. (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan BPR dan BPR Syariah untuk: a. melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau keputusan penggunaan laba dan pembagian dividen; dan/atau b. menyelenggarakan RUPS kembali untuk menyesuaikan penggunaan laba dan pembagian dividen. (5) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 8

BPR dan BPR Syariah harus memperhatikan hak pemegang saham termasuk pelindungan terhadap pemegang saham minoritas.

Pasal 9

(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (2), dan/atau ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (2), dan/atau ayat (5), BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR dan BPR Syariah; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha. (3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR, BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 10

(1) BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Direksi. (2) BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN jumlah anggota Direksi yang lebih banyak dari jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).

Pasal 11

(1) BPR dan BPR Syariah MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai: a. kriteria; b. mekanisme; dan c. tata cara, pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Direksi harus memperhatikan rekomendasi dari komite remunerasi dan nominasi. (3) Bagi BPR dan BPR Syariah yang tidak memiliki komite remunerasi dan nominasi, usulan pengangkatan dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan rekomendasi dari anggota Dewan Komisaris.

Pasal 12

(1) Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi wajib mengedepankan kepentingan utama dari BPR dan BPR Syariah. (2) Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi memperhatikan paling sedikit: a. anggota Direksi dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan strategi BPR dan BPR Syariah; b. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi tidak didasarkan atas penilaian subjektif dari pemegang saham, namun didasarkan dari penilaian yang objektif terkait pengelolaan BPR dan BPR Syariah; c. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi telah melalui perencanaan dan mekanisme yang berlaku, yang paling sedikit memperhatikan penilaian dari anggota Dewan Komisaris atau komite remunerasi dan nominasi dan telah diagendakan dalam RUPS; dan d. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi tidak mengakibatkan terjadinya permasalahan dalam pengorganisasian dan/atau permasalahan yang membahayakan kelangsungan usaha BPR dan BPR Syariah. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan evaluasi dan memerintahkan BPR dan BPR Syariah untuk melakukan tindakan korektif terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi. (4) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 13

(1) Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan tata cara dalam anggaran dasar BPR dan BPR Syariah. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan evaluasi dan memerintahkan BPR dan BPR Syariah untuk melakukan tindakan korektif terhadap pengunduran diri anggota Direksi. (3) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 14

Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan evaluasi dan memerintahkan BPR dan BPR Syariah melakukan tindakan korektif terhadap tindakan: a. pengangkatan bagi calon anggota Direksi; dan/atau b. pemberhentian, penggantian, dan/atau pengunduran diri bagi anggota Direksi, dapat disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui instruksi tertulis dan/atau perintah tertulis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.

Pasal 15

Seluruh anggota Direksi wajib bertempat tinggal di provinsi yang sama atau kabupaten/kota di provinsi lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota pada provinsi lokasi kantor pusat BPR dan BPR Syariah.

Pasal 16

Anggota Direksi harus memiliki kompetensi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 17

(1) Mayoritas anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan: a. sesama anggota Direksi; dan/atau b. anggota Dewan Komisaris. (2) Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dilarang memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari modal disetor pada bank atau memenuhi kriteria pemegang saham pengendali pada bank dan/atau perusahaan lain.

Pasal 18

Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan pada bank, lembaga jasa keuangan, perusahaan, dan/atau lembaga lain kecuali sebagai pengurus asosiasi industri BPR dan BPR Syariah dan/atau lembaga pendidikan yang bertujuan untuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia BPR dan BPR Syariah sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi BPR dan BPR Syariah.

Pasal 19

Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan tanggung jawab Direksi.

Pasal 20

(1) Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan BPR dan BPR Syariah untuk kepentingan BPR dan BPR Syariah sesuai dengan maksud dan tujuan BPR dan BPR Syariah yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS. (2) Direksi wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati- hatian. (3) Direksi berwenang mewakili BPR dan BPR Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS. (4) Direksi menerapkan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi.

Pasal 21

Direksi wajib menindaklanjuti: a. temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang melaksanakan fungsi audit intern BPR dan BPR Syariah dan auditor ekstern; dan b. hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas dan lembaga lain.

Pasal 22

(1) Dalam menerapkan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah: a. Direksi pada BPR dan BPR Syariah dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), wajib membentuk paling sedikit: 1. satuan kerja audit intern; 2. satuan kerja manajemen risiko; dan 3. satuan kerja kepatuhan. b. Direksi pada BPR dan BPR Syariah dengan modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menugaskan atau mengangkat Pejabat Eksekutif yang melaksanakan: 1. fungsi audit intern; 2. fungsi manajemen risiko; dan 3. fungsi kepatuhan. (2) Satuan kerja manajemen risiko dan satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 dapat digabungkan menjadi 1 (satu) satuan kerja yang menangani manajemen risiko dan kepatuhan. (3) Pejabat Eksekutif yang ditugaskan untuk melaksanakan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dapat merangkap sebagai Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3. (4) Penerapan fungsi manajemen risiko termasuk pembentukan satuan kerja manajemen risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah. (5) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan BPR dan BPR Syariah dengan modal inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menambah jumlah sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi audit intern, manajemen risiko, dan/atau kepatuhan. (6) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 23

(1) Direksi wajib menyusun dan MENETAPKAN kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai yang memuat paling sedikit: a. struktur remunerasi paling sedikit: 1. skala remunerasi berdasarkan tingkat dan jabatan; dan 2. komponen remunerasi; dan b. metode dan mekanisme penetapan remunerasi. (2) Direksi wajib melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 24

Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS.

Pasal 25

Direksi wajib mengungkapkan kepada pegawai mengenai kebijakan BPR dan BPR Syariah yang bersifat strategis yang dapat memengaruhi hak dan kewajiban pegawai.

Pasal 26

Direksi wajib menyediakan data dan informasi terkait BPR dan BPR Syariah yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada pihak yang berhak memperoleh data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Direksi dilarang menggunakan: a. penasihat perorangan; dan/atau b. jasa profesional, sebagai tenaga ahli atau konsultan. (2) Larangan penggunaan penyedia jasa profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk penggunaan jasa profesional dengan ketentuan: a. untuk proyek tertentu dengan karakteristik yang memerlukan keahlian khusus; b. didasari perjanjian tertulis yang jelas, yang paling sedikit mencakup ruang lingkup pekerjaan, tanggung jawab, produk yang dihasilkan, dan jangka waktu pekerjaan serta biaya; dan c. dilaksanakan oleh Pihak Independen yang memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang memerlukan keahlian khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 28

(1) Direksi wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Direksi. (2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi; b. pengorganisasian BPR dan BPR Syariah dan pembidangan tugas Direksi; dan c. prosedur pengambilan keputusan Direksi.

Pasal 29

Keputusan Direksi yang diambil sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota Direksi.

Pasal 30

(1) Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan dalam rapat Direksi dengan memperhatikan pengawasan sesuai tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris. (2) Pengambilan keputusan rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. (3) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (4) Direksi wajib menuangkan hasil rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam risalah rapat dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Dalam rangka penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah, anggota Direksi wajib mengungkapkan dalam laporan transparansi pelaksanaan tata kelola: a. kepemilikan sahamnya pada BPR dan BPR Syariah yang bersangkutan dan perusahaan lain; b. hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi lain dan/atau pemegang saham pengendali BPR dan BPR Syariah; dan c. remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

Pasal 32

(1) Anggota Direksi dilarang memanfaatkan BPR dan BPR Syariah untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR dan BPR Syariah. (2) Anggota Direksi dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPR dan BPR Syariah, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

Pasal 33

(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2), Pasal 12 ayat (1), ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), ayat (6), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), ayat (4), Pasal 31, dan/atau Pasal 32, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2), Pasal 12 ayat (1), ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), ayat (6), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), ayat (4), Pasal 31, dan/atau Pasal 32, BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR dan BPR Syariah; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha. (3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR, BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 34

(1) BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. (2) BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN jumlah anggota Dewan Komisaris yang lebih banyak dari jumlah anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).

Pasal 35

(1) BPR dan BPR Syariah MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai: a. kriteria; b. mekanisme; dan c. tata cara, pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris harus memperhatikan rekomendasi dari komite remunerasi dan nominasi. (3) Bagi BPR dan BPR Syariah yang tidak memiliki komite remunerasi dan nominasi, usulan pengangkatan dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan rekomendasi dari anggota Dewan Komisaris.

Pasal 36

Ketentuan mengenai: a. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan ketentuan pengenaan sanksi terkait pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33; b. pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan c. kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan evaluasi dan memerintahkan BPR dan BPR Syariah untuk melakukan tindakan korektif terhadap tindakan pengangkatan, pemberhentian, penggantian, dan/atau pengunduran diri calon anggota Direksi dan/atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, berlaku secara mutatis mutandis bagi anggota Dewan Komisaris.

Pasal 37

Seluruh anggota Dewan Komisaris wajib berkedudukan di INDONESIA dan paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris bertempat tinggal di provinsi yang sama atau pada provinsi lain yang berbatasan langsung dengan provinsi lokasi kantor pusat BPR dan BPR Syariah.

Pasal 38

Anggota Dewan Komisaris harus memiliki kompetensi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 39

Mayoritas anggota Dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan: a. sesama anggota Dewan Komisaris; dan/atau b. anggota Direksi.

Pasal 40

(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada lebih dari 2 (dua) BPR atau BPR Syariah lain. (2) Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan: a. sebagai anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada lembaga jasa keuangan lain yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau b. pada organisasi, perusahaan, atau badan usaha lain dalam hal rangkap jabatan menimbulkan benturan kepentingan yang memengaruhi efektivitas pengawasan berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 41

Anggota Dewan Komisaris dilarang memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.

Pasal 42

(1) BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki Komisaris Independen paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris. (2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN kebijakan yang berbeda mengenai Komisaris Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Calon Komisaris Independen harus memiliki: a. pengetahuan di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan yang memadai dan relevan dengan jabatan sebagai Komisaris Independen; dan b. pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan. (4) Komisaris Independen dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat publik. (5) Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif BPR dan BPR Syariah atau pihak yang mempunyai hubungan dengan BPR dan BPR Syariah yang dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen wajib menjalani masa tunggu paling singkat 6 (enam) bulan sebelum menjadi Komisaris Independen pada BPR dan BPR Syariah yang bersangkutan.

Pasal 43

(1) Komisaris non independen dapat beralih menjadi Komisaris Independen pada BPR dan BPR Syariah yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen. (2) Komisaris non independen yang akan beralih menjadi Komisaris Independen pada BPR dan BPR Syariah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjalani masa tunggu paling singkat 6 (enam) bulan. (3) Peralihan dari komisaris non independen menjadi Komisaris Independen memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi lembaga jasa keuangan.

Pasal 44

(1) Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk kepentingan BPR dan BPR Syariah dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati- hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS. (2) Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tata kelola dan manajemen risiko serta kebijakan strategis BPR dan BPR Syariah. (3) Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR dan BPR Syariah, kecuali terkait dengan: a. penyediaan dana atau penyaluran dana kepada pihak terkait sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat dan batas maksimum penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah; dan b. hal lain yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari tugas pengawasan sehingga tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan tugas kepengurusan BPR dan BPR Syariah. (5) Dewan Komisaris wajib mengawasi pelaksanaan tugas Direksi dan memastikan Direksi menindaklanjuti hasil pengawasan Dewan Komisaris. (6) Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap: a. pelaksanaan fungsi kepatuhan pada BPR dan BPR Syariah; dan b. penerapan manajemen risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah.

Pasal 45

Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Direksi atas: a. temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang melaksanakan fungsi audit intern BPR dan BPR Syariah, auditor ekstern; dan b. hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas dan lembaga lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 46

(1) BPR dan BPR Syariah MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai kebijakan dan tata cara penetapan remunerasi dan nominasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dewan Komisaris wajib: a. menyusun kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. mengusulkan penetapan kebijakan dimaksud kepada RUPS. (3) Kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit: a. struktur remunerasi paling sedikit: 1. skala remunerasi berdasarkan tingkat dan jabatan; dan 2. komponen remunerasi, dan b. metode dan mekanisme penetapan remunerasi. (4) Dewan Komisaris wajib: a. menyusun kebijakan nominasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. mengusulkan penetapan kebijakan dimaksud kepada RUPS. (5) Kebijakan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit: a. sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah bagi BPR Syariah; b. mekanisme pengidentifikasian dan pemberian rekomendasi mengenai calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah bagi BPR Syariah; dan c. mekanisme pengidentifikasian dan pemberian rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota komite. (6) Bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki komite remunerasi dan nominasi, penyusunan kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kebijakan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan rekomendasi komite remunerasi dan nominasi. (7) Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kebijakan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan BPR dan BPR Syariah untuk melakukan: a. evaluasi atas kebijakan remunerasi BPR dan BPR Syariah dalam kondisi tertentu; b. penyesuaian kebijakan dan/atau pembayaran remunerasi, termasuk menyelenggarakan RUPS kembali untuk menyesuaikan pembayaran remunerasi; dan/atau c. evaluasi atas kebijakan nominasi BPR dan BPR Syariah. (9) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

Pasal 47

(1) Dewan Komisaris wajib menyampaikan laporan atas: a. pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR dan BPR Syariah, secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditemukannya pelanggaran dan/atau keadaan atau perkiraan keadaan dimaksud. (2) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 48

(1) Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris. (2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris; dan b. pengaturan rapat Dewan Komisaris.

Pasal 49

Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja.

Pasal 50

(1) Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris. (2) Agenda rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membahas mengenai paling sedikit: a. rencana bisnis BPR dan BPR Syariah; b. isu strategis BPR dan BPR Syariah; c. evaluasi atau penetapan kebijakan strategis; dan/atau d. evaluasi realisasi rencana bisnis BPR dan BPR Syariah. (3) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan kehadiran langsung atau dilakukan dengan menggunakan teknologi telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. (4) Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat dengan agenda penetapan rencana bisnis BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diselenggarakan dengan kehadiran langsung.

Pasal 51

(1) Pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris terlebih dahulu dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (3) Dewan Komisaris wajib menuangkan hasil rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam risalah rapat dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal rapat Dewan Komisaris dilakukan dalam rangka pengambilan keputusan, tata cara pengambilan keputusan dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris.

Pasal 52

(1) Dalam pelaksanaan pengawasan, Dewan Komisaris dapat meminta Direksi untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan, kinerja, kebijakan operasional BPR dan BPR Syariah, dan/atau hal lain yang berkaitan dengan pengawasan Dewan Komisaris. (2) Permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam rapat antara Dewan Komisaris dan Direksi. (3) Dalam hal permintaan penjelasan dilakukan dalam bentuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

Dalam penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah, anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan dalam laporan transparansi pelaksanaan tata kelola mengenai: a. kepemilikan sahamnya pada BPR dan BPR Syariah yang bersangkutan dan perusahaan lain; b. hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali BPR dan BPR Syariah; dan c. remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

Pasal 54

(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang memanfaatkan BPR dan BPR Syariah untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR dan BPR Syariah. (2) Anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPR dan BPR Syariah, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

Pasal 55

(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), ayat (2), Pasal 37, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 45, Pasal 46 ayat (2), ayat (4), ayat (7), ayat (9), Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan/atau Pasal 54, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), ayat (2), Pasal 37, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 45, Pasal 46 ayat (2), ayat (4), ayat (7), ayat (9), Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan/atau Pasal 54, BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR dan BPR Syariah; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha. (3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR, BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. (5) BPR dan BPR Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (6) BPR dan BPR Syariah yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (7) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi BPR atau BPR Syariah yang belum menyampaikan laporan dimaksud.

Pasal 56

Untuk membantu dan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Direksi membentuk komite Direksi.

Pasal 57

Untuk membantu dan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, Dewan Komisaris membentuk komite Dewan Komisaris.

Pasal 58

(1) Direksi membentuk komite sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direksi dapat membentuk komite lain yang disesuaikan dengan permasalahan, skala usaha, dan/atau kompleksitas BPR dan BPR Syariah. (3) Komite yang dibentuk Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab kepada Direksi. (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan BPR dan BPR Syariah untuk membentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 59

(1) Dewan Komisaris pada BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib membentuk paling sedikit: a. komite audit; b. komite pemantau risiko; dan c. komite remunerasi dan nominasi. (2) Komite yang dibentuk Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. (3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota komite Dewan Komisaris dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. (4) Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN kebijakan yang berbeda mengenai pembentukan komite audit, komite pemantau risiko, dan/atau komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 60

(1) Anggota komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a, paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang keuangan atau akuntansi; dan c. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang hukum, perbankan, atau perbankan syariah. (2) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai anggota. (3) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Mayoritas anggota komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Komisaris Independen dan Pihak Independen. (5) Anggota komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus memiliki integritas yang baik dan menjaga reputasi. (6) Bagi BPR Syariah, 1 (satu) orang anggota dewan pengawas syariah dapat menjadi anggota komite audit.

Pasal 61

(1) Anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b, paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang keuangan atau keuangan syariah; dan c. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang manajemen risiko. (2) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai anggota. (3) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Mayoritas anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Komisaris Independen dan Pihak Independen. (5) Anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus memiliki integritas yang baik dan menjaga reputasi. (6) Bagi BPR Syariah, 1 (satu) orang anggota dewan pengawas syariah dapat menjadi anggota komite pemantau risiko.

Pasal 62

(1) Anggota komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c, paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris BPR dan BPR Syariah selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau pihak yang berasal dari luar BPR dan BPR Syariah yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman yang relevan; dan c. 1 (satu) orang pejabat di bawah anggota Direksi yang membidangi SDM. (2) Komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai anggota. (3) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Bagi BPR Syariah, 1 (satu) orang anggota dewan pengawas syariah dapat menjadi anggota komite remunerasi dan nominasi.

Pasal 63

Ketua dari komite Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilarang merangkap jabatan sebagai ketua komite pada lebih dari 1 (satu) komite lain.

Pasal 64

(1) Komite audit memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi atas: a. perencanaan dan pelaksanaan audit; dan b. pemantauan tindak lanjut hasil audit. (2) Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komite audit melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap paling sedikit: a. pelaksanaan tugas satuan kerja audit intern atau pejabat yang melaksanakan fungsi audit intern; b. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi keuangan; dan c. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan satuan kerja audit intern atau pejabat yang melaksanakan fungsi audit intern BPR dan BPR Syariah, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas dan lembaga lain. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris. (4) Selain melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komite audit melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.

Pasal 65

(1) Komite pemantau risiko memiliki tugas dan tanggung jawab melaksanakan paling sedikit: a. evaluasi kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan BPR dan BPR Syariah; dan b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko. (2) Hasil evaluasi serta pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.

Pasal 66

(1) Komite remunerasi dan nominasi memiliki tugas dan tanggung jawab: a. kebijakan remunerasi paling sedikit: 1. melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan remunerasi yang didasarkan atas kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pencapaian kinerja, kewajaran dengan peer group, dan pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang; dan 2. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan remunerasi. b. kebijakan nominasi paling sedikit: 1. menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah bagi BPR Syariah; 2. mengidentifikasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah bagi BPR Syariah; dan 3. mengidentifikasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b dan huruf c serta anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c. (2) Anggota komite remunerasi dan nominasi yang memiliki benturan kepentingan dengan usulan pengangkatan dan/atau penggantian yang direkomendasikan wajib mengungkapkan dalam usulan yang direkomendasikan.

Pasal 67

(1) BPR dan BPR Syariah wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja komite. (2) Pedoman dan tata tertib kerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. tugas, tanggung jawab, dan wewenang komite; b. pengaturan rapat komite; dan c. periode reviu pedoman dan tata tertib kerja komite secara berkala.

Pasal 68

(1) Rapat komite diselenggarakan sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja yang telah ditetapkan. (2) Rapat komite audit atau komite pemantau risiko harus dihadiri oleh mayoritas anggota komite termasuk 1 (satu) orang Komisaris Independen dan 1 (satu) orang Pihak Independen. (3) Rapat komite remunerasi dan nominasi harus dihadiri oleh mayoritas anggota komite remunerasi dan nominasi, termasuk 1 (satu) orang Komisaris Independen dan 1 (satu) orang pejabat di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia. (4) Tata cara pengambilan keputusan rapat komite dilakukan sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja komite. (5) Komite wajib menuangkan hasil rapat dalam risalah rapat dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat (1), ayat (4), Pasal 60 ayat (3), Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), Pasal 63, Pasal 66 ayat (2), Pasal 67 ayat (1), dan/atau Pasal 68 ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat (1), ayat (4), Pasal 60 ayat (3), Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), Pasal 63, Pasal 66 ayat (2), Pasal 67 ayat (1), dan/atau Pasal 68 ayat (5), BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR dan BPR Syariah; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha. (3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR, BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 70

(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif, dan pegawai BPR dan BPR Syariah harus menghindari segala bentuk benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan dan pengawasan BPR dan BPR Syariah. (2) Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif, dan pegawai BPR dan BPR Syariah wajib mengungkapkan benturan kepentingan dalam setiap keputusan yang memenuhi kondisi adanya benturan kepentingan. (3) Selain mengungkapkan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif, dan pegawai BPR dan BPR Syariah dilarang mengambil tindakan yang berpotensi merugikan BPR dan BPR Syariah atau mengurangi keuntungan BPR dan BPR Syariah. (4) BPR dan BPR Syariah wajib memiliki kebijakan benturan kepentingan yang bertujuan untuk MENETAPKAN aturan, mengidentifikasi, dan mengurangi potensi benturan kepentingan yang mungkin timbul dalam BPR dan BPR Syariah akibat dari pelaksanaan kegiatan usaha BPR dan BPR Syariah.

Pasal 71

(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4), BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR dan BPR Syariah; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha. (3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR, BPR Syariah, dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 72

(1) BPR dan BPR Syariah wajib memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk memastikan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dan BPR Syariah wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (3) BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib membentuk satuan kerja kepatuhan (compliance unit) yang independen terhadap satuan kerja operasional. (4) BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menugaskan Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi kepatuhan. (5) Satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menyusun dan/atau menginikan pedoman kerja, sistem, dan prosedur kepatuhan. (7) Bagi BPR Syariah, anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan dewan pengawas syariah terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Pasal 73

(1) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan pada BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib independen dan memiliki kompetensi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepatuhan. (2) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan pada BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib: a. tidak berkaitan dengan pengambilan keputusan operasional pada kegiatan penyaluran dana, penghimpunan dana, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan operasional lain; dan b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepatuhan.

Pasal 74

(1) Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPR dan BPR Syariah. (2) Dalam hal anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau habis masa jabatannya, BPR dan BPR Syariah wajib mengangkat pengganti anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.

Pasal 75

(1) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit: a. merumuskan strategi untuk mendorong terciptanya budaya kepatuhan; b. memastikan kegiatan usaha BPR dan BPR Syariah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. tugas lain yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi kepatuhan. (2) Dalam hal anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan terbukti telah: a. MENETAPKAN langkah yang diperlukan dengan melakukan pencegahan secara optimal; dan/atau b. menindaklanjuti penyimpangan sesuai dengan tugasnya, namun masih terjadi penyimpangan, tanggung jawab anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan terbatas pada kewenangan anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.

Pasal 76

(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi kepatuhan, yang terdiri atas: a. laporan pokok pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan yang merupakan bagian dari laporan pelaksanaan tata kelola; dan b. laporan khusus mengenai kebijakan dan/atau keputusan Direksi yang menurut pendapat anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan telah menyimpang dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan dan membahayakan kelangsungan usaha BPR dan BPR Syariah, secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditemukannya penyimpangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 77

Pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan BPR Syariah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku bagi BPR Syariah dan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait prinsip syariah.

Pasal 78

(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 73, dan/atau Pasal 74 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 73, dan/atau Pasal 74 ayat (2), BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR dan BPR Syariah; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha. (3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR, BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. (5) BPR atau BPR Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (6) BPR atau BPR Syariah yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (7) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi BPR atau BPR Syariah yang belum menyampaikan laporan dimaksud.

Pasal 79

(1) BPR dan BPR Syariah wajib menerapkan fungsi audit intern secara efektif. (2) BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib membentuk satuan kerja audit intern yang independen terhadap fungsi operasional. (3) BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib mengangkat 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern yang independen terhadap fungsi operasional.

Pasal 80

(1) Satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit: a. menyusun dan merealisasikan rencana program audit tahunan; b. membantu tugas direktur utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional BPR dan BPR Syariah, terutama untuk melakukan pemantauan atas hasil audit; c. membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain; dan d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPR Syariah untuk mempresentasikan rencana dan realisasi program audit tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 81

BPR dan BPR Syariah wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja audit intern yang memuat paling sedikit: a. tugas, tanggung jawab, dan wewenang; b. persyaratan dan kode etik auditor intern; dan c. mekanisme koordinasi dan pertanggungjawaban hasil audit intern.

Pasal 82

(1) Satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern bertanggung jawab langsung kepada direktur utama. (2) Kepala satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Komisaris. (3) Bagi BPR Syariah, satuan kerja audit intern dan Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern mempertimbangkan masukan dewan pengawas syariah terkait pelaksanaan pemenuhan prinsip syariah.

Pasal 83

(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pengangkatan atau pemberhentian kepala satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPR dan BPR Syariah. (2) BPR dan BPR Syariah wajib menyusun dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi audit intern, yang terdiri atas: a. laporan pelaksanaan dan pokok hasil audit intern yang merupakan bagian dari laporan pelaksanaan tata kelola; dan b. laporan khusus mengenai setiap temuan audit intern yang diperkirakan dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR dan BPR Syariah secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak temuan audit diketahui. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditandatangani oleh direktur utama dan komisaris utama. (4) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

Pasal 84

(1) BPR dan BPR Syariah dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menyusun laporan hasil kaji ulang oleh pihak ekstern yang memuat pendapat tentang hasil kerja satuan kerja audit intern dan kepatuhannya terhadap standar pelaksanaan fungsi audit intern BPR dan BPR Syariah serta perbaikan yang dapat dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun setelah hasil kaji ulang oleh pihak ekstern diterima oleh BPR dan BPR Syariah. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah hasil kaji ulang oleh pihak ekstern diterima oleh BPR dan BPR Syariah. (3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 85

(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 81, dan/atau Pasal 84 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 81, dan/atau Pasal 84 ayat (1), BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR dan BPR Syariah; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha. (3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) BPR atau BPR Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPR dan BPR Syariah. (5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4), BPR, BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. (6) BPR atau BPR Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) dan/atau Pasal 84 ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (7) BPR atau BPR Syariah yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4) dan/atau Pasal 84 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (8) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi BPR atau BPR Syariah yang belum menyampaikan laporan dimaksud.

Pasal 86

(1) Dalam menyediakan informasi keuangan yang transparan dan berkualitas, BPR dan BPR Syariah menggunakan penyelenggaraan fungsi audit ekstern oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik. (2) Penggunaan dan penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik pada BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan. (3) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPR, BPR Syariah, dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 87

BPR dan BPR Syariah wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha serta kemampuan BPR dan BPR Syariah dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah.

Pasal 88

BPR dan BPR Syariah menerapkan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi yang didukung dengan kebijakan atau prosedur yang diperlukan.

Pasal 89

(1) BPR dan BPR Syariah wajib menerapkan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dalam melaksanakan kegiatan usaha, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. (2) Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pencegahan dan penanganan agar kegiatan usaha BPR dan BPR Syariah tidak dimanfaatkan dalam aktivitas yang terkait dengan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Pasal 90

(1) BPR dan BPR Syariah menerapkan strategi anti fraud secara efektif yang mencakup pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut dengan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah. (2) Unit kerja atau fungsi penerapan strategi anti fraud melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka penerapan strategi anti fraud. (3) Dalam rangka penerapan strategi anti fraud, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris memastikan penerapan strategi anti fraud serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan strategi anti fraud. (4) BPR dan BPR Syariah menyusun dan menyampaikan laporan penerapan strategi anti fraud serta laporan kejadian fraud yang berdampak signifikan.

Pasal 91

(1) BPR atau BPR Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah. (2) BPR atau BPR Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. (3) Pelanggaran ketentuan penerapan strategi anti fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR, BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 92

(1) BPR dan BPR Syariah wajib menerapkan prinsip kehati- hatian dalam penyediaan dana dengan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat dan batas maksimum penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah. (2) BPR atau BPR Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat dan batas maksimum penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR, BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 93

(1) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan kepada pemangku kepentingan dengan menyusun dan menyajikan laporan dengan tata cara, jenis, dan cakupan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi kondisi keuangan bank perkreditan rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi kondisi keuangan bank pembiayaan rakyat syariah. (2) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan transparansi informasi mengenai produk dan penggunaan data konsumen dan/atau nasabah BPR dan BPR Syariah dengan berpedoman sesuai dengan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. (3) BPR dan BPR Syariah wajib menyusun dan menyampaikan laporan yang memenuhi prinsip lengkap, akurat, kini, dan utuh dengan tata cara penyampaian laporan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 94

BPR dan BPR Syariah wajib menyusun dan mempublikasikan laporan keberlanjutan secara memadai sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.

Pasal 95

BPR dan BPR Syariah wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan internal yang didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai untuk meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan oleh Direksi dan kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris.

Pasal 96

BPR dan BPR Syariah dilarang melakukan tindakan yang ditujukan untuk memanfaatkan celah ketentuan atau etika bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan BPR dan BPR Syariah yang sehat, yang dapat meningkatkan risiko bagi BPR dan BPR Syariah, dan/atau mendatangkan keuntungan yang tidak wajar.

Pasal 97

(1) Dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi, BPR dan BPR Syariah memperhatikan prinsip penerapan tata kelola dan manajemen risiko. (2) Ketentuan mengenai penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi BPR dan BPR Syariah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 98

(1) BPR atau BPR Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi kondisi keuangan bank perkreditan rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi kondisi keuangan bank pembiayaan rakyat syariah. (2) BPR atau BPR Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. (3) BPR atau BPR Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (4) BPR atau BPR Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. (5) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan/atau Pasal 96, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (6) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan/atau Pasal 96, BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR dan BPR Syariah; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha. (7) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau ayat (6), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (8) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan/atau ayat (7), BPR, BPR Syariah, dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 99

(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyusun rencana bisnis dengan tata cara dan cakupan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah. (2) BPR dan BPR Syariah menyusun rencana strategis untuk mendukung kesinambungan kegiatan usaha BPR dan BPR Syariah dalam rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.

Pasal 100

(1) BPR dan BPR Syariah wajib menerapkan keuangan berkelanjutan dan menyusun rencana aksi keuangan berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. (2) BPR dan BPR Syariah melaksanakan praktik bisnis dengan menerapkan nilai lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam mendukung ekosistem bisnis berkelanjutan, pengembangan produk, serta mengelola risiko keuangan akibat risiko iklim.

Pasal 101

(1) BPR atau BPR Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah. (2) BPR atau BPR Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), BPR, BPR Syariah, dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 102

(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyusun laporan transparansi pelaksanaan tata kelola pada setiap akhir tahun buku yang memuat paling sedikit: a. ringkasan hasil penilaian sendiri atas penerapan tata kelola BPR dan BPR Syariah; b. kepemilikan saham, hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dan huruf b; c. kepemilikan saham, hubungan keuangan, dan/atau hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a dan huruf b; d. paket atau kebijakan remunerasi dan fasilitas bagi Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dan Pasal 53 huruf c; e. rasio gaji tertinggi dan gaji terendah; f. frekuensi rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1); g. jumlah penyimpangan intern yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh BPR dan BPR Syariah; h. jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaian oleh BPR dan BPR Syariah; i. transaksi yang mengandung benturan kepentingan; dan j. pemberian dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan lain, baik nominal maupun penerima dana. (2) Paket atau kebijakan remunerasi dan fasilitas bagi Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengungkapkan paling sedikit jumlah anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan jumlah keseluruhan gaji, tunjangan, tantiem, kompensasi berbasis saham, bentuk remunerasi lainnya, dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada paling sedikit: a. Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; b. pemegang saham pengendali; c. asosiasi BPR bagi BPR atau asosiasi BPR Syariah bagi BPR Syariah di INDONESIA; dan d. pemangku kepentingan melalui situs web BPR dan BPR Syariah, paling lambat tanggal 30 April untuk laporan posisi akhir bulan Desember. (4) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 103

(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyusun laporan pelaksanaan tata kelola yang memuat paling sedikit: a. hasil penilaian sendiri atas pelaksanaan tata kelola BPR dan BPR Syariah meliputi ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); b. pokok pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a; dan c. pelaksanaan dan pokok hasil audit intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf a. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara semesteran paling lambat tanggal 31 Januari untuk laporan posisi akhir bulan Desember dan tanggal 31 Juli untuk laporan posisi akhir bulan Juni secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan mengenai penilaian sendiri atas pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh direktur utama dan komisaris utama. (6) Dalam hal tidak terdapat direktur utama dan komisaris utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), laporan ditandatangani oleh salah satu anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BPR dan BPR Syariah. (7) Pokok pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dan ditandatangani oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (8) Dalam hal tidak terdapat anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, pokok pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dan ditandatangani oleh salah satu anggota Direksi BPR dan BPR Syariah.

Pasal 104

(1) Dalam melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian atau evaluasi terhadap hasil penilaian sendiri oleh BPR dan BPR Syariah atas pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf a. (2) Berdasarkan penilaian atau evaluasi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPR Syariah untuk menyampaikan rencana tindak yang memuat langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh BPR dan BPR Syariah disertai dengan target waktu tertentu. (3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. meminta BPR dan BPR Syariah untuk melakukan penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau b. melakukan pemeriksaan khusus terhadap hasil perbaikan pelaksanaan tata kelola yang telah dilakukan oleh BPR dan BPR Syariah. (4) BPR dan BPR Syariah wajib menindaklanjuti permintaan penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan hasil pemeriksaan khusus yang masih memerlukan perbaikan BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

Pasal 105

(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), dan/atau Pasal 104 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), dan/atau Pasal 104 ayat (4), BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. penghentian sementara Sebagian kegiatan operasional BPR dan BPR Syariah; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha. (3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR, BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. (5) BPR atau BPR Syariah yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) dan/atau Pasal 103 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (6) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi BPR atau BPR Syariah yang belum menyampaikan laporan dimaksud. (7) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3) dan/atau Pasal 103 ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 106

(1) BPR dan BPR Syariah yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memenuhi ketentuan berdasarkan modal inti yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (1), Pasal 79 ayat (2), dan/atau Pasal 84 ayat (1), paling lama 1 (satu) tahun setelah BPR dan BPR Syariah memenuhi modal inti yang baru. (2) BPR dan BPR Syariah yang berdasarkan laporan bulanan mengalami penurunan modal inti sehingga mengakibatkan perubahan pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, tetap memenuhi ketentuan berdasarkan modal inti sebelum terjadinya penurunan modal inti sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN jangka waktu yang berbeda dari pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Anggota Dewan Komisaris pada BPR dan BPR Syariah yang mengalami peningkatan modal inti menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yang diajukan sebagai Komisaris Independen pada BPR dan BPR Syariah yang sama tidak harus menjalani masa tunggu serta penilaian kemampuan dan kepatutan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen.

Pasal 107

(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR dan BPR Syariah; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha. (3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR, BPR Syariah, dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 108

(1) Pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang berasal dari pegawai atau pejabat pada lembaga yang melakukan fungsi pengaturan dan/atau pengawasan BPR dan BPR Syariah dan/atau lembaga jasa keuangan lain dilakukan setelah yang bersangkutan telah berhenti secara efektif sebagai pegawai atau pejabat dan menjalani masa tunggu paling singkat 6 (enam) bulan. (2) Dalam hal terdapat benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan dari pegawai atau pejabat calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan pada BPR dan BPR Syariah, calon yang bersangkutan mengungkapkan benturan kepentingan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan. (3) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan dari pegawai atau pejabat calon anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan pada BPR dan BPR Syariah, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tindakan pengawasan yang diperlukan.

Pasal 109

Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN perintah tertulis terhadap pihak yang melakukan pelanggaran atas penerapan tata kelola dan menimbulkan kerugian finansial BPR dan BPR Syariah untuk mengembalikan kerugian kepada BPR dan BPR Syariah.

Pasal 110

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, BPR dan BPR Syariah yang belum memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan/atau Pasal 59 ayat (1) diberikan jangka waktu untuk memenuhi ketentuan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

Pasal 111

BPR dan BPR Syariah yang pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dapat mengajukan Anggota Dewan Komisaris selain Komisaris Independen sebagai Komisaris Independen pada BPR dan BPR Syariah yang sama untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), tanpa menjalani masa tunggu dan penilaian kemampuan dan kepatutan, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 112

Persyaratan mengenai Komisaris Independen sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikecualikan bagi penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Komisaris Independen yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 113

Laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) pertama kali disampaikan untuk posisi akhir bulan Desember 2024.

Pasal 114

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6266); b. ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5685); dan c. ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6266), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 115

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5685); dan b. Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6773), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 116

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж