Langsung ke konten

Kewenangan Pemerintah dan

PP No. 0 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4165).
Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 yang telah mengalami
perubahan.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DANA REBOISASI

UMUM
Sumber daya hutan sebagai salah satu penyangga sistem kehidupan perlu dikelola secara lestari
untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Dalam rangka menunjang pembangunan nasional sumber daya hutan sebagai salah satu potensi
ekonomi nasional perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sehubungan dengan itu, terhadap setiap hasil hutan kayu yang ditebang dari hutan negara
dikenakan pungutan negara antara lain Dana Reboisasi.
Penerimaan Dana Reboisasi memberi arti yang sangat penting dalam pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kehutanan dalam rangka pelestarian sumber
daya alam hutan.
Kerusakan hutan dan timbulnya lahan kritis terus berlangsung, sementara upaya rehabilitasi
lamban dengan keberhasilan umumnya rendah. Dengan demikian posisi sumber Dana Reboisasi
untuk merehabilitasi kerusakan sumber alam ini makin penting dan menjadi andalan untuk masa
yang akan datang. Karena itu pengelolaan Dana Reboisasi untuk selanjutnya, yang meliputi
pengenaan, pembayaran, penggunaan dan pengawasannya perlu diatur kembali dengan
Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis yang terjadi.
Dengan pengaturan ini diharapkan sumber Dana Reboisasi dapat menjadi sumber pembiayaan
yang berkesinambungan guna mendukung upaya pemulihan hutan rusak dan lahan kritis yang
cukup luas.
Sehubungan dengan upaya pelestarian sumber daya alam hutan tersebut, maka diperlukan upaya
optimalisasi penerimaan negara berupa Dana Reboisasi serta pemanfaatannya untuk
pembangunan kehutanan. Guna mewujudkan kelancaran penerimaan dan pemanfaatannya
dipandang perlu mengatur Dana Reboisasi dengan Peraturan Pemerintah.
Ini merupakan penjelasan atas Konsiderans dan Dasar Hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2002 yang telah mengalami perubahan.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan
pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari
hutan alam yang berupa kayu.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

# TATACARA PENGENAAN

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

2.
Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan
meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya
dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
3.
Daerah Aliran Sungai adalah suatu daratan yang merupakan suatu kesatuan ekosistem
dengan sungai dan anak sungai yang melalui daerah tersebut yang fungsinya untuk
menampung air yang berasal dari hujan dan sumber-sumber air lainnya, penyimpanan serta
pengalirannya bermuara ke laut secara alamiah untuk kelestarian daerah tersebut.
4.
Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang
berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
5.
Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan secara vegetatif dan
sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan.
6.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam adalah izin untuk
kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan
kayu.
7.
Hutan alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara
keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.
8.
Laporan Hasil Cruising (LHC) adalah dokumen yang disahkan petugas kehutanan yang
berwenang yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi dan taksiran volume kayu dari
hasil cruising di areal yang telah ditetapkan.
9.
Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) adalah sistem silvikultur yang meliputi cara
penebangan dengan batas diameter dan permudaan hutan.
10.
Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB) adalah sistem silvikultur yang meliputi cara
penebangan habis dengan permudaan buatan.
11.
Laporan Hasil Penebangan (LHP) kayu adalah dokumen yang disahkan oleh instansi
kehutanan yang memuat nomor batang, jenis, diameter, panjang, dan volume hasil
penebangan di areal yang telah ditetapkan.
12.
Surat Perintah Pembayaran Dana Reboisasi (SPPDR) adalah dokumen yang memuat
besarnya kewajiban Dana Reboisasi yang harus dibayar oleh Wajib Bayar.
13.
Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) adalah bukti pembayaran kewajiban Wajib Bayar
kepada negara ke Kas Negara antara lain Dana Reboisasi.
14.
Wajib Bayar adalah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan yang mempunyai
kewajiban membayar Dana Reboisasi kepada pemerintah atas sejumlah kayu bulat dan atau
bahan baku serpih yang diproduksi dari hutan alam negara.
15.
Rekening Pembangunan Hutan adalah rekening penampungan Dana Reboisasi untuk
membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan menggunakan sistem pinjaman dan
dikelola dengan sistem dana bergulir.
16.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
17.
Menteri Teknis adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
18.
Departemen Teknis adalah instansi pusat yang menangani bidang kehutanan.
19.
Dinas Teknis adalah instansi yang menangani bidang kehutanan di Daerah Propinsi atau
Daerah Kabupaten/Kota.