Langsung ke konten

PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PP No. 0 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

www.hukumonline.com
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan.
2.
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya
alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian
ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
3.
Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan
kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah.
4.
DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan
kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi
sebagaimana mestinya.
5.
DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan
kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi
sebagaimana mestinya.
6.
Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem
serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara
berkelanjutan.
7.
Instansi Terkait adalah kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota yang berkepentingan dengan pengelolaan das.
8.
Forum koordinasi pengelolaan DAS adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara pengelolaan
DAS.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
10.
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2
(1)
Peraturan Pemerintah ini mengatur Pengelolaan DAS dari hulu ke hilir secara utuh.
(2)
Pengelolaan DAS secara utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tahapan:
2 / 29

Pasal 2

www.hukumonline.com
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan.
2.
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya
alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian
ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
3.
Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan
kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah.
4.
DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan
kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi
sebagaimana mestinya.
5.
DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan
kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi
sebagaimana mestinya.
6.
Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem
serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara
berkelanjutan.
7.
Instansi Terkait adalah kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota yang berkepentingan dengan pengelolaan das.
8.
Forum koordinasi pengelolaan DAS adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara pengelolaan
DAS.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
10.
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2
(1)
Peraturan Pemerintah ini mengatur Pengelolaan DAS dari hulu ke hilir secara utuh.
(2)
Pengelolaan DAS secara utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tahapan:
2 / 29

# PERENCANAAN

www.hukumonline.com
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;
c.
monitoring dan evaluasi; dan
d.
pembinaan dan pengawasan.
(3)
Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
rencana tata ruang dan pola pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penataan ruang dan sumber daya air.
(4)
Dalam Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diselenggarakan
secara terkoordinasi dengan melibatkan Instansi Terkait pada lintas wilayah administrasi serta peran serta
masyarakat.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan
mensinergikan Pengelolaan DAS dalam rangka meningkatkan Daya Dukung DAS.
BAB II
PERENCANAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a.
inventarisasi DAS;
b.
penyusunan Rencana Pengelolaan DAS; dan
c.
penetapan Rencana Pengelolaan DAS.
Bagian Kedua
Inventarisasi DAS
Paragraf 1
Umum
Pasal 5
Inventarisasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
proses penetapan batas DAS; dan
3 / 29

www.hukumonline.com
b.
penyusunan klasifikasi DAS.
Paragraf 2
Proses Penetapan Batas DAS
Pasal 6
Proses penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui tahapan
kegiatan:
a.
penyiapan bahan;
b.
penentuan batas DAS;
c.
verifikasi batas DAS; dan
d.
penetapan batas DAS.
Pasal 7
(1)
Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan pengadaan bahan-bahan
paling sedikit:
a.
piranti keras;
b.
piranti lunak;
c.
citra satelit;
d.
citra radar;
e.
peta dasar; dan
f.
peta tematik.
(2)
Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan untuk setiap provinsi.
(3)
Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai
DAS dan jaringan sungai.
(4)
Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 8
(1)
Data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
dijadikan dasar dalam penentuan batas DAS indikatif.
(2)
Penentuan batas DAS indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara delineasi
DAS dan jaringan sungai.
(3)
Dalam penentuan batas DAS Menteri membentuk tim penentuan batas DAS yang melibatkan Instansi
Terkait.
Pasal 9
(1)
Berdasarkan hasil penentuan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan
4 / 29

www.hukumonline.com
verifikasi batas DAS indikatif untuk mendapatkan batas DAS definitif.
(2)
Verifikasi batas DAS indikatif dilakukan bersama-sama dengan instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional.
(3)
Verifikasi batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan batas DAS definitif.
Pasal 10
(1)
Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan penetapan batas DAS.
(2)
Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait.
Paragraf 3
Penyusunan Klasifikasi DAS
Pasal 12
(1)
Berdasarkan hasil proses penetapan batas DAS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, dilakukan penyusunan Klasifikasi DAS.
(2)
Penyusunan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan:
a.
DAS yang dipulihkan; dan
b.
DAS yang dipertahankan,
daya dukungnya.
(3)
Penentuan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria:
a.
kondisi lahan;
b.
kualitas, kuantitas dan kontinuitas air;
c.
sosial ekonomi;
d.
investasi bangunan air; dan
e.
pemanfaatan ruang wilayah.
Pasal 13
Kriteria kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat sub
kriteria:
a.
persentase lahan kritis;
b.
persentase penutupan vegetasi; dan
c.
indeks erosi.
5 / 29

www.hukumonline.com
Pasal 14
Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling
sedikit memuat sub kriteria:
a.
koefisien rezim aliran;
b.
koefisien aliran tahunan;
c.
muatan sedimen;
d.
banjir; dan
e.
indeks penggunaan air.
Pasal 15
Kriteria sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat sub
kriteria:
a.
tekanan penduduk terhadap lahan;
b.
tingkat kesejahteraan penduduk; dan
c.
keberadaan dan penegakan peraturan.
Pasal 16
Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat
sub kriteria:
a.
klasifikasi kota; dan
b.
klasifikasi nilai bangunan air.
Pasal 17
Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, paling sedikit
memuat sub kriteria:
a.
kawasan lindung; dan
b.
kawasan budidaya.
Pasal 18
(1)
DAS yang diklasifikasikan untuk dipulihkan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator tinggi sampai
sangat tinggi.
(2)
DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator rendah
sampai sangat rendah.
Pasal 19
Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Presiden.
6 / 29

www.hukumonline.com
Pasal 20
(1)
Klasifikasi DAS dievaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun sejak ditetapkan.
(2)
Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Klasifikasi DAS dapat ditinjau
kembali kurang dari 5 (lima) tahun.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
Paragraf 1
Umum
Pasal 22
(1)
Berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan penyusunan
Rencana Pengelolaan DAS.
(2)
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh:
a.
Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Provinsi;
b.
gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
c.
bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.
(3)
Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur,
bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat membentuk tim dengan melibatkan Instansi Terkait.
Pasal 23
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS, meliputi:
a.
penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan
b.
penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
Paragraf 2
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya
Pasal 24
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 / 29

www.hukumonline.com
23 huruf a, dilakukan dengan perumusan:
a.
permasalahan DAS;
b.
tujuan pemulihan Daya Dukung DAS;
c.
strategi pemulihan Daya Dukung DAS; dan
d.
monitoring dan evaluasi DAS.
Pasal 25
Perumusan permasalahan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf
a, dilakukan melalui:
a.
identifikasi dan analisis masalah; dan
b.
rumusan masalah.
Pasal 26
(1)
Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b,
dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.
(2)
Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi.
Pasal 27
(1)
Hasil perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dijadikan
dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya.
(2)
Perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perumusan kebijakan, program dan kegiatan.
Pasal 28
(1)
Berdasarkan hasil perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
(2)
Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain:
a.
sistem analisis;
b.
indikator kinerja;
c.
pelaksana; dan
d.
capaian hasil.
Paragraf 3
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya
Pasal 29
8 / 29

www.hukumonline.com
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf b, dilakukan dengan perumusan:
a.
permasalahan DAS;
b.
tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS;
c.
strategi mempertahankan Daya Dukung DAS; dan
d.
monitoring dan evaluasi DAS.
Pasal 30
Perumusan permasalahan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf a, dilakukan melalui:
a.
identifikasi dan analisis masalah; dan
b.
rumusan masalah.
Pasal 31
(1)
Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b,
dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.
(2)
Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah.
Pasal 32
(1)
Hasil perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2)
Perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perumusan kebijakan, program dan kegiatan.
Pasal 33
Berdasarkan hasil perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf c, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
Pasal 34
Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain:
a.
sistem analisis;
b.
indikator kinerja;
c.
pelaksana; dan
d.
capaian hasil.
Bagian Keempat
9 / 29

Pasal 10

www.hukumonline.com
verifikasi batas DAS indikatif untuk mendapatkan batas DAS definitif.
(2)
Verifikasi batas DAS indikatif dilakukan bersama-sama dengan instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional.
(3)
Verifikasi batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan batas DAS definitif.
Pasal 10
(1)
Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan penetapan batas DAS.
(2)
Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait.
Paragraf 3
Penyusunan Klasifikasi DAS
Pasal 12
(1)
Berdasarkan hasil proses penetapan batas DAS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, dilakukan penyusunan Klasifikasi DAS.
(2)
Penyusunan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan:
a.
DAS yang dipulihkan; dan
b.
DAS yang dipertahankan,
daya dukungnya.
(3)
Penentuan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria:
a.
kondisi lahan;
b.
kualitas, kuantitas dan kontinuitas air;
c.
sosial ekonomi;
d.
investasi bangunan air; dan
e.
pemanfaatan ruang wilayah.
Pasal 13
Kriteria kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat sub
kriteria:
a.
persentase lahan kritis;
b.
persentase penutupan vegetasi; dan
c.
indeks erosi.
5 / 29

Pasal 11

www.hukumonline.com
verifikasi batas DAS indikatif untuk mendapatkan batas DAS definitif.
(2)
Verifikasi batas DAS indikatif dilakukan bersama-sama dengan instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional.
(3)
Verifikasi batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan batas DAS definitif.
Pasal 10
(1)
Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan penetapan batas DAS.
(2)
Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait.
Paragraf 3
Penyusunan Klasifikasi DAS
Pasal 12
(1)
Berdasarkan hasil proses penetapan batas DAS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, dilakukan penyusunan Klasifikasi DAS.
(2)
Penyusunan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan:
a.
DAS yang dipulihkan; dan
b.
DAS yang dipertahankan,
daya dukungnya.
(3)
Penentuan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria:
a.
kondisi lahan;
b.
kualitas, kuantitas dan kontinuitas air;
c.
sosial ekonomi;
d.
investasi bangunan air; dan
e.
pemanfaatan ruang wilayah.
Pasal 13
Kriteria kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat sub
kriteria:
a.
persentase lahan kritis;
b.
persentase penutupan vegetasi; dan
c.
indeks erosi.
5 / 29

Pasal 12

www.hukumonline.com
verifikasi batas DAS indikatif untuk mendapatkan batas DAS definitif.
(2)
Verifikasi batas DAS indikatif dilakukan bersama-sama dengan instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional.
(3)
Verifikasi batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan batas DAS definitif.
Pasal 10
(1)
Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan penetapan batas DAS.
(2)
Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait.
Paragraf 3
Penyusunan Klasifikasi DAS
Pasal 12
(1)
Berdasarkan hasil proses penetapan batas DAS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, dilakukan penyusunan Klasifikasi DAS.
(2)
Penyusunan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan:
a.
DAS yang dipulihkan; dan
b.
DAS yang dipertahankan,
daya dukungnya.
(3)
Penentuan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria:
a.
kondisi lahan;
b.
kualitas, kuantitas dan kontinuitas air;
c.
sosial ekonomi;
d.
investasi bangunan air; dan
e.
pemanfaatan ruang wilayah.
Pasal 13
Kriteria kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat sub
kriteria:
a.
persentase lahan kritis;
b.
persentase penutupan vegetasi; dan
c.
indeks erosi.
5 / 29

Pasal 13

www.hukumonline.com
verifikasi batas DAS indikatif untuk mendapatkan batas DAS definitif.
(2)
Verifikasi batas DAS indikatif dilakukan bersama-sama dengan instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional.
(3)
Verifikasi batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan batas DAS definitif.
Pasal 10
(1)
Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan penetapan batas DAS.
(2)
Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait.
Paragraf 3
Penyusunan Klasifikasi DAS
Pasal 12
(1)
Berdasarkan hasil proses penetapan batas DAS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, dilakukan penyusunan Klasifikasi DAS.
(2)
Penyusunan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan:
a.
DAS yang dipulihkan; dan
b.
DAS yang dipertahankan,
daya dukungnya.
(3)
Penentuan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria:
a.
kondisi lahan;
b.
kualitas, kuantitas dan kontinuitas air;
c.
sosial ekonomi;
d.
investasi bangunan air; dan
e.
pemanfaatan ruang wilayah.
Pasal 13
Kriteria kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat sub
kriteria:
a.
persentase lahan kritis;
b.
persentase penutupan vegetasi; dan
c.
indeks erosi.
5 / 29

Pasal 14

www.hukumonline.com
Pasal 14
Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling
sedikit memuat sub kriteria:
a.
koefisien rezim aliran;
b.
koefisien aliran tahunan;
c.
muatan sedimen;
d.
banjir; dan
e.
indeks penggunaan air.
Pasal 15
Kriteria sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat sub
kriteria:
a.
tekanan penduduk terhadap lahan;
b.
tingkat kesejahteraan penduduk; dan
c.
keberadaan dan penegakan peraturan.
Pasal 16
Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat
sub kriteria:
a.
klasifikasi kota; dan
b.
klasifikasi nilai bangunan air.
Pasal 17
Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, paling sedikit
memuat sub kriteria:
a.
kawasan lindung; dan
b.
kawasan budidaya.
Pasal 18
(1)
DAS yang diklasifikasikan untuk dipulihkan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator tinggi sampai
sangat tinggi.
(2)
DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator rendah
sampai sangat rendah.
Pasal 19
Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Presiden.
6 / 29

Pasal 15

www.hukumonline.com
Pasal 14
Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling
sedikit memuat sub kriteria:
a.
koefisien rezim aliran;
b.
koefisien aliran tahunan;
c.
muatan sedimen;
d.
banjir; dan
e.
indeks penggunaan air.
Pasal 15
Kriteria sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat sub
kriteria:
a.
tekanan penduduk terhadap lahan;
b.
tingkat kesejahteraan penduduk; dan
c.
keberadaan dan penegakan peraturan.
Pasal 16
Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat
sub kriteria:
a.
klasifikasi kota; dan
b.
klasifikasi nilai bangunan air.
Pasal 17
Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, paling sedikit
memuat sub kriteria:
a.
kawasan lindung; dan
b.
kawasan budidaya.
Pasal 18
(1)
DAS yang diklasifikasikan untuk dipulihkan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator tinggi sampai
sangat tinggi.
(2)
DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator rendah
sampai sangat rendah.
Pasal 19
Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Presiden.
6 / 29

Pasal 16

www.hukumonline.com
Pasal 14
Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling
sedikit memuat sub kriteria:
a.
koefisien rezim aliran;
b.
koefisien aliran tahunan;
c.
muatan sedimen;
d.
banjir; dan
e.
indeks penggunaan air.
Pasal 15
Kriteria sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat sub
kriteria:
a.
tekanan penduduk terhadap lahan;
b.
tingkat kesejahteraan penduduk; dan
c.
keberadaan dan penegakan peraturan.
Pasal 16
Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat
sub kriteria:
a.
klasifikasi kota; dan
b.
klasifikasi nilai bangunan air.
Pasal 17
Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, paling sedikit
memuat sub kriteria:
a.
kawasan lindung; dan
b.
kawasan budidaya.
Pasal 18
(1)
DAS yang diklasifikasikan untuk dipulihkan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator tinggi sampai
sangat tinggi.
(2)
DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator rendah
sampai sangat rendah.
Pasal 19
Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Presiden.
6 / 29

Pasal 17

www.hukumonline.com
Pasal 14
Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling
sedikit memuat sub kriteria:
a.
koefisien rezim aliran;
b.
koefisien aliran tahunan;
c.
muatan sedimen;
d.
banjir; dan
e.
indeks penggunaan air.
Pasal 15
Kriteria sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat sub
kriteria:
a.
tekanan penduduk terhadap lahan;
b.
tingkat kesejahteraan penduduk; dan
c.
keberadaan dan penegakan peraturan.
Pasal 16
Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat
sub kriteria:
a.
klasifikasi kota; dan
b.
klasifikasi nilai bangunan air.
Pasal 17
Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, paling sedikit
memuat sub kriteria:
a.
kawasan lindung; dan
b.
kawasan budidaya.
Pasal 18
(1)
DAS yang diklasifikasikan untuk dipulihkan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator tinggi sampai
sangat tinggi.
(2)
DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator rendah
sampai sangat rendah.
Pasal 19
Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Presiden.
6 / 29

Pasal 18

www.hukumonline.com
Pasal 14
Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling
sedikit memuat sub kriteria:
a.
koefisien rezim aliran;
b.
koefisien aliran tahunan;
c.
muatan sedimen;
d.
banjir; dan
e.
indeks penggunaan air.
Pasal 15
Kriteria sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat sub
kriteria:
a.
tekanan penduduk terhadap lahan;
b.
tingkat kesejahteraan penduduk; dan
c.
keberadaan dan penegakan peraturan.
Pasal 16
Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat
sub kriteria:
a.
klasifikasi kota; dan
b.
klasifikasi nilai bangunan air.
Pasal 17
Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, paling sedikit
memuat sub kriteria:
a.
kawasan lindung; dan
b.
kawasan budidaya.
Pasal 18
(1)
DAS yang diklasifikasikan untuk dipulihkan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator tinggi sampai
sangat tinggi.
(2)
DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator rendah
sampai sangat rendah.
Pasal 19
Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Presiden.
6 / 29

Pasal 19

www.hukumonline.com
Pasal 14
Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling
sedikit memuat sub kriteria:
a.
koefisien rezim aliran;
b.
koefisien aliran tahunan;
c.
muatan sedimen;
d.
banjir; dan
e.
indeks penggunaan air.
Pasal 15
Kriteria sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat sub
kriteria:
a.
tekanan penduduk terhadap lahan;
b.
tingkat kesejahteraan penduduk; dan
c.
keberadaan dan penegakan peraturan.
Pasal 16
Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat
sub kriteria:
a.
klasifikasi kota; dan
b.
klasifikasi nilai bangunan air.
Pasal 17
Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, paling sedikit
memuat sub kriteria:
a.
kawasan lindung; dan
b.
kawasan budidaya.
Pasal 18
(1)
DAS yang diklasifikasikan untuk dipulihkan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator tinggi sampai
sangat tinggi.
(2)
DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator rendah
sampai sangat rendah.
Pasal 19
Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Presiden.
6 / 29

Pasal 20

www.hukumonline.com
Pasal 20
(1)
Klasifikasi DAS dievaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun sejak ditetapkan.
(2)
Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Klasifikasi DAS dapat ditinjau
kembali kurang dari 5 (lima) tahun.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
Paragraf 1
Umum
Pasal 22
(1)
Berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan penyusunan
Rencana Pengelolaan DAS.
(2)
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh:
a.
Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Provinsi;
b.
gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
c.
bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.
(3)
Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur,
bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat membentuk tim dengan melibatkan Instansi Terkait.
Pasal 23
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS, meliputi:
a.
penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan
b.
penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
Paragraf 2
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya
Pasal 24
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 / 29

Pasal 21

www.hukumonline.com
Pasal 20
(1)
Klasifikasi DAS dievaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun sejak ditetapkan.
(2)
Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Klasifikasi DAS dapat ditinjau
kembali kurang dari 5 (lima) tahun.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
Paragraf 1
Umum
Pasal 22
(1)
Berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan penyusunan
Rencana Pengelolaan DAS.
(2)
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh:
a.
Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Provinsi;
b.
gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
c.
bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.
(3)
Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur,
bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat membentuk tim dengan melibatkan Instansi Terkait.
Pasal 23
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS, meliputi:
a.
penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan
b.
penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
Paragraf 2
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya
Pasal 24
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 / 29

Pasal 22

www.hukumonline.com
Pasal 20
(1)
Klasifikasi DAS dievaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun sejak ditetapkan.
(2)
Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Klasifikasi DAS dapat ditinjau
kembali kurang dari 5 (lima) tahun.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
Paragraf 1
Umum
Pasal 22
(1)
Berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan penyusunan
Rencana Pengelolaan DAS.
(2)
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh:
a.
Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Provinsi;
b.
gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
c.
bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.
(3)
Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur,
bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat membentuk tim dengan melibatkan Instansi Terkait.
Pasal 23
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS, meliputi:
a.
penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan
b.
penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
Paragraf 2
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya
Pasal 24
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 / 29

Pasal 23

www.hukumonline.com
Pasal 20
(1)
Klasifikasi DAS dievaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun sejak ditetapkan.
(2)
Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Klasifikasi DAS dapat ditinjau
kembali kurang dari 5 (lima) tahun.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
Paragraf 1
Umum
Pasal 22
(1)
Berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan penyusunan
Rencana Pengelolaan DAS.
(2)
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh:
a.
Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Provinsi;
b.
gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
c.
bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.
(3)
Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur,
bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat membentuk tim dengan melibatkan Instansi Terkait.
Pasal 23
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS, meliputi:
a.
penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan
b.
penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
Paragraf 2
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya
Pasal 24
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 / 29

Pasal 24

www.hukumonline.com
Pasal 20
(1)
Klasifikasi DAS dievaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun sejak ditetapkan.
(2)
Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Klasifikasi DAS dapat ditinjau
kembali kurang dari 5 (lima) tahun.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
Paragraf 1
Umum
Pasal 22
(1)
Berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan penyusunan
Rencana Pengelolaan DAS.
(2)
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh:
a.
Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Provinsi;
b.
gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
c.
bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.
(3)
Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur,
bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat membentuk tim dengan melibatkan Instansi Terkait.
Pasal 23
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS, meliputi:
a.
penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan
b.
penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
Paragraf 2
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya
Pasal 24
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 / 29

Pasal 25

www.hukumonline.com
23 huruf a, dilakukan dengan perumusan:
a.
permasalahan DAS;
b.
tujuan pemulihan Daya Dukung DAS;
c.
strategi pemulihan Daya Dukung DAS; dan
d.
monitoring dan evaluasi DAS.
Pasal 25
Perumusan permasalahan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf
a, dilakukan melalui:
a.
identifikasi dan analisis masalah; dan
b.
rumusan masalah.
Pasal 26
(1)
Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b,
dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.
(2)
Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi.
Pasal 27
(1)
Hasil perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dijadikan
dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya.
(2)
Perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perumusan kebijakan, program dan kegiatan.
Pasal 28
(1)
Berdasarkan hasil perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
(2)
Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain:
a.
sistem analisis;
b.
indikator kinerja;
c.
pelaksana; dan
d.
capaian hasil.
Paragraf 3
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya
Pasal 29
8 / 29

Pasal 26

www.hukumonline.com
23 huruf a, dilakukan dengan perumusan:
a.
permasalahan DAS;
b.
tujuan pemulihan Daya Dukung DAS;
c.
strategi pemulihan Daya Dukung DAS; dan
d.
monitoring dan evaluasi DAS.
Pasal 25
Perumusan permasalahan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf
a, dilakukan melalui:
a.
identifikasi dan analisis masalah; dan
b.
rumusan masalah.
Pasal 26
(1)
Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b,
dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.
(2)
Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi.
Pasal 27
(1)
Hasil perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dijadikan
dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya.
(2)
Perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perumusan kebijakan, program dan kegiatan.
Pasal 28
(1)
Berdasarkan hasil perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
(2)
Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain:
a.
sistem analisis;
b.
indikator kinerja;
c.
pelaksana; dan
d.
capaian hasil.
Paragraf 3
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya
Pasal 29
8 / 29

Pasal 27

www.hukumonline.com
23 huruf a, dilakukan dengan perumusan:
a.
permasalahan DAS;
b.
tujuan pemulihan Daya Dukung DAS;
c.
strategi pemulihan Daya Dukung DAS; dan
d.
monitoring dan evaluasi DAS.
Pasal 25
Perumusan permasalahan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf
a, dilakukan melalui:
a.
identifikasi dan analisis masalah; dan
b.
rumusan masalah.
Pasal 26
(1)
Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b,
dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.
(2)
Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi.
Pasal 27
(1)
Hasil perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dijadikan
dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya.
(2)
Perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perumusan kebijakan, program dan kegiatan.
Pasal 28
(1)
Berdasarkan hasil perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
(2)
Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain:
a.
sistem analisis;
b.
indikator kinerja;
c.
pelaksana; dan
d.
capaian hasil.
Paragraf 3
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya
Pasal 29
8 / 29

Pasal 28

www.hukumonline.com
23 huruf a, dilakukan dengan perumusan:
a.
permasalahan DAS;
b.
tujuan pemulihan Daya Dukung DAS;
c.
strategi pemulihan Daya Dukung DAS; dan
d.
monitoring dan evaluasi DAS.
Pasal 25
Perumusan permasalahan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf
a, dilakukan melalui:
a.
identifikasi dan analisis masalah; dan
b.
rumusan masalah.
Pasal 26
(1)
Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b,
dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.
(2)
Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi.
Pasal 27
(1)
Hasil perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dijadikan
dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya.
(2)
Perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perumusan kebijakan, program dan kegiatan.
Pasal 28
(1)
Berdasarkan hasil perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
(2)
Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain:
a.
sistem analisis;
b.
indikator kinerja;
c.
pelaksana; dan
d.
capaian hasil.
Paragraf 3
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya
Pasal 29
8 / 29

Pasal 29

www.hukumonline.com
23 huruf a, dilakukan dengan perumusan:
a.
permasalahan DAS;
b.
tujuan pemulihan Daya Dukung DAS;
c.
strategi pemulihan Daya Dukung DAS; dan
d.
monitoring dan evaluasi DAS.
Pasal 25
Perumusan permasalahan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf
a, dilakukan melalui:
a.
identifikasi dan analisis masalah; dan
b.
rumusan masalah.
Pasal 26
(1)
Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b,
dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.
(2)
Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi.
Pasal 27
(1)
Hasil perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dijadikan
dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya.
(2)
Perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perumusan kebijakan, program dan kegiatan.
Pasal 28
(1)
Berdasarkan hasil perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
(2)
Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain:
a.
sistem analisis;
b.
indikator kinerja;
c.
pelaksana; dan
d.
capaian hasil.
Paragraf 3
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya
Pasal 29
8 / 29

Pasal 3

www.hukumonline.com
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;
c.
monitoring dan evaluasi; dan
d.
pembinaan dan pengawasan.
(3)
Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
rencana tata ruang dan pola pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penataan ruang dan sumber daya air.
(4)
Dalam Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diselenggarakan
secara terkoordinasi dengan melibatkan Instansi Terkait pada lintas wilayah administrasi serta peran serta
masyarakat.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan
mensinergikan Pengelolaan DAS dalam rangka meningkatkan Daya Dukung DAS.
BAB II
PERENCANAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a.
inventarisasi DAS;
b.
penyusunan Rencana Pengelolaan DAS; dan
c.
penetapan Rencana Pengelolaan DAS.
Bagian Kedua
Inventarisasi DAS
Paragraf 1
Umum
Pasal 5
Inventarisasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
proses penetapan batas DAS; dan
3 / 29

Pasal 30

www.hukumonline.com
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf b, dilakukan dengan perumusan:
a.
permasalahan DAS;
b.
tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS;
c.
strategi mempertahankan Daya Dukung DAS; dan
d.
monitoring dan evaluasi DAS.
Pasal 30
Perumusan permasalahan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf a, dilakukan melalui:
a.
identifikasi dan analisis masalah; dan
b.
rumusan masalah.
Pasal 31
(1)
Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b,
dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.
(2)
Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah.
Pasal 32
(1)
Hasil perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2)
Perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perumusan kebijakan, program dan kegiatan.
Pasal 33
Berdasarkan hasil perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf c, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
Pasal 34
Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain:
a.
sistem analisis;
b.
indikator kinerja;
c.
pelaksana; dan
d.
capaian hasil.
Bagian Keempat
9 / 29

Pasal 31

www.hukumonline.com
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf b, dilakukan dengan perumusan:
a.
permasalahan DAS;
b.
tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS;
c.
strategi mempertahankan Daya Dukung DAS; dan
d.
monitoring dan evaluasi DAS.
Pasal 30
Perumusan permasalahan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf a, dilakukan melalui:
a.
identifikasi dan analisis masalah; dan
b.
rumusan masalah.
Pasal 31
(1)
Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b,
dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.
(2)
Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah.
Pasal 32
(1)
Hasil perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2)
Perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perumusan kebijakan, program dan kegiatan.
Pasal 33
Berdasarkan hasil perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf c, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
Pasal 34
Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain:
a.
sistem analisis;
b.
indikator kinerja;
c.
pelaksana; dan
d.
capaian hasil.
Bagian Keempat
9 / 29

Pasal 32

www.hukumonline.com
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf b, dilakukan dengan perumusan:
a.
permasalahan DAS;
b.
tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS;
c.
strategi mempertahankan Daya Dukung DAS; dan
d.
monitoring dan evaluasi DAS.
Pasal 30
Perumusan permasalahan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf a, dilakukan melalui:
a.
identifikasi dan analisis masalah; dan
b.
rumusan masalah.
Pasal 31
(1)
Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b,
dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.
(2)
Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah.
Pasal 32
(1)
Hasil perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2)
Perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perumusan kebijakan, program dan kegiatan.
Pasal 33
Berdasarkan hasil perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf c, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
Pasal 34
Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain:
a.
sistem analisis;
b.
indikator kinerja;
c.
pelaksana; dan
d.
capaian hasil.
Bagian Keempat
9 / 29

Pasal 33

www.hukumonline.com
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf b, dilakukan dengan perumusan:
a.
permasalahan DAS;
b.
tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS;
c.
strategi mempertahankan Daya Dukung DAS; dan
d.
monitoring dan evaluasi DAS.
Pasal 30
Perumusan permasalahan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf a, dilakukan melalui:
a.
identifikasi dan analisis masalah; dan
b.
rumusan masalah.
Pasal 31
(1)
Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b,
dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.
(2)
Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah.
Pasal 32
(1)
Hasil perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2)
Perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perumusan kebijakan, program dan kegiatan.
Pasal 33
Berdasarkan hasil perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf c, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
Pasal 34
Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain:
a.
sistem analisis;
b.
indikator kinerja;
c.
pelaksana; dan
d.
capaian hasil.
Bagian Keempat
9 / 29

Pasal 34

www.hukumonline.com
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf b, dilakukan dengan perumusan:
a.
permasalahan DAS;
b.
tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS;
c.
strategi mempertahankan Daya Dukung DAS; dan
d.
monitoring dan evaluasi DAS.
Pasal 30
Perumusan permasalahan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf a, dilakukan melalui:
a.
identifikasi dan analisis masalah; dan
b.
rumusan masalah.
Pasal 31
(1)
Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b,
dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.
(2)
Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah.
Pasal 32
(1)
Hasil perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2)
Perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perumusan kebijakan, program dan kegiatan.
Pasal 33
Berdasarkan hasil perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf c, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
Pasal 34
Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain:
a.
sistem analisis;
b.
indikator kinerja;
c.
pelaksana; dan
d.
capaian hasil.
Bagian Keempat
9 / 29

Pasal 4

www.hukumonline.com
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;
c.
monitoring dan evaluasi; dan
d.
pembinaan dan pengawasan.
(3)
Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
rencana tata ruang dan pola pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penataan ruang dan sumber daya air.
(4)
Dalam Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diselenggarakan
secara terkoordinasi dengan melibatkan Instansi Terkait pada lintas wilayah administrasi serta peran serta
masyarakat.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan
mensinergikan Pengelolaan DAS dalam rangka meningkatkan Daya Dukung DAS.
BAB II
PERENCANAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a.
inventarisasi DAS;
b.
penyusunan Rencana Pengelolaan DAS; dan
c.
penetapan Rencana Pengelolaan DAS.
Bagian Kedua
Inventarisasi DAS
Paragraf 1
Umum
Pasal 5
Inventarisasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
proses penetapan batas DAS; dan
3 / 29

Pasal 5

www.hukumonline.com
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;
c.
monitoring dan evaluasi; dan
d.
pembinaan dan pengawasan.
(3)
Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
rencana tata ruang dan pola pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penataan ruang dan sumber daya air.
(4)
Dalam Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diselenggarakan
secara terkoordinasi dengan melibatkan Instansi Terkait pada lintas wilayah administrasi serta peran serta
masyarakat.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan
mensinergikan Pengelolaan DAS dalam rangka meningkatkan Daya Dukung DAS.
BAB II
PERENCANAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a.
inventarisasi DAS;
b.
penyusunan Rencana Pengelolaan DAS; dan
c.
penetapan Rencana Pengelolaan DAS.
Bagian Kedua
Inventarisasi DAS
Paragraf 1
Umum
Pasal 5
Inventarisasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
proses penetapan batas DAS; dan
3 / 29

Pasal 6

www.hukumonline.com
b.
penyusunan klasifikasi DAS.
Paragraf 2
Proses Penetapan Batas DAS
Pasal 6
Proses penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui tahapan
kegiatan:
a.
penyiapan bahan;
b.
penentuan batas DAS;
c.
verifikasi batas DAS; dan
d.
penetapan batas DAS.
Pasal 7
(1)
Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan pengadaan bahan-bahan
paling sedikit:
a.
piranti keras;
b.
piranti lunak;
c.
citra satelit;
d.
citra radar;
e.
peta dasar; dan
f.
peta tematik.
(2)
Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan untuk setiap provinsi.
(3)
Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai
DAS dan jaringan sungai.
(4)
Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 8
(1)
Data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
dijadikan dasar dalam penentuan batas DAS indikatif.
(2)
Penentuan batas DAS indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara delineasi
DAS dan jaringan sungai.
(3)
Dalam penentuan batas DAS Menteri membentuk tim penentuan batas DAS yang melibatkan Instansi
Terkait.
Pasal 9
(1)
Berdasarkan hasil penentuan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan
4 / 29

Pasal 7

www.hukumonline.com
b.
penyusunan klasifikasi DAS.
Paragraf 2
Proses Penetapan Batas DAS
Pasal 6
Proses penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui tahapan
kegiatan:
a.
penyiapan bahan;
b.
penentuan batas DAS;
c.
verifikasi batas DAS; dan
d.
penetapan batas DAS.
Pasal 7
(1)
Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan pengadaan bahan-bahan
paling sedikit:
a.
piranti keras;
b.
piranti lunak;
c.
citra satelit;
d.
citra radar;
e.
peta dasar; dan
f.
peta tematik.
(2)
Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan untuk setiap provinsi.
(3)
Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai
DAS dan jaringan sungai.
(4)
Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 8
(1)
Data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
dijadikan dasar dalam penentuan batas DAS indikatif.
(2)
Penentuan batas DAS indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara delineasi
DAS dan jaringan sungai.
(3)
Dalam penentuan batas DAS Menteri membentuk tim penentuan batas DAS yang melibatkan Instansi
Terkait.
Pasal 9
(1)
Berdasarkan hasil penentuan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan
4 / 29

Pasal 8

www.hukumonline.com
b.
penyusunan klasifikasi DAS.
Paragraf 2
Proses Penetapan Batas DAS
Pasal 6
Proses penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui tahapan
kegiatan:
a.
penyiapan bahan;
b.
penentuan batas DAS;
c.
verifikasi batas DAS; dan
d.
penetapan batas DAS.
Pasal 7
(1)
Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan pengadaan bahan-bahan
paling sedikit:
a.
piranti keras;
b.
piranti lunak;
c.
citra satelit;
d.
citra radar;
e.
peta dasar; dan
f.
peta tematik.
(2)
Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan untuk setiap provinsi.
(3)
Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai
DAS dan jaringan sungai.
(4)
Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 8
(1)
Data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
dijadikan dasar dalam penentuan batas DAS indikatif.
(2)
Penentuan batas DAS indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara delineasi
DAS dan jaringan sungai.
(3)
Dalam penentuan batas DAS Menteri membentuk tim penentuan batas DAS yang melibatkan Instansi
Terkait.
Pasal 9
(1)
Berdasarkan hasil penentuan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan
4 / 29

Pasal 9

www.hukumonline.com
b.
penyusunan klasifikasi DAS.
Paragraf 2
Proses Penetapan Batas DAS
Pasal 6
Proses penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui tahapan
kegiatan:
a.
penyiapan bahan;
b.
penentuan batas DAS;
c.
verifikasi batas DAS; dan
d.
penetapan batas DAS.
Pasal 7
(1)
Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan pengadaan bahan-bahan
paling sedikit:
a.
piranti keras;
b.
piranti lunak;
c.
citra satelit;
d.
citra radar;
e.
peta dasar; dan
f.
peta tematik.
(2)
Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan untuk setiap provinsi.
(3)
Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai
DAS dan jaringan sungai.
(4)
Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 8
(1)
Data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
dijadikan dasar dalam penentuan batas DAS indikatif.
(2)
Penentuan batas DAS indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara delineasi
DAS dan jaringan sungai.
(3)
Dalam penentuan batas DAS Menteri membentuk tim penentuan batas DAS yang melibatkan Instansi
Terkait.
Pasal 9
(1)
Berdasarkan hasil penentuan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan
4 / 29

# PELAKSANAAN

www.hukumonline.com
Penetapan Rencana Pengelolaan DAS
Pasal 35
(1)
Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan penetapan
Rencana Pengelolaan DAS untuk yang dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan
daya dukungnya.
(2)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a.
Menteri untuk DAS lintas negara dan/atau DAS lintas Provinsi;
b.
gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
c.
bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.
(3)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi salah satu dasar dalam
penyusunan rencana pembangunan sektor dan wilayah di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 36
(1)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan untuk jangka waktu 15
(lima belas) tahun.
(2)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5
(lima) tahun sekali.
(3)
Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Rencana Pengelolaan DAS dapat
ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
BAB III
PELAKSANAAN
Pasal 38
Kegiatan Pengelolaan DAS dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan dan
menjadi acuan rencana pembangunan sektor dan rencana pembangunan wilayah administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3).
Pasal 39
Kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan pada:
a.
DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya; dan
b.
DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya.
10 / 29

www.hukumonline.com
Pasal 40
(1)
Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf a, meliputi:
a.
optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan Daya Dukung wilayah;
b.
penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan dalam rangka pemeliharaan kelangsungan
daerah tangkapan air, menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air;
c.
pengelolaan vegetasi dilakukan dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan
produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabilitasi dan reklamasi lahan;
d.
peningkatan kepedulian dan peran serta Instansi Terkait dalam pengelolaan DAS; dan/atau
e.
pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi,
sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi.
(2)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing-
masing kegiatan.
Pasal 41
(1)
Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf b, meliputi:
a.
menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan;
b.
bimbingan teknis dan fasilitasi dalam rangka penerapan teknik konservasi tanah dan air demi
kelangsungan daerah tangkapan air, untuk menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi
air;
c.
peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor dan wilayah administrasi
dalam rangka mempertahankan kelestarian vegetasi, keanekaragaman hayati dan produktivitas
lahan; dan/atau
d.
peningkatan kapasitas kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi,
sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi.
(2)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing-
masing kegiatan.
Pasal 42
Pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 menjadi wewenang dan
tanggung jawab:
a.
Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya untuk DAS lintas Negara dan lintas Provinsi;
b.
gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; dan
c.
bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.
Pasal 43
Dalam hal pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalaikan penyelenggaraan kewenangan dalam
pengelolaan DAS, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari
APBD daerah yang bersangkutan.
11 / 29

Pasal 35

www.hukumonline.com
Penetapan Rencana Pengelolaan DAS
Pasal 35
(1)
Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan penetapan
Rencana Pengelolaan DAS untuk yang dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan
daya dukungnya.
(2)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a.
Menteri untuk DAS lintas negara dan/atau DAS lintas Provinsi;
b.
gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
c.
bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.
(3)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi salah satu dasar dalam
penyusunan rencana pembangunan sektor dan wilayah di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 36
(1)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan untuk jangka waktu 15
(lima belas) tahun.
(2)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5
(lima) tahun sekali.
(3)
Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Rencana Pengelolaan DAS dapat
ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
BAB III
PELAKSANAAN
Pasal 38
Kegiatan Pengelolaan DAS dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan dan
menjadi acuan rencana pembangunan sektor dan rencana pembangunan wilayah administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3).
Pasal 39
Kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan pada:
a.
DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya; dan
b.
DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya.
10 / 29

Pasal 36

www.hukumonline.com
Penetapan Rencana Pengelolaan DAS
Pasal 35
(1)
Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan penetapan
Rencana Pengelolaan DAS untuk yang dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan
daya dukungnya.
(2)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a.
Menteri untuk DAS lintas negara dan/atau DAS lintas Provinsi;
b.
gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
c.
bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.
(3)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi salah satu dasar dalam
penyusunan rencana pembangunan sektor dan wilayah di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 36
(1)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan untuk jangka waktu 15
(lima belas) tahun.
(2)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5
(lima) tahun sekali.
(3)
Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Rencana Pengelolaan DAS dapat
ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
BAB III
PELAKSANAAN
Pasal 38
Kegiatan Pengelolaan DAS dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan dan
menjadi acuan rencana pembangunan sektor dan rencana pembangunan wilayah administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3).
Pasal 39
Kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan pada:
a.
DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya; dan
b.
DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya.
10 / 29

Pasal 37

www.hukumonline.com
Penetapan Rencana Pengelolaan DAS
Pasal 35
(1)
Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan penetapan
Rencana Pengelolaan DAS untuk yang dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan
daya dukungnya.
(2)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a.
Menteri untuk DAS lintas negara dan/atau DAS lintas Provinsi;
b.
gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
c.
bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.
(3)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi salah satu dasar dalam
penyusunan rencana pembangunan sektor dan wilayah di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 36
(1)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan untuk jangka waktu 15
(lima belas) tahun.
(2)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5
(lima) tahun sekali.
(3)
Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Rencana Pengelolaan DAS dapat
ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
BAB III
PELAKSANAAN
Pasal 38
Kegiatan Pengelolaan DAS dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan dan
menjadi acuan rencana pembangunan sektor dan rencana pembangunan wilayah administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3).
Pasal 39
Kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan pada:
a.
DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya; dan
b.
DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya.
10 / 29

Pasal 38

www.hukumonline.com
Penetapan Rencana Pengelolaan DAS
Pasal 35
(1)
Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan penetapan
Rencana Pengelolaan DAS untuk yang dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan
daya dukungnya.
(2)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a.
Menteri untuk DAS lintas negara dan/atau DAS lintas Provinsi;
b.
gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
c.
bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.
(3)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi salah satu dasar dalam
penyusunan rencana pembangunan sektor dan wilayah di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 36
(1)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan untuk jangka waktu 15
(lima belas) tahun.
(2)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5
(lima) tahun sekali.
(3)
Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Rencana Pengelolaan DAS dapat
ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
BAB III
PELAKSANAAN
Pasal 38
Kegiatan Pengelolaan DAS dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan dan
menjadi acuan rencana pembangunan sektor dan rencana pembangunan wilayah administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3).
Pasal 39
Kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan pada:
a.
DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya; dan
b.
DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya.
10 / 29

Pasal 39

www.hukumonline.com
Penetapan Rencana Pengelolaan DAS
Pasal 35
(1)
Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan penetapan
Rencana Pengelolaan DAS untuk yang dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan
daya dukungnya.
(2)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a.
Menteri untuk DAS lintas negara dan/atau DAS lintas Provinsi;
b.
gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
c.
bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.
(3)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi salah satu dasar dalam
penyusunan rencana pembangunan sektor dan wilayah di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 36
(1)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan untuk jangka waktu 15
(lima belas) tahun.
(2)
Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5
(lima) tahun sekali.
(3)
Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Rencana Pengelolaan DAS dapat
ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
BAB III
PELAKSANAAN
Pasal 38
Kegiatan Pengelolaan DAS dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan dan
menjadi acuan rencana pembangunan sektor dan rencana pembangunan wilayah administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3).
Pasal 39
Kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan pada:
a.
DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya; dan
b.
DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya.
10 / 29

Pasal 40

www.hukumonline.com
Pasal 40
(1)
Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf a, meliputi:
a.
optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan Daya Dukung wilayah;
b.
penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan dalam rangka pemeliharaan kelangsungan
daerah tangkapan air, menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air;
c.
pengelolaan vegetasi dilakukan dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan
produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabilitasi dan reklamasi lahan;
d.
peningkatan kepedulian dan peran serta Instansi Terkait dalam pengelolaan DAS; dan/atau
e.
pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi,
sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi.
(2)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing-
masing kegiatan.
Pasal 41
(1)
Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf b, meliputi:
a.
menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan;
b.
bimbingan teknis dan fasilitasi dalam rangka penerapan teknik konservasi tanah dan air demi
kelangsungan daerah tangkapan air, untuk menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi
air;
c.
peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor dan wilayah administrasi
dalam rangka mempertahankan kelestarian vegetasi, keanekaragaman hayati dan produktivitas
lahan; dan/atau
d.
peningkatan kapasitas kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi,
sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi.
(2)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing-
masing kegiatan.
Pasal 42
Pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 menjadi wewenang dan
tanggung jawab:
a.
Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya untuk DAS lintas Negara dan lintas Provinsi;
b.
gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; dan
c.
bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.
Pasal 43
Dalam hal pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalaikan penyelenggaraan kewenangan dalam
pengelolaan DAS, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari
APBD daerah yang bersangkutan.
11 / 29

Pasal 41

www.hukumonline.com
Pasal 40
(1)
Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf a, meliputi:
a.
optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan Daya Dukung wilayah;
b.
penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan dalam rangka pemeliharaan kelangsungan
daerah tangkapan air, menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air;
c.
pengelolaan vegetasi dilakukan dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan
produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabilitasi dan reklamasi lahan;
d.
peningkatan kepedulian dan peran serta Instansi Terkait dalam pengelolaan DAS; dan/atau
e.
pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi,
sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi.
(2)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing-
masing kegiatan.
Pasal 41
(1)
Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf b, meliputi:
a.
menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan;
b.
bimbingan teknis dan fasilitasi dalam rangka penerapan teknik konservasi tanah dan air demi
kelangsungan daerah tangkapan air, untuk menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi
air;
c.
peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor dan wilayah administrasi
dalam rangka mempertahankan kelestarian vegetasi, keanekaragaman hayati dan produktivitas
lahan; dan/atau
d.
peningkatan kapasitas kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi,
sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi.
(2)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing-
masing kegiatan.
Pasal 42
Pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 menjadi wewenang dan
tanggung jawab:
a.
Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya untuk DAS lintas Negara dan lintas Provinsi;
b.
gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; dan
c.
bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.
Pasal 43
Dalam hal pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalaikan penyelenggaraan kewenangan dalam
pengelolaan DAS, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari
APBD daerah yang bersangkutan.
11 / 29

Pasal 42

www.hukumonline.com
Pasal 40
(1)
Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf a, meliputi:
a.
optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan Daya Dukung wilayah;
b.
penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan dalam rangka pemeliharaan kelangsungan
daerah tangkapan air, menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air;
c.
pengelolaan vegetasi dilakukan dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan
produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabilitasi dan reklamasi lahan;
d.
peningkatan kepedulian dan peran serta Instansi Terkait dalam pengelolaan DAS; dan/atau
e.
pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi,
sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi.
(2)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing-
masing kegiatan.
Pasal 41
(1)
Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf b, meliputi:
a.
menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan;
b.
bimbingan teknis dan fasilitasi dalam rangka penerapan teknik konservasi tanah dan air demi
kelangsungan daerah tangkapan air, untuk menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi
air;
c.
peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor dan wilayah administrasi
dalam rangka mempertahankan kelestarian vegetasi, keanekaragaman hayati dan produktivitas
lahan; dan/atau
d.
peningkatan kapasitas kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi,
sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi.
(2)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing-
masing kegiatan.
Pasal 42
Pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 menjadi wewenang dan
tanggung jawab:
a.
Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya untuk DAS lintas Negara dan lintas Provinsi;
b.
gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; dan
c.
bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.
Pasal 43
Dalam hal pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalaikan penyelenggaraan kewenangan dalam
pengelolaan DAS, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari
APBD daerah yang bersangkutan.
11 / 29

Pasal 43

www.hukumonline.com
Pasal 40
(1)
Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf a, meliputi:
a.
optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan Daya Dukung wilayah;
b.
penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan dalam rangka pemeliharaan kelangsungan
daerah tangkapan air, menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air;
c.
pengelolaan vegetasi dilakukan dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan
produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabilitasi dan reklamasi lahan;
d.
peningkatan kepedulian dan peran serta Instansi Terkait dalam pengelolaan DAS; dan/atau
e.
pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi,
sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi.
(2)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing-
masing kegiatan.
Pasal 41
(1)
Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf b, meliputi:
a.
menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan;
b.
bimbingan teknis dan fasilitasi dalam rangka penerapan teknik konservasi tanah dan air demi
kelangsungan daerah tangkapan air, untuk menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi
air;
c.
peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor dan wilayah administrasi
dalam rangka mempertahankan kelestarian vegetasi, keanekaragaman hayati dan produktivitas
lahan; dan/atau
d.
peningkatan kapasitas kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi,
sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi.
(2)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing-
masing kegiatan.
Pasal 42
Pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 menjadi wewenang dan
tanggung jawab:
a.
Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya untuk DAS lintas Negara dan lintas Provinsi;
b.
gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; dan
c.
bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.
Pasal 43
Dalam hal pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalaikan penyelenggaraan kewenangan dalam
pengelolaan DAS, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari
APBD daerah yang bersangkutan.
11 / 29

# MONITORING DAN EVALUASI

www.hukumonline.com
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang
dipertahankan diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 45
Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam Pengelolaan DAS baik dalam pemulihan maupun
mempertahankan Daya Dukung DAS.
Pasal 46
(1)
Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS.
(2)
Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17.
Pasal 47
(1)
Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan secara
periodik paling sedikit setiap tahun sekali.
(2)
Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja
pengelolaan DAS.
Pasal 48
(1)
Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk
memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan
berjalan.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun.
Pasal 49
Hasil evaluasi digunakan dalam rangka:
a.
penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau
b.
pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
Pasal 50
Menteri, gubernur atau bupati/walikota melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
12 / 29

Pasal 44

www.hukumonline.com
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang
dipertahankan diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 45
Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam Pengelolaan DAS baik dalam pemulihan maupun
mempertahankan Daya Dukung DAS.
Pasal 46
(1)
Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS.
(2)
Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17.
Pasal 47
(1)
Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan secara
periodik paling sedikit setiap tahun sekali.
(2)
Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja
pengelolaan DAS.
Pasal 48
(1)
Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk
memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan
berjalan.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun.
Pasal 49
Hasil evaluasi digunakan dalam rangka:
a.
penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau
b.
pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
Pasal 50
Menteri, gubernur atau bupati/walikota melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
12 / 29

Pasal 45

www.hukumonline.com
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang
dipertahankan diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 45
Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam Pengelolaan DAS baik dalam pemulihan maupun
mempertahankan Daya Dukung DAS.
Pasal 46
(1)
Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS.
(2)
Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17.
Pasal 47
(1)
Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan secara
periodik paling sedikit setiap tahun sekali.
(2)
Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja
pengelolaan DAS.
Pasal 48
(1)
Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk
memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan
berjalan.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun.
Pasal 49
Hasil evaluasi digunakan dalam rangka:
a.
penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau
b.
pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
Pasal 50
Menteri, gubernur atau bupati/walikota melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
12 / 29

Pasal 46

www.hukumonline.com
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang
dipertahankan diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 45
Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam Pengelolaan DAS baik dalam pemulihan maupun
mempertahankan Daya Dukung DAS.
Pasal 46
(1)
Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS.
(2)
Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17.
Pasal 47
(1)
Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan secara
periodik paling sedikit setiap tahun sekali.
(2)
Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja
pengelolaan DAS.
Pasal 48
(1)
Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk
memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan
berjalan.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun.
Pasal 49
Hasil evaluasi digunakan dalam rangka:
a.
penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau
b.
pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
Pasal 50
Menteri, gubernur atau bupati/walikota melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
12 / 29

Pasal 47

www.hukumonline.com
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang
dipertahankan diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 45
Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam Pengelolaan DAS baik dalam pemulihan maupun
mempertahankan Daya Dukung DAS.
Pasal 46
(1)
Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS.
(2)
Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17.
Pasal 47
(1)
Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan secara
periodik paling sedikit setiap tahun sekali.
(2)
Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja
pengelolaan DAS.
Pasal 48
(1)
Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk
memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan
berjalan.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun.
Pasal 49
Hasil evaluasi digunakan dalam rangka:
a.
penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau
b.
pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
Pasal 50
Menteri, gubernur atau bupati/walikota melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
12 / 29

Pasal 48

www.hukumonline.com
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang
dipertahankan diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 45
Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam Pengelolaan DAS baik dalam pemulihan maupun
mempertahankan Daya Dukung DAS.
Pasal 46
(1)
Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS.
(2)
Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17.
Pasal 47
(1)
Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan secara
periodik paling sedikit setiap tahun sekali.
(2)
Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja
pengelolaan DAS.
Pasal 48
(1)
Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk
memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan
berjalan.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun.
Pasal 49
Hasil evaluasi digunakan dalam rangka:
a.
penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau
b.
pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
Pasal 50
Menteri, gubernur atau bupati/walikota melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
12 / 29

Pasal 49

www.hukumonline.com
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang
dipertahankan diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 45
Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam Pengelolaan DAS baik dalam pemulihan maupun
mempertahankan Daya Dukung DAS.
Pasal 46
(1)
Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS.
(2)
Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17.
Pasal 47
(1)
Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan secara
periodik paling sedikit setiap tahun sekali.
(2)
Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja
pengelolaan DAS.
Pasal 48
(1)
Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk
memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan
berjalan.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun.
Pasal 49
Hasil evaluasi digunakan dalam rangka:
a.
penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau
b.
pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
Pasal 50
Menteri, gubernur atau bupati/walikota melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
12 / 29

Pasal 50

www.hukumonline.com
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang
dipertahankan diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 45
Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam Pengelolaan DAS baik dalam pemulihan maupun
mempertahankan Daya Dukung DAS.
Pasal 46
(1)
Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS.
(2)
Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17.
Pasal 47
(1)
Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan secara
periodik paling sedikit setiap tahun sekali.
(2)
Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja
pengelolaan DAS.
Pasal 48
(1)
Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk
memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan
berjalan.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun.
Pasal 49
Hasil evaluasi digunakan dalam rangka:
a.
penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau
b.
pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
Pasal 50
Menteri, gubernur atau bupati/walikota melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
12 / 29

# KETENTUAN PERALIHAN

www.hukumonline.com
Pasal 65
(1)
Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 harus dapat diakses oleh
Instansi Terkait.
(2)
Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian Simpul Data
Spasial Nasional.
Pasal 66
(1)
Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, paling sedikit memuat:
a.
data pokok DAS baik spasial maupun non spasial; dan
b.
sistem pendukung pengambilan keputusan dalam pengelolaan DAS.
(2)
Sistem informasi Pengelolaan DAS dijabarkan secara makro dalam Pola Umum Kriteria dan Standar
Pengelolaan DAS.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengelolaan sistem informasi Pengelolaa