Langsung ke konten

Desa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan

PP No. 0 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

www.hukumonline.com
(4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77
ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) serta ketentuan lainnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dengan
demikian, lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini ialah penataan Desa, kewenangan Desa,
Pemerintahan Desa, tata cara penyusunan peraturan di Desa, keuangan dan kekayaan Desa,
pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan, badan usaha milik Desa, kerja sama Desa,
lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat Desa, serta pembinaan dan pengawasan Desa oleh
camat atau sebutan lain.
Berkaitan dengan pengaturan mengenai Pemerintahan Desa, Peraturan Pemerintah ini mengatur secara
lebih terperinci mengenai tata cara pemilihan kepala Desa secara langsung atau melalui musyawarah
Desa, kedudukan, persyaratan, mekanisme pengangkatan perangkat Desa, besaran penghasilan tetap,
tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi kepala Desa dan perangkat Desa, penempatan perangkat
Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil, serta tata cara pemberhentian kepala Desa dan
perangkat Desa.
Pengaturan yang berkaitan dengan keuangan dan kekayaan Desa, antara lain memuat ketentuan
mengenai ADD yang bersumber dari APBD kabupaten/kota, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi
daerah kabupaten/kota, penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi atau APBD
kabupaten/kota ke Desa serta penggunaan belanja Desa, penyusunan APB Desa, pelaporan dan
pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa, dan pengelolaan kekayaan Desa.
Ketentuan mengenai Dana Desa yang bersumber dari APBN diatur dalam peraturan pemerintah
tersendiri, tetapi implementasi peraturan pemerintah tersebut merupakan satu kesatuan dengan
Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang didasarkan
pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan Desa
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain
kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan,
profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi.
Dalam melaksanakan pembangunan Desa, diutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan
kegotongroyongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.
Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah dan pemerintah daerah, masyarakat, dan
pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Desa sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni terwujudnya Desa yang
maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri.
Ini merupakan penjelasan atas Konsiderans dan Dasar Hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
yang telah mengalami perubahan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
2 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 18 AGUSTUS 2023

# PENATAAN DESA

www.hukumonline.com
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana
Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
6.
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
7.
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-
besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
8.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang
diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
9.
Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota
dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintahan Desa.
11.
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas
beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
12.
Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
13.
Hari adalah hari kerja.
14.
Dihapus.