PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 108 TAHUN 2015
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di
daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem
2 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
---
www.hukumonline.com
penyangga kehidupan.
1. Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di
daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari Sumber Daya
Alam Hayati dan ekosistemnya.
1. Pengelolaan KSA dan KPA adalah upaya sistematis yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui
kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian.
1. Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati
(tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur nonhayati di
sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
1. Ekosistem adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati (tumbuhan dan
Satwa Liar serta jasad renik) maupun nonhayati (tanah dan bebatuan, air, udara, iklim) yang saling
tergantung dan pengaruh-mempengaruhi dalam suatu persekutuan hidup.
1. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara
alami.
1. Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan
dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya
perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
1. Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau
keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan
pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
1. Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai Ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang
dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata,
dan rekreasi.
1. Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan
alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
1. Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan
rekreasi.
1. Pengawetan (preservasi) adalah upaya untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan
dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya agar keberadaannya tidak
punah, tetap seimbang dan dinamis dalam perkembangannya.
1. Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar adalah pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dengan
memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa
liar.
1. Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi
Ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan peninggalan budaya yang berada dalam
KSA dan KPA, yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan wisata alam, pemanfaatan air, energi air,
penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan panas matahari, angin, dan pemanfaatan panas
bumi untuk memenuhi kebutuhan listrik.
1. Plasma Nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau
bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.
1. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di
udara.
3 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
---
www.hukumonline.com
1. Satwa Liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di
alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
1. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
1. Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau
anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya,
dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan kemurnian jenis dan genetik.
1. Peran Serta Masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan tujuan Pengelolaan
KSA dan KPA.
1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta,
dan koperasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
