mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau analisis mengenai dampak
lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
94.
Surat Kelayakan Operasional yang selanjutnya disingkat SLO adalah surat yang memuat pernyataan
pemenuhan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau
Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
95.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum.
96.
Pejabat Fungsional adalah adalah pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Instansi
Pemerintah.
97.
Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pejabat Pengawas
Lingkungan Hidup adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan Pengawasan dan/atau penegakan hukum
Lingkungan Hidup.
98.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui dan/atau menetapkan tingkat ketaatan penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau
Persetujuan Pemerintah serta peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
99.
Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan
kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup serta Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
100.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
101.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
102.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
103.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.
Persetujuan Lingkungan;
b.
Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
c.
Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara;
d.
Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut;
e.
Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup;
7 / 326
f.
Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah nonB3;
g.
dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup;
h.
Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
i.
pembinaan dan Pengawasan; dan
j.
pengenaan Sanksi Administratif.
BAB II
PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1)
Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib dimiliki oleh setiap Usaha
dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan.
(2)
Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha atau
Instansi Pemerintah.
(3)
Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi prasyarat penerbitan Perizinan
Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(4)
Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a.
penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau
b.
penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL.
(5)
Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir bersamaan dengan berakhirnya
Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(6)
Dalam hal Perizinan Berusaha berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tidak terjadi perubahan
Usaha dan/atau Kegiatan, perpanjangan Perizinan Berusaha dapat menggunakan dasar Persetujuan
Lingkungan yang eksisting.
(7)
Bentuk pengakhiran Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan oleh
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan telah melakukan pengelolaan Lingkungan Hidup di
tahap pasca operasi.
Pasal 4
Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki:
a.
Amdal;
b.
UKL-UPL; atau
c.
SPPL.
8 / 326
Pasal 5
(1)
Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.
(2)
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang besaran/skalanya wajib Amdal; dan/atau
b.
jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di dalam
dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.
(3)
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berada di dalam kawasan lindung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a.
batas tapak proyeknya bersinggungan langsung dengan batas kawasan lindung; dan/atau
b.
berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan
lindung tersebut.
(5)
Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan meminta arahan instansi Lingkungan Hidup sesuai
dengan kewenangannya dengan melampirkan ringkasan pertimbangan ilmiah.
(6)
Berdasarkan ringkasan pertimbangan ilmiah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan telaahan dan memberikan arahan kepada penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan berupa:
a.
rencana Usaha dan/atau Kegiatan mempengaruhi fungsi kawasan lindung; atau
b.
rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mempengaruhi fungsi kawasan lindung.
(7)
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
(1)
UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan
yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.
(2)
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting;
b.
jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di luar
dan/atau tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung; dan
c.
termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib Amdal.
Pasal 7
(1)
SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c wajib bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak
memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL.
9 / 326
(2)
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-
UPL;
b.
merupakan Usaha dan/atau Kegiatan Usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki Dampak Penting
terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau
c.
termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.
Pasal 8
Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup yang wajib
memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
a.
pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b.
eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c.
proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau
Kerusakan Lingkungan Hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam
pemanfaatannya;
d.
proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta
lingkungan sosial dan budaya:
e.
proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya
alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f.
introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g.
pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h.
kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i.
penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi Lingkungan
Hidup.
Pasal 9
Menteri melakukan evaluasi terhadap jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2), dan SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali.
Pasal 10
(1)
Kewajiban memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikecualikan bagi rencana
Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a.
lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang memiliki rencana
detail tata ruang yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan
dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kawasan hutan yang telah memiliki
rencana kelola hutan yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan hidup strategis yang dibuat
10 / 326
dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c.
program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang telah memiliki kebijakan, rencana, dan/atau
program berupa rencana induk yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup strategis
yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d.
rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan
kawasan lindung yang dikecualikan;
e.
merupakan kegiatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang dilakukan dalam rangka
penelitian dan bukan untuk tujuan komersial;
f.
rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang telah dilengkapi dengan
Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan;
g.
rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan, Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan dipersyaratkan menyusun RKL-
RPL rinci yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan;
h.
dilakukan dalam kondisi tanggap darurat bencana;
i.
dalam rangka pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah di kawasan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha; dan/atau
j.
rencana Usaha dan/atau Kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a,
yang berbatasan langsung atau berada dalam kawasan lindung, yang telah mendapatkan
penetapan pengecualian wajib Amdal dari instansi yang berwenang dan bertanggung jawab
terhadap pengelolaan kawasan lindung.
(2)
Kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diselenggarakan dengan pendekatan
holistik, integratif, tematik, dan spasial.
(3)
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
meliputi:
a.
eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bumi yang tidak diikuti dengan Usaha
dan/atau Kegiatan pendukung yang skala/besarannya wajib Amdal;
b.
penelitian dan pengembangan nonkomersial di bidang ilmu pengetahuan yang tidak mengganggu
fungsi kawasan lindung;
c.
kegiatan yang menunjang/mendukung pelestarian kawasan lindung;
d.
kegiatan yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak memiliki Dampak
Penting terhadap Lingkungan Hidup;
e.
kegiatan secara nyata tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau
f.
budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mempengaruhi fungsi
lindung kawasan dan di bawah pengawasan ketat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 11
11 / 326
(1)
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf f, dan huruf j wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g wajib
memiliki RKL-RPL rinci berdasarkan Persetujuan Lingkungan kawasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
RKL-RPL rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan bagi
Pelaku Usaha di dalam kawasan dan dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang disahkan oleh pengelola kawasan dan menjadi prasyarat Perizinan Berusaha
Pelaku Usaha di dalam kawasan.
(4)
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h dan huruf i
tidak memerlukan dokumen Lingkungan Hidup.
Pasal 12
(1)
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a.
tidak wajib Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a; dan/atau
b.
wajib UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, atau SPPL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a,
dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal oleh Menteri.
(2)
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis
kepada Menteri oleh:
a.
menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian;
b.
gubernur;
c.
bupati/wali kota; dan/atau
d.
masyarakat.
(3)
Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi:
a.
identitas pengusul;
b.
deskripsi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan beserta skala/besarannya;
c.
status dan kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
d.
analisis Dampak Lingkungan Hidup yang akan terjadi, ketersediaan teknologi pengelolaan
Lingkungan Hidup, dan alasan ilmiah bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut memiliki
Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup dan dapat diterapkan menjadi rencana Usaha
dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal.
(4)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam 1 (satu) dokumen pengajuan penetapan
jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal.
Pasal 13
(1)
Menteri melakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(2)
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan pejabat yang
membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL.
12 / 326
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayar (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a.
alasan ilmiah bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut memiliki Dampak Penting terhadap
Lingkungan Hidup;
b.
daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c.
tipologi ekosistem setempat yang diperkirakan memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan
Hidup; dan
d.
teknologi pengelolaan Dampak Lingkungan Hidup.
(4)
Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan:
a.
usulan dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan
rekomendasi penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal
menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, kepada Menteri; atau
b.
usulan tidak dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan
rekomendasi penolakan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib
memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, kepada
Menteri.
Pasal 14
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk:
a.
menetapkan keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi
wajib memiliki Amdal; atau
b.
menolak usulan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal
menjadi wajib memiliki Amdal.
Pasal 15
Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau penolakan penetapan rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
dan Pasal 14 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Pasal 16
(1)
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf a dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki
Amdal oleh Menteri.
(2)
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis
kepada Menteri, oleh:
a.
menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian;
b.
gubernur;
c.
bupati/wali kota; dan/atau
d.
masyarakat.
(3)
Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi:
13 / 326
a.
identitas pengusul;
b.
deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan beserta skala/besarannya;
c.
status dan kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
d.
analisis dampak Lingkungan Hidup yang akan terjadi, ketersediaan teknologi pengelolaan
Lingkungan Hidup, dan alasan bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut tidak memiliki
Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup dan dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha
dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal.
Pasal 17
(1)
Menteri melakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(2)
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan pejabat yang
membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek:
a.
Dampak Lingkungan Hidup dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan dapat ditanggulangi sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
c.
berdasarkan pertimbangan ilmiah bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan
Dampak Penting.
(4)
Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan:
a.
usulan dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan
rekomendasi penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi
rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, kepada Menteri; atau
b.
usulan tidak dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan
rekomendasi penolakan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki
Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, kepada Menteri.
Pasal 18
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk:
a.
menetapkan keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi
rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal; atau
b.
menolak usulan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi
rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal.
Pasal 19
Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau penolakan penetapan rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi tidak wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dan Pasal 18 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Pasal 20
14 / 326
(1)
Untuk menentukan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri.
(2)
Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak dapat melakukan penapisan secara
mandiri, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan penetapan penapisan dari instansi
Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau
organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
(3)
Penetapan penapisan yang disampaikan oleh instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat
daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi
Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memuat:
a.
rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL; dan
b.
kewenangan uji kelayakan Amdal, pemeriksaan UKL-UPL, atau SPPL.
(4)
Proses penetapan penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal
Pasal 21
(1)
Amdal disusun oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pada tahap perencanaan suatu Usaha
dan/atau Kegiatan.
(2)
Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan
rencana tata ruang.
(3)
Kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibuktikan dengan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan dikembalikan kepada penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal 22
(1)
Dalam menyusun Amdal, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menggunakan pendekatan studi:
a.
tunggal;
b.
terpadu; atau
c.
kawasan.
(2)
Pendekatan studi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan merencanakan untuk melakukan 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan
yang kewenangan pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah 1 (satu) kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, organisasi perangkat daerah provinsi, atau organisasi perangkat daerah
kabupaten/kota.
(3)
Pendekatan studi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila penanggung
15 / 326
jawab Usaha dan/atau Kegiatan merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan/atau
Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem
serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah lebih dari 1 (satu) kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, organisasi perangkat daerah provinsi, atau organisasi perangkat daerah
kabupaten/kota.
(4)
Pendekatan studi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh pengelola
kawasan selaku penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang merencanakan untuk melakukan lebih
dari 1 (satu) usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha di dalam kawasan,
terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan, yang telah mendapatkan
penetapan kawasan dan pengelola kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pendekatan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b yang dilakukan
oleh lebih dari 1 (satu) penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan
yang saling terintegrasi dapat disusun dalam 1 (satu) Amdal yang dapat digunakan untuk penerbitan lebih
dari 1 (satu) Perizinan Berusaha.
Pasal 23
(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dalam
penyusunan Amdal dapat dilakukan sendiri atau menunjuk pihak lain dalam hal tidak mampu.
(2)
Penyusunan Amdal wajib dilakukan oleh penyusun yang memiliki sertifikat kompetensi.
(3)
Hasil penyusunan Amdal yang disusun pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung
jawab penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal 24
(1)
Aparatur sipil negara yang bekerja pada instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah
yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi
Lingkungan Hidup kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal.
(2)
Dalam hai instansi Lingkungan Hidup pusat organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan
Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota
bertindak sebagai penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, aparatur sipil negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penyusun Amdal.
Pasal 25
Penyusunan Amdal dimulai dengan penyediaan data dan informasi sebagai berikut:
a.
hasil penapisan kewenangan penilaian Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
b.
deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c.
rona Lingkungan Hidup awal di dalam dan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan
dilakukan; dan
d.
hasil pengumuman dan konsultasi publik.
Pasal 26
Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) terdiri atas:
16 / 326
a.
Formulir Kerangka Acuan;
b.
Andai; dan
c.
RKL-RPL.
Pasal 27
(1)
Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a.
pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b.
pengisian, pengajuan, pemeriksaan, dan penerbitan berita acara kesepakatan Formulir Kerangka
Acuan;
c.
penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL; dan
d.
penilaian Andal dan RKL-RPL.
(2)
Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penilaian
Amdal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian uji kelayakan
Amdal.
Pasal 28
(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam menyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung.
(2)
Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a.
pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
b.
konsultasi publik.
(3)
Masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengajukan
saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4)
Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis
kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(5)
Masyarakat yang terkena dampak langsung memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap
rencana Usaha dan/atau Kegiatan pada konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(6)
Saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan pada konsultasi publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat dalam berita acara konsultasi publik.
(7)
Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
sebelum penyusunan Formulir Kerangka Acuan.
Pasal 29
(1)
Masyarakat yang terkena dampak langsung yang dilibatkan dalam penyusunan Amdal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) merupakan masyarakat yang berada di dalam batas wilayah studi
Amdal yang akan terkena dampak secara langsung baik positif dan/atau negatif dari adanya rencana
Usaha dan/atau Kegiatan.
17 / 326
(2)
Pemerhati Lingkungan Hidup, peneliti, atau lembaga swadaya masyarakat pendamping yang telah
membina dan/atau mendampingi masyarakat terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilibatkan sebagai bagian dari masyarakat yang terkena dampak langsung.
Pasal 30
(1)
Dalam melakukan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (2) huruf a, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyampaikan informasi secara
ringkas, benar, dan tepat mengenai:
a.
nama dan alamat penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
b.
jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c.
skala/be saran dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
d.
lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
e.
dampak potensial terhadap lingkungan yang akan timbul dan konsep umum pengendalian Dampak
Lingkungan Hidup;
f.
tanggal pengumuman mulai dipasang dan batas waktu penyampaian saran, pendapat, dan
tanggapan dari masyarakat; dan
g.
nama dan alamat penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menerima saran, pendapat,
dan tanggapan dari masyarakat.
(2)
Informasi dalam pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jelas, dan mudah dimengerti
oleh seluruh lapisan masyarakat.
(3)
Selain menggunakan bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi dalam
pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan dapat disampaikan dengan menggunakan bahasa
daerah atau lokal yang sesuai dengan lokasi dimana pengumuman tersebut akan dilakukan.
(4)
Pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan melalui:
a.
media massa; dan/atau
b.
pengumuman pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.
(5)
Selain media yang wajib digunakan untuk melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat menggunakan media lain untuk melakukan
pengumuman, berupa:
a.
media cetak seperti brosur, pamflet, atau spanduk;
b.
media elektronik melalui televisi, laman, jejaring sosial, pesan elektronik, dan/atau radio;
c.
papan pengumuman di instansi Lingkungan Hidup dan instansi yang membidangi Usaha dan/atau
Kegiatan di tingkat pusat, daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota; dan
d.
media lain yang dapat digunakan.
Pasal 31
(1)
Masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berhak mengajukan
saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 10
18 / 326
(sepuluh) hari kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a.
(2)
Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis
kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(3)
Dalam menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terkait pengumuman rencana Usaha dan/atau
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat wajib mencantumkan identitas pribadi yang
jelas sesuai dengan dokumen kependudukan.
(4)
Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a.
informasi deskriptif tentang kondisi lingkungan yang berada di dalam dan di sekitar lokasi/tapak
rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b.
nilai-nilai lokal yang berpotensi akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan
dilakukan; dan/atau
c.
aspirasi masyarakat, keinginan, dan harapan terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(5)
Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dengan
menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah atau lokal yang sesuai dengan lokasi rencana
Usaha dan/atau Kegiatan.
(6)
Berdasarkan saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang telah diterima sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mendokumentasikan dan mengolah saran,
pendapat, dan tanggapan masyarakat.
(7)
Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
wajib digunakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagai masukan dalam pengisian
formulir Kerangka Acuan.
Pasal 32
Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung melalui konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) huruf b mencakup:
a.
kelompok masyarakat rentan (vulnerable group);
b.
masyarakat adat (indigenous people); dan/atau
c.
kelompok laki-laki dan kelompok perempuan dengan memperhatikan kesetaraan gender.
Pasal 33
(1)
Sebelum pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b,
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan:
a.
berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat yang akan dilibatkan dalam proses
konsultasi publik; dan
b.
mengundang masyarakat yang akan dilibatkan dalam konsultasi publik.
(2)
Dalam undangan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan informasi mengenai:
a.
tujuan konsultasi publik;
b.
waktu dan tempat pelaksanaan konsultasi publik;
c.
bentuk, cara, dan metode konsultasi publik yang akan dilakukan;
19 / 326
d.
tempat dimana masyarakat dapat memperoleh informasi tambahan; dan
e.
lingkup saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat.
(3)
Bentuk, cara, dan metode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan
secara dalam jaringan atau luar jaringan mencakup:
a.
lokakarya;
b.
seminar,
c.
focus group discussion;
d.
temu warga;
e.
forum dengar pendapat;
f.
dialog interaktif; dan/atau
g.
bentuk, cara, dan metode lain yang dapat digunakan untuk berkomunikasi secara 2 (dua) arah.
(4)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat memilih salah satu atau kombinasi dari berbagai
bentuk, cara, dan metode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang secara efektif dan
efisien dapat menjaring saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat secara optimal.
Pasal 34
(1)
Dalam pelaksanaan konsultasi publik, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan
informasi paling sedikit terkait:
a.
deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b.
dampak potensial yang akan timbul dari identifikasi awal penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan meliputi penurunan kualitas air permukaan, penurunan kualitas Udara Ambien, Kerusakan
Lingkungan, keresahan masyarakat, gangguan lalu lintas, gangguan kesehatan masyarakat,
kesempatan kerja, dan peluang berusaha; dan
c.
komponen lingkungan yang akan terkena dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(2)
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat yang terkena dampak langsung berhak
menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(3)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat,
dan tanggapan masyarakat yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib digunakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagai masukan dalam pengisian
Formulir Kerangka Acuan.
Pasal 35
(1)
Pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a
disampaikan juga oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan kepada Tim Uji Kelayakan
Lingkungan Hidup.
(2)
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan pelibatan masyarakat dengan menempatkan
pengumuman yang disampaikan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan kepada masyarakat pada
sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup bersamaan dengan pengumuman yang dilakukan
20 / 326
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a.
(3)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
pemerhati Lingkungan Hidup; dan/atau
b.
masyarakat berkepentingan lainnya.
(4)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan
terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengumuman dipublikasikan.
(5)
Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Tim Uji
Kelayakan Lingkungan Hidup.
(6)
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyaring saran, pandapat, dan tanggapan yang disampaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk memilah masukan yang relevan.
(7)
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan yang relevan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk
digunakan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan.
Pasal 36
(1)
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi sektor bidang Usaha dan/atau
Kegiatan wajib Amdal menyusun Formulir Kerangka Acuan spesifik sesuai dengan jenis Usaha dan/atau
Kegiatan.
(2)
Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
formulir pelingkupan; dan
b.
formulir metode studi Andal.
(3)
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi sektor bidang Usaha dan/atau
Kegiatan wajib Amdal, dalam menyusun Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri.
(4)
Menteri memasukkan Formulir Kerangka Acuan spesifik yang disusun oleh kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam sistem informasi dokumen
Lingkungan Hidup.
(5)
Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 37
(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi Formulir Kerangka Acuan spesifik yang tersedia
dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4).
(2)
Dalam hal Formulir Kerangka Acuan spesifik belum tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan
Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengisian Formulir Kerangka Acuan mengacu pada format
Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5).
Pasal 38
21 / 326
(1)
Formulir Kerangka Acuan yang telah diisi dan diajukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diperiksa oleh:
a.
Menteri melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat;
b.
gubernur melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi; atau
c.
bupati/wali kota melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di
kabupaten/kota.
(2)
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam melakukan pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a.
ahli terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha
dan/atau Kegiatan; dan
b.
instansi terkait dengan rencana Usaha dan/atau Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau
Kegiatan.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja sejak Formulir Kerangka Acuan diterima dari penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan secara lengkap.
(4)
Hasil pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan disusun dalam bentuk berita acara kesepakatan Formulir
Kerangka Acuan yang memuat informasi paling sedikit:
a.
Dampak Penting hipotetik,
b.
batas wilayah studi dan batas waktu kajian;
c.
metode studi;
d.
penetapan kategori Amdal; dan
e.
waktu penyusunan dokumen Andal dan RKL-RPL.
(5)
Tata laksana pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 39
(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun dokumen Andal berdasarkan Formulir Kerangka
Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4).
(2)
Dokumen Andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
pendahuluan;
b.
deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan beserta alternatifnya;
c.
deskripsi rinci rona Lingkungan Hidup;
d.
hasil dan evaluasi pelibatan masyarakat;
e.
penentuan Dampak Penting hipotetik yang dikaji, batas wilayah studi, dan batas waktu kajian;
f.
prakiraan Dampak Penting dan penentuan sifat penting dampak;
g.
evaluasi secara holistik terhadap Dampak Lingkungan Hidup;
h.
daftar pustaka; dan
i.