Langsung ke konten

PERUBAHANKEDUAATASPERATURANPEMERINTAHNOMOR23 TAHUN

PP No. 01 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 112

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

1. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan .batubara yang ditandatangani sebelum
diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan tetap
berlaku sampai jangka waktunya berakhir.

1. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada
angka 1 yang belum memperoleh perpanjangan
pertama dan / atau kedua dapat diperpanjang menjadi
IUP perpanjangan tanpa melalui lelang setelah
berakhirnya kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara dan kegiatan
usahanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, kecuali mengenai
penerimaan negara yang lebih menguntungkan.

1. Kontrak ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

1. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada
angka 1 yang telah melakukan tahap kegiatan operasi
produksi wajib melaksanakan pengutamaan
kepentingan dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan
daerah, dan surat izin pertambangan rakyat, yang
diberikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebelum ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 ten tang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara tetap diberlakukan sampai jangka
waktu berakhir serta wajib:

- disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2010 ten tang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara dalam jangka
waktu paling lamb at 3 (tiga) bulan sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara dan khusus
BUMN dan BUMD, untuk IUP Operasi Produksi
merupakan IUP Operasi Produksi pertama;

- menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh
WIUP atau WPR sampai dengan jangka waktu
berakhirnya IUP atau IPR kepada Menteri,
gubernur, bupatijwalikota sesuai dengan
kewenangannya;

  • dihapus.

1. Permohonan kuasa pertambangan yang telah diterima
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebelum
terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan
telah mendapatkan Pencadangan Wilayah dari
Menteri, gubernur, atau bupatijwalikota sesuai
dengan kewenangannya dapat diproses perizinannya
dalam bentuk IUP tanpa melalui lelang paling lambat 3
(tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatar..
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

1. Kuasa ...

---

PRESIDEN

1. Kuasa pertarnbangan, kontrak karya, dan perjanjian
karya pengusahaan pertambangan batubara yang
memiliki unit pengolahan tetap dapat menerima
komoditas tambang dari Kuasa pertambangan,
kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangart batubara, pemegang IUP,dan IPR.
1. Pemegang kuasa pertarnbangan yang memiliki lebih
dari 1 (satu) kuasa pertambangan darr/atau lebih dari
1 (satu) kornoditas tarnbang sebelum diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetap berlaku
sampai jangka waktu berakhir dan dapat diperpanjang
menjadi IUP sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
1. Pemegang kuasa pertambangan, kontrak karya, dan
perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara pada tahap operasi produksi yang memiliki
perjanjian jangka panjang untuk ekspor yang masih
berlaku dapat menambah jumlah produksinya guna
memenuhi ketentuan pasokan dalam negeri setelah
mendapat persetujuan Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
sepanjang memenuhi ketentuan aspek lingkungan dan
konservasi sumber daya batubara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Di antara Pasal 112B dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu)
Pasal, yakni Pasal 112C sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 112

1. Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
wajib melakukan pemurnian hasil penambangan di
dalam negeri.

1. Pemegang...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

1. Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasall12 angka 4 huruf a Peraturan
Pemerintah ini wajib melakukan pengolahan dan
pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
1. Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud
pada angka 1 yang melakukan kegiatan
penambangan mineral logam dan telah melakukan
kegiatan permurnian, dapat melakukan penjualan ke
luar negeri dalam jumlah tertentu.
1. Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud pada angka 2 yang melakukan kegiatan
penam bangan mineral logam dan telah melakukan
kegiatan pengolahan, dapat melakukan penjualan ke
luar negeri dalam jumlah tertentu.
1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pengolahan dan pemurnian serta batasan minimum
pengolahan dan pemurnian diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal II

Peraturan Pemerintah irn mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah mi dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal Llclanuari 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Perekonomian,

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA