Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Instalasi Nuklir adalah:
- Reaktor Nuklir;
- fasilitas yang digunakan untuk pemurnian,
konversi, pengayaan Bahan Nuklir, fabrikasi
Bahan Bakar Nuklir dan/atau pengolahan ulang
Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan/atau
- fasilitas yang digunakan untuk menyimpan Bahan
Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas.
1. Reaktor Nuklir adalah alat atau instalasi yang
dijalankan dengan Bahan Bakar Nuklir yang dapat
menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan
digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian,
dan/atau produksi radioisotop.
1. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan
reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat
diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi
pembelahan berantai.
1. Bahan …
---
`
1. Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat
menghasilkan proses transformasi inti berantai.
1. Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah Bahan Bakar Nuklir
teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara
permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya
saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan
racun, atau kerusakan akibat radiasi.
1. Reaktor Daya adalah Reaktor Nuklir yang
memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir
untuk pembangkitan daya.
1. Reaktor Nondaya adalah Reaktor Nuklir yang
memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan
nuklir.
1. Pembangunan adalah kegiatan yang dimulai dari
penentuan Tapak sampai dengan penyelesaian
Konstruksi.
1. Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan
untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan
Dekomisioning, 1 (satu) atau lebih Instalasi Nuklir
beserta sistem terkait lainnya.
1. Evaluasi Tapak adalah kegiatan analisis atas setiap
sumber kejadian di Tapak dan wilayah sekitarnya yang
dapat berpengaruh terhadap keselamatan Instalasi
Nuklir.
1. Konstruksi adalah kegiatan membangun Instalasi
Nuklir di Tapak yang sudah ditentukan, meliputi
pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata
lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur,
sistem, dan komponen Instalasi Nuklir tanpa Bahan
Nuklir.
1. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk
membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen
Instalasi Nuklir terpasang yang dioperasikan dengan
Bahan Nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria
desain.
1. Pengoperasian adalah kegiatan yang mencakup
Komisioning dan operasi Instalasi Nuklir.
1. Utilisasi …
---
`
1. Utilisasi adalah penggunaan Instalasi Nuklir,
penggunaan eksperimen, atau penggunaan peralatan
eksperimen selama operasi Instalasi Nuklir.
1. Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah
struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk
keselamatan, termasuk pengurangan dan/atau
penambahan.
1. Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk
menghentikan beroperasinya Reaktor Nuklir secara
tetap, antara lain, dilakukan pemindahan bahan bakar
nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen
reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
1. Dekomisioning Instalasi Nuklir Nonreaktor yang
selanjutnya disebut Dekomisioning INNR adalah suatu
kegiatan untuk menghentikan beroperasinya Instalasi
Nuklir nonreaktor secara tetap, antara lain, dilakukan
pemindahan Bahan Bakar Nuklir dari Instalasi Nuklir
nonreaktor, pembongkaran komponen, dekontaminasi,
dan pengamanan akhir.
1. Dekomisioning Instalasi Nuklir adalah Dekomisioning
dan Dekomisioning INNR.
1. Instalasi Penyimpanan Lestari adalah fasilitas nuklir
yang digunakan untuk penempatan permanen Bahan
Bakar Nuklir Bekas dengan tujuan untuk tidak akan
diambil kembali.
1. Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari adalah
proses penghentian kegiatan pemanfaatan Instalasi
Penyimpanan Lestari secara permanen berupa tindakan
administratif dan teknis saat masa umur operasi telah
habis yang mencakup penyimpanan geologis dan
pengakhiran kegiatan pada semua struktur terkait.
1. Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan
usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang
berbentuk badan hukum yang mengajukan
permohonan izin Pembangunan, izin Pengoperasian,
izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin
pemanfaatan Bahan Nuklir kepada Badan Pengawas
Tenaga Nuklir.
1. Pemegang …
---
`
1. Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional,
badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha
yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin
Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning
Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan
Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
1. Safeguards adalah setiap tindakan yang ditujukan
untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan Bahan
Nuklir hanya untuk maksud damai.
1. Daftar Informasi Desain (Design Information
Questionnaire) yang selanjutnya disingkat DID adalah
dokumen yang memuat informasi tentang Bahan
Nuklir, meliputi bentuk, jumlah, lokasi, dan alur Bahan
Nuklir yang digunakan, fitur fasilitas yang mencakup
uraian fasilitas, tata letak fasilitas dan pengungkung,
dan prosedur pengendalian Bahan Nuklir.
1. Pernyataan Pembebasan adalah pernyataan bahwa
kegiatan Dekomisioning Instalasi Nuklir telah selesai
dan Tapak Instalasi Nuklir bebas dari bahaya paparan
radiasi dan kontaminasi zat radioaktif.
1. Desain Rinci adalah desain lengkap dan terinci tentang
Instalasi Nuklir yang akan dibangun, termasuk
spesifikasi teknis bahan dan komponen yang digunakan
dalam Konstruksi dan pembuatan komponen Instalasi
Nuklir, serta gambar teknis yang memuat dimensi dan
skala, yang menjadi dasar pelaksanaan Konstruksi.
1. Inspeksi Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang
selanjutnya disebut Inspeksi adalah salah satu unsur
pengawasan dalam rangka menjamin ditaatinya syarat-
syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-
undangan di bidang ketenaganukliran selama kegiatan
Pembangunan, Pengoperasian, Dekomisioning Instalasi
Nuklir dan pemanfaatan Bahan Nuklir.
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya
disebut BAPETEN adalah badan pengawas
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
1. Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut
BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1997 tentang Ketenaganukliran.
### Pasal 2 …
---
`
