Langsung ke konten

PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR

PP No. 02 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Instalasi Nuklir adalah:
- Reaktor Nuklir;
- fasilitas yang digunakan untuk pemurnian,
konversi, pengayaan Bahan Nuklir, fabrikasi
Bahan Bakar Nuklir dan/atau pengolahan ulang
Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan/atau
- fasilitas yang digunakan untuk menyimpan Bahan
Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas.
1. Reaktor Nuklir adalah alat atau instalasi yang
dijalankan dengan Bahan Bakar Nuklir yang dapat
menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan
digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian,
dan/atau produksi radioisotop.
1. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan
reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat
diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi
pembelahan berantai.

1. Bahan …

---

`

1. Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat
menghasilkan proses transformasi inti berantai.
1. Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah Bahan Bakar Nuklir
teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara
permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya
saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan
racun, atau kerusakan akibat radiasi.
1. Reaktor Daya adalah Reaktor Nuklir yang
memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir
untuk pembangkitan daya.
1. Reaktor Nondaya adalah Reaktor Nuklir yang
memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan
nuklir.
1. Pembangunan adalah kegiatan yang dimulai dari
penentuan Tapak sampai dengan penyelesaian
Konstruksi.
1. Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan
untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan
Dekomisioning, 1 (satu) atau lebih Instalasi Nuklir
beserta sistem terkait lainnya.
1. Evaluasi Tapak adalah kegiatan analisis atas setiap
sumber kejadian di Tapak dan wilayah sekitarnya yang
dapat berpengaruh terhadap keselamatan Instalasi
Nuklir.
1. Konstruksi adalah kegiatan membangun Instalasi
Nuklir di Tapak yang sudah ditentukan, meliputi
pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata
lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur,
sistem, dan komponen Instalasi Nuklir tanpa Bahan
Nuklir.
1. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk
membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen
Instalasi Nuklir terpasang yang dioperasikan dengan
Bahan Nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria
desain.
1. Pengoperasian adalah kegiatan yang mencakup
Komisioning dan operasi Instalasi Nuklir.

1. Utilisasi …

---

`

1. Utilisasi adalah penggunaan Instalasi Nuklir,
penggunaan eksperimen, atau penggunaan peralatan
eksperimen selama operasi Instalasi Nuklir.
1. Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah
struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk
keselamatan, termasuk pengurangan dan/atau
penambahan.
1. Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk
menghentikan beroperasinya Reaktor Nuklir secara
tetap, antara lain, dilakukan pemindahan bahan bakar
nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen
reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
1. Dekomisioning Instalasi Nuklir Nonreaktor yang
selanjutnya disebut Dekomisioning INNR adalah suatu
kegiatan untuk menghentikan beroperasinya Instalasi
Nuklir nonreaktor secara tetap, antara lain, dilakukan
pemindahan Bahan Bakar Nuklir dari Instalasi Nuklir
nonreaktor, pembongkaran komponen, dekontaminasi,
dan pengamanan akhir.
1. Dekomisioning Instalasi Nuklir adalah Dekomisioning
dan Dekomisioning INNR.
1. Instalasi Penyimpanan Lestari adalah fasilitas nuklir
yang digunakan untuk penempatan permanen Bahan
Bakar Nuklir Bekas dengan tujuan untuk tidak akan
diambil kembali.
1. Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari adalah
proses penghentian kegiatan pemanfaatan Instalasi
Penyimpanan Lestari secara permanen berupa tindakan
administratif dan teknis saat masa umur operasi telah
habis yang mencakup penyimpanan geologis dan
pengakhiran kegiatan pada semua struktur terkait.
1. Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan
usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang
berbentuk badan hukum yang mengajukan
permohonan izin Pembangunan, izin Pengoperasian,
izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin
pemanfaatan Bahan Nuklir kepada Badan Pengawas
Tenaga Nuklir.

1. Pemegang …

---

`

1. Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional,
badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha
yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin
Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning
Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan
Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
1. Safeguards adalah setiap tindakan yang ditujukan
untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan Bahan
Nuklir hanya untuk maksud damai.
1. Daftar Informasi Desain (Design Information
Questionnaire) yang selanjutnya disingkat DID adalah
dokumen yang memuat informasi tentang Bahan
Nuklir, meliputi bentuk, jumlah, lokasi, dan alur Bahan
Nuklir yang digunakan, fitur fasilitas yang mencakup
uraian fasilitas, tata letak fasilitas dan pengungkung,
dan prosedur pengendalian Bahan Nuklir.
1. Pernyataan Pembebasan adalah pernyataan bahwa
kegiatan Dekomisioning Instalasi Nuklir telah selesai
dan Tapak Instalasi Nuklir bebas dari bahaya paparan
radiasi dan kontaminasi zat radioaktif.
1. Desain Rinci adalah desain lengkap dan terinci tentang
Instalasi Nuklir yang akan dibangun, termasuk
spesifikasi teknis bahan dan komponen yang digunakan
dalam Konstruksi dan pembuatan komponen Instalasi
Nuklir, serta gambar teknis yang memuat dimensi dan
skala, yang menjadi dasar pelaksanaan Konstruksi.
1. Inspeksi Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang
selanjutnya disebut Inspeksi adalah salah satu unsur
pengawasan dalam rangka menjamin ditaatinya syarat-
syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-
undangan di bidang ketenaganukliran selama kegiatan
Pembangunan, Pengoperasian, Dekomisioning Instalasi
Nuklir dan pemanfaatan Bahan Nuklir.
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya
disebut BAPETEN adalah badan pengawas
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
1. Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut
BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1997 tentang Ketenaganukliran.

### Pasal 2 …

---

`

Pasal 2

(1) Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan tentang:

  • perizinan Reaktor Nuklir;
  • perizinan Instalasi Nuklir lainnya; dan
  • perizinan pemanfaatan Bahan Nuklir.

(2) Instalasi Nuklir lainnya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b berupa Instalasi Nuklir nonreaktor
yang selanjutnya disebut INNR.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Reaktor Nuklir meliputi:

  • Reaktor Daya; dan
  • Reaktor Nondaya.

(2) Reaktor Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a terdiri atas:
- Reaktor Daya komersial; dan
- Reaktor Daya nonkomersial.

(3) Reaktor Nondaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b terdiri atas:
- Reaktor Nondaya komersial; dan
- Reaktor Nondaya nonkomersial.

Pasal 4

(1) Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir serta

Dekomisioning wajib memiliki izin.

(2) Izin …

---

`

(2) Izin Pembangunan Reaktor Nuklir meliputi:

  • izin Tapak; dan
  • izin Konstruksi.

(3) Izin Pengoperasian Reaktor Nuklir meliputi:

  • izin Komisioning; dan
  • izin operasi.

Pasal 5

(1) Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning

Reaktor Daya nonkomersial atau Reaktor Nondaya
nonkomersial dilaksanakan oleh BATAN.

(2) Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning

Reaktor Daya komersial atau Reaktor Nondaya
komersial dilaksanakan oleh badan usaha milik
negara, koperasi, dan/atau badan usaha yang
berbadan hukum.

(3) Pembangunan Reaktor Daya komersial yang berupa

pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagalistrikan setelah berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Persyaratan Izin

Paragraf 1
Umum

Pasal 6

(1) Pemohon untuk memperoleh izin Pembangunan dan

Pengoperasian Reaktor Nuklir serta Dekomisioning
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Kepala BAPETEN dan memenuhi persyaratan izin.

(2) Persyaratan …

---

`

(2) Persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- persyaratan administratif;
- persyaratan teknis; dan
- persyaratan finansial.

(3) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c berlaku untuk badan usaha milik negara,

koperasi, dan/atau badan usaha yang berbentuk
badan hukum yang mengajukan permohonan izin
Konstruksi dan Komisioning Reaktor Daya komersial
atau Reaktor Nondaya komersial.

(4) Dalam hal Pembangunan Reaktor Daya komersial,

selain persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), harus memenuhi kriteria:
- semua struktur, sistem, dan komponen yang
penting untuk keselamatan dalam Reaktor Nuklir
telah teruji pada lingkungan yang relevan atau
sesuai dengan kondisi operasi, dan diterapkan
dalam purwarupa; dan
- telah diberikan izin operasi secara komersial
oleh badan pengawas dari negara yang telah
membangun Reaktor Daya komersial.

Paragraf 2
Persyaratan Administratif

Pasal 7

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (2) huruf a, meliputi:

- bukti pendirian badan hukum;
- persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan meliputi:

1. bukti …

---

`

1. bukti hak atas tanah dari kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan atau dalam hal Pembangunan
dilakukan dalam kawasan hutan diperlukan izin
pinjam pakai kawasan hutan atau persetujuan
perubahan peruntukan kawasan hutan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan;
1. izin mendirikan bangunan gedung fungsi khusus
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
1. sertifikat penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan;
1. izin usaha jasa konstruksi dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum;
1. izin terkait penanaman modal asing dari kepala
badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koordinasi penanaman
modal;
1. sertifikat laik fungsi bangunan dari kepala daerah;
dan/atau
1. izin usaha penyediaan tenaga listrik dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dalam hal Reaktor Nuklir akan
digunakan untuk pengusahaan tenaga listrik;
- kesesuaian dengan penataan ruang; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan izin
Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir serta
Dekomisioning.

Paragraf 3 …

---

`

Paragraf 3
Persyaratan Teknis

Pasal 8

(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Tapak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a
meliputi:
- laporan pelaksanaan Evaluasi Tapak;
- laporan pelaksanaan sistem manajemen Evaluasi
Tapak;
- DID; dan
- dokumen yang memuat data utama Reaktor
Nuklir.

(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen

persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan

Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 9

(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b
meliputi:
- laporan analisis keselamatan;
- dokumen batasan dan kondisi operasi;
- dokumen sistem manajemen;
- DID;
- program proteksi dan keselamatan radiasi;
- dokumen sistem Safeguards;
- dokumen rencana proteksi fisik;
- program manajemen penuaan;
- program Dekomisioning;

  • program …

---

`

- program kesiapsiagaan nuklir;
- program Konstruksi; dan
- izin lingkungan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.

(2) Untuk Reaktor Daya komersial, selain persyaratan

teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon
harus menyampaikan laporan analisis keselamatan
probabilistik.

(3) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen

persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a sampai dengan huruf j dan laporan analisis

keselamatan probabilistik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 10

(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Komisioning

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a
meliputi:
- laporan analisis keselamatan;
- dokumen batasan dan kondisi operasi;
- program Komisioning;
- program perawatan;
- program proteksi dan keselamatan radiasi;
- dokumen sistem Safeguards;
- dokumen rencana proteksi fisik;
- dokumen sistem manajemen;
- program manajemen penuaan;
- program Dekomisioning;
- program kesiapsiagaan nuklir;
- laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;

  • laporan …

---

`

  • laporan hasil kegiatan Konstruksi; dan
  • gambar teknis Reaktor Nuklir terbangun.

(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen

persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a sampai dengan huruf l diatur dengan

Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 11

(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin operasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b
meliputi:
- laporan analisis keselamatan;
- dokumen batasan dan kondisi operasi;
- program proteksi dan keselamatan radiasi;
- program perawatan;
- dokumen sistem Safeguards;
- dokumen rencana proteksi fisik;
- dokumen sistem manajemen;
- program Dekomisioning;
- program kesiapsiagaan nuklir; dan
- laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.

(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen

persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 12

(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin

Dekomisioning meliputi:
- program Dekomisioning;
- program proteksi dan keselamatan radiasi;

  • program …

---

`

  • program kesiapsiagaan nuklir; dan
  • dokumen sistem manajemen.

(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen

persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Paragraf 4
Persyaratan Finansial

Pasal 13

(1) Persyaratan finansial untuk memperoleh izin

Konstruksi meliputi:
- deposito berjangka pada bank pemerintah;
- surat jaminan bank garansi pada bank
pemerintah atau bank swasta nasional; atau
- cadangan akuntansi.

(2) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan bukti kemampuan finansial untuk
menjamin pelaksanaan Konstruksi sampai dengan
pelaksanaan operasi.

(3) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dimuat dalam rencana anggaran
Konstruksi.

Pasal 14

(1) Persyaratan finansial untuk memperoleh izin

Komisioning meliputi:
- bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban
kerugian nuklir yang berupa asuransi atau
jaminan keuangan lainnya; dan

  • bukti …

---

`

- bukti jaminan finansial pelaksanaan
Dekomisioning.

(2) Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
- deposito berjangka pada bank pemerintah;
- asuransi; dan/atau
- jaminan keuangan lainnya.

(4) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat
digunakan untuk keperluan Dekomisioning dengan
persetujuan Kepala BAPETEN.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan finasial

untuk keperluan Dekomisioning diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.

Bagian Ketiga
Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin

Paragraf 1
Izin Tapak

Pasal 15

(1) Kegiatan Evaluasi Tapak harus dilakukan oleh

Pemohon sebelum mengajukan permohonan izin
Tapak.

(2) Kegiatan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan
Evaluasi Tapak dari Kepala BAPETEN.

(3) Pemohon untuk memperoleh persetujuan Evaluasi

Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:

  • program …

---

`

  • program Evaluasi Tapak; dan
  • sistem manajemen.

(4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 16

(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan

kelengkapan dokumen yang diajukan Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pemohon.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat
pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada
Pemohon.

Pasal 17

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas

permohonan persetujuan Evaluasi Tapak dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan

kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis
terhadap dokumen yang belum memenuhi
persyaratan.

(3) Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam

jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian …

---

`

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan

permohonan memenuhi penilaian persyaratan
persetujuan Evaluasi Tapak, Kepala BAPETEN
menerbitkan persetujuan Evaluasi Tapak.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan

Evaluasi Tapak apabila:
- Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3); atau

- perbaikan yang disampaikan Pemohon belum
memenuhi penilaian persyaratan persetujuan
Evaluasi Tapak.

Pasal 18

(1) Pemohon untuk memperoleh izin Tapak harus

mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala
BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a, huruf b angka 1, huruf c,
dan huruf d; dan
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1).

(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan

dokumen yang diajukan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya permohonan.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pemohon.

(4) Dalam …

---

`

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat
pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada
Pemohon.

Pasal 19

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas

permohonan izin Tapak dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan
dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan

kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis
terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

(3) Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam

jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak
diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan berulang dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) tahun sejak dokumen permohonan
dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan

permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin
Tapak, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Tapak.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Tapak

apabila:
- Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3); atau

- perbaikan yang disampaikan Pemohon belum
memenuhi penilaian persyaratan izin Tapak.

Paragraf 2 …

---

`

Paragraf 2
Izin Konstruksi

Pasal 20

(1) Pemegang Izin Tapak harus memperoleh persetujuan

desain dari Kepala BAPETEN sebelum mengajukan
permohonan izin Konstruksi.

(2) Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh persetujuan

desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala
BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- Desain Rinci Reaktor Nuklir; dan
- laporan analisis keselamatan.

(3) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 21

(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan

dokumen yang diajukan Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pemegang Izin Tapak.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat
pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada
Pemegang Izin Tapak.

### Pasal 22 …

---

`

Pasal 22

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas

permohonan persetujuan desain dalam jangka waktu
paling lama 12 (dua belas) bulan sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan

kepada Pemegang Izin Tapak mengenai hasil penilaian
teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi
persyaratan.

(3) Pemegang Izin Tapak harus melakukan perbaikan

dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala
BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan berulang dalam jangka waktu
paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan

permohonan memenuhi penilaian persyaratan
persetujuan desain, Kepala BAPETEN menerbitkan
persetujuan desain.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan

desain apabila:
- Pemegang Izin Tapak tidak menyampaikan
perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Tapak
belum memenuhi penilaian persyaratan
persetujuan desain.

Pasal 23

(1) Pemegang Izin Tapak wajib mengajukan permohonan

izin Konstruksi paling lama 4 (empat) tahun sejak izin
Tapak berlaku.

(2) Pemegang …

---

`

(2) Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh izin

Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala
BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a, huruf b angka 2, angka 3,
angka 4, angka 5, dan huruf d;
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (1); dan

- persyaratan finansial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13.

(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan

kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin
Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pemegang Izin Tapak.

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat
pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada
Pemegang Izin Tapak.

Pasal 24

(1) Dalam hal pengajuan permohonan izin Konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) tidak
dilakukan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah
izin Tapak diterbitkan, Pemegang Izin Tapak wajib
melakukan Evaluasi Tapak ulang.

(2) Evaluasi Tapak ulang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan

### Pasal 19.

### Pasal 25 …

---

`

Pasal 25

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas

permohonan izin Konstruksi dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan
dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan

kepada Pemegang Izin Tapak mengenai hasil penilaian
teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi
persyaratan.

(3) Pemegang Izin Tapak harus melakukan perbaikan

dokumen dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala
BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka
waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan

permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin
Konstruksi, Kepala BAPETEN menerbitkan izin
Konstruksi.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Konstruksi

apabila:
- Pemegang Izin Tapak tidak menyampaikan
perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Tapak
belum memenuhi penilaian persyaratan izin
Konstruksi.

Pasal 26

(1) Selama masa berlakunya izin Konstruksi, Pemegang

Izin Konstruksi dapat mengajukan permohonan:

  • persetujuan …

---

`

- persetujuan perubahan desain;
- izin pemanfaatan Bahan Nuklir; dan
- surat izin bekerja untuk petugas Instalasi Nuklir
dan Bahan Nuklir.

(2) Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh

persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan
melampirkan dokumen:
- data perubahan desain Reaktor Nuklir; dan
- laporan analisis keselamatan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh surat izin

bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dan tata cara penyusunan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Kepala BAPETEN.

Pasal 27

(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan

kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya permohonan.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pemegang Izin Konstruksi.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat
pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada
Pemegang Izin Konstruksi.

### Pasal 28 …

---

`

Pasal 28

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas

permohonan persetujuan perubahan desain dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan

kepada Pemegang Izin Konstruksi mengenai hasil
penilaian teknis terhadap dokumen yang belum
memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin Konstruksi harus melakukan perbaikan

dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala
BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan

permohonan memenuhi penilaian persyaratan
persetujuan perubahan desain, Kepala BAPETEN
menerbitkan persetujuan perubahan desain.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan

perubahan desain apabila:
- Pemegang Izin Konstruksi tidak menyampaikan
perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin
Konstruksi belum memenuhi penilaian persyaratan
persetujuan perubahan desain.

Paragraf 3
Izin Komisioning

Pasal 29

(1) Pemegang Izin Konstruksi dapat mengajukan

permohonan izin Komisioning kepada Kepala
BAPETEN:

  • pada …

---

`

- pada saat memulai pelaksanaan uji fungsi struktur,
sistem, dan komponen Reaktor Nuklir tanpa Bahan
Nuklir;
- setelah memiliki izin pemanfaatan Bahan Nuklir;
dan
- setelah memiliki surat izin bekerja bagi petugas
Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir.

(2) Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh izin

Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a, huruf b angka 6, dan huruf
d;
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (1); dan

- persyaratan finansial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14.

(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan

kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pemegang Izin Konstruksi.

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat
pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada
Pemegang Izin Konstruksi.

Pasal 30

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas

permohonan izin Komisioning dalam jangka waktu
paling lama 12 (dua belas) bulan sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala …

---

`

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan

kepada Pemegang Izin Konstruksi mengenai hasil
penilaian teknis terhadap dokumen yang belum
memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin Konstruksi harus melakukan perbaikan

dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala
BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka
waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan

permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin
Komisioning, Kepala BAPETEN menerbitkan izin
Komisioning.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin

Komisioning apabila:
- Pemegang Izin Konstruksi tidak menyampaikan
perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin
Konstruksi belum memenuhi penilaian persyaratan
izin Komisioning.

Pasal 31

(1) Selama masa berlakunya izin Komisioning, Pemegang

Izin Komisioning dapat mengajukan permohonan
kegiatan Modifikasi.

(2) Kegiatan Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan

Modifikasi dari Kepala BAPETEN.

(3) Pemegang …

---

`

(3) Pemegang Izin Komisoning untuk memperoleh

persetujuan Modifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- program Modifikasi; dan
- sistem manajemen.

(4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 32

(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan

kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin
Komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya permohonan.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pemegang Izin Komisioning.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat
pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada
Pemegang Izin Komisioning.

Pasal 33

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas

permohonan persetujuan Modifikasi dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan

kepada Pemegang Izin Komisioning mengenai hasil
penilaian teknis terhadap dokumen yang belum
memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang …

---

`

(3) Pemegang Izin Komisioning harus melakukan

perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari
Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan

permohonan memenuhi penilaian persyaratan
persetujuan Modifikasi, Kepala BAPETEN menerbitkan
persetujuan Modifikasi.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan

Modifikasi apabila:
- Pemegang Izin Komisioning tidak menyampaikan
perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin
Komisioning belum memenuhi penilaian
persyaratan persetujuan Modifikasi.

Paragraf 4
Izin Operasi

Pasal 34

(1) Pemegang Izin Komisioning dapat mengajukan

permohonan izin operasi kepada Kepala BAPETEN
pada saat pelaksanaan Komisioning.

(2) Pemegang Izin Komisioning untuk memperoleh izin

operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala
BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a, huruf b angka 7, dan huruf
d; dan

  • persyaratan …

---

`

  • persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (1).

(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan

dokumen yang diajukan Pemegang Izin Komisioning
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Pemegang Izin Komisioning.

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat
pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada
Pemegang Izin Komisioning.

Pasal 35

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas

permohonan izin operasi dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan
dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan

kepada Pemegang Izin Komisioning mengenai hasil
penilaian teknis terhadap dokumen yang belum
memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin Komisioning harus melakukan

perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari
Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka
waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan

permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin
operasi, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi.

(6) Kepala …

---

`

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin operasi

apabila:
- Pemegang Izin Komisioning tidak menyampaikan
perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin
Komisioning belum memenuhi penilaian
persyaratan izin operasi.

Pasal 36

(1) Selama masa berlakunya izin operasi, Pemegang Izin

operasi dapat mengajukan permohonan kegiatan
Utilisasi dan/atau Modifikasi.

(2) Kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hanya diperbolehkan untuk
Reaktor Nondaya nonkomersial.

(3) Kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah
memperoleh persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi
dari Kepala BAPETEN.

(4) Pemegang Izin operasi untuk memperoleh persetujuan

Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan
dokumen:
- program Utilisasi dan/atau Modifikasi; dan
- sistem manajemen.

(5) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Kepala BAPETEN.

### Pasal 37 …

---

`

Pasal 37

(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan

dokumen yang diajukan Pemegang Izin operasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pemegang Izin operasi.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat
pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada
Pemegang Izin operasi.

Pasal 38

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas

permohonan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan

kepada Pemegang Izin operasi mengenai hasil penilaian
teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi
persyaratan.

(3) Pemegang Izin operasi harus melakukan perbaikan

dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala
BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam …

---

`

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan

permohonan memenuhi penilaian persyaratan
persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi, Kepala
BAPETEN menerbitkan persetujuan Utilisasi dan/atau
Modifikasi.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan

Utilisasi dan/atau Modifikasi apabila:
- Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan
perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin
operasi belum memenuhi penilaian persyaratan
persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi.

Paragraf 5
Izin Dekomisioning

Pasal 39

(1) Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan

izin Dekomisioning kepada Kepala BAPETEN apabila:
- izin operasi akan berakhir dan Pemegang Izin
operasi tidak berkehendak untuk mengajukan
perpanjangan izin operasi;
- permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh
Kepala BAPETEN karena Reaktor Nuklir sudah
tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan
keamanan;
- Pemegang Izin operasi hendak menghentikan
kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir;
dan/atau
- terjadi kecelakaan yang menyebabkan Reaktor
Nuklir wajib dilakukan Dekomisioning.

(2) Dalam …

---

`

(2) Dalam hal izin operasi akan berakhir dan Pemegang

Izin operasi tidak berkehendak untuk mengajukan
perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Pemegang Izin operasi wajib
mengajukan permohonan izin Dekomisioning paling
singkat 3 (tiga) tahun sebelum izin operasi berakhir.

(3) Dalam hal permohonan perpanjangan izin operasi

ditolak oleh Kepala BAPETEN karena Reaktor Nuklir
sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan
permohonan izin Dekomisioning paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak pernyataan penolakan perpanjangan
izin operasi diterbitkan.

(4) Dalam hal Pemegang Izin operasi hendak

menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi
berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan
Izin Dekomisioning paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak Pemegang Izin operasi memutuskan untuk
menghentikan kegiatan operasi.

(5) Dalam hal terjadi kecelakaan yang menyebabkan

Reaktor Nuklir harus dilakukan Dekomisioning
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan
Izin Dekomisioning paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak pernyataan penanggulangan kedaruratan nuklir
berakhir.

Pasal 40

(1) Permohonan izin Dekomisioning sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 39 harus diajukan secara
tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan
dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a dan huruf d; dan

  • persyaratan …

---

`

  • persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (1).

(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan

kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin
operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pemegang Izin operasi.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat
pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada
Pemegang Izin operasi.

Pasal 41

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas

permohonan izin Dekomisioning dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan
dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan

kepada Pemegang Izin operasi mengenai hasil penilaian
teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi
persyaratan.

(3) Pemegang Izin operasi harus melakukan perbaikan

dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala
BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam …

---

`

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan

permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin
Dekomisioning, Kepala BAPETEN menerbitkan izin
Dekomisioning.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin

Dekomisioning apabila:
- Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan
perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin
operasi belum memenuhi penilaian persyaratan
izin Dekomisioning.

(7) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud

pada ayat (6), Pemegang Izin operasi wajib mengajukan
permohonan baru izin Dekomisioning.

Pasal 42

Pemegang Izin Dekomisioning wajib memulai pelaksanaan
Dekomisioning dalam jangka waktu sesuai dengan jadwal
yang tercantum dalam program Dekomisioning.

Pasal 43

(1) Dalam hal kegiatan Dekomisioning telah selesai,

Pemegang Izin Dekomisoning dapat mengajukan
permohonan persetujuan Pernyataan Pembebasan
secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan
melampirkan dokumen:
- hasil pelaksanaan Dekomisioning;
- hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif;
- laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup; dan
- hasil pengukuran paparan radiasi dan
kontaminasi zat radioaktif di dalam dan di luar
Tapak.

(2) Kepala …

---

`

(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan

dokumen yang diajukan Pemegang Izin Dekomisioning
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pemegang Izin Dekomisioning.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat
pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada
Pemegang Izin Dekomisioning.

Pasal 44

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas

permohonan persetujuan Pernyataan Pembebasan
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan

kepada Pemegang Izin Dekomisioning mengenai hasil
penilaian teknis terhadap dokumen yang belum
memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin Dekomisioning harus melakukan

perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari
Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan

permohonan memenuhi penilaian persetujuan
Pernyataan Pembebasan, Kepala BAPETEN
menerbitkan persetujuan Pernyataan Pembebasan.

(6) Kepala …

---

`

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan

Pernyataan Pembebasan apabila:
- Pemegang Izin Dekomisioning tidak menyampaikan
perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin
Dekomisioning belum memenuhi penilaian
persyaratan persetujuan Pernyataan Pembebasan.

Bagian Keempat
Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin

Pasal 45

Izin Tapak Reaktor Nuklir berlaku sejak tanggal diterbitkan
izin Tapak sampai dengan diterbitkannya persetujuan
Pernyataan Pembebasan.

Pasal 46

(1) Izin Konstruksi Reaktor Nuklir berlaku untuk jangka

waktu paling lama 8 (delapan) tahun sejak tanggal
diterbitkan.

(2) Apabila Konstruksi belum dapat diselesaikan dalam

jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemegang Izin Konstruksi wajib mengajukan
permohonan perpanjangan izin Konstruksi kepada
Kepala BAPETEN.

(3) Permohonan perpanjangan izin Konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara
tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu
paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin
Konstruksi.

(4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen:

  • laporan …

---

`

  • laporan kemajuan kegiatan Konstruksi; dan
  • program dan jadwal baru kegiatan Konstruksi.

(5) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap

dokumen permohonan perpanjangan izin Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen
diterima.

(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin

Konstruksi memenuhi penilaian persyaratan
perpanjangan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN
menerbitkan perpanjangan izin Konstruksi.

(7) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin

Konstruksi tidak memenuhi penilaian persyaratan
perpanjangan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN
menolak permohonan perpanjangan izin Konstruksi.

(8) Perpanjangan izin Konstruksi dapat diberikan untuk

jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
izin Konstruksi berakhir untuk setiap kali
perpanjangan.

Pasal 47

(1) Izin Komisioning Reaktor Nuklir berlaku untuk jangka

waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal
diterbitkan.

(2) Apabila Komisioning belum dapat diselesaikan dalam

jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemegang Izin Komisioning wajib mengajukan
permohonan perpanjangan izin Komisioning kepada
Kepala BAPETEN.

(3) Permohonan perpanjangan izin Komisioning

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara
tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu
paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin
Komisioning.

(4) Permohonan …

---

`

(4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen:
- laporan kemajuan kegiatan Komisioning; dan
- program dan jadwal pelaksanaan Komisioning
yang baru.

(5) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap

dokumen permohonan perpanjangan izin Komisioning
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen
diterima.

(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin

Komisioning memenuhi penilaian persyaratan
perpanjangan izin Komisioning, Kepala BAPETEN
menerbitkan perpanjangan izin Komisioning.

(7) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin

Komisioning tidak memenuhi penilaian persyaratan
perpanjangan izin Komisioning, Kepala BAPETEN
menolak permohonan perpanjangan izin Komisioning.

(8) Perpanjangan izin Komisioning dapat diberikan untuk

jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak izin Komisioning berakhir untuk setiap kali
perpanjangan.

Pasal 48

(1) Izin operasi Reaktor Nuklir berlaku untuk jangka waktu

paling lama 40 (empat puluh) tahun sejak tanggal
diterbitkan izin operasi.

(2) Dalam hal Pemegang Izin operasi bermaksud

memperpanjang izin operasi, Pemegang Izin operasi
wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin
operasi kepada Kepala BAPETEN.

(3) Permohonan perpanjangan izin operasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada
Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling singkat 3
(tiga) tahun sebelum berakhirnya izin.

(4) Permohonan …

---

`

(4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen:
- laporan analisis keselamatan;
- laporan penilaian keselamatan berkala;
- laporan operasi; dan
- laporan kajian penuaan.

(5) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap

dokumen permohonan perpanjangan izin operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen
diterima.

(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin

operasi memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan
izin operasi, Kepala BAPETEN menerbitkan
perpanjangan izin operasi.

(7) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin

operasi tidak memenuhi penilaian persyaratan
perpanjangan izin operasi, Kepala BAPETEN menolak
permohonan perpanjangan izin operasi.

(8) Perpanjangan izin operasi Reaktor Nuklir diberikan

untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun,
terhitung sejak izin operasi berakhir untuk setiap kali
perpanjangan.

Pasal 49

Izin Dekomisioning berlaku sampai dengan diterbitkannya
persetujuan Pernyataan Pembebasan dari Kepala BAPETEN.

Bagian Kelima
Perubahan Izin

Pasal 50

(1) Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian

Reaktor Nuklir wajib mengajukan permohonan
perubahan izin Pembangunan dan Pengoperasian
Reaktor Nuklir, jika terdapat perubahan data yang
meliputi perubahan:

  • nama …

---

`

- nama badan hukum Pemegang Izin Pembangunan
dan Pengoperasian Reaktor Nuklir; atau
- alamat Reaktor Nuklir.

(2) Permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala
BAPETEN sebelum terjadinya perubahan data dan
melampirkan dokumen perubahan:
- nama badan hukum Pemegang Izin Pembangunan
dan Pengoperasian Reaktor Nuklir; atau
- alamat Reaktor Nuklir.

(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan terhadap

permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak tanggal permohonan perubahan izin diterima.

(4) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) menunjukkan kesesuaian dokumen
perubahan, Kepala BAPETEN menerbitkan perubahan
izin.

(5) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) menunjukkan ketidaksesuaian dokumen
perubahan, Kepala BAPETEN menolak permohonan
perubahan izin.

Pasal 51

Dalam hal terjadi perubahan data batasan dan kondisi
operasi pada saat pelaksanaan operasi Reaktor Nuklir,
Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan baru
izin operasi.

Bagian Keenam
Berakhirnya Izin

Pasal 52

(1) Izin Konstruksi, izin Komisioning, dan izin operasi

Reaktor Nuklir berakhir jika:

  • masa …

---

`

- masa berlaku izin habis;
- badan hukum bubar atau dibubarkan;
- Pemegang Izin mengajukan permohonan
penghentian izin; atau
- dicabut oleh Kepala BAPETEN.

(2) Dalam hal izin Komisioning dan izin operasi Reaktor

Nuklir telah berakhir, Pemegang Izin tetap wajib
bertanggung jawab atas pengelolaan Reaktor Nuklir,
Bahan Nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan
Dekomisioning sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Ketujuh
Biaya Izin

Pasal 53

Izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir serta
Dekomisioning dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 54

(1) INNR meliputi:

- fasilitas yang digunakan untuk pemurnian,
konversi, pengayaan Bahan Nuklir, fabrikasi
Bahan Bakar Nuklir dan/atau pengolahan ulang
Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan/atau

  • fasilitas …

---

`

- fasilitas yang digunakan untuk menyimpan Bahan
Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas.

(2) Fasilitas yang digunakan untuk menyimpan Bahan

Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
- instalasi penyimpanan sementara Bahan Bakar
Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan
- Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar
Nuklir Bekas.

Pasal 55

(1) Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning

INNR wajib memiliki izin.

(2) Izin Pembangunan INNR meliputi:

  • izin Tapak; dan
  • izin Konstruksi.

(3) Izin Pengoperasian INNR meliputi:

  • izin Komisioning; dan
  • izin operasi.

(4) Izin Dekomisioning INNR meliputi:

- izin Dekomisioning INNR selain Instalasi
Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir
Bekas; dan
- izin Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari
untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas.

(5) Penentuan tempat Instalasi Penyimpanan Lestari

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Pemerintah setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Bagian Kedua …

---

`

Bagian Kedua
Persyaratan Izin

Paragraf 1
Umum

Pasal 56

(1) Pemohon untuk memperoleh izin Pembangunan,

Pengoperasian, dan Dekomisioning INNR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 harus menyampaikan
permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN
dan memenuhi persyaratan izin.

(2) Persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- persyaratan administratif;
- persyaratan teknis; dan
- persyaratan finansial.

(3) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c berlaku untuk badan usaha milik negara,

koperasi, dan/atau badan usaha yang berbentuk
badan hukum yang mengajukan permohonan izin
Komisioning INNR.

Paragraf 2
Persyaratan Administratif

Pasal 57

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56 ayat (2) huruf a, meliputi:

- bukti pendirian badan hukum;
- persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan meliputi:

1. bukti …

---

`

1. bukti hak atas tanah dari kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan atau dalam hal Pembangunan
dilakukan dalam kawasan hutan diperlukan izin
pinjam pakai kawasan hutan atau persetujuan
perubahan peruntukan kawasan hutan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan;
1. izin mendirikan bangunan gedung fungsi khusus
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
1. sertifikat penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan;
1. izin usaha jasa konstruksi dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum;
1. izin terkait penanaman modal asing dari kepala
badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koordinasi penanaman
modal; dan/atau
1. sertifikat laik fungsi dari kepala daerah;
- kesesuaian dengan penataan ruang; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan izin
Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning
INNR.

Paragraf 3
Persyaratan Teknis

Pasal 58

(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Tapak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a
meliputi:
- laporan pelaksanaan Evaluasi Tapak;

  • laporan …

---

`

- laporan pelaksanaan sistem manajemen Evaluasi
Tapak;
- DID; dan
- dokumen yang memuat data utama INNR.

(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen

persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan

Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 59

(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b
meliputi:
- laporan analisis keselamatan;
- dokumen batasan dan kondisi operasi
- dokumen sistem manajemen;
- DID;
- program proteksi dan keselamatan radiasi;
- dokumen sistem Safeguards;
- dokumen rencana proteksi fisik;
- program manajemen penuaan;
- program Dekomisioning INNR;
- program kesiapsiagaan nuklir;
- program Konstruksi; dan
- izin lingkungan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen

persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a sampai dengan huruf j diatur dengan

Peraturan Kepala BAPETEN.

### Pasal 60 …

---

`

Pasal 60

(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Komisioning

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a
meliputi:
- laporan analisis keselamatan;
- dokumen batasan dan kondisi operasi;
- program Komisioning;
- program perawatan;
- program proteksi dan keselamatan radiasi;
- dokumen sistem Safeguards;
- dokumen rencana proteksi fisik;
- dokumen sistem manajemen;
- program manajemen penuaan;
- program Dekomisioning INNR;
- program kesiapsiagaan nuklir;
- laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;
- laporan hasil kegiatan Konstruksi; dan
- gambar teknis INNR terbangun.

(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen

persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a sampai dengan huruf l diatur dengan

Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 61

(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin operasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b
meliputi:
- laporan analisis keselamatan;
- dokumen batasan dan kondisi operasi;
- program proteksi dan keselamatan radiasi;

  • program …

---

`

- program perawatan;
- dokumen sistem Safeguards;
- dokumen rencana proteksi fisik;
- dokumen sistem manajemen;
- program Dekomisioning INNR;
- program kesiapsiagaan nuklir; dan
- laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.

(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen

persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 62

(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin

Dekomisioning INNR selain Instalasi Penyimpanan
Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf a meliputi:
- program Dekomisioning INNR untuk INNR selain
Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar
Nuklir Bekas;
- program proteksi dan keselamatan radiasi;
- program kesiapsiagaan nuklir; dan
- dokumen sistem manajemen.

(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen

persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 63

(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Penutupan

Instalasi Penyimpanan Lestari sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (4) huruf b meliputi:

  • program …

---

`

- program Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari;
dan
- dokumen sistem manajemen;

(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen

persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Paragraf 4
Persyaratan Finansial

Pasal 64

(1) Persyaratan finansial untuk memperoleh izin

Komisioning meliputi:
- bukti kemampuan finansial untuk menjamin
pelaksanaan Komisioning sampai pelaksanaan
operasi;
- bukti jaminan finansial pelaksanaan
Dekomisioning INNR; dan
- bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban
kerugian nuklir yang berupa asuransi atau
jaminan keuangan lainnya.

(2) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dimuat dalam rencana anggaran
Komisioning.

(3) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat berupa:
- deposito berjangka pada bank pemerintah;
- surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah
atau bank swasta nasional; atau
- cadangan akuntansi

(4) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning INNR

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
- simpanan (trust);
- deposito berjangka pada bank pemerintah;
- asuransi; dan/atau

  • jaminan …

---

`

  • jaminan keuangan lainnya.

(5) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning INNR

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat
digunakan untuk keperluan Dekomisioning INNR
dengan persetujuan Kepala BAPETEN.

(6) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat berupa:
- deposito berjangka pada bank pemerintah;
- surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah
atau bank swasta nasional; atau
- cadangan akuntansi.

(7) Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin

Paragraf 1
Izin Tapak

Pasal 65

(1) Kegiatan Evaluasi Tapak harus dilakukan oleh

Pemohon sebelum mengajukan permohonan izin
Tapak.

(2) Kegiatan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan
Evaluasi Tapak dari Kepala BAPETEN.

(3) Pemohon untuk memperoleh persetujuan Evaluasi

Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala
BAPETEN dan melampirkan:
- program Evaluasi Tapak; dan
- sistem manajemen.

(4) Ketentuan …

---

`

(4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 66

(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan

dokumen yang diajukan Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pemohon.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat
pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada
Pemohon.

Pasal 67

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas

permohonan persetujuan Evaluasi Tapak dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan

kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis
terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

(3) Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam

jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan

permohonan memenuhi penilaian persyaratan
persetujuan Evaluasi Tapak, Kepala BAPETEN
menerbitkan persetujuan Evaluasi Tapak.

(6) Kepala …

---

`

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan

Evaluasi Tapak apabila:
- Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3); atau

- perbaikan yang disampaikan Pemohon belum
memenuhi penilaian persyaratan persetujuan
Evaluasi Tapak.

Pasal 68

(1) Pemohon untuk memperoleh izin Tapak harus

mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala
BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 huruf a, huruf b angka 1, huruf c
dan huruf d; dan
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 ayat (1).

(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan

dokumen yang diajukan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya permohonan.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pemohon.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat
pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada
Pemohon.

Pasal 69

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas

permohonan izin Tapak dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan
dinyatakan lengkap.

(2) Kepala …

---

`

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan

kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis
terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

(3) Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam

jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan

permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin
Tapak, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Tapak.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Tapak

apabila:
- Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3); atau

- perbaikan yang disampaikan Pemohon belum
memenuhi penilaian persyaratan izin Tapak.

Paragraf 2
Izin Konstruksi

Pasal 70

(1) Pemegang Izin Tapak harus memperoleh persetujuan

desain dari Kepala BAPETEN sebelum mengajukan
permohonan Izin Konstruksi.

(2) Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh persetujuan

desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala
BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- Desain Rinci INNR; dan
- laporan analisis keselamatan.

(3) Ketentuan …

---

`

(3) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 71

(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan

dokumen yang diajukan Pemegang Izin Tapak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pemegang Izin Tapak.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat
pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada
Pemegang Izin Tapak.

Pasal 72

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas

permohonan persetujuan desain dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan

kepada Pemegang Izin Tapak mengenai hasil penilaian
teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi
persyaratan.

(3) Pemegang Izin Tapak harus melakukan perbaikan

dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala
BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam …

---

`

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan

permohonan memenuhi penilaian persyaratan
persetujuan desain, Kepala BAPETEN menerbitkan
persetujuan desain.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan

desain apabila:
- Pemegang Izin Tapak tidak menyampaikan
perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Tapak
belum memenuhi penilaian persyaratan
persetujuan desain.

Pasal 73

(1) Pemegang Izin Tapak wajib mengajukan permohonan

izin Konstruksi paling lama 4 (empat) tahun sejak izin
Tapak berlaku.

(2) Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh izin

Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala
BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 huruf a, huruf b angka 2, angka 3,
angka 4, angka 5, dan huruf d;
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 59 ayat (1);

(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan

dokumen yang diajukan Pemegang Izin Tapak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pemegang Izin Tapak.

(5) Dalam …

---

`

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat
pernyataan kelengkapan dokumen kepada Pemegang
Izin Tapak.

Pasal 74

(1) Dalam hal pengajuan permohonan izin Konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) tidak
dilakukan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah
izin Tapak diterbitkan, Pemegang Izin Tapak wajib
melakukan Evaluasi Tapak ulang.

(2) Evaluasi Tapak ulang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan

### Pasal 69.

Pasal 75

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas

permohonan izin Konstruksi dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan
dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan

kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis
terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin Tapak harus melakukan perbaikan

dokumen dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala
BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka
waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam …

---

`

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan

permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin
Konstruksi, Kepala BAPETEN menerbitkan izin
Konstruksi.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Konstruksi

apabila:
- Pemegang Izin Tapak tidak menyampaikan
perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Tapak
belum memenuhi penilaian persyaratan izin
Konstruksi.

Pasal 76

(1) Selama masa berlakunya izin Konstruksi, Pemegang

Izin Konstruksi dapat mengajukan permohonan:
- persetujuan perubahan desain;
- izin pemanfaatan Bahan Nuklir; dan
- surat izin bekerja untuk petugas Instalasi Nuklir
dan Bahan Nuklir.

(2) Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh

persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan
melampirkan:
- data perubahan desain INNR; dan
- laporan analisis keselamatan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh surat izin

bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dan tata cara penyusunan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Kepala BAPETEN.

### Pasal 77 …

---

`

Pasal 77

(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan

kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya permohonan.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pemegang Izin Konstruksi.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan dokumen

sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat
pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada
Pemegang Izin Konstruksi.

Pasal 78

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas

permohonan persetujuan perubahan desain dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan

kepada Pemegang Izin Konstruksi mengenai hasil
penilaian teknis terhadap dokumen yang belum
memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin Konstruksi harus melakukan perbaikan

dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala
BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam …

---

`

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan

permohonan memenuhi penilaian persyaratan
persetujuan perubahan desain, Kepala BAPETEN
menerbitkan persetujuan perubahan desain.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan

perubahan desain apabila:
- Pemegang Izin Konstruksi tidak menyampaikan
perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin
Konstruksi belum memenuhi penilaian persyaratan
persetujuan perubahan desain.

Paragraf 3
Izin Komisioning

Pasal 79

(1) Pemegang Izin Konstruksi dapat mengajukan

permohonan izin Komisioning kepada Kepala
BAPETEN:
- pada saat memulai pelaksanaan uji fungsi
struktur, sistem, dan komponen INNR tanpa
Bahan Nuklir;
- setelah memiliki izin pemanfaatan Bahan Nuklir;
dan
- setelah memiliki surat izin bekerja bagi petugas
Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir.

(2) Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh izin

Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 huruf a, huruf b angka 6, dan
huruf d;

  • persyaratan …

---

`

  • persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 60 ayat (1); dan

- persyaratan finansial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (1).

(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan

kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pemegang Izin Konstruksi.

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan dokumen

sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat
pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada
Pemegang Izin Konstruksi.

Pasal 80

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas

permohonan izin Komisioning dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan

kepada Pemegang Izin Konstruksi mengenai hasil
penilaian teknis terhadap dokumen yang belum
memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin Konstruksi harus melakukan perbaikan

dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala
BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam …

---

`

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan

permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin
Komisioning, Kepala BAPETEN menerbitkan izin
Komisioning.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin

Komisioning apabila:
- Pemegang Izin Konstruksi tidak menyampaikan
perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin
Konstruksi belum memenuhi penilaian persyaratan
izin Komisioning.

Pasal 81

(1) Selama masa berlakunya izin komisioning, Pemegang

Izin Komisioning dapat mengajukan permohonan
kegiatan Modifikasi.

(2) Kegiatan Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan

Modifikasi dari Kepala BAPETEN.

(3) Pemegang Izin Komisioning untuk memperoleh

persetujuan Modifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- program Modifikasi; dan
- sistem manajemen.

(4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 82

(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan

kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin
Komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya permohonan.

(2) Dalam …

---

`

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pemegang Izin Komisioning.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat
pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada
Pemegang Izin Komisioning.

Pasal 83

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas

permohonan persetujuan Modifikasi dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan

kepada Pemegang Izin Komisioning mengenai hasil
penilaian teknis terhadap dokumen yang belum
memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin Komisioning harus melakukan

perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari
Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan

permohonan memenuhi penilaian persyaratan
persetujuan Modifikasi, Kepala BAPETEN menerbitkan
persetujuan Modifikasi.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan

Modifikasi apabila:
- Pemegang Izin Komisioning tidak menyampaikan
perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); atau

  • perbaikan …

---

`

- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin
Komisioning belum memenuhi penilaian
persyaratan persetujuan Modifikasi.

Paragraf 4
Izin Operasi

Pasal 84

(1) Pemegang Izin Komisioning dapat mengajukan

permohonan izin operasi kepada Kepala BAPETEN pada
saat pelaksanaan Komisioning.

(2) Pemegang Izin Komisioning untuk memperoleh izin

operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala
BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 huruf a dan huruf d; dan
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 61 ayat (1).

(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan

dokumen yang diajukan Pemegang Izin Komisioning
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pemegang Izin Komisioning.

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan dokumen

sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat
pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada
Pemegang Izin Komisioning.

### Pasal 85 …

---

`

Pasal 85

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas

permohonan izin operasi dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan
dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan

kepada Pemegang Izin Komisioning mengenai hasil
penilaian teknis terhadap dokumen yang belum
memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin Komisioning harus melakukan

perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari
Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka
waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan

permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin
operasi, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin operasi

apabila:
- Pemegang Izin Komisioning tidak menyampaikan
perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin
Komisioning belum memenuhi penilaian
persyaratan izin operasi.

Pasal 86

(1) Selama masa berlakunya izin operasi, Pemegang Izin

operasi dapat mengajukan permohonan kegiatan
Utilisasi dan/atau Modifikasi.

(2) Kegiatan …

---

`

(2) Kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah
memperoleh persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi
dari Kepala BAPETEN.

(3) Pemegang Izin operasi untuk memperoleh persetujuan

Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan
dokumen:
- program Utilisasi dan/atau Modifikasi; dan
- sistem manajemen.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 87

(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan

dokumen yang diajukan Pemegang Izin operasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pemegang Izin operasi.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan dokumen

sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat
pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada
Pemegang Izin operasi.

Pasal 88

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas

permohonan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala …

---

`

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan

kepada Pemegang Izin operasi mengenai hasil penilaian
teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi
persyaratan.

(3) Pemegang Izin operasi harus melakukan perbaikan

dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala
BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan

permohonan memenuhi penilaian persyaratan
persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi, Kepala
BAPETEN menerbitkan persetujuan Utilisasi dan/atau
Modifikasi.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan

Utilisasi dan/atau Modifikasi apabila:
- Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan
perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin
operasi belum memenuhi penilaian persyaratan
persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi.

Paragraf 5
Izin Dekomisioning INNR

Pasal 89

(1) Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan

izin Dekomisioning INNR kepada Kepala BAPETEN
apabila:
- izin operasi akan berakhir dan Pemegang Izin
operasi tidak berkehendak untuk mengajukan
perpanjangan izin operasi;

  • permohonan …

---

`

- permohonan perpanjangan izin operasi ditolak
oleh Kepala BAPETEN karena INNR sudah
tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan
keamanan;
- Pemegang Izin operasi hendak menghentikan
kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir;
dan/atau
- terjadi kecelakaan yang menyebabkan INNR wajib
dilakukan Dekomisioning INNR.

(2) Dalam hal izin operasi akan berakhir dan Pemegang

Izin operasi tidak berkehendak untuk mengajukan
perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Pemegang Izin operasi wajib
mengajukan permohonan izin Dekomisioning INNR
secara tertulis kepada Kepala BAPETEN paling singkat
3 (tiga) tahun sebelum izin operasi berakhir.

(3) Dalam hal permohonan perpanjangan izin operasi

ditolak oleh Kepala BAPETEN karena INNR sudah tidak
memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan
izin Dekomisioning INNR paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak pernyataan penolakan perpanjangan izin
operasi.

(4) Dalam hal Pemegang Izin operasi hendak

menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi
berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan
Izin Dekomisioning INNR paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak Pemegang Izin operasi memutuskan untuk
menghentikan kegiatan operasi.

(5) Dalam hal terjadi kecelakaan yang menyebabkan INNR

harus dilakukan Dekomisioning INNR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pemegang Izin operasi
wajib mengajukan permohonan Izin Dekomisioning
INNR paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan
penanggulangan kedaruratan nuklir berakhir.

### Pasal 90 …

---

`

Pasal 90

(1) Permohonan izin Dekomisioning INNR sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 89 harus diajukan secara
tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan
dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 huruf a dan huruf d; dan
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 62 ayat (1) atau Pasal 63 ayat (1).

(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan

dokumen yang diajukan Pemegang Izin operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pemegang Izin operasi.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat
pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada
Pemegang Izin operasi.

Pasal 91

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas

permohonan izin Dekomisioning INNR dalam jangka
waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan

kepada Pemegang Izin operasi mengenai hasil penilaian
teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi
persyaratan.

(3) Pemegang Izin operasi harus melakukan perbaikan

dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala
BAPETEN.

(4) Penilaian …

---

`

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka
waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan

permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin
Dekomisioning INNR, Kepala BAPETEN menerbitkan
izin Dekomisioning INNR.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin

Dekomisioning INNR apabila:
- Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan
perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin
operasi belum memenuhi penilaian persyaratan
izin Dekomisioning INNR.

(7) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud

pada ayat (6), Pemegang Izin operasi wajib mengajukan
permohonan baru izin Dekomisioning INNR.

Pasal 92

Pemegang Izin Dekomisioning INNR wajib memulai
pelaksanaan kegiatan Dekomisioning INNR dalam jangka
waktu sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam program
Dekomisioning INNR.

Pasal 93

(1) Dalam hal kegiatan Dekomisioning INNR telah selesai,

Pemegang Izin Dekomisioning INNR dapat mengajukan
persetujuan Pernyataan Pembebasan secara tertulis
kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:

  • hasil …

---

`

- hasil pelaksanaan Dekomisioning INNR;
- hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif;
- laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup; dan
- hasil pengukuran paparan radiasi dan
kontaminasi zat radioaktif di dalam dan di luar
Tapak.

(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan

dokumen yang diajukan Pemegang Izin Dekomisioning
INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pemegang Izin Dekomisioning INNR.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen

sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat
pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada
Pemegang Izin Dekomisioning INNR.

Pasal 94

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas

permohonan persetujuan Pernyataan Pembebasan
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan

kepada Pemegang