Langsung ke konten

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997

PP No. 03 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:

1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.

1. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk
secara sukarela untuk meningkatkan
kesejahteraan dan menetap di kawasan
transmigrasi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah.

1. Transmigran . . .

---

1. Transmigran adalah warga negara Republik
Indonesia yang berpindah secara sukarela ke
kawasan transmigrasi.

1. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan
budidaya yang memiliki fungsi sebagai
permukiman dan tempat usaha masyarakat
dalam satu sistem pengembangan berupa
wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi
permukiman transmigrasi.

1. Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang
selanjutnya disingkat WPT adalah wilayah
potensial yang ditetapkan sebagai
pengembangan permukiman transmigrasi yang
terdiri atas beberapa satuan kawasan
pengembangan yang salah satu diantaranya
direncanakan untuk mewujudkan pusat
pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan
perkotaan baru sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah.

1. Lokasi Permukiman Transmigrasi yang
selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi
potensial yang ditetapkan sebagai permukiman
transmigrasi untuk mendukung pusat
pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau
yang sedang berkembang sebagai kawasan
perkotaan baru sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah.

1. Satuan Kawasan Pengembangan yang
selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan
yang terdiri atas beberapa satuan permukiman
yang salah satu diantaranya merupakan
permukiman yang disiapkan menjadi desa
utama atau pusat kawasan perkotaan baru.

1. Kawasan . . .

---

1. Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya
disingkat KPB adalah bagian dari Kawasan
Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat
pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat
pelayanan Kawasan Transmigrasi.

1. Permukiman Transmigrasi adalah satu
kesatuan permukiman atau bagian dari satuan
permukiman yang diperuntukkan bagi tempat
tinggal dan tempat usaha Transmigran.

1. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat
SP adalah bagian dari SKP berupa satu
kesatuan permukiman atau beberapa
permukiman sebagai satu kesatuan dengan
daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai
dengan lima ratus) keluarga.

1. Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya
disebut SP-Baru adalah bagian dari SKP berupa
satu kesatuan permukiman atau beberapa
permukiman sebagai satu kesatuan dengan
daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai
dengan lima ratus) keluarga yang merupakan
hasil pembangunan baru.

1. Satuan Permukiman Pemugaran yang
selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian
dari SKP berupa permukiman penduduk
setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan
dengan permukiman baru dengan daya
tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan
lima ratus) keluarga.

1. Satuan . . .

---

1. Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang
selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah
permukiman penduduk setempat dalam
deliniasi Kawasan Transmigrasi yang
diperlakukan sebagai SP.

1. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang
mempunyai kegiatan utama pertanian,
termasuk pengelolaan sumber daya alam
dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perdesaan, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.

1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang
mempunyai kegiatan utama bukan pertanian
dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan
distribusi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

1. Permukiman dalam KPB adalah satuan
perumahan yang mempunyai prasarana,
sarana, utilitas umum, serta mempunyai
penunjang kegiatan fungsi lain di KPB.

1. Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang
selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang
berfungsi untuk melayani kegiatan skala
Kawasan Transmigrasi.

1. Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang
selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama
yang disiapkan menjadi pusat SKP yang
berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP.

1. Masyarakat . . .

---

1. Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran
dan penduduk setempat yang ditetapkan
sebagai Transmigran serta penduduk setempat
yang bertempat tinggal di SP-Tempatan.

1. Transmigrasi Umum yang selanjutnya
disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang
dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah bagi penduduk yang
mengalami keterbatasan dalam mendapatkan
peluang kerja dan usaha.

1. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang
selanjutnya disingkat TSB adalah jenis
Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah dengan
mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra
usaha Transmigran bagi penduduk yang
berpotensi berkembang untuk maju.

1. Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang
selanjutnya disingkat TSM adalah jenis
Transmigrasi yang merupakan prakarsa
Transmigran yang bersangkutan atas arahan,
layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah bagi penduduk yang telah
memiliki kemampuan.

1. Daerah Asal Calon Transmigran yang
selanjutnya disebut Daerah Asal adalah daerah
kabupaten/kota tempat tinggal calon
Transmigran sebelum pindah ke Kawasan
Transmigrasi.

1. Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya
disebut Daerah Tujuan adalah daerah
kabupaten/kota yang di wilayahnya dibangun
dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.

1. Pencadangan . . .

---

1. Pencadangan Tanah adalah penunjukan area
tanah oleh bupati/walikota atau gubernur yang
disediakan untuk pembangunan Kawasan
Transmigrasi.

1. Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah
untuk kepentingan pembangunan Kawasan
Transmigrasi guna meningkatkan kualitas
lingkungan dan pemeliharaan sumber daya
alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

1. Rencana Kawasan Transmigrasi yang
selanjutnya disingkat RKT adalah hasil
perencanaan Kawasan Transmigrasi yang
digunakan sebagai dasar dalam penyusunan
rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi.

1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari
negara yang kewenangan pelaksanaannya
sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.

1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha swasta
yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
Ketransmigrasian.

Pasal 2

(1) Tujuan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk:

- mewujudkan ketertiban dalam
penyelenggaraan Transmigrasi;

  • memberikan . . .

---

- memberikan pedoman dan kepastian hukum
bagi seluruh pemangku kepentingan dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab
serta hak dan kewajibannya dalam
penyelenggaraan Transmigrasi; dan

- mewujudkan keadilan bagi seluruh
pemangku kepentingan dalam seluruh aspek
penyelenggaraan Transmigrasi.

(2) Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis TU, TSB,
dan TSM.

Pasal 3

Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini
meliputi:

  • Kawasan Transmigrasi;
  • penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan;
  • perencanaan Kawasan Transmigrasi;
  • pembangunan Kawasan Transmigrasi;

- pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan
Kawasan Transmigrasi;

  • jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok;

- pelaksanaan pemberian bantuan Badan Usaha
kepada Transmigran;

  • peran serta masyarakat;
  • koordinasi dan pengawasan; dan
  • sanksi administratif.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam

penyelenggaraan Transmigrasi.

(2) Dalam penyelenggaraan Transmigrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemerintah provinsi bertanggung jawab atas
pelaksanaan Transmigrasi dalam skala provinsi.

(3) Dalam penyelenggaraan Transmigrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab
atas pelaksanaan Transmigrasi dalam skala
kabupaten/kota.

(4) Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan
secara bertahap.

(5) Tahapan pelaksanaan Transmigrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

  • perencanaan Kawasan Transmigrasi;
  • pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan

- pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan
Kawasan Transmigrasi.

Pasal 5

Kawasan Transmigrasi ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan usulan dari pemerintah daerah.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

(1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 dapat ditetapkan sebagai
kawasan strategis nasional, kawasan strategis
provinsi, atau kawasan strategis
kabupaten/kota.

(2) Penetapan kawasan strategis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan penyusunan
rencana tata ruangnya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 7

(1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 dibangun dan dikembangkan di
Kawasan Perdesaan sebagai sistem produksi
pertanian dan pengelolaan sumber daya alam
yang memiliki keterkaitan fungsional dan
hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan
dalam satu kesatuan sistem pengembangan.

(2) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat berupa:
- WPT; atau
- LPT.

Pasal 8

(1) WPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (2) huruf a merupakan bentuk Kawasan
Transmigrasi yang dikembangkan dari Kawasan
Perdesaan menjadi sistem produksi pertanian
dan pengelolaan sumber daya alam yang
memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki
keruangan dengan pusat pertumbuhan baru
sebagai KPB.

(2) WPT . . .

---

(2) WPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.

Pasal 9

(1) LPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (2) huruf b merupakan bentuk Kawasan
Transmigrasi yang dikembangkan dari pusat
pertumbuhan yang ada atau yang sedang
berkembang menjadi KPB yang memiliki
keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan
dengan beberapa SKP sebagai sistem produksi
pertanian dan pengelolaan sumber daya alam.

(2) LPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.

Pasal 10

(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) paling sedikit
terdiri atas 3 (tiga) SP dan paling banyak
6 (enam) SP.

(2) Salah satu SP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disiapkan menjadi desa utama sebagai
pusat SKP.

(3) Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) berfungsi sebagai PPLT.

### Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

(1) SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (1) dan ayat (2) merupakan permukiman
yang mempunyai kegiatan utama pertanian,
termasuk pengelolaan sumber daya alam
dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.

(2) SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:

  • SP-Baru;
  • SP-Pugar; atau
  • SP-Tempatan.

Pasal 12

(1) Pada setiap SP sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 paling sedikit tersedia:

  • prasarana dan utilitas umum;
  • perumahan;
  • sarana pelayanan umum;

- sarana pelayanan pendidikan dasar
setingkat sekolah dasar;

- sarana pelayanan kesehatan setingkat pos
kesehatan desa;

  • sarana pasar mingguan; dan
  • sarana pusat percontohan.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal SP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikembangkan menjadi desa utama
sebagai pusat SKP dilengkapi paling sedikit
dengan:

  • sarana pelayanan umum skala SKP;

- sarana pelayanan pendidikan setingkat
sekolah menengah pertama;

- sarana pelayanan kesehatan setingkat
pusat kesehatan masyarakat; dan

  • sarana pasar harian.

Pasal 13

(1) KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) merupakan pusat
pertumbuhan dalam Kawasan Transmigrasi
yang berfungsi sebagai PPKT.

(2) KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai kegiatan utama bukan pertanian
dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perkotaan, pemusatan
dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

(3) Pada setiap KPB sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), paling sedikit tersedia:

  • permukiman;
  • prasarana dan utilitas umum;
  • sarana perdagangan dan jasa;
  • sarana industri pengolahan;
  • sarana pelayanan umum;
  • sarana . . .

---

- sarana pendidikan paling rendah tingkat
menengah atas;

- sarana kesehatan paling rendah setingkat
pusat kesehatan masyarakat rawat inap;

  • sarana ruang terbuka hijau; dan
  • sarana terminal atau dermaga.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis prasarana,
sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dan Pasal 13 diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Penyediaan Tanah

Pasal 15

(1) Penyediaan tanah untuk pembangunan

Kawasan Transmigrasi dilaksanakan melalui
proses Pencadangan Tanah oleh pemerintah
daerah tujuan.

(2) Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
keputusan bupati/walikota.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam hal tanah yang dicadangkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) berada dalam 2 (dua) atau lebih
wilayah kabupaten/kota, Pencadangan Tanah
ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Pasal 16

Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 digunakan sebagai dasar dalam
penyusunan RKT dan rencana perwujudan
Kawasan Transmigrasi.

Pasal 17

Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan
sebagai dasar dalam menentukan peruntukan
tanah bagi:

  • pembangunan SP-Baru;

- pembangunan permukiman baru sebagai
bagian dari SP-Pugar;

- pembangunan prasarana dan sarana Kawasan
Transmigrasi;

  • pengembangan investasi;

- pemugaran permukiman penduduk setempat
sebagai bagian dari SP-Pugar; dan/atau

  • SP-Tempatan.

Pasal 18

Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
berasal dari:

  • tanah . . .

---

  • tanah negara;
  • tanah hak; dan/atau
  • tanah masyarakat hukum adat.

Pasal 19

(1) Tanah negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 huruf a yang langsung dikuasai oleh

negara dan tidak dilekati oleh sesuatu hak
atas tanah, dilakukan permohonan Hak
Pengelolaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Tanah negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 huruf a yang berstatus kawasan

hutan, dilakukan pelepasan kawasan hutan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Berdasarkan pelepasan kawasan hutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan permohonan Hak Pengelolaan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 20

Tanah hak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 huruf b berupa:

  • tanah hak perorangan; atau
  • tanah hak badan hukum.

### Pasal 21 . . .

---

Pasal 21

(1) Tanah hak perorangan atau tanah hak badan

hukum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 didahului dengan pembebasan tanah

sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Tanah yang telah dilakukan pembebasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan permohonan Hak Pengelolaan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Tanah masyarakat hukum adat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 huruf c didahului
dengan pelepasan hak dari masyarakat
hukum adat.

(2) Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan:

- prasarana dan sarana permukiman yang
bermanfaat bagi masyarakat adat yang
bersangkutan; dan/atau

- kesempatan untuk memperoleh perlakuan
sebagai Transmigran di Permukiman
Transmigrasi.

(3) Pelaksanaan pelepasan hak sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) didahului dengan
musyawarah yang dituangkan dalam berita
acara.

(4) Pelepasan . . .

---

(4) Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Tanah yang telah dilakukan pelepasan hak

sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan permohonan Hak Pengelolaan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Tanah yang diperuntukkan bagi

pengembangan investasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, proses
legalitasnya dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berasal dari tanah masyarakat hukum
adat, proses legalitasnya didahului dengan
pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22 ayat (3).

Pasal 24

(1) Tanah yang diperuntukkan bagi pemugaran

permukiman penduduk setempat sebagai
bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf e merupakan tanah
yang berada dalam penguasaan, penggunaan,
atau pemanfaatan penduduk di permukiman
yang bersangkutan.

(2) Penduduk . . .

---

(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mencakup:

- penduduk yang memiliki tanah dan
memiliki rumah;

- penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak
memiliki rumah; dan/atau

- penduduk yang tidak memiliki rumah dan
tidak memiliki tanah.

(3) Penduduk sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c mencakup penduduk yang:

- memiliki Kartu Tanda Penduduk di
permukiman yang bersangkutan;

  • sudah berkeluarga; dan

- sudah tinggal menetap dan memanfaatkan
tanah paling singkat 2 (dua) tahun di
permukiman yang bersangkutan.

(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan Konsolidasi Tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) didahului dengan
musyawarah yang dituangkan dalam berita
acara.

(6) Tanah hasil konsolidasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) yang diperuntukkan
bagi pembangunan permukiman baru dan
prasarana, sarana, dan utilitas dilakukan
permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Ketentuan . . .

---

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan Konsolidasi Tanah dalam
pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur
dengan Peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertanahan.

Pasal 25

(1) Tanah yang diperuntukkan bagi SP-Tempatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf f merupakan tanah yang berada dalam
pemilikan, penguasaan, penggunaan, atau
pemanfaatan penduduk di permukiman yang
bersangkutan.

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang dimanfaatkan untuk pembangunan
prasarana, sarana, dan utilitas umum SP-
Tempatan, didahului dengan pembebasan
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Tanah yang telah dibebaskan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengurusan
Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Pengurusan Hak Pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan

### Pasal 25 menjadi tanggung jawab Menteri.

### Pasal 27 . . .

---

Pasal 27

Bagian dari bidang tanah Hak Pengelolaan
digunakan untuk:

- lahan tempat tinggal dan/atau lahan usaha
Transmigran dan penduduk setempat yang
memperoleh perlakuan sebagai Transmigran;
dan

- pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas
umum permukiman dan kawasan.

Bagian Kedua
Pelayanan Pertanahan

Pasal 28

(1) Dalam pembangunan Kawasan Transmigrasi,

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
memberikan pelayanan pertanahan.

(2) Pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan kepada:

  • Transmigran;

- penduduk setempat yang pindah ke
permukiman baru sebagai bagian dari SP-
Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai
Transmigran; dan

- penduduk setempat yang tetap tinggal di
permukiman sebagai bagian dari SP-Pugar
dan memperoleh perlakuan sebagai
Transmigran.

### Pasal 29 . . .

---

Pasal 29

(1) Pelayanan pertanahan kepada Transmigran

dan penduduk setempat yang pindah ke
permukiman baru sebagai bagian dari SP-
Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) huruf a dan huruf b berupa
pemberian bidang tanah.

(2) Bidang tanah yang diberikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari tanah
Hak Pengelolaan.

(3) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) berupa tanah untuk:
- lahan tempat tinggal dan lahan usaha;
atau
- lahan tempat tinggal.

(4) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) diberikan dengan status hak milik
atas tanah sesuai dengan jenis Transmigrasi
dan pola usaha pokok.

(5) Luas bidang tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diberikan sesuai dengan hasil
perencanaan Kawasan Transmigrasi.

(6) Dalam hal jenis TU dan TSB dengan pola

usaha pokok pertanian tanaman pangan
dan/atau perkebunan, Transmigran atau
penduduk setempat yang pindah ke
permukiman baru sebagai bagian dari SP-
Pugar diberikan bidang tanah paling sedikit
2 (dua) hektar.

(7) Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi
tanggung jawab Menteri.

(8) Sertifikat . . .

---

(8) Sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) harus diberikan
paling lambat 5 (lima) tahun sejak
penempatan pada SP yang bersangkutan.

Pasal 30

(1) Sebelum sertifikat hak milik atas tanah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (7) diterbitkan, Menteri memberikan
surat keterangan pembagian tanah sebagai
legalitas hak untuk penggunaan tanah.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian

surat keterangan pembagian tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 31

(1) Tanah yang diberikan kepada Transmigran

dan penduduk setempat yang pindah ke
permukiman baru sebagai bagian dari SP-
Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
tidak dapat dipindahtangankan, kecuali telah
dimiliki paling singkat selama 15 (lima belas)
tahun sejak penempatan.

(2) Dalam hal terjadi pemindahtanganan di luar

ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), hak atas tanah bagi Transmigran dan
penduduk setempat menjadi hapus.

(3) Hapusnya . . .

---

(3) Hapusnya hak atas tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti
dengan pencabutan hak atas tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Dengan hapusnya hak atas tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tanah
kembali menjadi tanah yang dikuasai negara.

(5) Tanah yang kembali dikuasai negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
digunakan untuk kepentingan pembangunan
dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme

pencabutan hak atas tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri setelah berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan penggunaan tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 32

(1) Pelayanan pertanahan kepada penduduk

setempat yang tetap tinggal di permukiman
sebagai bagian dari SP-Pugar dan
memperoleh perlakuan sebagai Transmigran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) huruf c berupa pengurusan sertifikat
hak atas tanah sesuai hasil Konsolidasi
Tanah.

(2) Pengurusan . . .

---

(2) Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menjadi tanggung jawab
Menteri.

(3) Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) mencakup luasan tanah yang
sama dengan luas tanah yang diberikan
kepada Transmigran dan penduduk setempat
yang pindah ke permukiman baru bagian
dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6).

(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) harus diberikan paling lambat
5 (lima) tahun sejak penempatan
Transmigran pada permukiman baru bagian
dari SP-Pugar yang bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 33

(1) Perencanaan Kawasan Transmigrasi

dilakukan pada setiap Kawasan
Transmigrasi.

(2) Perencanaan . . .

---

(2) Perencanaan Kawasan Transmigrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menghasilkan:

  • RKT; dan

- rencana perwujudan Kawasan
Transmigrasi.

Bagian Kedua
Rencana Kawasan Transmigrasi

Pasal 34

(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33

ayat (2) huruf a, terintegrasi dalam rencana
tata ruang Kawasan Perdesaan.

(2) Dalam hal belum terdapat rencana tata

ruang Kawasan Perdesaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), RKT disusun dengan
mengacu rencana tata ruang wilayah dan
rencana rincinya.

(3) Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

menjadi bahan pertimbangan dalam
penyusunan dan penyesuaian rencana tata
ruang wilayah beserta rencana rincinya.

### Pasal 35 . . .

---

Pasal 35

(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

dapat berupa rencana WPT atau rencana
LPT.

(2) Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 36

(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35

paling sedikit memuat:

- tujuan, kebijakan, dan strategi
pembangunan Kawasan Transmigrasi;

  • luasan Kawasan Transmigrasi;
  • rencana struktur Kawasan Transmigrasi;

- rencana peruntukan Kawasan
Transmigrasi;

  • arahan pengembangan pola usaha pokok;

- arahan jenis Transmigrasi yang akan
dilaksanakan;

- arahan penataan persebaran penduduk
dan kebutuhan sumber daya manusia;

  • arahan indikasi program utama;

- tahapan perwujudan Kawasan
Transmigrasi; dan

- ketentuan pengendalian pemanfaatan
Kawasan Transmigrasi.

(2) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam dokumen RKT.

### Pasal 37 . . .

---

Pasal 37

(1) Bupati/walikota menyampaikan usulan RKT

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi
Kawasan Transmigrasi melalui gubernur.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilengkapi dokumen RKT.

(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), gubernur melakukan
sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan
daerah provinsi.

(4) Berdasarkan hasil sinkronisasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), gubernur dapat:
- meneruskan usulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang sesuai
dengan kebijakan pembangunan daerah
provinsi kepada Menteri; atau
- mengembalikan usulan RKT disertai
dengan penjelasan tertulis kepada
bupati/walikota untuk dilakukan
perbaikan paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja.

Pasal 38

(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 ayat (4) huruf a dilakukan penilaian

oleh Menteri.

(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat:

  • menetapkan Kawasan Transmigrasi; atau
  • mengembalikan . . .

---

- mengembalikan usulan RKT disertai
dengan penjelasan tertulis kepada
gubernur untuk dilakukan perbaikan
paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan

penetapan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 39

Menteri menyampaikan RKT yang telah ditetapkan
menjadi Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penataan ruang sebagai
bahan pertimbangan dalam penyusunan tata
ruang.

Bagian Ketiga
Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi

Pasal 40

(1) Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2) huruf b merupakan rencana
pelaksanaan kegiatan pembangunan dan
pengembangan untuk mewujudkan Kawasan
Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem
pengembangan ekonomi wilayah.

(2) Rencana . . .

---

(2) Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan RKT yang telah ditetapkan
menjadi Kawasan Transmigrasi.

(3) Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:

- rencana pembangunan Kawasan
Transmigrasi; dan

- rencana pengembangan Masyarakat
Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.

Paragraf 1
Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Pasal 41

(1) Rencana pembangunan Kawasan

Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40 ayat (3) huruf a meliputi:

  • rencana pembangunan SKP;
  • rencana pembangunan KPB;
  • rencana pembangunan SP;
  • rencana pembangunan pusat SKP; dan

- rencana pembangunan prasarana dan
sarana.

(2) Penyusunan rencana pembangunan Kawasan

Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan
mengikutsertakan masyarakat setempat
melalui musyawarah.

(3) Hasil . . .

---

(3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara
yang menjadi dokumen tak terpisahkan dari
dokumen rencana pembangunan Kawasan
Transmigrasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan pengikutsertaan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 42

(1) Rencana pembangunan SKP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a
merupakan rencana rinci SKP.

(2) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunakan sebagai perangkat
operasional RKT.

(3) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun berdasarkan RKT yang
telah ditetapkan menjadi Kawasan
Transmigrasi.

(4) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit memuat:

- tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan
SKP;

  • luasan SKP;
  • rencana struktur SKP;
  • rencana peruntukkan SKP;
  • rencana pengembangan pola usaha pokok;
  • rencana . . .

---

- rencana jenis Transmigrasi yang akan
dilaksanakan;

- rencana penataan persebaran penduduk
dan kebutuhan sumber daya manusia
sesuai dengan daya dukung alam dan
daya tampung lingkungan SKP;

- indikasi program utama pembangunan
SKP; dan

  • tahapan pembangunan SP.

(5) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen
rencana rinci SKP.

Pasal 43

(1) Rencana pembangunan KPB sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b,
merupakan rencana detail KPB.

(2) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunakan sebagai perangkat
operasional RKT.

(3) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan bahan
pertimbangan dalam penyusunan rencana
tata bangunan dan lingkungan bagi zona-
zona yang pada rencana detail tata ruang
ditentukan sebagai zona yang
penanganannya diprioritaskan.

(4) Rencana . . .

---

(4) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun berdasarkan RKT yang
telah ditetapkan menjadi Kawasan
Transmigrasi.

(5) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) paling sedikit memuat:

- tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan
KPB;
- luasan KPB;
- rencana peruntukkan KPB;
- rencana prasarana dan sarana KPB;
- penetapan sub bagian wilayah
perencanaan KPB yang diprioritaskan
penanganannya;
- ketentuan pemanfaatan ruang KPB;
- rencana pola usaha pokok dan/atau pola
pengembangan usaha;
- rencana jenis Transmigrasi yang dapat
dilaksanakan;
- rencana penataan persebaran penduduk
dan rencana peningkatan kapasitas
sumber daya manusia;
- rencana detail pembentukan,
peningkatan, dan penguatan kelembagaan
sosial dan ekonomi; dan
- rencana program pembangunan KPB.

(6) Rencana sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dituangkan dalam dokumen rencana
detail KPB.

### Pasal 44 . . .

---

Pasal 44

(1) Rencana pembangunan SP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c
merupakan rencana teknis SP.

(2) Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana
rinci SKP.

(3) Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) paling sedikit memuat:

  • luas SP;
  • rencana detail pemanfaatan ruang SP;

- rencana detail pola usaha pokok dan
pengembangan usaha yang dapat
dikembangkan;

- rencana jenis Transmigrasi yang akan
dilaksanakan;

  • rencana daya tampung penduduk; dan

- rencana kebutuhan biaya pembangunan
SP.

(4) Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen
rencana teknis SP.

Pasal 45

(1) Rencana pembangunan pusat SKP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (1) huruf d merupakan rencana teknis
pusat SKP.

(2) Rencana . . .

---

(2) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada
salah satu SP yang dirancang menjadi desa
utama.

(3) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan
rencana rinci SKP.

(4) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) paling sedikit
memuat:

  • luas pusat SKP;

- rencana detail pemanfaatan ruang pusat
SKP;

- rencana pola usaha pokok dan
pengembangan usaha yang dapat
dikembangkan;

- rencana pelayanan dan pengembangan
usaha jasa, industri, dan perdagangan
yang dapat dikembangkan;

- rencana jenis Transmigrasi yang akan
dilaksanakan;

  • rencana daya tampung penduduk; dan

- rencana kebutuhan biaya pembangunan
pusat SKP.

(5) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam
dokumen rencana teknis pusat SKP.

### Pasal 46 . . .

---

Pasal 46

(1) Rencana pembangunan prasarana dan

sarana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41 ayat (1) huruf e merupakan rencana

teknik detail prasarana dan sarana.

(2) Rencana teknik detail prasarana dan sarana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup rencana teknik detail:

  • prasarana dan sarana SP;
  • prasarana dan sarana pusat SKP;
  • prasarana dan sarana KPB; dan
  • prasarana intra dan antarkawasan.

Pasal 47

(1) Rencana teknik detail prasarana dan sarana

SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (2) huruf a disusun berdasarkan
rencana teknis SP.

(2) Rencana teknik detail prasarana dan sarana

pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 46 ayat (2) huruf b disusun

berdasarkan rencana teknis pusat SKP.

(3) Rencana teknik detail prasarana dan sarana

KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (2) huruf c disusun berdasarkan rencana
detail KPB.

(4) Rencana teknik detail prasarana intra dan

antarkawasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 46 ayat (2) huruf d disusun

berdasarkan RKT.

(5) Rencana . . .

---

(5) Rencana teknik detail prasarana dan sarana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) dituangkan dalam dokumen
rencana teknik detail prasarana dan sarana.

Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan pembangunan Kawasan
Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Rencana Pengembangan Masyarakat Transmigrasi
dan Kawasan Transmigrasi

Pasal 49

Rencana pengembangan Masyarakat Transmigrasi
dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b disusun
berdasarkan:

- rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi;
dan

- perkembangan pelaksanaan pembangunan
Kawasan Transmigrasi.

Pasal 50

(1) Rencana pengembangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 49 meliputi rencana
pengembangan:

  • SP;
  • pusat SKP;
  • SKP . . .

---

  • SKP;
  • KPB; dan
  • Kawasan Transmigrasi.

(2) Setiap rencana pengembangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memuat rencana
kegiatan bidang ekonomi, sosial budaya,
mental spiritual, kelembagaan pemerintahan,
dan pengelolaan sumber daya alam dalam
satu kesatuan untuk mencapai sasaran
pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan
Kawasan Transmigrasi.

(3) Rencana pengembangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
rencana teknik detail pengembangan
prasarana dan sarana.

Pasal 51

(1) Rencana pengembangan SP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a
dilaksanakan untuk menyusun rencana
kegiatan pengembangan SP.

(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disesuaikan dengan tahapan
pengembangan dan jenis Transmigrasi.

(3) Tahapan pengembangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  • tahap penyesuaian;
  • tahap pemantapan; dan
  • tahap kemandirian.

(4) Tahapan . . .

---

(4) Tahapan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilaksanakan untuk mencapai
sasaran pengembangan SP sesuai dengan
indikator yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 52

(1) Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a merupakan
tahapan untuk mencapai sasaran
terwujudnya masyarakat yang mampu
beradaptasi dengan lingkungan fisik dan
lingkungan sosial.

(2) Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berlangsung selama
18 (delapan belas) bulan sejak penempatan
Transmigran.

Pasal 53

(1) Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b merupakan
tahapan untuk mencapai sasaran
terwujudnya masyarakat yang mampu
memenuhi kebutuhan hidup dari hasil
produksi yang dikembangkan.

(2) Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berlangsung selama
18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya
tahap penyesuaian.

### Pasal 54 . . .

---

Pasal 54

(1) Tahap kemandirian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 51 ayat (3) huruf c merupakan
tahapan untuk mencapai sasaran
terwujudnya masyarakat yang sudah terlibat
secara langsung dan tidak langsung dalam
sistem produksi sektor unggulan.

(2) Tahap kemandirian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berlangsung selama 2 (dua)
tahun sejak berakhirnya tahap pemantapan.

Pasal 55

(1) Rencana pengembangan SP pada setiap

tahapan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 paling

sedikit memuat rencana kegiatan bidang:
- ekonomi;
- sosial budaya;
- mental spiritual;
- kelembagaan pemerintahan; dan
- pengelolaan sumber daya alam.

(2) Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan satu kesatuan untuk
mencapai sasaran pada setiap tahapan
pengembangan.

(3) Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dirumuskan dalam bentuk rencana
fasilitasi, penyuluhan, bimbingan,
pendampingan, advokasi, pelatihan dan/atau
rehabilitasi sesuai dengan jenis kegiatan yang
direncanakan.

### Pasal 56 . . .

---

Pasal 56

(1) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP

di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a paling sedikit
mencakup rencana:

  • pemenuhan kebutuhan pangan;

- penyediaan sarana produksi dan
peningkatan produktivitas;

- pengembangan dan perluasan kegiatan
usaha melalui peningkatan pengelolaan
komoditas unggulan secara kompetitif
sesuai dengan kebutuhan pasar;

- pelayanan investasi dan mediasi
kemitraan usaha;

- pembangunan, rehabilitasi, dan/atau
peningkatan prasarana dan sarana SP;
dan

  • pengelolaan aset desa.

(2) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP

di bidang sosial budaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b
paling sedikit mencakup rencana:

- pelayanan pendidikan, kesehatan dan
keluarga berencana;

- pengembangan seni budaya, olahraga,
pemberdayaan generasi muda, serta
pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak;

- pelayanan umum pemerintahan dan
kemasyarakatan; dan

  • pengembangan . . .

---

- pengembangan wawasan kebangsaan dan
integrasi masyarakat.

(3) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP

di bidang mental spiritual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c
paling sedikit mencakup rencana:

  • pembinaan kehidupan beragama; dan

- pembinaan kerukunan kehidupan
beragama dan pengembangan masyarakat
madani.

(4) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP

di bidang kelembagaan pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) huruf d paling sedikit mencakup
rencana pembentukan, penguatan, dan
pengembangan kelembagaan pemerintahan
desa atau kelurahan atau sebutan lain.

(5) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP

di bidang pengelolaan sumber daya alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) huruf e paling sedikit mencakup
rencana:

  • pengendalian hama terpadu;

- rehabilitasi lahan serta konservasi tanah
dan air;

- pengembangan lembaga kerjasama dan
partisipasi masyarakat dalam pengelolaan
lingkungan; dan

  • pemantauan lingkungan.

### Pasal 57 . . .

---

Pasal 57

(1) Rencana pengembangan SP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan
dengan mengikutsertakan masyarakat pada
SP yang bersangkutan.

(2) Keikutsertaan masyarakat pada SP yang

bersangkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui musyawarah.

(3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara
musyawarah sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari rencana pengembangan SP.

(4) Rencana pengembangan SP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:

- gambaran kondisi masyarakat dan
Kawasan Transmigrasi pada SP yang
bersangkutan saat dilaksanakan
perencanaan;

- gambaran kondisi masyarakat dan
Kawasan Transmigrasi pada SP yang
bersangkutan yang diinginkan;

- kegiatan pengembangan masyarakat dan
kawasan yang akan dilaksanakan pada
setiap tahapan pengembangan;

- rencana teknik detail rehabilitasi,
peningkatan, dan/atau pembangunan
prasarana dan sarana SP; dan

  • kerangka . . .

---

- kerangka rencana tahunan kegiatan
pengembangan SP sebagaimana
dimaksud dalam huruf c dan huruf d
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(5) Rencana pengembangan SP sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam
dokumen rencana pengembangan SP.

Pasal 58

(1) Rencana pengembangan pusat SKP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (1) huruf b merupakan rencana kegiatan
pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk
mewujudkan pusat SKP menjadi PPL.

(2) Rencana pengembangan pusat SKP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:

  • sasaran yang akan dicapai;

- gambaran kondisi masyarakat dan
Kawasan Transmigrasi pada SP yang
bersangkutan saat dilaksanakan
perencanaan;

- kegiatan pengembangan Masyarakat
Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi
pada pusat SKP yang akan dilaksanakan;

- rencana teknik detail rehabilitasi,
peningkatan, dan/atau pembangunan
prasarana dan sarana pusat SKP; dan

- kerangka rencana tahunan kegiatan
pengembangan pusat SKP.

(3) Rencana . . .

---

(3) Rencana pengembangan pusat SKP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam dokumen rencana
pengembangan pusat SKP.

Pasal 59

(1) Rencana pengembangan SKP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c
merupakan rencana kegiatan pengaturan,
pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan
SKP sebagai sistem produksi pertanian dan
pengelolaan sumber daya alam yang
berfungsi sebagai daerah penyangga dari
KPB.

(2) Rencana pengembangan SKP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:

- sasaran pengembangan yang akan
dicapai;

- gambaran kondisi masyarakat dan
Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan
perencanaan;

  • indikasi program tahunan;

- rencana pelayanan pengembangan usaha
dan investasi;

- rencana teknik detail rehabilitasi,
peningkatan, dan/atau pembangunan
prasarana dan sarana SKP;

- rencana pengendalian pemanfaatan SKP;
dan

  • rencana . . .

---

  • rencana pengembangan kelembagaan.

(3) Rencana pengembangan SKP sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam
dokumen rencana pengembangan SKP.

Pasal 60

(1) Rencana pengembangan KPB sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d
merupakan rencana kegiatan pengaturan,
pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan
KPB sebagai PPKT.

(2) Rencana pengembangan KPB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- sasaran pengembangan yang akan
dicapai;
- gambaran kondisi KPB saat dilaksanakan
perencanaan;
- indikasi program tahunan;
- rencana pelayanan pengembangan usaha
dan investasi;
- rencana teknik detail rehabilitasi,
peningkatan, dan/atau pembangunan
prasarana dan sarana KPB;
- rencana pengendalian pemanfaatan KPB;
dan
- rencana pengembangan kelembagaan.

(3) Rencana pengembangan KPB sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam
dokumen rencana pengembangan KPB.

### Pasal 61 . . .

---

Pasal 61

(1) Rencana pengembangan Kawasan

Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 50 ayat (1) huruf e merupakan rencana

kegiatan pengaturan, pembinaan, dan
fasilitasi untuk mewujudkan Kawasan
Transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem
pengembangan ekonomi wilayah.

(2) Rencana pengembangan Kawasan

Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:

- sasaran pengembangan yang akan
dicapai;

- gambaran kondisi Kawasan Transmigrasi
saat dilaksanakan perencanaan;

  • indikasi program tahunan;

- rencana pelayanan pengembangan usaha
dan investasi;

- rencana teknik detail rehabilitasi,
peningkatan, dan/atau pembangunan
prasarana dan sarana Kawasan
Transmigrasi;

- rencana pengendalian pemanfaatan
Kawasan Transmigrasi; dan

  • rencana pengembangan kelembagaan.

(3) Rencana pengembangan Kawasan

Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana
pengembangan Kawasan Transmigrasi.

### Pasal 62 . . .

---

Pasal 62

(1) Rencana pengembangan Masyarakat

Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi
disusun berdasarkan indikator sasaran
pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan
Kawasan Transmigrasi.

(2) Indikator sasaran pengembangan Masyarakat

Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi
sebagaiman dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 63

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan pengembangan Masyarakat
Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 64

(1) Pembangunan Kawasan Transmigrasi

diarahkan untuk:

- mewujudkan permukiman di Kawasan
Transmigrasi yang berfungsi sebagai
tempat tinggal, tempat berusaha, dan
tempat bekerja;

  • mewujudkan . . .

---

- mewujudkan persebaran penduduk di
Kawasan Transmigrasi yang serasi dan
seimbang dengan daya dukung alam dan
daya tampung lingkungan; dan

- menyediakan sarana dan jaringan
prasarana dasar Kawasan Transmigrasi.

(2) Pembangunan Kawasan Transmigrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan rencana
pembangunan Kawasan Transmigrasi.

(3) Pembangunan Kawasan Transmigrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup:

- pembangunan fisik Kawasan
Transmigrasi; dan

- penataan persebaran penduduk di
Kawasan Transmigrasi.

(4) Pembangunan Kawasan Transmigrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan tanggung jawab pemerintah
daerah.

(5) Menteri bertanggung jawab dalam penetapan

kebijakan, pengaturan, pembinaan,
pelaksanaan, mediasi, advokasi, pelayanan,
pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan
pembangunan Kawasan Transmigrasi.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Pembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi

Pasal 65

Pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3)
huruf a mencakup:
- pembangunan SP;
- pembangunan KPB; dan
- pembangunan jaringan prasarana dasar
Kawasan Transmigrasi.

Pasal 66

(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 65 huruf a diarahkan untuk
mewujudkan SP yang layak huni, layak
usaha, dan layak berkembang.

(2) Kriteria SP yang layak huni, layak usaha,

dan layak berkembang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.

(3) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:

  • fungsi; atau
  • bentuk.

(4) Pembangunan SP berdasarkan fungsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
meliputi pembangunan:

  • SP . . .

---

- SP dalam SKP menjadi sistem produksi
pertanian dan pengelolaan sumber daya
alam; dan

  • SP sebagai pusat SKP.

(5) Pembangunan SP berdasarkan bentuk

sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b meliputi:

  • SP-Baru;
  • SP-Pugar; dan
  • SP-Tempatan.

Pasal 67

(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 66 ayat (3) dilaksanakan
berdasarkan rencana teknis SP dan rencana
teknik detail prasarana dan sarana.

(2) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan
sosialisasi kepada masyarakat di
permukiman yang bersangkutan.

(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan untuk membangun
kesepahaman bersama mengenai rencana
teknis SP dan kegiatan yang akan
dilaksanakan.

### Pasal 68 . . .

---

Pasal 68

(1) Pembangunan SP-Baru sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) huruf a
diarahkan untuk mewujudkan SP yang
berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat
bekerja, dan tempat berusaha.

(2) Pembangunan SP-Baru sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di atas
tanah Hak Pengelolaan.

(3) Pembangunan SP-Baru sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  • penyiapan lahan dan/atau sarana usaha;
  • pembangunan perumahan; dan

- pembangunan prasarana, sarana, dan
utilitas umum permukiman.

Pasal 69

(1) Pembangunan SP-Pugar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) huruf b
diarahkan untuk mengembangkan potensi
sumber daya permukiman penduduk
setempat menjadi SP yang berfungsi sebagai
tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat
berusaha.

(2) Pembangunan SP-Pugar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemugaran rumah penduduk setempat;
- pembangunan rumah penduduk
setempat;
- pembangunan rumah Transmigran; dan

  • rehabilitasi . . .

---

- rehabilitasi, peningkatan, dan/atau
pembangunan prasarana, sarana, dan
utilitas umum permukiman.

(3) Pemugaran rumah penduduk setempat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilaksanakan di atas tanah yang berada
dalam penguasaan atau kepemilikan
penduduk di permukiman yang
bersangkutan.

(4) Pembangunan rumah penduduk setempat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilaksanakan di atas tanah yang berada
dalam penguasaan atau kepemilikan
penduduk di permukiman yang
bersangkutan atau permukiman lain dalam
1 (satu) SKP.

(5) Pembangunan rumah Transmigran

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan.

(6) Rehabilitasi, peningkatan, dan/atau

pembangunan prasarana, sarana, dan
utilitas umum permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan
di permukiman yang bersangkutan dan
permukiman baru pada SP-Pugar.

Pasal 70

(1) Pembangunan SP-Tempatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) huruf c
diarahkan untuk mengintegrasikan SP-
Tempatan dengan SP lain menjadi satu
kesatuan SKP.

(2) Pembangunan . . .

---

(2) Pembangunan SP-Tempatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
rehabilitasi, peningkatan, dan/atau
pembangunan prasarana dan sarana.

Pasal 71

(1) Pembangunan SP sebagai pusat SKP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (4) huruf b diarahkan untuk
meningkatkan fungsi SP menjadi PPLT.

(2) Peningkatan fungsi SP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
melengkapi prasarana dan sarana dasar.

(3) Peningkatan fungsi SP sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah
terdapat paling sedikit 2 (dua) SP dalam SKP
yang bersangkutan.

Pasal 72

(1) Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 65 huruf b dilaksanakan dengan
menyediakan:

  • zona permukiman;
  • zona industri;
  • zona perdagangan dan jasa;
  • zona pelayanan umum;
  • ruang terbuka hijau; dan
  • jaringan prasarana antarzona dalam KPB.

(2) Penyediaan . . .

---

(2) Penyediaan zona permukiman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan
dengan menyiapkan lingkungan siap bangun.

(3) Penyediaan zona industri dan zona

perdagangan dan jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
dilaksanakan dengan fasilitasi penyediaan
ruang untuk pengembangan industri,
perdagangan dan jasa, serta fasilitas
pendukungnya.

(4) Penyediaan zona pelayanan umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilaksanakan dengan pembangunan sarana
ibadah, sarana pemerintahan, sarana
pendidikan dan sarana kesehatan.

(5) Penyediaan ruang terbuka hijau sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Penyediaan jaringan prasarana antarzona

dalam KPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f dilaksanakan dengan
pembangunan jaringan prasarana yang
menghubungkan antarzona dalam KPB.

(7) Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan setelah terdapat
paling sedikit 2 (dua) SKP dalam 1 (satu)
Kawasan Transmigrasi.

(8) Dalam . . .

---

(8) Dalam hal Kawasan Transmigrasi berupa

LPT, pembangunan KPB dilaksanakan pada
pusat pertumbuhan yang sudah ada atau
yang sedang berkembang sesuai dengan
rencana tata ruang wilayah.

Pasal 73

(1) Pembangunan jaringan prasarana dasar

Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 huruf c diarahkan
untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi
menjadi satu kesatuan sistem
pengembangan.

(2) Pembangunan jaringan prasarana dasar

Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
menyediakan prasarana yang
menghubungkan:

  • antarSP dalam 1 (satu) SKP;
  • antarzona dalam 1 (satu) KPB;
  • antarSKP; dan
  • antara SKP dengan KPB.

(3) Pembangunan jaringan prasarana dasar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan rencana teknik detail
prasarana.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan

prasarana dasar Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.

### Pasal 74 . . .

---

Pasal 74

Dalam hal pembangunan fisik Kawasan
Transmigrasi bersifat komersial, Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah dapat
mengikutsertakan Badan Usaha.

Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan pembangunan fisik Kawasan
Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penataan Persebaran Penduduk
di Kawasan Transmigrasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 76

(1) Penataan persebaran penduduk sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf b
diarahkan untuk:

- mewujudkan persebaran penduduk di
Kawasan Transmigrasi yang optimal
berdasarkan pada keseimbangan antara
jumlah dan kualitas penduduk dengan
daya dukung alam dan daya tampung
lingkungan; dan

- mewujudkan harmonisasi hubungan
sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat
di Kawasan Transmigrasi sebagai satu
kesatuan Masyarakat Transmigrasi.

(2) Penataan . . .

---

(2) Penataan persebaran penduduk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan rencana rinci SKP atau rencana
detail KPB.

Pasal 77

(1) Penataan persebaran penduduk sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan
melalui kegiatan:

  • penataan penduduk setempat; dan

- fasilitasi perpindahan dan penempatan
Transmigran.

(2) Kegiatan penataan persebaran penduduk

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara terintegrasi dan saling
memberikan manfaat.

Paragraf 2
Penataan Penduduk Setempat

Pasal 78

Penataan penduduk setempat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a
dilaksanakan berdasarkan hasil Konsolidasi
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

Pasal 79

Penataan penduduk setempat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 bagi:

  • penduduk . . .

---

- penduduk yang memiliki tanah dan memiliki
rumah dilaksanakan sesuai dengan hasil
rehabilitasi dan/atau peningkatan rumah;

- penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak
memiliki rumah dilaksanakan sesuai dengan
hasil pembangunan rumah di permukiman
yang bersangkutan; dan

- penduduk yang tidak memiliki rumah dan
tidak memiliki tanah dilaksanakan dengan
memberikan fasilitasi perpindahan dan
penempatan dari tempat tinggal asal ke
permukiman baru di SP-Pugar.

Pasal 80

Penduduk setempat yang ditata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 memperoleh perlakuan
sebagai Transmigran sesuai dengan jenis
Transmigrasi yang dikembangkan di SP-Pugar
yang bersangkutan.

Pasal 81

(1) Penataan penduduk setempat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan

### Pasal 80 dilaksanakan melalui tahapan

kegiatan sebagai berikut:

  • verifikasi;
  • penegasan hak-hak atas bidang tanah;

- penunjukkan tempat tinggal dan tanah;
dan

  • pelatihan.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan

kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 82

Penataan penduduk setempat dilaksanakan oleh
pemerintah kabupaten/kota dengan
mengikutsertakan masyarakat.

Paragraf 3

Fasilitasi Perpindahan dan
Penempatan Transmigran

Pasal 83

Fasilitasi perpindahan dan penempatan
Transmigran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 77 ayat (1) huruf b dilaksanakan

berdasarkan hasil pembangunan SP-Baru dan
pembangunan permukiman baru sebagai bagian
dari SP-Pugar.

Pasal 84

Fasilitasi perpindahan dan penempatan
Transmigran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 83 mencakup kegiatan:

  • pelayanan informasi;
  • pelayanan pendaftaran dan seleksi;

- pelayanan pendidikan dan pelatihan calon
Transmigran;

  • pelayanan perpindahan; dan
  • pelaksanaan . . .

---

- pelaksanaan penempatan dan adaptasi
lingkungan di Permukiman Transmigrasi.

Pasal 85

(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 84 huruf a dilaksanakan untuk
memberikan informasi bagi masyarakat.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:

- jenis Transmigrasi yang dikembangkan
dan kualifikasi sumber daya manusia
yang dibutuhkan;

- kondisi fisik dan fasilitas yang tersedia di
permukiman dan Kawasan Transmigrasi;

- rute perjalanan untuk mencapai
permukiman yang dituju di Kawasan
Transmigrasi, disertai informasi tentang
ketersediaan sarana transportasi;

- kondisi lingkungan sosial dan budaya
masyarakat di permukiman dan Kawasan
Transmigrasi;

- potensi sumber daya yang dapat
dikembangkan dan prospek
pengembangan usaha yang dapat
dilakukan;
- potensi pasar disertai data tentang
peluang, tantangan, dan risiko yang
dihadapi;
- proses dan tata cara perpindahan; dan
- hak dan kewajiban Transmigran.

(3) Pelayanan . . .

---

(3) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.

(4) Bahan pelayanan informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) bersumber dari
rencana pembangunan Kawasan
Transmigrasi.

Pasal 86

Pelayanan pendaftaran dan seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 huruf b mencakup:
- pelayanan pendaftaran; dan
- pelayanan seleksi.

Pasal 87

(1) Pelayanan pendaftaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 86 huruf a diberikan
seluas-luasnya kepada masyarakat yang
berminat untuk bertransmigrasi.

(2) Pelayanan pendaftaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk
memperoleh data individu masyarakat yang
berminat bertransmigrasi.

(3) Pelayanan pendaftaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
pemerintah kabupaten/kota.

(4) Masyarakat yang telah terdaftar sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan seleksi.

### Pasal 88 . . .

---

Pasal 88

(1) Pelayanan seleksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 86 huruf b meliputi:
- seleksi administrasi; dan
- seleksi teknis.

(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan
meneliti keabsahan dan kelengkapan
dokumen yang dibutuhkan.

(3) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilakukan dengan menguji
kemampuan dan keterampilan sesuai dengan
kualifikasi sumber daya manusia yang
dibutuhkan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 89

(1) Pelayanan pendidikan dan pelatihan calon

Transmigran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 84 huruf c diberikan kepada calon

Transmigran yang telah lulus seleksi.

(2) Pelayanan pendidikan dan pelatihan calon

Transmigran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenis
Transmigrasi.

(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk
meningkatkan keterampilan sesuai dengan
standar kompetensi Transmigran yang
diperlukan di Kawasan Transmigrasi.

(4) Standar . . .

---

(4) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 90

(1) Pelayanan perpindahan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 84 huruf d mencakup
pelayanan administrasi perpindahan,
penampungan, kesehatan, bantuan
perbekalan, pengangkutan, dan/atau
penempatan sesuai dengan jenis
Transmigrasi.

(2) Pelayanan perpindahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 91

(1) Pelaksanaan penempatan di Permukiman

Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 84 huruf e dilakukan dengan

memberikan kepastian mengenai tempat
tinggal dan lahan usaha bagi Transmigran.

(2) Dalam pelaksanaan penempatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Transmigran diberikan penjelasan mengenai
hak dan kewajiban Transmigran serta
bimbingan adaptasi lingkungan.

### Pasal 92 . . .

---

Pasal 92

(1) Pelayanan perpindahan dan pelaksanaan

penempatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 90 dan Pasal 91 dilaksanakan setelah

ada kepastian kesempatan kerja atau usaha
dan tempat tinggal di Kawasan Transmigrasi.

(2) Kepastian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dinyatakan oleh gubernur daerah
tujuan setelah memperoleh informasi dari
bupati/walikota.

Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi
perpindahan dan penempatan Transmigran diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 94

(1) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan

Kawasan Transmigrasi merupakan
pengembangan dari hasil pembangunan
Kawasan Transmigrasi untuk mewujudkan
Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan
sistem pengembangan ekonomi wilayah.

(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mencakup pengembangan di bidang
ekonomi, sosial budaya, mental spiritual,
kelembagaan pemerintahan, dan pengelolaan
sumber daya alam dalam satu kesatuan.

(3) Pengembangan . . .

---

(3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan berdasarkan rencana
pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan
Kawasan Transmigrasi serta jenis
Transmigrasi.

(4) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan tanggung jawab
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 95

(1) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan

Kawasan Transmigrasi pada jenis TU
dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.

(2) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan

Kawasan Transmigrasi pada jenis TSB
dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dengan mengikutsertakan
Badan Usaha sebagai mitra usaha
Transmigran.

(3) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan

Kawasan Transmigrasi pada jenis TSM yang
bekerjasama dengan Badan Usaha
dilaksanakan oleh Transmigran yang
bersangkutan bekerjasama dengan Badan
Usaha berdasarkan perjanjian kerja sama.

(4) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan

Kawasan Transmigrasi pada jenis TSM yang
tidak bekerjasama dengan Badan Usaha
dilaksanakan oleh Transmigran yang
bersangkutan.

### Pasal 96 . . .

---

Pasal 96

(1) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan

Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 dilaksanakan
melalui kegiatan pengaturan, pembinaan,
bantuan, fasilitasi, mediasi, advokasi,
pelayanan, bimbingan, pendampingan,
dan/atau pelatihan.

(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
pendekatan struktur Kawasan Transmigrasi
yang meliputi pengembangan:

  • SP;
  • pusat SKP;
  • SKP;
  • KPB; dan
  • Kawasan Transmigrasi.

Pasal 97

(1) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a dilaksanakan
untuk mencapai sasaran pengembangan SP
yang ditetapkan dalam rencana
pengembangan SP.

(2) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
tahapan pengembangan SP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).

(3) Pengembangan . . .

---

(3) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan
memberikan bimbingan, fasilitasi, bantuan,
pelayanan, pendampingan, mediasi,
advokasi, dan/atau pelatihan.

(4) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilaksanakan oleh pemerintah
daerah.

(5) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) menugaskan kepala desa atau
sebutan lain sebagai penanggung jawab
pelaksanaan pengembangan SP.

(6) Dalam hal diperlukan, pemerintah daerah

dapat membentuk unit kerja khusus yang
bertanggung jawab kepada kepala desa atau
sebutan lain dengan mempertimbangkan
kondisi geografis dan luas wilayah desa
tempat SP yang bersangkutan.

Pasal 98

(1) Pengembangan pusat SKP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf b
dilaksanakan untuk mewujudkan pusat SKP
sebagai PPLT.

(2) Pengembangan pusat SKP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan rencana pengembangan pusat
SKP.

(3) Kegiatan pengembangan pusat SKP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) mencakup pengaturan, pembinaan,
mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau
pelayanan.

(4) Pengembangan . . .

---

(4) Pengembangan pusat SKP sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh
pemerintah daerah.

(5) Dalam pengembangan pusat SKP

sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
pemerintah daerah dapat melaksanakan
rehabilitasi, peningkatan, dan/atau
pembangunan prasarana dan sarana pusat
SKP.

(6) Dalam hal prasarana dan sarana pusat SKP

sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
memiliki nilai komersial, pemerintah daerah
dapat mengikutsertakan Badan Usaha
berdasarkan izin dari pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(7) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) menugaskan kepala desa atau
sebutan lain sebagai penanggung jawab
pelaksanaan pengembangan pusat SKP.

Pasal 99

(1) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 96 ayat (2) huruf c dilaksanakan
untuk mewujudkan SKP menjadi satu
kesatuan sistem produksi pertanian dan
pengelolaan sumber daya alam yang
berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB
sebagaimana ditetapkan dalam rencana
pengembangan SKP.

(2) Pengembangan . . .

---

(2) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan
pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi,
fasilitasi, dan/atau pelayanan.

(3) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah
daerah.

(4) Dalam pengembangan SKP sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah
dapat melaksanakan pemeliharaan,
rehabilitasi, peningkatan, dan/atau
pembangunan prasarana dan sarana SKP.

(5) Dalam hal prasarana dan sarana

pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) memiliki nilai komersial,
pemerintah daerah dapat mengikutsertakan
Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) menugaskan kepala desa atau
sebutan lain pada pusat SKP sebagai
penanggung jawab pelaksanaan
pengembangan SKP.

Pasal 100

(1) Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 96 ayat (2) huruf d dilaksanakan
untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT.

(2) Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
rencana pengembangan KPB.

(3) Pengembangan . . .

---

(3) Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan
pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi,
fasilitasi, dan/atau pelayanan.

(4) Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah
daerah.

(5) Dalam pengembangan KPB sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah
dapat melaksanakan rehabilitasi,
peningkatan, dan/atau pembangunan
prasarana dan sarana KPB.

(6) Dalam hal prasarana dan sarana

pengembangan KPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) memiliki nilai komersial,
pemerintah daerah dapat mengikutsertakan
Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(7) Dalam melaksanakan pengembangan KPB

sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pemerintah daerah dapat membentuk Badan
Pengelola KPB sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 101

(1) Pengembangan Kawasan Transmigrasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
ayat (2) huruf e diarahkan untuk
mempercepat keterkaitan fungsional
intrakawasan dan antarkawasan serta
mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara
konsisten guna mendukung pengembangan
komoditas unggulan dengan pendekatan
agroindustri dan agribisnis.

(2) Pengembangan . . .

---

(2) Pengembangan Kawasan Transmigrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan rencana pengembangan Kawasan
Transmigrasi.

(3) Pengembangan Kawasan Transmigrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan,
pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi,
dan/atau pelayanan.

(4) Pengembangan Kawasan Transmigrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

(5) Dalam pengembangan Kawasan Transmigrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
pemerintah daerah dapat melaksanakan
rehabilitasi, peningkatan, dan/atau
pembangunan prasarana dan sarana
Kawasan Transmigrasi.

(6) Dalam hal prasarana dan sarana

sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
memiliki nilai komersial, pemerintah daerah
dapat mengikutsertakan Badan Usaha
berdasarkan izin dari pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(7) Dalam hal Badan Pengelola KPB sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 100 ayat (7) telah
dibentuk, pemerintah daerah menugaskan
Badan Pengelola KPB sebagai penanggung
jawab pengembangan Kawasan Transmigrasi.

### Pasal 102 . . .

---

Pasal 102

Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur,
dan kriteria pengembangan Masyarakat
Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 103

(1) Dalam pengembangan Masyarakat

Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96,
dilaksanakan pelatihan untuk meningkatkan
kapasitas sumber daya manusia.

(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan berbasis kompetensi
sesuai dengan kebutuhan tahapan
pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan
Kawasan Transmigrasi.

(3) Ketentuan mengenai pelatihan dalam

pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan
Kawasan Transmigrasi diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 104

(1) Jenis Transmigrasi diselenggarakan melalui

pola usaha pokok.

(2) Jenis . . .

---

(2) Jenis Transmigrasi dikembangkan untuk

memanfaatkan kesempatan kerja dan
peluang usaha yang diciptakan melalui
pembangunan dan pengembangan Kawasan
Transmigrasi.

Bagian Kedua
Jenis Transmigrasi

Pasal 105

Jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 104 terdiri atas:

  • TU;
  • TSB; dan
  • TSM.

Pasal 106

(1) Jenis TU sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 105 huruf a dilaksanakan pada ruang

dalam Kawasan Transmigrasi yang belum
layak untuk pengembangan usaha secara
komersial.

(2) Transmigran pada jenis TU sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi
penduduk yang mengalami keterbatasan
dalam mendapatkan kesempatan kerja dan
peluang usaha.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam menetapkan calon Transmigran

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seleksi
dilaksanakan berdasarkan prioritas
penanganan masalah sosial ekonomi bagi
penduduk yang bersangkutan.

(4) Biaya pelaksanaan jenis TU sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
negara.

Pasal 107

(1) Jenis TSB sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 105 huruf b dilaksanakan pada ruang

dalam Kawasan Transmigrasi yang sudah
layak untuk pengembangan usaha secara
komersial.

(2) Transmigran pada jenis TSB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diutamakan bagi
penduduk yang berpotensi berkembang
untuk maju.

(3) Dalam menetapkan calon Transmigran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seleksi
dilaksanakan berdasarkan kesesuaian antara
kesempatan kerja atau usaha yang tersedia,
kesiapan, dan keahliannya.

(4) Biaya pelaksanaan jenis TSB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
negara dan Badan Usaha.

### Pasal 108 . . .

---

Pasal 108

(1) Jenis TSM sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 105 huruf c dilaksanakan pada ruang

dalam Kawasan Transmigrasi yang berfungsi
sebagai PPLT dan PPKT.

(2) Transmigran pada jenis TSM sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diutamakan bagi
penduduk yang memiliki kemampuan yang
diukur dari kompetensi dan modal usaha
yang dimiliki.

(3) Kompetensi dan modal usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan
peluang usaha dan/atau kesempatan bekerja
yang tersedia di PPL atau PPK pada Kawasan
Transmigrasi yang dituju.

(4) Biaya pelaksanaan jenis TSM sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
Transmigran yang bersangkutan dan dapat
memperoleh dukungan pembiayaan dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
negara.

(5) Dalam hal Transmigran sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) bekerjasama dengan
Badan Usaha, biaya pelaksanaannya
bersumber dari Transmigran yang
bersangkutan dan Badan Usaha serta dapat
didukung pembiayaan dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah dan anggaran
pendapatan dan belanja negara.

(6) Pembiayaan . . .

---

(6) Pembiayaan dari anggaran pendapatan dan

belanja daerah dan anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) digunakan untuk
penyediaan prasarana dan sarana dasar serta
memberikan dukungan pengembangan
usaha.

Pasal 109

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan TU, TSB, dan TSM diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pola Usaha Pokok

Pasal 110

(1) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 104 meliputi kegiatan:
- usaha primer;
- usaha sekunder; dan/atau
- usaha tersier.

(2) Kegiatan usaha primer sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
usaha di bidang pertanian tanaman pangan,
perikanan, peternakan, perkebunan,
kehutanan, dan pertambangan.

(3) Kegiatan usaha sekunder sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
usaha di bidang industri pengolahan dan
manufaktur.

(4) Kegiatan . . .

---

(4) Kegiatan usaha tersier sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi
usaha di bidang jasa dan perdagangan.

Pasal 111

(1) Kegiatan usaha primer sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2)
dikembangkan pada jenis TU dan/atau TSB.

(2) Kegiatan usaha sekunder sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3)
dikembangkan pada jenis TSB dan/atau
TSM.

(3) Kegiatan usaha tersier sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 110 ayat (4)
dikembangkan pada jenis TSM.

Pasal 112

(1) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 110 ditetapkan dalam rencana
pembangunan Kawasan Transmigrasi
berdasarkan kesesuaian antara potensi
sumber daya alam dan sumber daya buatan
dengan sumber daya lainnya yang tersedia.

(2) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan berbasis SKP,
pusat SKP, dan KPB sesuai dengan kegiatan
usaha yang dikembangkan.

Pasal 113

Ketentuan lebih lanjut mengenai pola usaha
pokok diatur dengan Peraturan Menteri.

## BAB VIII . . .

---

Pasal 114

(1) Badan Usaha memberikan bantuan kepada

Transmigran pada jenis TSB sebagai mitra
usaha.

(2) Selain memberikan bantuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dapat
memberikan bantuan kepada Transmigran
jenis TSM yang bermitra.

Pasal 115

(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 114 ayat (1) berupa:

- informasi usaha;
- perolehan kredit investasi dan modal kerja
yang diperlukan bagi kegiatan usaha
Transmigran;
- bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan
usaha ekonomi;
- jaminan pemasaran hasil produksi;

- jaminan pendapatan yang memenuhi
kebutuhan hidup layak;

  • bimbingan sosial kemasyarakatan; dan
  • fasilitas umum dan fasilitas sosial.

(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk
pemberian informasi pasar.

(3) Bantuan . . .

---

(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk
jaminan untuk memperoleh kredit dari
lembaga keuangan atau non keuangan.

(4) Bantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk:

- pelatihan keterampilan pengelolaan
budidaya;

  • bimbingan teknis usaha ekonomi; dan
  • penyuluhan dan pendampingan.

(5) Bantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk
kepastian pembelian hasil usaha sesuai
dengan perjanjian kemitraan usaha.

(6) Bantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk
fasilitasi untuk memperoleh pendapatan yang
dapat memenuhi kebutuhan hidup layak.

(7) Bantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf f diberikan dalam bentuk
penguatan kelembagaan masyarakat yang
bergerak di bidang sosial kemasyarakatan.

(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf g diberikan dalam bentuk
pengembangan fasilitas umum dan fasilitas
sosial.

Pasal 116

(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 114 ayat (2) berupa:

  • informasi . . .

---

  • informasi usaha;

- perolehan kredit investasi dan modal kerja
yang diperlukan bagi kegiatan usaha;

  • pendampingan pengembangan usaha; dan
  • jaminan pemasaran hasil produksi.

(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk
pemberian informasi pasar.

(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk
jaminan untuk memperoleh kredit dari
lembaga keuangan atau non keuangan.

(4) Bantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk
bantuan peningkatan kemampuan
manajemen pengembangan usaha.

(5) Bantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk
kepastian pembelian hasil produksi sesuai
dengan perjanjian kemitraan usaha.

Pasal 117

Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan
Transmigrasi diarahkan untuk mewujudkan
penyelenggaraan Transmigrasi yang transparan,
akuntabel, dan partisipatif.

### Pasal 118 . . .

---

Pasal 118

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 117 dapat
dilaksanakan oleh:
- perseorangan;
- kelompok masyarakat; atau
- Badan Usaha.

(2) Peran serta oleh perseorangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan
oleh perseorangan yang bertanggung jawab
atas tindakannya secara pribadi.

(3) Peran serta oleh kelompok masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan oleh organisasi sosial
kemasyarakatan atau lembaga swadaya
masyarakat dan sejenisnya yang terdaftar
secara sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Peran serta oleh Badan Usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan
oleh badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, badan usaha swasta yang
berbadan hukum termasuk koperasi.

Pasal 119

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 118 dapat
dilaksanakan dalam bentuk:

  • penyediaan jasa, barang, dan modal;
  • penanaman modal; dan
  • penyediaan . . .

---

- penyediaan tenaga pelatihan dan
pengembangan masyarakat.

(2) Penyediaan jasa, barang, dan modal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Penanaman modal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh
Badan Usaha berdasarkan izin pelaksanaan
dari Menteri.

(4) Penyediaan tenaga pelatihan dan

pengembangan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan
oleh kelompok masyarakat berdasarkan
persetujuan Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemberian izin dan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 120

(1) Penanaman modal sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 119 ayat (1) huruf b dapat
dilaksanakan dalam bentuk:

  • pengembangan pola usaha pokok;
  • pengembangan sarana kawasan; dan
  • pelayanan jasa perpindahan Transmigran.

(2) Penyediaan tenaga dan pengembangan

masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 119 ayat (1) huruf c dapat

dilaksanakan dalam bentuk pelayanan sosial
kemasyarakatan.

### Pasal 121 . . .

---

Pasal 121

(1) Penanaman modal yang dilaksanakan dalam

bentuk pengembangan pola usaha pokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120
ayat (1) huruf a meliputi bidang usaha
pertanian tanaman pangan, perkebunan,
perikanan, peternakan, kehutanan, dan
pertambangan.

(2) Pengembangan pola usaha pokok

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui penyediaan prasarana
dan sarana usaha.

(3) Penyediaan prasarana dan sarana usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh Badan Usaha.

(4) Dalam melaksanakan penyediaan prasarana

dan sarana usaha, Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
menjalin kerja sama kemitraan dengan
Masyarakat Transmigrasi.

(5) Dalam menjalin kerja sama kemitraan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan
Usaha wajib membantu perolehan modal
usaha dan bertindak sebagai penjamin.

Pasal 122

(1) Penanaman modal yang dilaksanakan dalam

bentuk pengembangan sarana kawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120
ayat (1) huruf b meliputi bidang usaha jasa
konstruksi.

(2) Pengembangan . . .

---

(2) Pengembangan sarana kawasan di bidang

usaha jasa konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Badan Usaha melalui:
- pembangunan perumahan; dan
- pembangunan sarana komersial.

Pasal 123

(1) Pembangunan perumahan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf a
dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan
pada PPLT atau PPKT.

(2) Perumahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilengkapi dengan prasarana, sarana,
dan utilitas umum sebagai hasil upaya
pemenuhan rumah yang layak huni.

(3) Perumahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diperuntukkan bagi Transmigran
jenis TSM melalui sistem kredit berdasarkan
perjanjian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Beban kredit bagi Transmigran jenis TSM

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
termasuk biaya pengadaan tanah.

(5) Badan Usaha yang mengembangkan usaha

jasa konstruksi melalui pembangunan
perumahan wajib:

- menyediakan dan memberikan layanan
informasi peluang berusaha dan
kesempatan bekerja yang tersedia di
kawasan yang dikembangkan; dan

  • membantu . . .

---

- membantu perolehan kredit perumahan
dan bertindak sebagai penjamin.

Pasal 124

(1) Pembangunan sarana komersial

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122
ayat (2) huruf b dilaksanakan di atas tanah
Hak Pengelolaan pada PPL atau PPK.

(2) Sarana komersial sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat berupa sarana industri
dan sarana perdagangan dan jasa.

(3) Pembangunan sarana komersial

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan berdasarkan RKT, rencana
teknis pusat SKP atau rencana detail KPB,
dan rencana teknik detail prasarana dan
sarana.

Pasal 125

(1) Penanaman modal yang dilaksanakan dalam

bentuk pelayanan perpindahan Transmigran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120
ayat (2) huruf c meliputi bidang jasa
perpindahan.

(2) Pengembangan usaha pelayanan

perpindahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan kegiatan pokok
pelayanan perpindahan dari daerah asal
sampai dengan penempatan di Permukiman
Transmigrasi tujuan.

(3) Pengembangan . . .

---

(3) Pengembangan usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk
memberikan pelayanan bagi Transmigran
jenis TSM.

(4) Pengembangan usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan bekerja
sama dengan pemerintah daerah.

(5) Untuk melaksanakan pengembangan usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Badan
Usaha harus:
- memperoleh pernyataan tertulis dari
pemerintah daerah tujuan Transmigrasi
tentang ketersediaan tempat tinggal,
peluang berusaha, dan kesempatan kerja;
dan
- memperoleh rekomendasi tertulis dari
pemerintah Daerah Asal yang
bersangkutan tentang ketersediaan
masyarakat yang mendaftar
bertransmigrasi melalui jenis TSM.

(6) Dalam melaksanakan kegiatan pokok

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan
Usaha wajib:

- menyediakan dan memberikan pelayanan
informasi tentang peluang berusaha dan
kesempatan bekerja yang tersedia di
Kawasan Transmigrasi; dan

- membuat perjanjian tertulis dengan calon
Transmigran jenis TSM yang diberikan
pelayanan.

### Pasal 126 . . .

---

Pasal 126

(1) Pelayanan sosial kemasyarakatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120
ayat (2) dilaksanakan dengan kegiatan pokok
pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan,
pelatihan, atau pendampingan.

(2) Pelayanan sosial kemasyarakatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh kelompok masyarakat
dan/atau perseorangan.

(3) Untuk melaksanakan pelayanan sosial

kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), kelompok masyarakat
dan/atau perseorangan harus:

- memiliki legalitas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan

- memiliki prasarana dan sarana serta dana
pendukung kegiatan pelayanan sosial
kemasyarakatan yang dilaksanakan.

(4) Pelayanan sosial kemasyarakatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan secara koordinatif dengan
satuan kerja perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang transmigrasi.

### Pasal 127 . . .

---

Pasal 127

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk
pelaksanaan penanaman modal dan
pelaksanaan penyediaan tenaga dan
pengembangan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 120 diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 128

(1) Untuk memberikan kesempatan kepada

masyarakat untuk berperan serta dalam
pelaksanaan Transmigrasi, Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah memberikan
layanan komunikasi, informasi, dan edukasi.

(2) Pelayanan komunikasi, informasi, dan

edukasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:

- sosialisasi konsep, kebijakan, strategi,
dan program Ketransmigrasian yang
akan, sedang, dan telah dilaksanakan;

- dialog mengenai konsep, kebijakan,
strategi, dan program-program
Ketransmigrasian yang akan, sedang,
dan telah dilaksanakan;

- pengarahan, bimbingan, dan advokasi
dalam rangka meningkatkan minat
masyarakat untuk berperan serta dalam
pelaksanaan Transmigrasi; dan

- pelayanan administrasi berupa layanan
penunjang untuk mempermudah peran
serta masyarakat.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan

komunikasi, informasi, dan edukasi diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 129

(1) Penyelenggaraan Transmigrasi dilaksanakan

secara koordinatif dan terintegrasi dengan
program dan kegiatan yang terkait dengan
penyelenggaraan Transmigrasi di
kementerian/lembaga lain, pemerintah
daerah, dan masyarakat.

(2) Koordinasi dan integrasi penyelenggaraan

Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan tanggung jawab Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai

pelaksanaan koordinasi dan integrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan