Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi adalah
pengaturan, perencanaan, pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan jalur, jenjang, dan jenis
Pendidikan Tinggi oleh Menteri untuk mencapai
tujuan Pendidikan Tinggi.
1. Pengelolaan Perguruan Tinggi adalah kegiatan
pelaksanaan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan
Tinggi melalui pendirian Perguruan Tinggi oleh
Pemerintah dan/atau Badan Penyelenggara untuk
mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang mencakup program
diploma, program sarjana, program magister,
program doktor, dan program profesi, serta program
spesialis, yang diselenggarakan oleh Perguruan
Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
1. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat
PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan
dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
1. Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat
PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan
dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
1. Universitas . . .
---
1. Universitas adalah Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam
berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi dan jika memenuhi syarat, Universitas
dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
1. Institut adalah Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam
sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, Institut
dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
1. Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu
rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi
tertentu dan jika memenuhi syarat, Sekolah Tinggi
dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
1. Politeknik adalah Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai
rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan
jika memenuhi syarat, Politeknik dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
1. Akademi adalah Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu
atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi tertentu.
1. Akademi Komunitas adalah Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat
diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu
atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal
atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.
1. Program . . .
---
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan Pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode Pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
1. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa
dengan dosen dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar.
1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan
standar yang meliputi standar nasional pendidikan,
ditambah dengan standar penelitian, dan standar
pengabdian kepada masyarakat.
1. Statuta adalah peraturan dasar Pengelolaan
Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan
penyusunan peraturan dan prosedur operasional di
Perguruan Tinggi.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada
Universitas dan Institut, Ketua pada Sekolah Tinggi,
Direktur pada Politeknik, Akademi, dan Akademi
Komunitas.
1. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota
masyarakat yang mengemban profesi tertentu yang
berbadan hukum nirlaba.
1. Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan,
atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
1. Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di luar bidang
pendidikan.
1. Lembaga . . .
---
1. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang
selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga
pemerintah pusat yang melaksanakan tugas
pemerintahan tertentu.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Bagian Kesatu
Umum
