Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Veteran . . .
---
1. Veteran Republik Indonesia adalah warga negara
Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata
resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara
aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain
dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan
mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta
secara aktif dalam pasukan internasional di bawah
mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk
melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah
ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia.
1. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi
fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan
tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif
berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi
dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada
masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan
yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia
(PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi
kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak,
persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi
perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang
melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga
kampung/keamanan/ mata-mata yang melaksanakan
fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang
telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan
Veteran Republik Indonesia.
1. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia
adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam
kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah
yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan
menghadapi negara lain dalam rangka membela dan
mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember
1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
1. Veteran . . .
---
1. Veteran Perdamaian Republik Indonesia adalah warga
negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam
pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan
Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi
perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai
penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia.
1. Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia adalah warga negara Indonesia yang gugur
dalam masa revolusi fisik antara tanggal
17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember
1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di
dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran
yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan,
termasuk di dalamnya adalah anggota satuan yang
bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga
kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan
lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan
amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan,
caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi
komunikasi, penjaga kampung/keamanan/ mata-mata
yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka
pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai
penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia.
1. Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia adalah warga negara Indonesia yang
bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui
oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu
peperangan menghadapi negara lain yang gugur dalam
rangka membela dan mempertahankan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah
tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai
penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia.
1. Veteran . . .
---
1. Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia
adalah warga negara Indonesia yang berperan secara
aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang gugur dalam rangka
melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah
ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia.
1. Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia adalah
penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan
oleh Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah
berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut
melaksanakan perdamaian dunia.
1. Tunjangan Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Tunjangan Veteran adalah tunjangan yang
merupakan penghargaan dan penghormatan negara.
1. Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Dana Kehormatan adalah sejumlah
uang yang diberikan setiap bulan yang merupakan
penghargaan dan penghormatan dari negara.
1. Tunjangan Cacat adalah tunjangan yang diberikan
berupa uang setiap bulan dan selama hidupnya
berdasarkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.
1. Santunan Cacat adalah Santunan yang diberikan berupa
uang satu kali selama hidupnya setelah ditetapkan
tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.
1. Alat Bantu Tubuh adalah alat bantu yang terdiri dari
Ortose (alat bantu sebagai penopang/penguat anggota
tubuh yang mengalami kelainan) dan/atau Protese
(anggota tubuh tiruan sebagai pengganti anggota tubuh
yang hilang).
1. Veteran Penyandang Cacat adalah anggota Veteran
Republik Indonesia yang menderita cacat jasmani
dan/atau rohani yang terjadi dalam peristiwa
keveteranan.
1. Cacat . . .
---
1. Cacat Berat yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat III
adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang
mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama
sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun
sehingga menjadi beban orang lain.
1. Cacat Sedang yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat II
adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang
mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu untuk
melakukan pekerjaan tertentu, namun masih dapat
melakukan kegiatan tanpa membebani orang lain.
1. Cacat Ringan yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat I
adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak
mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam
melaksanakan tugas apapun.
1. Ahli waris adalah orang yang berhak mewarisi hak-hak
veteran.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
