Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 07 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum
(Perum) DAMRI yang ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan
Umum (Perum) DAMRI.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp31.844.050.000,00 (tiga puluh satu miliar delapan
ratus empat puluh empat juta lima puluh ribu rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan dengan
rincian sebagai berikut:

- 13 (tiga belas) unit bus Hino R-260 dengan nilai
Rp11.896.560.000,00 (sebelas miliar delapan ratus
sembilan puluh enam juta lima ratus enam puluh
ribu rupiah) yang pengadaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2010;

- 10 (sepuluh) unit bus Hyundai HD Mighty 136-B
dengan nilai Rp4.395.490.000,00 (empat miliar tiga
ratus sembilan puluh lima juta empat ratus
sembilan puluh ribu rupiah) yang pengadaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2011; dan

- 48 (empat puluh delapan) unit bus Isuzu NKR 71
dengan nilai Rp15.552.000.000,00 (lima belas
miliar lima ratus lima puluh dua juta rupiah) yang
pengadaannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2011.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2014

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2014

,

ttd