(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan
Masyarakat Kelautan dan Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f meliputi juga:
- pendidikan dan pelatihan kelautan dan perikanan yang
berasal dari kerja sama;
- pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV,
Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil,
pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan II, dan
prajabatan golongan III bagi Calon Pengawai Negeri Sipil,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan; dan
www.peraturan.go.id
---
2015, No.225
- pendidikan dan pelatihan the Basic Safety Training
Program, Proficiency In Survival Craft and Rescue Boats
Other Than Fast Rescue Boats, Advanced Fire Fighting,
Medical First Aids, sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu
kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu
kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Instansi Pembina pendidikan dan pelatihan yang
bersangkutan.