Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012

PP No. 076 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 11

(1) Data PBI Jaminan Kesehatan dapat dilakukan

perubahan.

(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan:

  • penghapusan;
  • penggantian; atau
  • penambahan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.226

(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dilakukan apabila PBI Jaminan

Kesehatan:

  • tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Fakir

Miskin dan Orang Tidak Mampu;

  • meninggal dunia; atau
  • terdaftar lebih dari 1 (satu) kali.

(4) Penghapusan untuk PBI Jaminan Kesehatan yang

terdaftar lebih dari 1 (satu) kali sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan untuk

mendapatkan data tunggal.

(5) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b dilakukan dengan ketentuan:

  • terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak

Mampu yang belum masuk dalam data PBI

Jaminan Kesehatan;

  • terdapat penghapusan data PBI Jaminan

Kesehatan; dan

  • belum melampaui jumlah nasional PBI

Jaminan Kesehatan.

(6) Penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c dilakukan apabila:

  • terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak

Mampu yang belum masuk dalam data PBI

Jaminan Kesehatan; dan

  • melampaui jumlah nasional PBI Jaminan

Kesehatan.

(7) Penggantian dan penambahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat berasal

dari Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yaitu:

  • pekerja yang mengalami pemutusan

hubungan kerja dan belum bekerja setelah

lebih dari 6 (enam) bulan;

  • korban bencana pascabencana;
  • pekerja yang memasuki masa pensiun;
  • anggota keluarga dari pekerja yang

meninggal dunia;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.226 -4-

  • bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari

keluarga yang terdaftar sebagai PBI Jaminan

Kesehatan;

  • tahanan/warga binaan pada rumah tahanan

negara/lembaga pemasyarakatan; dan/atau

  • penyandang masalah kesejahteraan sosial.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

persyaratan perubahan data PBI Jaminan

Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan

Menteri.

1. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga)

pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C

sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)

diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri.

(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan setiap saat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

verifikasi dan validasi perubahan data PBI

Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1) Menteri menetapkan perubahan data PBI

Jaminan Kesehatan berdasarkan hasil verifikasi

dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

11A ayat (1).

(2) Dalam hal perubahan data PBI Jaminan

Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak mengakibatkan jumlah nasional PBI

Jaminan Kesehatan terlampaui, Menteri

menetapkan perubahan data PBI Jaminan

Kesehatan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.226

(3) Dalam hal perubahan data PBI Jaminan

Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan terlampauinya jumlah nasional

PBI Jaminan Kesehatan, Menteri menetapkan

perubahan data PBI Jaminan Kesehatan setelah

berkoordinasi dengan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan

lembaga terkait.

(4) Penetapan perubahan data PBI Jaminan

Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dan ayat (3) dilakukan paling lama setiap 6

(enam) bulan.

(5) Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang

terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan secara

otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan

Kesehatan.

Pasal 11

(1) Menteri menyampaikan penetapan perubahan

data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11B kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang kesehatan dan DJSN.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan mendaftarkan

perubahan PBI Jaminan Kesehatan sebagai

peserta program jaminan kesehatan kepada BPJS

Kesehatan.

1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 15

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku jumlah

PBI Jaminan Kesehatan tahun 2015 ditetapkan oleh

Menteri berdasarkan basis data terpadu tahun 2014 yang

www.peraturan.go.id

---

2015, No.226 -6-

telah diverifikasi dan divalidasi, setelah berkoordinasi

dengan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan serta menteri dan/atau

pimpinan lembaga terkait.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Oktober 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Oktober 2015

,

ttd.

www.peraturan.go.id