Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1956 tentang MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM & TENAGA DAN KEMENTERIAN PERBURUHAN

PP No. 1 Tahun 1956 berlaku

Pasal 1

Diadakan penjabat Sekretaris pada :
a. Kementerian Pekerjaan Umum & Tenaga;
b. Kementerian Perburuhan.

Pasal 2.

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1956 Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA,

ttd.

MOHAMMAD HATTA

Perdana Menteri,

ttd.

BOERHANOEDIN HARAHAP

Diundangkan pada tanggal 26 Januari 1956.
Menteri Kehakiman,

ttd.

LOEKMAN WIRIADINATA

LEMBARAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 1956