Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM SEMEN TONASA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PP No. 1 Tahun 1975 berlaku

Pasal 1

(1). Perusahaan Umum Semen Tonasa yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 1971 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.

(2). Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum Semen Tonasa menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(1), Perusahaan Umum Semen Tonasa dinyatakan bubar pada saat

pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Umum Semen Tonasa yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
(3). Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Umum Semen Tonasa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari 2 (dua) orang wakil dari Departemen Perindustrian, seorang selaku Ketua dan seorang selaku Anggota; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua; dan seorang wakil dari Perusahaan Umum Semen Tonasa selaku Sekretaris.
(4). Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/ panitia likwidasi tersebut pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.
(5). Pengesahan atas pertanggung jawaban likwidatur tersebut pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan
c.q. Direktorat Akuntan Negara.

Pasal 2

(1). Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 ayat (1) berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Umum Semen Tonasa sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian.
(2). Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA.
(3). Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 ayat (1) dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum

Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun
1972.

Pasal 4

(1). Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 3 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2). Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1), dengan disertai hak-substitusi, kepada Menteri

Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3). Kepada Menteri Perindustrian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.

Pasal 5

Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Umum Semen Tonasa sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (2), PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 1971 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Januari 1975

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, SH.