(1) Perusahaan Negara Biro Klasifikasi INDONESIA yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1964 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun
1969. (2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi INDONESIA menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Negara Biro Klasifikasi INDONESIA dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Biro Klasifikasi INDONESIA yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
(3) Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Biro Klafisikasi INDONESIA sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari 2 (dua) orang wakil dari Departemen Perhubungan seorang selaku Ketua dan seorang selaku Anggota; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua; dan seorang wakil dari Perusahaan Negara Biro Klasifikasi INDONESIA selaku Sekretaris.
(4) Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan
hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/ panitia likwidasi tersebut pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan.
(5) Pengesahan atas pertanggung jawaban likwidatur tersebut pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri Perhubungan berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan cq. Direktorat Akuntan Negara.
