Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1983 tentang PERLAKUAN TERHADAP CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TEWAS ATAU CACAT AKIBAT KECELAKAAN KARENA DINAS

PP No. 1 Tahun 1983 berlaku

Pasal 1

(1) Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas, sebagai penghargaan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas.
(2) Calon Pegawai Negeri Sipil yang cacat karena dinas, yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negeri sebagai penghargaan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang bersangkutan.

Pasal 2

Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawai Negara.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 28 April 1981.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 1