Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1987 tentang PEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA BANDAR UDARA HASANUDDIN DI UJUNG PANDANG DAN SEPINGGAN DI BALIKPAPAN UNTUK DIJADIKAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN UMUM ANGKASA PURA I

PP No. 1 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

(1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1987 kekayaan Negara pada Bandar Udara Hasanuddin di Ujung Pandang dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura I.
(2) Terhitung mulai tangal yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, kekayaan Negara pada Bandar Udara Sepinggan di Balikpapan dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura I.

Pasal 2

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.

Pasal 3

Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan dan pengalihan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 1