Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang MASA BAKTI DAN PRAKTEK DOKTER GIGI

PP No. 1 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Dokter dan dokter gigi adalah dokter umum dan dokter gigi termasuk dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
2. Surat Izin Praktek (SIP) adalah izin yang diberikan kepada dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktek setelah memenuhi persyaratan;
3. Masa bakti adalah masa pengabdian profesi dokter dan dokter gigi dalam rangka menjalankan tugas yang diberikan oleh Pemerintah pada suatu sarana kesehatan;
4. Menteri adalah Menteri Kesehatan Republik INDONESIA.

Pasal 2

(1) Pimpinan Perguruan Tinggi wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Kesehatan yang berisikan daftar dokter dan dokter gigi yang baru lulus, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah diberikannya ijazah asli.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk meminta kepada dokter dan dokter gigi yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan dalam rangka penugasan masa bakti.
(3) Dokter dan dokter gigi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melaporkan diri kepada Departemen Kesehatan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah tiba di INDONESIA.
(4) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Dokter dan dokter gigi yang telah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan surat penugasan.
(2) Surat penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan kewenangan kepada dokter dan dokter gigi untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai dokter atau dokter gigi dalam rangka pelaksanaan mass bakti dan sekaligus merupakan dasar bagi pengajuan permintaan izin praktek.

Pasal 4

(1) Dokter dan dokter gigi wajib melaksanakan masa bakti sekurang-kurangnya dalam waktu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan selama- lamanya 5 (lima) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan untuk daerah tertentu, yang tempat dan masa baktinya ditetapkan oleh Menteri.
(3) Masa bakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan di sarana kesehatan milik Pemerintah, di sarana kesehatan milik swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah, di perguruan tinggi sebagai staf pengajar, dan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
(4) Ketentuan mengenai masa bakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri, dan masa bakti di lingkungan perguruan tinggi sebagai staf pengajar diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertahanan Keamanan dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.

Pasal 5

(1) Dokter dan dokter gigi yang telah selesai menjalankan masa bakti dapat mengikuti pendidikan spesialisasi.
(2) Ketentuan mengenai tata cara,dan syarat-syarat administrasi mengikuti pendidikan spesialisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 6

(1) Dokter dan dokter gigi yang telah menyelesaikan pendidikan spesialisasi wajib melaksanakan masa bakti spesialis sekurang-kurangnya dalam waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),berlaku pola pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2).
(3) Ketentuan mengenai masa bakti spesialis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 7

(1) Dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktek wajib memiliki Surat Izin Praktek.
(2) Untuk memperoleh Surat Izin Praktek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dokter

dan dokter gigi mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Surat Izin Praktek diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan :

a. memiliki surat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

b. memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi;

c. memiliki Surat Keputusan penempatan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan atau Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau Departemen Pertahanan Keamanan atau Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dalam rangka pelaksanaan masa bakti.
(4) Surat Izin Praktek (SIP) diberikan dengan memperhatikan asas pemerataan pelayanan kesehatan, penyebaran dokter dan dokter gigi serta pelaksanaan masa bakti.

Pasal 8

(1) Permohonan izin praktek ditolak, apabila:

a. daerah atau tempat praktek telah tertutup untuk praktek dokter dan dokter gigi;

b. dokter dan dokter gigi menjalani pidana penjara;

c. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Daerah atau tempat tertutup untuk praktek dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

Tata cara pemberian atau penolakan permohonan izin praktek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 diatur oleh Menteri.

Pasal 10

(1) Surat Izin Praktek (SIP) berlaku selama memenuhi persyaratan yaitu

a. dilaksanakan di daerah yang ditunjuk dalam Surat Izin Praktek,,

b. dokter dan dokter gigi yang bersangkutan tidak cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak memungkinkan untuk menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi;

c. tidak sedang menjalankan pidana penjara atau hukuman administratif.
(2) Surat lzin Praktek (SIP) yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan tidak berlaku oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 11

(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk, membina dan mengawasi dokter dan dokter gigi dalam menjalankan profesinya,
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan mengikutsertakan organisasi profesi yang terkait.
(3) Dokter dan dokter gigi selama menjalankan tugas profesinya, wajib menaati semua peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 12

(1) Dokter dan dokter gigi yang telah mendapatkan Surat lzin Praktek dilarang :

a. menjalankan praktek di luar ketentuan yang tercantum dalam Surat Izin Praktek;

b. memberikan atau meracik obat, kecuali suntikan;

c. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan profesi dokter dan dokter gigi.
(2) Bagi dokter dan dokter gigi yang menolong orang sakit dalam keadaan darurat atau yang menjalankan tugas di Puskesmas atau di daerah terpencil yang tidak ada apotik, dikecualikan dari larangan memberi atau meracik obat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.

Pasal 13

Dokter dan dokter gigi yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1) dikenakan pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarana.

Pasal 14

(1) Tanpa mengurangi ketentuan yang berlaku dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana, dokter dan dokter gigi yang dengan sengaja atau kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa pencabutan Surat Izin Praktek untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat dimungkinkan pencabutan lebih dari 1 (satu)

tahun.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 15

(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Surat lzin Praktek Perorangan dan Surat lzin Praktek Perorangan Semata-mata yang telah diberikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1964 masih tetap berlaku sampai habis masa waktu berlakunya.

Pasal 16

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah Dan Pemberian izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker, sepanjang mengenai dokter dan dokter gigi dinyatakan tidak berlaku lagi

Pasal 17

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1988.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Pebruari 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Pebruari 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 1