Kekayaan Negara berupa gedung beserta tanahnya, kendaraan bermotor, dan sarana lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini yang dananya berasal dari Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sampai dengan tanggal 31 Desember 1987 yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1990 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO
Pasal 1
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp.65.202.274.906,71 (Enam puluh lima milyar dua ratus dua juta dua ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus enam rupiah tujuh puluh satu sen).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
