Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA

PP No. 1 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1995.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah, gedung kantor, kendaraan bermotor dan inventaris yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos INDONESIA, yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Tahun Anggaran 1995/1996 dan Tahun Anggaran 1996/1997 periode 1 Januari 1996 sampai dengan 31 Maret 1997.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 26.247.457.815,00 (dua puluh enam miliar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima belas rupiah) dengan rincian sebagaimana terlampir pada PERATURAN PEMERINTAH ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1998, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Pelaksanaan lebih lanjut penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Januari 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 1