Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau
dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi
atau. dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
1. Uraian Desain Industri adalah penjelasan mengenai Desain Industri itu sendiri yang
mencakup pernyataan terhadap barang atau produk Desain Industri serta keterangan hal-hal
yang dimintakan perlindungan atau berupa keterangan kebaruan.
1. Gambar adalah penyajian Desain Industri dalam bentuk gambar dua dimensi atau tiga
dimensi yang selengkap mungkin memperlihatkan penampakan dari seluruh bagian yang
ingin dilindungi.
1. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada
Direktorat Jenderal.
1. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
1. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
1. Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya ditugaskan oleh Direktur Jenderal
untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan.
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
1. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
1. Pemegang Hak Desain Industri adalah Pendesain sebagai Pemilik Hak Desain Industri atau
pihak yang menerima hak tersebut dari Pendesain atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
1. Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia
kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri,
atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
1. Tanggal Prioritas adalah tanggal pertama kali permohonan pendaftaran dimintakan hak
prioritasnya di Negara asalnya.
1. Hari adalah hari kerja.
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
1. Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
