Langsung ke konten

BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN

PP No. 1 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
Minyak dan Gas Bumi;
1. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal
dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
1. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh
bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi
nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi
tidak termasuk pengolahan lapangan;
1. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan
menyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan
transmisi dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipa
penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau
diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang
terintegrasi;
1. Niaga . . .

---

1. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,
impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk
Niaga Gas Bumi melalui pipa;
1. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan
Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan,
Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan/atau laba;
1. Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa
transmisi Gas bumi yang merupakan bagian dari
Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas
Bumi Nasional;
1. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari
jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian
dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi
Gas Bumi Nasional;
1. Badan Pengatur adalah badan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002
tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan
Gas Bumi Melalui Pipa;
1. Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan
Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan
pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada ruas
Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi
melalui lelang;
1. Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan
usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan
Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain
dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang
menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana
penyimpanan dan berhak menyalurkan kepada semua
pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang
tertentu;
1. Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan
usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan
Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain
dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidak
menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana
penyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepada
pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan
sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving
terminal);
1. Iuran . . .

---

1. Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib
dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha
yang melakukan kegiatan penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau
melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi
melalui pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi
yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi;
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
1. Menteri adalah Menteri Keuangan.

Pasal 2

(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan

pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga
Bahan Bakar Minyak dan/atau Pengangkutan Gas Bumi
Melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi
yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi,
wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.

(2) Badan Usaha yang wajib membayar Iuran dalam kegiatan

penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak
dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
- Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum
(Wholesale) Bahan Bakar Minyak;
- Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Terbatas
(Trading) Bahan Bakar Minyak; dan
- Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan yang
menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan
kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan
Bakar Minyak dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak
sebagai kelanjutan kegiatan usaha pengolahannya.

(3) Badan Usaha yang wajib membayar Iuran dalam

pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

  • Badan . . .

---

- Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan
Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi
dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang telah
memiliki Hak Khusus; dan
- Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi
yang memiliki fasilitas jaringan distribusi pada
Wilayah Jaringan Distribusi dan telah memiliki Hak
Khusus.

Pasal 3

(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) dikenakan Iuran berdasarkan pada volume Bahan

Bakar Minyak yang dijual, meliputi jenis Bahan Bakar
Minyak: avgas (aviation gasoline), avtur (aviation turbine),
bensin (motor gasoline), minyak solar (automotive diesel
oil), minyak tanah (kerosene), minyak diesel (diesel oil)
dan minyak bakar (fuel oil).

(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3) huruf a dikenakan Iuran berdasarkan pada volume

gas bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas
Transmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi.

(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3) huruf b dikenakan Iuran berdasarkan pada volume

gas bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi.

Pasal 4

Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayar oleh
Badan Usaha berdasarkan rencana kerja dan anggaran Badan
Usaha untuk diperhitungkan kembali dengan realisasi
perhitungan tahunan.

Pasal 5

(1) Kewajiban pembayaran Iuran oleh Badan Usaha

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
dikecualikan untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian kewajiban

pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari menteri yang bidang tugas dan
tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan
gas bumi.

## BAB III . . .

---

Pasal 6

Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) didasarkan
pada perkalian jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak
yang dijual per tahun dengan harga jual eceran Bahan Bakar
Minyak dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase
Iuran sebagai berikut :

Lapisan Volume penjualan Besaran persentase dari
Bahan Bakar Minyak harga jual masing-masing
jenis Bahan Bakar Minyak
per liter

Sampai dengan 25.000.000 Kl (dua 0,3 %
puluh lima juta kiloliter) per tahun (nol koma tiga per seratus)

di atas 25.000.000 Kl s.d. 0,2 %
50.000.000 Kl (dua puluh lima juta (nol koma dua per seratus)
kiloliter s.d. lima puluh juta
kiloliter) per tahun

di atas 50.000.000 Kl 0,1 %
(lima puluh juta kiloliter) per tahun (nol koma satu per seratus)

Pasal 7

Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang
melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui
Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan
Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
didasarkan pada perkalian jumlah volume Gas Bumi yang
diangkut melalui pipa per tahun dengan persentase dari tarif
pengangkutan Gas Bumi per seribu standard kaki kubik
sebagai berikut :

Lapisan . . .

---

Lapisan Volume Gas Bumi Besaran persentase dari
yang diangkut melalui pipa tarif Pengangkutan Gas
Bumi per seribu
Standard Kaki Kubik

sampai dengan 100 (seratus) Miliar 3 %
Standard Kaki Kubik per tahun (tiga per seratus)

di atas 100 (seratus) Miliar 2 %
Standard Kaki Kubik per tahun (dua per seratus)

Pasal 8

Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang
melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) didasarkan pada perkalian
jumlah volume Gas Bumi yang dijual per tahun dengan 3 0/00
(tiga per seribu) dari harga jual Gas Bumi per seribu standard
kaki kubik. \

Pasal 9

Dalam hal harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan tarif Pengangkutan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam valuta asing,
pembayaran Iuran dilakukan dalam rupiah berdasarkan nilai
tukar rata-rata sesuai kurs beli Bank Indonesia pada bulan
bersangkutan.

Pasal 10

Perubahan atas ketentuan besaran Iuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ditetapkan oleh
Menteri atas usul Kepala Badan Pengatur setelah mendapat
persetujuan menteri yang bidang tugas dan tanggung
jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Pasal 11

(1) Badan Usaha wajib menyampaikan kepada Badan

Pengatur rencana volume dan laporan realisasi volume
Bahan Bakar Minyak yang dijual dan/atau Gas Bumi
yang diangkut melalui pipa berikut perhitungan besaran
Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.

(2) Penyampaian . . .

---

(2) Penyampaian rencana volume dan perkiraan perhitungan

besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun
anggaran baru.

(3) Penyampaian laporan final realisasi volume serta

perhitungan final besaran Iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan 3 (tiga) bulan sesudah tahun
anggaran berakhir.

Pasal 12

(1) Berdasarkan rencana volume sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 Badan Pengatur menetapkan perkiraan
besaran Iuran untuk 1 (satu) tahun anggaran dari
masing-masing Badan Usaha.

(2) Badan Pengatur menetapkan besaran Iuran untuk setiap

bulan yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebesar 1/12
(satu per dua belas) dari perkiraan besaran Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Badan Usaha wajib melakukan pembayaran Iuran

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan
Pengatur setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh)
bulan berjalan.

Pasal 13

(1) Badan Pengatur setiap triwulan melakukan verifikasi atas

pembayaran Iuran berdasarkan laporan realisasi volume
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdapat kekurangan pembayaran Iuran,
kekurangan pembayaran diperhitungkan dengan
kewajiban pembayaran Iuran Badan Usaha pada bulan
berikutnya.

(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdapat kelebihan pembayaran Iuran, kelebihan
pembayaran diperhitungkan dengan kewajiban
pembayaran Iuran Badan Usaha pada bulan berikutnya.

### Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

(1) Badan Pengatur melakukan perhitungan final kewajiban

Iuran Badan Usaha dalam 1 (satu) tahun anggaran
berdasarkan pada hasil audit laporan keuangan Badan
Usaha.

(2) Dalam hal terdapat kekurangan antara jumlah Iuran

yang telah dibayar dengan hasil audit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib membayar
kekurangannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
surat penagihan dari Badan Pengatur diterima.

(3) Dalam hal terdapat kelebihan antara jumlah Iuran yang

telah dibayar dengan hasil audit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kelebihan pembayaran Iuran tersebut
diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran
berikutnya.

Pasal 15

Badan Pengatur wajib menyetorkan Iuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16

(1) Hasil pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 dapat digunakan untuk pembiayaan

pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Badan
Pengatur.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Iuran

untuk pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan
anggaran Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.

## BAB V . . .

---

Pasal 17

(1) Badan Usaha yang tidak dapat melunasi kewajiban

pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (3) dikenakan sanksi.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

denda sebesar 2 % (dua per seratus) dari jumlah Iuran
yang belum dibayar untuk setiap 1 (satu) bulan dan
bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan dengan
ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan dari batas waktu
kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (3).

(3) Dalam hal telah terlampauinya jangka waktu 3 (tiga)

bulan Badan Usaha belum melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengatur
memberikan teguran tertulis kepada Badan Usaha.

(4) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari

setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diterima, Badan Usaha tetap tidak melaksanakan

kewajiban pembayaran Iuran, Badan Pengatur dapat
mencabut hak atas Wilayah Distribusi Niaga Bahan
Bakar Minyak atau Hak Khusus Badan Usaha.

(5) Terhadap Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), Badan Pengatur dapat mengusulkan kepada menteri

yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi
kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk mencabut
Izin Usahanya.

Pasal 18

Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikannya denda,
teguran tertulis, pencabutan hak atas Wilayah Distribusi Niaga
Bahan Bakar Minyak atau Hak Khusus dan pencabutan Izin
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3),

ayat (4) . . .

---

ayat (4) dan ayat (5) menjadi beban dan tanggung jawab Badan
Usaha yang bersangkutan.

Pasal 19

Pencabutan hak atas Wilayah Distribusi Niaga Bahan Bakar
Minyak atau Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Iuran yang
terhutang dari Badan Usaha.

Pasal 20

Penyelesaian atas pembayaran Iuran Badan Usaha yang
terhutang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 21

Dalam hal terjadi kekurangan penerimaan Iuran dari Badan
Usaha yang mengakibatkan kurang tercukupinya anggaran biaya
operasional Badan Pengatur kekurangan tersebut akan dipenuhi
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2006

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2006

ttd