(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk
perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan
penanaman modal pada:
- bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini; atau
- bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah
tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II
Peraturan Pemerintah ini,
dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah :
- pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan
selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima
persen) per tahun;
- penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai
berikut :
Tarif Penyusutan dan
Amortisasi
Kelompok Aktiva Tetap Masa Manfaat
Berdasarkan Metode
Berwujud Menjadi
Garis Saldo
Lurus Menurun
I. Bukan Bangunan:
Kelompok I 2 tahun 50% 100%
(dibeban-
kan
sekaligus)
Kelompok II 4 tahun 25% 50%
Kelompok III 8 tahun 12,5% 25%
Kelompok IV 10 tahun 10% 20%
II. Bangunan :
Permanen 10 tahun 10% -
Tidak Permanen 5 tahun 20% -
---
- pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang
dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar
10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah
menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
yang berlaku; dan
- kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima)
tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal
baru pada bidang usaha yang
diatur dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a dilakukan di kawasan
industri dan kawasan berikat;
1. tambahan 1 tahun : apabila mempekerjakan
sekurang-kurangnya 500 (lima
ratus) orang tenaga kerja
Indonesia selama 5 (lima)
tahun berturut-turut;
1. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal
baru memerlukan
investasi/pengeluaran untuk
infrastruktur ekonomi dan
sosial di lokasi usaha paling
sedikit sebesar
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah);
1. tambahan 1 tahun : apabila mengeluarkan biaya
penelitian dan pengembangan
di dalam negeri dalam rangka
pengembangan produk atau
efisiensi produksi paling
sedikit 5% (lima persen) dari
investasi dalam jangka waktu
5 (lima) tahun; dan/atau
1. tambahan 1 tahun : apabila menggunakan bahan
baku dan atau komponen
hasil produksi dalam negeri
paling sedikit 70% (tujuh
puluh persen) sejak tahun ke
4 (empat).
(3) Menteri . . .
---
(3) Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan setelah mempertimbangkan
usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.