Langsung ke konten

PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 1 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 32

(1) Dalam hal tenaga kerja berhenti bekerja sebelum mencapai

usia 55 (lima puluh lima) tahun dan mempunyai masa
kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dapat
menerima Jaminan Hari Tua secara sekaligus.

(2) Pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dibayarkan setelah melewati masa tunggu 1
(satu) bulan terhitung sejak saat tenaga kerja yang
bersangkutan berhenti bekerja.

(3) Dalam hal tenaga kerja dalam masa tunggu sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) bekerja kembali, jumlah Jaminan
Hari Tua yang menjadi haknya diperhitungkan dengan
Jaminan Hari Tua berikutnya.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Jaminan Hari

Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2009, No.6 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009

,